Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

MONITORING DAN SUPERVISI
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
RUMAH PERAN BERSAMA SI-PAI SEBAGAI ALTERNATIF MODEL
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh: Prof. Slamet PH, MA, MEd, MA, MLHR, Ph.D
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
Pendidikan Inklusif (Konsep dan isu)
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
STRATEGI PEMBUDAYAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :
PENGELOLAAN KURIKULUM
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Mutu pendidikan berumuara pada tujuan pendidikan. Tujuan Pendidikan : Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertagwa.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
By Siti Maesyaroh Definisi Akselerasi Dasar Hukum Syarat Akseleran Tujuan Kelebihan Kelemahan Peran BK 1.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH REGULER
Hak Mendapatkan Pendidikan yang Sama pada Anak Penyandang Autisme
PENDIDIKAN INKLUSIF PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
PEREKONOMIAN INDONESIA
EMPOWERING MADRASAH TROUGH Madrasah Base Management
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
KUALIFIKASI PROFESI PROFESI (S1/S2/S3/Spesialis)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Peranan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
PERANAN PAGUYUBAN KELAS DALAM MENINGKATKAN KUALITAS BELAJAR SISWA SDN DUKUHMOJO II MAKALAH Oleh : TIYAS SRI RAHAYU, S.Pd. NIP SEKOLAH.
Transcript presentasi:

Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif Khoiron akhmad khan

Pendidikan inklusif adalah suatu kebijakan pemerintah dalam mengupayakan pendidikan yang bisa dinikmati oleh setiap warga negara agar memperoleh pemerataan pendidikan tanpa memandang anak berkebutuhan khusus maupun normal agar bisa bersekolah dan memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas untuk masa depan kehidupannya.

Aturan pemerintah pada pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Permen no : 17 Tahun 2010 dan 70 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan penidikan, pada bab VII tentang Penyelengaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007; Pasal 1-15

Pendidikan inklusif yang memadukan antara terpadu dan inklusi penuh Model pendidikan inklusif yang diselenggarakan pemerintah Indonesia yaitu model pendidikan inklusif moderat. Pendidikan inklusif moderat yang dimaksud yaitu: Pendidikan inklusif yang memadukan antara terpadu dan inklusi penuh Model moderat ini dikenal dengan model mainstreaming

Langkah Antisipatif pemerintah 1. Membuat regulasi UU yang terkait dengan penyediaan layanan bagi anak- anak berkebutuhan khusus, 2. Menganggarkan dana khusus dari APBN ataupun APBD untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus, 3. Memberikan dukungan dan sarana layanan secara lebih luas berbagai informasi untuk para penyandang cacat 4. Penyediaan sarana umum pendidikan yang dapat diakses secara mandiri oleh anak berkubutuhan khusus 5. Mendorong peran swasta untuk ikut serta membantu pemberdayaan anak berkebutuhan khusus

Kondisi lapangan Masih terjadinya diskriminasi oleh penyelenggara layananpendidikan yang ditujukan kepada penyandang cacat. Masih sedikit penyelenggaraan layanan pendidikan yangmenerapkan pendidikan inklusif Keterbatasan saran dan prasarana untuk menunjangpenyelenggaraan pelayanan pendidikan inklusif. Rendahnya Kesadaran orang tua terhadap pendidikan anakberkebutuhan khusus. Demikian juga dengan masyarakat yangkurang berempati dengan keberadaan anak yang berkebutuhankhusus. Guru-guru di sekolah reguler tidak dididik secara khusus untukmenangani anak berkebutuhan khusus, sehingga mereka tidakdapat sekolah di sekolah regular. Sementara jumlah sekolah luarbiasa sangat terbatas dan berada pada daerah ibukota propinsi,dan kabupaten/kota.

Saran program Peningkatan Mutu sekolah inklusif Upaya peningkatan mutu pendidikan inklusif Pengembangan Pendidikan untuk Anak Autisme Autisme Pusat Pelayanan Pendidikan bagi Siswa Penderita ganguan kejiwaan Workshop Program Percepatan Belajar (akselerasi) Pemberian Beasiswa

penutup Semua warga Negara berhak mendapatkan pendidikan baik anaknormal maupun anak berkebutuhan khusus sebagaimana tertuangUndang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dan dipertegas dengan member peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di sekolahregular. 2. Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang memil iki kelainan, memiliki potensikecerdasan dan bakat istimewa. Juga anak tidak mampu belajar karena sesuatu hal: cacat, autis, keterbelakangan mental, anakgelandangan, memiliki bakat serta potensi lainnya. 3. Tujuan pendidikan inklusif antara lain adalah Untuk meminimal-kan keterbatasan kondisi pertumbuhan dan perkembangan anak dan untuk memaksimalkan kesempatan anak terlibat dalamaktivitas yang normal serta menJika memungkinkan untuk mencengah terjadinya kondisi yang lebih parah dalam ketidakteraturan perkembangan sehingga menjadi anak yang tidakberkemampuan dan untuk mencengah berkembangnya keterbatasan kemampuan lainnya sebagai hasil yang diakibatkan oleh ketidakmampuan utamanya.