PROFIL TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
INTISARI TENTANG KAMPUNG SIAGA BENCANA SEBAGAI MODEL PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT DIREKTORAT BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM DIREKTORAT.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
SISTIM TANGGAP BENCANA
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN BENCANA
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENGURANGAN RISIKO BENCANA - BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK)
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Program Desa/Kelurahan Tangguh
Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp Jakarta
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Keperawatan Bencana.
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
Pembekalan Quality Assurance (Workshop Penjaminan Mutu Pendidikan)
DESENTRALISASI KESEHATAN
MENULIS BERITA BENCANA
TANGGAP DARURAT BENCANA PALANG MERAH INDONESIA
Penanggulangan Bencana
Penanggulangan Bencana
BIO DATA R. BACHTIAR :
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan.
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS PENDATAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DENGAN SISTEM ONLINE Dinas.
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Pengendalian Penyakit Menular Ketika Bencana
Proses Manajemen Bencana
PENGURANGAN RISIKO BENCANA pengantar dalam membangun ketahanan komunitas Disampaikan pada materi kelas TRADAS XXVI KMPLHK RANITA, Ciputat 13 Januari 2015.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
DISASTER MANAGEMENT Oleh : Kak Totok
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
DESTANA desa tangguh bencana.
PENYULUHAN SOSIAL KESIAPSIAGAAN BENCANA
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Transcript presentasi:

PROFIL TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA) Direktorat Bantuan Sosial Korban Bencana Alam (BSKBA)Tahun 2009

PARADIGMA DAN PB DI INDONESIA WAKTU LOKUS LAMA BARU INTERNASIONAL FATALISTIC RESPONSIVE (KEDARURATAN) RISK REDUCTION (PENGURANGAN RISIKO/KESIAPSIAGAAN) PREVENTIF- PROAKTIF NASIONAL KOORDINATIF SENTRALISTIK TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOORDINATIF/KOMANDO OTONOMI TANGGUNG JAWAB BERSAMA LOKAL TAKDIR/TERGANTUNG KEJADIAN MASY. SEBAGI OBYEK PB PENINGKATAN KESIAPSIAGAAN MELALUI PARTISIPASI AKTIF DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS MASY. MASY. SUBYEK

DEPARTEMEN SOSIAL MENDAPAT MANDAT KONSTITUSI UNTUK MENGELOLA SELURUH ASPEK MAUPUN PROSES “PENANGGULANGAN BENCANA BIDANG BANTUAN SOSIAL”

SISTEM PB BIDANG BANSOS TUGAS FUNGSIONAL TUGAS TEKNIS OPERASIONAL FUNGSI BANSOS FUNGSI DAYASOS FUNGSI REHSOS BSKBA BSKBS ADA3 KEG POKOK YAITU : EARLY WARNING SYSTEM (EWS) RAPID RESPONSE (TRC) SOCIAL RECOVERY POLA CBDM MELALUI PENDEKATAN : CONCEPTUAL SKILL MANAGERIAL SKILL TECHNICAL SKILL SOCIAL SKILL

Latar Belakang dan Perkembangan Tagana Menyikapi rancang bangun sistem PB Bansos yang berbasiskan masyarakat (Tahun 2002) Pertemuan di Lembang pelopor Tagana menghasilkan “deklarasi” 25 Maret 2004 Pertemuan Jambore Nasional PB di Cibubur menghasilkan “deklarasi” 20 Desember 2004 Pengembangan jumlah Tagana di seluruh Indonesia melalui kegiatan Pemantapan Tagana melalui pemerintah pusat dan daerah Jumlah Tagana saat ini lebih kurang 30.000 personil tersebar diseluruh Indonesia Penguatan dukungan dan perlindungan Tagana Menuju jenjang/spesialisasi Tagana

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Peraturan Menteri Sosial RI. Nomor : 82/HUK/2006

MENGAPA HARUS TAGANA ? Tagana adalah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang bantuan sosial. Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat.

