DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SEIMBANG - - SERASI - SELARAS ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TP
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Otonomi Daerah Pengantar
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
PEMBEKALAN KKN undip KONDISI, POTENSI DAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN DI KECAMATAN PAGERUYUNG KABUPATEN KENDAL Oleh: NURSALIM, SH.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pendidikan Kewarganegaraan
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
OTONOMI DAERAH.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
KEPEMIMPINAN KEPALA DESA & KELURAHAN DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Otonomi Daerah Pengantar
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM KEDUDUKAN KECAMATAN DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM Dr. KAUSAR, AS, MSi

INDONESIA

Tujuan Pendelegasian wewenang dari Bupati/Walikota kepada Camat : TUGAS DELEGATIF CAMAT DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA MEMPEROLEH PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI ATAU WALIKOTA UNTUK MENANGANI SEBAGIAN URUSAN OTONOMI DAERAH Tujuan Pendelegasian wewenang dari Bupati/Walikota kepada Camat : Mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dgn kepentingan dan kebut masy setempat; Mendekatkan pelayanan pemerintahan; Mempersempit rentang kendali dari Bupati/Walikota kepada Kepala Desa/Lurah; Kaderisasi kepemimpinan pemerintahan;

TUGAS ATRIBUTIF/TUGAS UMUM PEMERINTAHAN MENGKOORD KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASY. MENGKOORD UPAYA PENEYELENGGARAAN TRANTIBUM MENGKOORD PENERAPAN & PENEGAKAN PER UU MENGKOORD PEMELIHARAAN PRASARANA & FASILITAS PELUM MENGKOORD PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEM DI KEC MEMBINA PENYELENGGARAAN PEMDESKEL MELAKS PELAYANAN MASY YG MENJADI RUANG LINGKUP TUGASNYA ATAU YG BLM DPT DILAKS DESA/KEL

Pembinaan Camat terhadap Desa (PP 72/2005) Memfasilitasi penyusunan perdes dan perkades Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa; memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa; memfasilitasi upaya penyelenggaraan trantibum; memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;

ORGANISASI DAN ADMINISTRASI KECAMATAN KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH SALAH SATU PERUBAHAN YG SANGAT ESENSIAL YAITU MENYANGKUT KEDUDUKAN, TUGAS POKOK & FUNGSI KECAMATAN YG SEBELUMNYA MERUPAKAN PERANGKAT WILAYAH DLM KERANGKA ASAS DEKONSENTRASI, BERUBAH STATUSNYA MENJADI PERANGKAT DAERAH DLM KERANGKA ASAS DESENTRALISASI. SEBAGAI PERANGKAT DAERAH, DAN DIANGKAT OLEH BUPATI/WALIKOTA, MAKA CAMAT DLM MENJALANKAN TUGASNYA, DISAMPING TUGAS YG MELEKAT (ATRIBUTIF) JUGA DITAMBAH TUGAS PELIMPAHAN DARI BUPATI/WALIKOTA (DELEGATIF).

3. KECAMATAN a. Perubahan Paradigma Unsur Perbandin-gan UU No. 5/1974 Kedudukan Kecamatan Wilayah Administrasi Pemerintahan Lingk Kerja Perangkat Drh Kedudukan Camat Kepala Wilayah Perangkat Daerah Kewenangan Camat Bersifat Atributif (Psl 80 & 81) Bersifat Delegatif (Psl 66 : 4) UU No. 32/2004 Lingkungan Kerja Perangkat Daerah Perangkat Daerah Bersifat Atributif dan Delegatif (Psl 126 : 2 & 3)

KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH (KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG) PNS (Abdi Neg & Masy) MELAKS TUGAS UMUM PEMERINTAHAN (Atributif) CAMAT GARDA TERDEPAN DLM PENYELENGGA- RAAN PEMERINTAHAN PELIMPAHAN SBGN WEWENANG BUP/WALKOT (Delegatif)

Tujuan Pendelegasian wewenang dari Bupati/Walikota kepada Camat : TUGAS DELEGATIF CAMAT DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA MEMPEROLEH PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI ATAU WALIKOTA UNTUK MENANGANI SEBAGIAN URUSAN OTONOMI DAERAH Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang camat diatur dgn peraturan bupati/walikota. Tugas delegatif yang meliputiaspek: perizinan; rekomendasi; koordinasi; pembinaan; pengawasan; fasilitasi; penetapan; penyelenggaraan; dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Tujuan Pendelegasian wewenang dari Bupati/Walikota kepada Camat : Mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dgn kepentingan dan kebut masy setempat; Mendekatkan pelayanan pemerintahan; Mempersempit rentang kendali dari Bupati/Walikota kepada Kepala Desa/Lurah; Kaderisasi kepemimpinan pemerintahan;

