SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (PPh OP)
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
Pajak WP Orang Pribadi.
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN
Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp ,-- untuk diri Wajib Pajak orang.
Bab II Pajak Penghasilan
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
TUGAS AKHIR “PENGARUH BESARNYA GAJI KARYAWAN TERHADAP PPH-21 KARYAWAN DI PT SONGO RUKEM” oLeH : Khoirun Nisa’ /
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Menguak Rahasia Perhitungan PPh 21 Secara Tepat dan Akurat
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh Pasal 21)
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21
SPT 1770 S 1 SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi mempunyai penghasilan :
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan Pasal 23
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
PPh WP OP Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Orang Pribadi.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh Pemotongan dan Pemungutan
PPh PASAL 26.
Sosialisasi SPT PPh 21 & Kenaikan Lapisan Pajak
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Gaji dan Upah.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
PPh Orang Pribadi.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pemajakan Dalam Keluarga
PPh PASAL 25.
Pph PSL 26 MUST PRAM.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Tuliskan Nama, NIPP dan Kelas Anda. NASKAH SOAL UJIAN TENGAH PERIODE I (UTP - I) ANGKATAN XIX TAHUN PROGRAM 2014/2015 Tuliskan Nama, NIPP dan.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kuis 4 Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta Selatan Jl. Ridwan Rais Jakarta Pusat

SPT 1770 S 1 SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi mempunyai penghasilan : Dari satu atau lebih pemberi kerja Dalam negeri lainnya Yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final Siapa yang wajib mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh 1770S ? WP OP Pegawai (Swasta, PNS), Pensiunan WP OP Pegawai yang juga menerima penghasilan dari dalam negeri lainnya, seperti : deviden, bunga, royalti, hadiah kegiatan WP OP Pegawai yang juga menerima penghasilan yang dipotong pajak final, seperti : bunga deposito, sewa tanah dan atau bangunan, pengalihan atas tanah dan atau bangunan 1

Siapa yang wajib mengisi & melaporkan SPT 1770 SS Siapa yang wajib mengisi & melaporkan SPT Tahunan PPh 1770 SS ? WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja (Pegawai Swasta, PNS, Pensiunan) Penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 60.000.000 setahun 2

SPT 1770 S Terdiri dari Form 1770 S induk : penghitungan penghasilan netto dan PPh Kurang Bayar atau Lebih Bayar Form 1770 S I : Bagian A : Rincian penghasilan DN lainnya Bagian B : Ph yang tidak termasuk objek pajak Bagian C : Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Form 1770 S II : Bagian A : Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final Bagian B : Daftar Harta Bagian C : Daftar Kewajiban 3

SPT 1770 SS Terdiri dari dari satu lembar form saja. Form ini digunakan untuk mencatat daftar harta dan kewajiban wajib pajak Rincian penghasilan wajib pajak tidak dituliskan di SPT 1770 SS, form 1721 A1 dari perusahaan (pemotong pajak) cukup dilampirkan saja bersama SPT 1770 SS 4

PEMOTONGAN PPH PASAL 21 DI PERUSAHAAN Pihak Pemotong PPh : perusahaan Pihak yang dipotong : Pegawai tetap, bukan pegawai tetap (penerima upah, pemagang, tenaga ahli ,dll) Objek PPh (penghasilan) : Gaji, tunjangan THR, Bonus, Rapel, honor, upah dll 5

Cara Penghitungan PPh pasal 21 Gaji Pokok Rp. … (setahun) Tunjangan … Rp. … (Setahun) Premi Asuransi Rp. … (Setahun) Bonus Rp. ……… + Jumlah Penghasilan Bruto Rp. ……... Biaya Jabatan (5% dari ph bruto) Rp. … Iuran Pensiun Rp. … Jumlah Pengurang Rp. ……… _ Jumlah Penghasilan Netto Rp. ……… PTKP Rp. ……… _ Penghasilan Kena Pajak Rp. ……… 6

Cara Penghitungan PPh pasal 21 Penghasilan Kena Pajak Rp. ……… Kalikan dengan tarif PPh untuk WP OP …. Sd 50.000.000 x 5% 50.000.000 Sd 250.000.000 x 15% 250.000.000 Sd 500.000.000 x 25% 500.000.000 Sd ....... x 30% Maka akan diperoleh PPh 21 terutang Rp. ….. (Dipotong oleh perusahaan) 7

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Diri Pribadi WP OP Rp. 15.840.000/th Tambahan status kawin Rp. 1.320.000/th Tanggungan (max 3) Rp. 1.320.000/th yang menjadi tanggungan : - anak kandung, anak tiri, anak angkat - orang tua, mertua Beberapa istilah dalam PTKP : TK/- , K/0, K/1, K/2, K/3 , TK/1, TK/2, TK/3 PH = Pisah Harta HB = Hidup Berpisah 8

