PROFIL TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA) Direktorat Bantuan Sosial Korban Bencana Alam (BSKBA)Tahun 2009
PARADIGMA DAN PB DI INDONESIA WAKTU LOKUS LAMA BARU INTERNASIONAL FATALISTIC RESPONSIVE (KEDARURATAN) RISK REDUCTION (PENGURANGAN RISIKO/KESIAPSIAGAAN) PREVENTIF- PROAKTIF NASIONAL KOORDINATIF SENTRALISTIK TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOORDINATIF/KOMANDO OTONOMI TANGGUNG JAWAB BERSAMA LOKAL TAKDIR/TERGANTUNG KEJADIAN MASY. SEBAGI OBYEK PB PENINGKATAN KESIAPSIAGAAN MELALUI PARTISIPASI AKTIF DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS MASY. MASY. SUBYEK
DEPARTEMEN SOSIAL MENDAPAT MANDAT KONSTITUSI UNTUK MENGELOLA SELURUH ASPEK MAUPUN PROSES “PENANGGULANGAN BENCANA BIDANG BANTUAN SOSIAL”
SISTEM PB BIDANG BANSOS TUGAS FUNGSIONAL TUGAS TEKNIS OPERASIONAL FUNGSI BANSOS FUNGSI DAYASOS FUNGSI REHSOS BSKBA BSKBS ADA3 KEG POKOK YAITU : EARLY WARNING SYSTEM (EWS) RAPID RESPONSE (TRC) SOCIAL RECOVERY POLA CBDM MELALUI PENDEKATAN : CONCEPTUAL SKILL MANAGERIAL SKILL TECHNICAL SKILL SOCIAL SKILL
Latar Belakang dan Perkembangan Tagana Menyikapi rancang bangun sistem PB Bansos yang berbasiskan masyarakat (Tahun 2002) Pertemuan di Lembang pelopor Tagana menghasilkan “deklarasi” 25 Maret 2004 Pertemuan Jambore Nasional PB di Cibubur menghasilkan “deklarasi” 20 Desember 2004 Pengembangan jumlah Tagana di seluruh Indonesia melalui kegiatan Pemantapan Tagana melalui pemerintah pusat dan daerah Jumlah Tagana saat ini lebih kurang 30.000 personil tersebar diseluruh Indonesia Penguatan dukungan dan perlindungan Tagana Menuju jenjang/spesialisasi Tagana
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Peraturan Menteri Sosial RI. Nomor : 82/HUK/2006
MENGAPA HARUS TAGANA ? Tagana adalah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang bantuan sosial. Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat.
SIAPA SAJA ANGGOTA TAGANA ? Anggota TAGANA adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berumur 18 s.d 45 tahun disebut anggota aktif TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu. Untuk anggota TAGANA yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam LEGIUN TAGANA
Seorang Anggota TAGANA dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat Surat keterangan dari Dirjen. Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Depsos Pusat, Dinas/Institusi Sosial Provinsi dan Kab/Kota serta Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Depsos. Setiap Anggota TAGANA akan mendapatkan Nomor Induk Anggota (NIA) TAGANA melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku.
BAGAIMANA CARA PEREKRUTAN ANGGOTA TAGANA ? Perekrutan anggota TAGANA berdasarkan : Usulan dari organisasi atau kelompok atau perhimpunan komunitas tertentu Perorangan (atas kemauan sendiri) Kehormatan (khusus untuk pembina)
Pengorganisasian Tagana sebagai wadah berpartisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana, maka pengorganisasian ditentukan oleh anggotanya sendiri. Sebagai wadah partisipasi dengan jumlah anggotanya mencapai 30.000 personil, dan untuk tidak mengganggu fungsi kesukarelawannya maka dapat dibentuk forum atau asosiasi atau nomenklatur lain yang tidak berdasarkan kepada hirarki semata namun sebagai tempat tukar informasi, pengalaman dan berkoordinasi. Pengorganisasi Tagana akan dibahas sendiri oleh Tagana melalui Kongres Tagana Tahun 2009
PEMBINA TAGANA Departemen Sosial dan dinas/insansi sosial provinsi, kabupaten/kota, selaku pembina fungsional dan teknis dan operasional Instansi terkait selaku pembina teknis sesuai dengan kebutuhan BNPB / BPBD selaku koordinator penanggulangan bencana secara berjenjang, berperan sebagai pembina umum
APA SAJA YANG DILAKUKAN TAGANA ? Pra Bencana a. Melakukan pendataan wilayah rawan bencana dimana yang bersangkutan berada. b. Melakukan kajian dan analisa resiko bencana c. Melakukan penyuluhan & pelatihan bagi masyarakat serta membentuk Kampung Siaga Bencana d. Menghimpun potensi dan sumber-sumber serta peralatan e. Melakukan penguatan jaringan kerjasama f. Melakukan penguatan jaringan informasi dan komunikasi g. Menyusun rencana aksi h. Melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi
Saat Bencana a. Mengaktifkan semua sistem b. Menghimpun data dan informasi c. Mengerahkan semua potensi d. Menyalurkan bantuan dan penyelenggaraan dapur umum e. Melakukan antisipasi dampak bencana lanjutan f. Menyiapkan bantuan lanjutan
Pasca Bencana a. Membuat catatan dan seleksi dampak bencana b. Menyusun rencana rehabilitasi c. Melakukan kajian dampak bencana d. Melakukan rujukan e. Melakukan evaluasi f. Menyusun laporan
Kecakapan Dasar PB Minimal bagi Tagana LOGISTIK POSKO RESCUE HUMANITARIAN RESCUE TRC
Kecakapan PB Bidang Bansos Bagi Tagana Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam PB Shelter (tempat pengungsian, dapur umum, dll.) Pelayanan Sosial Kemanusiaan bagi Korban Bencana (psiko sosial, trauma healing, bimbingan sosial, kerentanan sosial, dll). Pemulihan Sosial Korban Bencana Layanan profesional kemanusiaan lainnya
Prinsip Tagana / PB One Command One Rulle One Corps/Unity
Perlindungan dan Penghargaan Tagana Departemen Sosial atau setiap pengguna Tagana bertanggung jawab atas jaminan kesehatan dan keselamatan Tagana. Pemberian insentif bagi para Tagana yang sudah mempunyai Nomor Induk Anggota (NIA) Tagana Setiap anggota Tagana yang berprestasi atau memiliki jasa-jasa khusus yang luar biasa melebihi panggilan tugasnya akan mendapat penghargaan khusus berupa bintang jasa melalui penetapan dari Menteri Sosial.
Budgeting Equipment (Tool Kit) Incentives Uniform : PDH, PDL
Motto Tagana "We Are The First to Help and Care"