MENGKOORD KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASY. TUGAS ATRIBUTIF/TUGAS UMUM PEMERINTAHAN MENGKOORD KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASY. MENGKOORD UPAYA PENEYELENGGARAAN TRANTIBUM MENGKOORD PENERAPAN & PENEGAKAN PER UU MENGKOORD PEMELIHARAAN PRASARANA & FASILITAS PELAYANAN UMUM MENGKOORD PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEM DI KEC MEMBINA PENYELENGGARAAN PEMDESKEL MELAKS PELAYANAN MASY YG MENJADI RUANG LINGKUP TUGASNYA ATAU YG BLM DPT DILAKS DESA/KEL

2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN ORGANISASI DAN ADMINISTRASI KECAMATAN 2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN A. KEDUDUKAN PENJELASAN PASAL 126 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DIKEMUKAKAN BAHWA KECAMATAN ADALAH WILAYAH KERJA CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA. OLEH KARENA ITU, CAMAT BERTANGGUNG JAWAB KEPADA BUPATI ATAU WALIKOTA YANG MEMILIKI WEWENANG PENUH UNTUK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKANNYA.

MENGKOORDINASIKAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASY.; ORGANISASI DAN ADMINISTRASI KECAMATAN B. TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN MENGKOORDINASIKAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASY.; MENGKOORDINASIKAN UPAYA PENYELENGG. TRAMTIBUM; MENGKORDINASIKAN PENERAPAN & PENEGAKAN PER-UU-AN; MENGKOORDINASIKAN PEMELIHARAAN PRASARANA & FASILITAS YANUM; MENGKOORDINASIKAN PENYELENGG. KEGIATAN PEMERINTAHAN DI TINGKAT KECAMATAN; MEMBINA PENYELENGG. PEMERINTAHAN DESA DAN/ATAU KELURAHAN; MELAKSANAKAN PELAYANAN MASY. YG MENJADI RUANG LINGKUP TUGASNYA DAN/ATAU YG BELUM DAPAT DILAKSANAKAN PEMERINTAHAN DESA ATAU KELURAHAN.

3. ORGANISASI KECAMATAN CAMAT SEKRETARIS KECAMATAN ORGANISASI DAN ADMINISTRASI KECAMATAN 3. ORGANISASI KECAMATAN SESUAI PP NO. 19 TH. 2008, TERDIRI DARI: CAMAT SEKRETARIS KECAMATAN SEKSI TATA PEMERINTAHAN SEKSI PEMBERDAYAAN MASY. DAN DESA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SEKSI-SEKSI LAIN YG NOMENKLATURNYA DISESUAIKAN DGN SPESIFIKASI & KARAKTERISTIK WILAYAH KECAMATAN DI KAWASAN PERKOTAAN ATAU KAWASAN PERDESAAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ke tiga; Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa; Memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ke tiga; memfasilitasi memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan

Pembinaan Camat Terhadap Kelurahan (PP 73/2005) Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan kelurahan; Memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan; Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; Memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;

Memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; Memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan; Memfasilitasi pembangunan partisipatif; Memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; dan Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan

Perbandingan Pola Pembinaan Camat ke Desa/Kelurahan No Dimensi UU 5/74 UU 22/99 UU 32/04 1. Desa - Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa - Camat sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Camat menerima pemberitahuan dari desa bila ada kerjasama antar desa. Hal ini menunjukkan posisi camat tidak jelas karena sekedar diberitahu sehingga tidak mempunyai makna apapun Camat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa setelah mendapat pelimpahan/pen-delegasian dari Bupati/Walikota 2. KELU-RAHAN Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan Lurah menerima pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota Lurah bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan Lurah menerima pelimpahan wewenang dari Bupat/Wl. Kota

KESIMPULAN Camat dlm pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati dan walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kewenangan yang dimiliki camat tidak diartikan sebagai kewenangan otonomi yang sama dengan B/W berdasarkan bidang2 yg akan dilimpahkan, namun kewenangan tersebut harus dipandang sebagai kewajiban untuk menata & melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan/pembangunan di wilayahnya, sehingga kegiatan pelayanan masyarakat mampu membuka peluang bagi terciptanya suasana kondusif dalam mendukung pengembangan investasi di Daerah untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Pembinaan manajemen Kecamatan dilakukan berkesinambungan dengan mereposisi variabel-variabel yang menentukan aspek pemberdayaan manajemen pemerintahan umum yang memiliki nilai penguatan NKRI. Figur Camat yang akuntabel dan memiliki visi pelayanan kepada masyarakat, dengan demikian penguasaan asas otonomi dan tugas-tugas umum pemerintahan menjadi suatu keharusan utamanya dalam menciptakan keunggulan lokalitas wilayah. Dengan kebijakan pengembangan wilayah diharapkan dapat memberikan dampak yang positif kepada Camat dalam mengembangkan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, sehingga citra dan wibawa Camat sebagai pemegang rentang kendali koordinasi di wilayah kerjanya semakin menguat