DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM KEDUDUKAN KECAMATAN DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM Dr. KAUSAR, AS, MSi
INDONESIA
Tujuan Pendelegasian wewenang dari Bupati/Walikota kepada Camat : TUGAS DELEGATIF CAMAT DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA MEMPEROLEH PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI ATAU WALIKOTA UNTUK MENANGANI SEBAGIAN URUSAN OTONOMI DAERAH Tujuan Pendelegasian wewenang dari Bupati/Walikota kepada Camat : Mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dgn kepentingan dan kebut masy setempat; Mendekatkan pelayanan pemerintahan; Mempersempit rentang kendali dari Bupati/Walikota kepada Kepala Desa/Lurah; Kaderisasi kepemimpinan pemerintahan;
TUGAS ATRIBUTIF/TUGAS UMUM PEMERINTAHAN MENGKOORD KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASY. MENGKOORD UPAYA PENEYELENGGARAAN TRANTIBUM MENGKOORD PENERAPAN & PENEGAKAN PER UU MENGKOORD PEMELIHARAAN PRASARANA & FASILITAS PELUM MENGKOORD PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEM DI KEC MEMBINA PENYELENGGARAAN PEMDESKEL MELAKS PELAYANAN MASY YG MENJADI RUANG LINGKUP TUGASNYA ATAU YG BLM DPT DILAKS DESA/KEL
Pembinaan Camat terhadap Desa (PP 72/2005) Memfasilitasi penyusunan perdes dan perkades Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa; memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa; memfasilitasi upaya penyelenggaraan trantibum; memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI KECAMATAN KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH SALAH SATU PERUBAHAN YG SANGAT ESENSIAL YAITU MENYANGKUT KEDUDUKAN, TUGAS POKOK & FUNGSI KECAMATAN YG SEBELUMNYA MERUPAKAN PERANGKAT WILAYAH DLM KERANGKA ASAS DEKONSENTRASI, BERUBAH STATUSNYA MENJADI PERANGKAT DAERAH DLM KERANGKA ASAS DESENTRALISASI. SEBAGAI PERANGKAT DAERAH, DAN DIANGKAT OLEH BUPATI/WALIKOTA, MAKA CAMAT DLM MENJALANKAN TUGASNYA, DISAMPING TUGAS YG MELEKAT (ATRIBUTIF) JUGA DITAMBAH TUGAS PELIMPAHAN DARI BUPATI/WALIKOTA (DELEGATIF).
3. KECAMATAN a. Perubahan Paradigma Unsur Perbandin-gan UU No. 5/1974 Kedudukan Kecamatan Wilayah Administrasi Pemerintahan Lingk Kerja Perangkat Drh Kedudukan Camat Kepala Wilayah Perangkat Daerah Kewenangan Camat Bersifat Atributif (Psl 80 & 81) Bersifat Delegatif (Psl 66 : 4) UU No. 32/2004 Lingkungan Kerja Perangkat Daerah Perangkat Daerah Bersifat Atributif dan Delegatif (Psl 126 : 2 & 3)
KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH (KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG) PNS (Abdi Neg & Masy) MELAKS TUGAS UMUM PEMERINTAHAN (Atributif) CAMAT GARDA TERDEPAN DLM PENYELENGGA- RAAN PEMERINTAHAN PELIMPAHAN SBGN WEWENANG BUP/WALKOT (Delegatif)
Tujuan Pendelegasian wewenang dari Bupati/Walikota kepada Camat : TUGAS DELEGATIF CAMAT DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA MEMPEROLEH PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI ATAU WALIKOTA UNTUK MENANGANI SEBAGIAN URUSAN OTONOMI DAERAH Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang camat diatur dgn peraturan bupati/walikota. Tugas delegatif yang meliputiaspek: perizinan; rekomendasi; koordinasi; pembinaan; pengawasan; fasilitasi; penetapan; penyelenggaraan; dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Tujuan Pendelegasian wewenang dari Bupati/Walikota kepada Camat : Mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dgn kepentingan dan kebut masy setempat; Mendekatkan pelayanan pemerintahan; Mempersempit rentang kendali dari Bupati/Walikota kepada Kepala Desa/Lurah; Kaderisasi kepemimpinan pemerintahan;
MENGKOORD KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASY. TUGAS ATRIBUTIF/TUGAS UMUM PEMERINTAHAN MENGKOORD KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASY. MENGKOORD UPAYA PENEYELENGGARAAN TRANTIBUM MENGKOORD PENERAPAN & PENEGAKAN PER UU MENGKOORD PEMELIHARAAN PRASARANA & FASILITAS PELAYANAN UMUM MENGKOORD PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEM DI KEC MEMBINA PENYELENGGARAAN PEMDESKEL MELAKS PELAYANAN MASY YG MENJADI RUANG LINGKUP TUGASNYA ATAU YG BLM DPT DILAKS DESA/KEL
2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN ORGANISASI DAN ADMINISTRASI KECAMATAN 2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN A. KEDUDUKAN PENJELASAN PASAL 126 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DIKEMUKAKAN BAHWA KECAMATAN ADALAH WILAYAH KERJA CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA. OLEH KARENA ITU, CAMAT BERTANGGUNG JAWAB KEPADA BUPATI ATAU WALIKOTA YANG MEMILIKI WEWENANG PENUH UNTUK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKANNYA.
MENGKOORDINASIKAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASY.; ORGANISASI DAN ADMINISTRASI KECAMATAN B. TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN MENGKOORDINASIKAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASY.; MENGKOORDINASIKAN UPAYA PENYELENGG. TRAMTIBUM; MENGKORDINASIKAN PENERAPAN & PENEGAKAN PER-UU-AN; MENGKOORDINASIKAN PEMELIHARAAN PRASARANA & FASILITAS YANUM; MENGKOORDINASIKAN PENYELENGG. KEGIATAN PEMERINTAHAN DI TINGKAT KECAMATAN; MEMBINA PENYELENGG. PEMERINTAHAN DESA DAN/ATAU KELURAHAN; MELAKSANAKAN PELAYANAN MASY. YG MENJADI RUANG LINGKUP TUGASNYA DAN/ATAU YG BELUM DAPAT DILAKSANAKAN PEMERINTAHAN DESA ATAU KELURAHAN.
3. ORGANISASI KECAMATAN CAMAT SEKRETARIS KECAMATAN ORGANISASI DAN ADMINISTRASI KECAMATAN 3. ORGANISASI KECAMATAN SESUAI PP NO. 19 TH. 2008, TERDIRI DARI: CAMAT SEKRETARIS KECAMATAN SEKSI TATA PEMERINTAHAN SEKSI PEMBERDAYAAN MASY. DAN DESA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SEKSI-SEKSI LAIN YG NOMENKLATURNYA DISESUAIKAN DGN SPESIFIKASI & KARAKTERISTIK WILAYAH KECAMATAN DI KAWASAN PERKOTAAN ATAU KAWASAN PERDESAAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ke tiga; Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa; Memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ke tiga; memfasilitasi memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan
Pembinaan Camat Terhadap Kelurahan (PP 73/2005) Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan kelurahan; Memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan; Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; Memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;
Memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; Memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan; Memfasilitasi pembangunan partisipatif; Memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; dan Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan
Perbandingan Pola Pembinaan Camat ke Desa/Kelurahan No Dimensi UU 5/74 UU 22/99 UU 32/04 1. Desa - Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa - Camat sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Camat menerima pemberitahuan dari desa bila ada kerjasama antar desa. Hal ini menunjukkan posisi camat tidak jelas karena sekedar diberitahu sehingga tidak mempunyai makna apapun Camat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa setelah mendapat pelimpahan/pen-delegasian dari Bupati/Walikota 2. KELU-RAHAN Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan Lurah menerima pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota Lurah bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan Lurah menerima pelimpahan wewenang dari Bupat/Wl. Kota
KESIMPULAN Camat dlm pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati dan walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kewenangan yang dimiliki camat tidak diartikan sebagai kewenangan otonomi yang sama dengan B/W berdasarkan bidang2 yg akan dilimpahkan, namun kewenangan tersebut harus dipandang sebagai kewajiban untuk menata & melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan/pembangunan di wilayahnya, sehingga kegiatan pelayanan masyarakat mampu membuka peluang bagi terciptanya suasana kondusif dalam mendukung pengembangan investasi di Daerah untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Pembinaan manajemen Kecamatan dilakukan berkesinambungan dengan mereposisi variabel-variabel yang menentukan aspek pemberdayaan manajemen pemerintahan umum yang memiliki nilai penguatan NKRI. Figur Camat yang akuntabel dan memiliki visi pelayanan kepada masyarakat, dengan demikian penguasaan asas otonomi dan tugas-tugas umum pemerintahan menjadi suatu keharusan utamanya dalam menciptakan keunggulan lokalitas wilayah. Dengan kebijakan pengembangan wilayah diharapkan dapat memberikan dampak yang positif kepada Camat dalam mengembangkan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, sehingga citra dan wibawa Camat sebagai pemegang rentang kendali koordinasi di wilayah kerjanya semakin menguat