PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
MEKANISME DAN PROSEDUR KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Santika Beach Resort Hotel
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAI
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Sistem Online Kepegawaian
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
Manajemen Umum Kepegawaian
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Dinas Kesehatan kab jember DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI

Dasar Hukum UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TTG ASN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002 TTG KP PNS 3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2010 TTG JAFUNG PNS 4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1996 TTG NAKES 5. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 TTG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PNS 6. PERATURAN MENPAN MASING-MASING JABFUNGKES PERATURAN BERSAMA MENKES & KA BKN MASING-MASING JABFUNGKES (JUKLAK) PERATURAN MENKES MASING-MASING JABFUNGKES (JUKNIS) PERMENKES NOMOR 510/MENKES/PER/VII/2009 TTG PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NOTA/SURAT PERSETUJUAN KEPUTUSAN MUTASI KEPEGAWAIAN DALAM LINGKUNGAN DEPKES 10. KEPMENKES NOMOR 153/MENKES/SK/III/2006 TTG PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN

Angka Kredit Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional

JABATAN FUNGSIONAL Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL PENINGKATAN PRODUKTIVITAS KERJA PNS PENINGKATAN PRODUKTIVITAS UNIT KERJA PENINGKATAN KARIER PNS PENINGKATAN PROFESIONALISME PNS

dan penetapan angka kredit Penilaian Mandiri Setiap pejabat fungsional wajib mencatat dan menginventarisir hasil kerja masing-masing dan apabila dari hasil inventarisasi kegiatan tersebut telah memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat maka pejabat fungsional yang bersangkutan secara hirarki mengajukan penilaian dan penetapan angka kredit kepada pejabat ybw

PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari, tahun yang bersangkutan. Kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli, tahun yang bersangkutan.

PENGAJUAN ANGKA KREDITl: Sekurang-kurangnya 1 tahun dari jabatan terakhir untuk kenaikan jabatan Sekurang-kurangnya 2 tahun dari pangkat terakhir untuk kenaikan pangkat

PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN AK DAN SK GOLONGAN ANGKA KREDIT JENJANG JABATAN PBAK JENJANG AHLI PEJABAT YANG MENETAPKAN SK III/b 150 Pertama UPT/Setditjen Bina Upaya Kesehatan (Dinkes Prop/Kab/Kota) Kabag Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian (Sesuai dengan Peraturan Daerah Masing-Masing) III/c 200 Muda Kepala Biro Kepegawaian III/d 300 IV/a 400 Madya Setditjen Bina Upaya Kesehatan Menteri Kesehatan (petikan : Karopeg) ( Sesuai dengan Peraturan Daerah Masing-Masing) IV/b 550 IV/c 700 IV/d 850 Utama Dirjen Bina Upaya Kesehatan Presiden IV/e 1050

MEKANISME PENETAPAN ANGKA KREDIT PBAK TIM PENILAI Atasan Langsung PFK Set Tim Penilai Pejabat Pengusul Tembusan Pihak Terkait Tim Teknis

KELEBIHAN ANGKA KREDIT Pejabat fungsional yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya

UNSUR KEGIATAN A. UNSUR UTAMA 1. Pendidikan 2. Kegiatan Pelayanan Kesehatan/Medik Spesialistik 3. Pengabdian Masyarakat 4. Pelayanan Pendidikan Dokter dan/atau Dokter Spesialistik di RS Pendidikan Milik Pemerintah 5. Kegiatan Penelitian UNSUR PENUNJANG 1. Kegiatan Mengajar/Melatih 2. Kegiatan Mengikuti Pertemuan Ilmiah 3. Kegiatan Menjadi Anggota Organisasi Profesi 4. Kegiatan Menjadi Anggota Tim Penilai Jafung Kesehatan 5. Kegiatan Memperoleh Penghargaan 6. Memperoleh Gelar Kesarjanaan Lainnya

PENUGASAN Apabila suatu unit kerja tidak terdapat Pejabat Fungsional yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan/tugas pokoknya, maka pejabat fungsional yang berada pada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja ybs Apabila suatu unit kerja dalam situasi kegawatdaruratan tidak terdapat pejabat fungsional yang sesuai dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan/tugas pokok maka pejabat fungsional dapat melakukan pekerjaan dua tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya .

PENILAIAN PELAKSANAAN TUGAS 1. Satu tingkat di bawah 100 % 2. Satu tingkat di atas 80 % 3. Dua tingkat di atas 60 %

PENILAIAN KARYA TULIS 1 2 60 % 40 % 3 50 % 25 % 3. 4 20 % NO JUMLAH PENULIS PENULIS UTAMA PENULIS PEMBANTU 1 2 60 % 40 % 3 50 % 25 % 3. 4 20 %

Komposisi Angka kredit Unsur Utama minimal 80 % Unsur Penunjang maksimal 20 % unsur pengembangan profesi untuk jabatan fungsional tingkat Madya dan Utama diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas)

Pembebasan Sementara Tidak Dapat Mengumpulkan Angka Kredit Diberhentikan sementara sebagai PNS Ditugaskan secara penuh diluar jabatan Cuti diluar tanggungan negara Tugas belajar lebih dari enam bulan

Jumlah Angka Kredit Pada Pangkat Puncak 1. Jabfung Penyelia Penata Tk. I – III/d 10 AK Tiap Tahun 2. Jabfung Madya, Pembina Utama Muda – IV/c 20 AK 3. Jabfung Utama Pembina Utama – IV/e 25 AK

PENDUKUNG USULAN PAK Surat Pengantar dari pimpinan instansi/unit kerja DUPAK Laporan Harian Dan Bulanan Bukti fisik yang mendukung hasil kegiatan SPMK Foto copy SK KP terakhir Foto copy SK Jabatan terakhir Foto copy SK PAK terakhir Foto copy Karpeg Foto copy ijazah terakhir DP3 terakhir

JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DAN UNIT PEMBINA 1. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Dokter Dokter Gigi Perawat Bidan Pranata Labkes Perawat Gigi Perekam Medis Fisioterapis Ortotis Prostetis Teknisi Elektromedis Radiografer Okupasi Terapis Terapis Wicara Ref.Optisien Teknisi Gigi Teknisi Transfusi Darah Fisikawan Medis Psikolog Klinis Dokter Pendidik Klinis 2. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan Entomolog Kesehatan

3. Direktorat Jenderal Bina Gizi Dan Kesehatan Ibu Dan Anak Nutrisionis Pembimbing Kesehatan Kerja 4. Direktorat Jenderal Bina Farmasi Dan Alat Kesehatan Apoteker Ass Apoteker 5. Biro Hukum Dan Organisasi Administrasi Kesehatan 6. Pusat Promosi Kesehatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Terima kasih….