Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ttt Profesional adalah orang yang memiliki pekerjaan berdasarkan keahlian yang memenuhi persyaratan keilmuan dan kemampuan dibidang profesinya Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian
ASPEK HUKUM DALAM praktek KEFARMASIAN Pharmacist is one who is educated and licensed to dispense drugs and to provide drug information ---------------------- --- an expert on drugs Wahyu Utami - 2011
What is the Pharmacist look like ? What should the Pharmacist do ? Who is the Pharmacist ?
License of Pharmacist By the law & regulations of the country in which the profession are applied e.g; - Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
-Seorang yang kompeten, harus mempunyai : Kompetensi Elemen Kompetensi bagi Lulusan Pendidikan Tinggi -Seorang yang kompeten, harus mempunyai : Landasan kemampuan pengembangan kepribadian Kemampuan penguasaan ilmu dan ketrampilan Kemampuan untuk berkarya ( know to do ) Kemampuan menyikapi dan berperilaku dalam berkarya, mandiri, menilai dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab (to be) Dapat hidup bermasyarakat dan bekerjasama , saling menghormati dan menghargai nilai-nilai pluralisme dan kedamaian (to live together)
Tuntutan kompetensi Lulusan Profesi Farmasis FFUA *Melakukan pengadaan obat dan membuat sediaan obat dengan memahami dan menerapkan dasar ilmu tentang sifat kimia & fisika obat , farmakologi serta peraturan kefarmasian yang berlaku Menjelaskan arti ilmiah formulasi obat, macam komposisi , khasiat, indikasi dan kontraindikasi, efek samping dan interaksi, aturan pemakaian obat dan jalur pemberian obat. Memilih obat terbaik atas dasar ilmu kefarmasian untuk tujuan efikasi dan keamanan obat bagi penderita
Mengenali produk obat dan sediaan farmasi lainnya, mengidentifikasi keabsahan dan mutu produk dengan pendekatan analisis yang sesuai Memberikan informasi dan melakukan komunikasi ttg obat serta perbekalan farmasi kepada penderita, masyarakat serta sesama profesi kesehatan secara obyektif, ilmiah dan bertanggung jawab Menelaah serta menilai keabsahan dan kebenaran secara ilmiah dari informasi obat dengan berorientasi pada kepentingan penderita
Menerapkan secara benar dan konsisten perundang-undangan peraturan pemerintah tentang kefarmasian serta kode etik profesi farmasi Menunjukkan sikap dan kinerja yang profesional, yaitu kompeten dalam bidangnya, rasa memiliki dan mencintai profesi, berwawasan pada perkembangan ilmu dan profesi kefarmasian (EXELLENCE WITH MORALITY) Mampu melakukan pengelolaan sarana dan prasarana yang terkait dengan pekerjaan kefarmasian
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGAKUAN KEWENANGAN PRAKTIK KEFARMASIAN
MEDICINE DOSAGE FORM EXPERT 1 PHARMACEUTICS MEDICINE DOSAGE FORM EXPERT respon biologi senyawa aktif farmasi drug target APOTEKER MEDICINE BEST-USE MANAGER tujuan terapi PHARMACOTHERAPY
molecular target-based drug delivery system design 1 PHARMACEUTICS QUALITY respon biologi senyawa aktif farmasi molecular target-based drug delivery system design DOSAGE FORM drug target APOTEKER RIGHT USAGE tujuan terapi SAFETY EFFICACY PHARMACOTHERAPY
Menjadi Apoteker Indonesia Organisasi Profesi Perguruan Tinggi Negara Pemerintah Standar Pendidikan Standar Profesi Standar Kefarmasian Standar Implementasi “BSNP” Standar Kompetensi Apoteker Indonesia Gulidline of Practices SPO KEAKHLIAN PENGAKUAN KEWENANGAN Sertifikasi Pendidikan Praktik
A Health Profession, as : Medicine Experts, and Medicine best-Use Manager APOTEKER “ two in one “ hibrida keakhlian : keakhlian tentang obat mulai dari bahan baku sampai menjadi sediaan farmasi yang memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. keakhlian memandu (guidance-counseling-advocate) penggunaan obat yang benar dan baik oleh penderita sehingga tujuan terapi tercapai
Pasal 1 Ketentuan umum 5. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 13. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Penjelasan PP.51 I. Umum Tenaga Kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan, khususnya Pelayanan Kefarmasian. Pasal 35 Ayat (1) Keahlian dan kewenangan Tenaga Kefarmasian dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik. Terhadap tenaga kesehatan di luar Tenaga Kefarmasian juga dapat diberikan kewenangan melakukan Pekerjaan Kefarmasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU KESEHATAN baru Pasal 108 (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 203 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. PP 51 2009 PEKERJAAN KEFARMASIAN
UU KESEHATAN baru Pasal 108 (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 203 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. UU KESEHATAN baru PP 51 2009 PEKERJAAN KEFARMASIAN
SPO CHANGE NEEDS Kurikulum Negara UU.36 2009 stakeholder komite ~ konsil KEAKHLIAN PENGAKUAN KEWENANGAN STANDAR PENDIDIKAN STANDAR PROFESI STANDAR PRAKTEK PP.51 PP.51 PP.51 PERGURUAN TINGGI SPO CHANGE NEEDS PROGRAM PENDIDIKAN Kurikulum
Keputusan–Tindakan Apoteker pharmaceutics as Pharmacist pharmaceuticals Senyawa Aktif Farmasi Farmako Terapi Patient Client Drug Design Delivery System Compounding Manufacture EDUCATION GUIDANCE COUNSELING ADVOCATION Prescribing Recording Care Plan
Lingkup tanggung jawab pelayanan kefarmasian 1.Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat 2.Menjamin obat yang diberikan berkualitas, aman, efektif dengan memperhatikan hak azasi serta keunikan individu 3.Menjamin setiap orang atau masyarakat yang menggunakan obat atau alat kesehatan dapat menggunakan dengan cara yang paling baik dan benar. 4.Bersama tenaga kesehatan lain bertanggung jawab dalam menghasilkan keluaran terapi
FORMAT LAYANAN KEFARMASIAN PRAKTEK KEFARMASIAN CPOB LICENSED PHARMACIST U U Standar Pelayanan Kompetensi KINERJA PROFESIONAL YANG TERUKUR
PRAKTEK KEFARMASIAN Ilmu …………… Farmasi Etika …………… Komunikasi Kepastian…………… ‘Hukum’
The Seven Stars of Pharmacist * Care Giver * Decision maker * Communicator * teacher * Manager * leader * Long life learner * RESEARCHER
Terima kasih teruslah bersemangat dalam belajar