Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
Suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta.
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
ASPEK HUKUM DALAM KEFARMASIAN
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep.
Kesiapan Pelayanan Kefarmasian Komunitas dan Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menjelang diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 H.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
12 Juni 2010 INSTALASI FARMASI RS Bethesda PE Wardani
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
FARMASIS , PROFESI KESEHATAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
ASUHAN KEFARMASIAN SEBAGAI LANDASAN PRAKTEK APOTEKER
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
Konseling dan PIO Hening Pratiwi, M.Sc., Apt.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Please wait…… Start Klik on Start button.
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
HAK DASAR HUKUM KESEHATAN
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
Profesi gizi.
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Pertemuan 2 ETIKA PROFESI.
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
Pelayanan Informasi Obat
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PENGANTAR MANAJEMEN KEFARMASIAN
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
Dosen : Dr. Dra. Lili Musnelina, M.Si PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS FARMASI INSTITUS SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2017 FARMASI SOSIAL “PERILAKU.
Risalandi Nugroho Santoso ( )
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
INTRODUCTION FARMASI KLINIK
Organisasi dan Kode Etik Profesi
KETRAMPILAN FARMASI KLINIK
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ttt Profesional adalah orang yang memiliki pekerjaan berdasarkan keahlian yang memenuhi persyaratan keilmuan dan kemampuan dibidang profesinya Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian

ASPEK HUKUM DALAM praktek KEFARMASIAN Pharmacist is one who is educated and licensed to dispense drugs and to provide drug information ---------------------- --- an expert on drugs Wahyu Utami - 2011

What is the Pharmacist look like ? What should the Pharmacist do ? Who is the Pharmacist ?

License of Pharmacist By the law & regulations of the country in which the profession are applied e.g; - Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan

-Seorang yang kompeten, harus mempunyai : Kompetensi Elemen Kompetensi bagi Lulusan Pendidikan Tinggi -Seorang yang kompeten, harus mempunyai : Landasan kemampuan pengembangan kepribadian Kemampuan penguasaan ilmu dan ketrampilan Kemampuan untuk berkarya ( know to do ) Kemampuan menyikapi dan berperilaku dalam berkarya, mandiri, menilai dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab (to be) Dapat hidup bermasyarakat dan bekerjasama , saling menghormati dan menghargai nilai-nilai pluralisme dan kedamaian (to live together)

Tuntutan kompetensi Lulusan Profesi Farmasis FFUA *Melakukan pengadaan obat dan membuat sediaan obat dengan memahami dan menerapkan dasar ilmu tentang sifat kimia & fisika obat , farmakologi serta peraturan kefarmasian yang berlaku Menjelaskan arti ilmiah formulasi obat, macam komposisi , khasiat, indikasi dan kontraindikasi, efek samping dan interaksi, aturan pemakaian obat dan jalur pemberian obat. Memilih obat terbaik atas dasar ilmu kefarmasian untuk tujuan efikasi dan keamanan obat bagi penderita

Mengenali produk obat dan sediaan farmasi lainnya, mengidentifikasi keabsahan dan mutu produk dengan pendekatan analisis yang sesuai Memberikan informasi dan melakukan komunikasi ttg obat serta perbekalan farmasi kepada penderita, masyarakat serta sesama profesi kesehatan secara obyektif, ilmiah dan bertanggung jawab Menelaah serta menilai keabsahan dan kebenaran secara ilmiah dari informasi obat dengan berorientasi pada kepentingan penderita

Menerapkan secara benar dan konsisten perundang-undangan peraturan pemerintah tentang kefarmasian serta kode etik profesi farmasi Menunjukkan sikap dan kinerja yang profesional, yaitu kompeten dalam bidangnya, rasa memiliki dan mencintai profesi, berwawasan pada perkembangan ilmu dan profesi kefarmasian (EXELLENCE WITH MORALITY) Mampu melakukan pengelolaan sarana dan prasarana yang terkait dengan pekerjaan kefarmasian

PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGAKUAN KEWENANGAN PRAKTIK KEFARMASIAN

MEDICINE DOSAGE FORM EXPERT 1 PHARMACEUTICS MEDICINE DOSAGE FORM EXPERT respon biologi senyawa aktif farmasi drug target APOTEKER MEDICINE BEST-USE MANAGER tujuan terapi PHARMACOTHERAPY

molecular target-based drug delivery system design 1 PHARMACEUTICS QUALITY respon biologi senyawa aktif farmasi molecular target-based drug delivery system design DOSAGE FORM drug target APOTEKER RIGHT USAGE tujuan terapi SAFETY EFFICACY PHARMACOTHERAPY

Menjadi Apoteker Indonesia Organisasi Profesi Perguruan Tinggi Negara Pemerintah Standar Pendidikan Standar Profesi Standar Kefarmasian Standar Implementasi “BSNP” Standar Kompetensi Apoteker Indonesia Gulidline of Practices SPO KEAKHLIAN PENGAKUAN KEWENANGAN Sertifikasi Pendidikan Praktik

A Health Profession, as :  Medicine Experts, and  Medicine best-Use Manager APOTEKER “ two in one “ hibrida keakhlian :  keakhlian tentang obat mulai dari bahan baku sampai menjadi sediaan farmasi yang memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.  keakhlian memandu (guidance-counseling-advocate) penggunaan obat yang benar dan baik oleh penderita sehingga tujuan terapi tercapai

Pasal 1 Ketentuan umum 5. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 13. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Penjelasan PP.51 I. Umum Tenaga Kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan, khususnya Pelayanan Kefarmasian. Pasal 35 Ayat (1) Keahlian dan kewenangan Tenaga Kefarmasian dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik. Terhadap tenaga kesehatan di luar Tenaga Kefarmasian juga dapat diberikan kewenangan melakukan Pekerjaan Kefarmasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU KESEHATAN baru Pasal 108 (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 203 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. PP 51 2009 PEKERJAAN KEFARMASIAN

UU KESEHATAN baru Pasal 108 (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 203 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. UU KESEHATAN baru PP 51 2009 PEKERJAAN KEFARMASIAN

SPO CHANGE NEEDS Kurikulum Negara UU.36 2009 stakeholder komite ~ konsil KEAKHLIAN PENGAKUAN KEWENANGAN STANDAR PENDIDIKAN STANDAR PROFESI STANDAR PRAKTEK PP.51 PP.51 PP.51 PERGURUAN TINGGI SPO CHANGE NEEDS PROGRAM PENDIDIKAN Kurikulum

Keputusan–Tindakan Apoteker pharmaceutics as Pharmacist pharmaceuticals Senyawa Aktif Farmasi Farmako Terapi Patient Client Drug Design Delivery System Compounding Manufacture EDUCATION GUIDANCE COUNSELING ADVOCATION Prescribing Recording Care Plan

Lingkup tanggung jawab pelayanan kefarmasian 1.Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat 2.Menjamin obat yang diberikan berkualitas, aman, efektif dengan memperhatikan hak azasi serta keunikan individu 3.Menjamin setiap orang atau masyarakat yang menggunakan obat atau alat kesehatan dapat menggunakan dengan cara yang paling baik dan benar. 4.Bersama tenaga kesehatan lain bertanggung jawab dalam menghasilkan keluaran terapi

FORMAT LAYANAN KEFARMASIAN PRAKTEK KEFARMASIAN CPOB LICENSED PHARMACIST U U Standar Pelayanan Kompetensi KINERJA PROFESIONAL YANG TERUKUR

PRAKTEK KEFARMASIAN Ilmu …………… Farmasi Etika …………… Komunikasi Kepastian…………… ‘Hukum’

The Seven Stars of Pharmacist * Care Giver * Decision maker * Communicator * teacher * Manager * leader * Long life learner * RESEARCHER

Terima kasih teruslah bersemangat dalam belajar