SIAPA SAJA ANGGOTA TAGANA ? Anggota TAGANA adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berumur 18 s.d 45 tahun disebut anggota aktif TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu. Untuk anggota TAGANA yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam LEGIUN TAGANA

Seorang Anggota TAGANA dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat Surat keterangan dari Dirjen. Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Depsos Pusat, Dinas/Institusi Sosial Provinsi dan Kab/Kota serta Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Depsos. Setiap Anggota TAGANA akan mendapatkan Nomor Induk Anggota (NIA) TAGANA melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku.

BAGAIMANA CARA PEREKRUTAN ANGGOTA TAGANA ? Perekrutan anggota TAGANA berdasarkan : Usulan dari organisasi atau kelompok atau perhimpunan komunitas tertentu Perorangan (atas kemauan sendiri) Kehormatan (khusus untuk pembina)

Pengorganisasian Tagana sebagai wadah berpartisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana, maka pengorganisasian ditentukan oleh anggotanya sendiri. Sebagai wadah partisipasi dengan jumlah anggotanya mencapai 30.000 personil, dan untuk tidak mengganggu fungsi kesukarelawannya maka dapat dibentuk forum atau asosiasi atau nomenklatur lain yang tidak berdasarkan kepada hirarki semata namun sebagai tempat tukar informasi, pengalaman dan berkoordinasi. Pengorganisasi Tagana akan dibahas sendiri oleh Tagana melalui Kongres Tagana Tahun 2009

PEMBINA TAGANA Departemen Sosial dan dinas/insansi sosial provinsi, kabupaten/kota, selaku pembina fungsional dan teknis dan operasional Instansi terkait selaku pembina teknis sesuai dengan kebutuhan BNPB / BPBD selaku koordinator penanggulangan bencana secara berjenjang, berperan sebagai pembina umum

APA SAJA YANG DILAKUKAN TAGANA ? Pra Bencana a. Melakukan pendataan wilayah rawan bencana dimana yang bersangkutan berada. b. Melakukan kajian dan analisa resiko bencana c. Melakukan penyuluhan & pelatihan bagi masyarakat serta membentuk Kampung Siaga Bencana d. Menghimpun potensi dan sumber-sumber serta peralatan e. Melakukan penguatan jaringan kerjasama f. Melakukan penguatan jaringan informasi dan komunikasi g. Menyusun rencana aksi h. Melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi

Saat Bencana a. Mengaktifkan semua sistem b. Menghimpun data dan informasi c. Mengerahkan semua potensi d. Menyalurkan bantuan dan penyelenggaraan dapur umum e. Melakukan antisipasi dampak bencana lanjutan f. Menyiapkan bantuan lanjutan

Pasca Bencana a. Membuat catatan dan seleksi dampak bencana b. Menyusun rencana rehabilitasi c. Melakukan kajian dampak bencana d. Melakukan rujukan e. Melakukan evaluasi f. Menyusun laporan

Kecakapan Dasar PB Minimal bagi Tagana LOGISTIK POSKO RESCUE HUMANITARIAN RESCUE TRC

Kecakapan PB Bidang Bansos Bagi Tagana Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam PB Shelter (tempat pengungsian, dapur umum, dll.) Pelayanan Sosial Kemanusiaan bagi Korban Bencana (psiko sosial, trauma healing, bimbingan sosial, kerentanan sosial, dll). Pemulihan Sosial Korban Bencana Layanan profesional kemanusiaan lainnya

Prinsip Tagana / PB One Command One Rulle One Corps/Unity

Perlindungan dan Penghargaan Tagana Departemen Sosial atau setiap pengguna Tagana bertanggung jawab atas jaminan kesehatan dan keselamatan Tagana. Pemberian insentif bagi para Tagana yang sudah mempunyai Nomor Induk Anggota (NIA) Tagana Setiap anggota Tagana yang berprestasi atau memiliki jasa-jasa khusus yang luar biasa melebihi panggilan tugasnya akan mendapat penghargaan khusus berupa bintang jasa melalui penetapan dari Menteri Sosial.

Budgeting Equipment (Tool Kit) Incentives Uniform : PDH, PDL

Motto Tagana "We Are The First to Help and Care"