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Contoh : - Tn. Boy status bujangan, maka PTKP-nya adalah sebesar Rp. 15.840.000 (diri pribadi) - Tn. Roy status bujangan, menanggung orang tuanya yang tidak berpenghasilan. maka PTKP-nya TK/2 pribadi + 2 tanggungan = Rp. 15.84.000 + (2 x Rp. 1.320.000) = Rp. 18.480.000 - Tn. Budi, status menikah dan memiliki 3 anak maka PTKP-nya adalah K/3 pribadi + kawin + 3 anak = 15.840.000 + 1.320.000 + 3.960.000 = Rp. 19.800.000 9

PTKP untuk Wanita Contoh : - Nn. Rini status lajang, maka PTKP-nya adalah sebesar Rp. 15.840.000 (diri pribadi) - Ny. Mayang status lajang, menanggung 1 anak angkat. maka PTKP-nya TK/1 pribadi + 1 tanggungan = Rp. 15.840.000 + Rp. 1.320.000) = Rp. 17.160.000 - Ny. Maia pegawai tetap di PT. ABC, status menikah dan memiliki 3 anak, Suami Ny. Maia adalah seorang PNS maka PTKP Ny. Maia untuk penghitungan PPh 21 di PT. ABC adalah TK/0 = Rp. 15.840.000 (PTKP K/3 adalah untuk penghitungan PPh 21 di tempat kerja suaminya.) 10

CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 Tn. Andra (K/1) NPWP 05.123.445.6-015 adalah pegawai tetap PT. Sempurna Jaya /NPWP 01.225.546.5-062.000 Berikut adalah penghasilan yang diterima untuk tahun 2007 Gaji pokok Rp. 50.000.000/tahun Tunj. Beras Rp. 9.000.000/tahun Premi Ass. Kec.Kerja Rp. 1.200.000/tahun Bonus tahunan Rp. 2.000.000 Iuran pensiun dibayar sendiri Rp. 600.000/tahun Maka PPh pasal 21 Tn. Andra untuk tahun 2009 dihitung sbb : 11

Penghitungan PPh 21 Tn. Andra Ph setahun gaji pokok 50.000.000 Tunj. Beras 9.000.000 Premi Asuransi Kecelakaan 1.200.000 Bonus 2.000.000 + Jumlah Penghasilan Bruto 62.200.000 Pengurang : Biaya Jabatan (3.110.000) 5% x 60.200.000 = 3.110.000 Iuran Pensiun (600.000) Jumlah Penghasilan Netto 58.490.000 PTKP (K/1) (18.480.000) Penghasilan Kena Pajak 40.010.000 Kalikan dengan tarif PPh : 5% x 40.010.000 = 2.000.500 PPh 21 terutang selama setahun Tn. Andra adalah Rp. 2.000.200 (Dipotong PT. S.J) 12

Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pegawai, PPh pasal 21 setiap bulan-nya telah dipotong dan langsung disetorkan ke kas negara (Bank Persepsi/kantor pos) oleh perusahaan. Oleh karena itu WP OP Pegawai tidak memiliki kewajiban lapor spt bulanan. WP OP Pegawai wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya selama setahun dan memperhitungkan pajak-pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga setiap tahunnya melalui SPT PPh Tahunan (1770S atau 1770 SS). 13

Pelaporan SPT tahunan Tn. Andra Tn. Andra adalah pegawai tetap PT. Sempurna Jaya, berpenghasilan bruto Rp. 62.200.000/tahun. Maka dia berkewajiban melaporkan SPT Tahunan form 1770 S karena penghasilan bruto setahun lebih dari Rp. 60.0000.000 Bukti potong PPh pasal 21 untuk pegawai tetap dari perusahaan adalah form 1721 A1. Form ini diperlukan untuk melakukan pengisian SPT 1770 S. Tn. Andra segera melakukan pengisian SPT 1770 S setelah mendapatkan form 1721 A1 dari PT. Sempurna Jaya. Setelah diisi dan ditandatangani, SPT 1770 S tahun 2009 disampaikan ke KPP paling lambat tanggal 31 Maret 2010. Penyampaian SPT 1770 S dapat disampaikan langsung ke KPP, melalui pos tercatat atau Drop Box. 14

Pengisian SPT 1770 S Tn. Andra hanya menerima penghasilan sebagai pegawai PT. Sempurna Jaya, telah menerima form 1721 A1 dari PT. Sempurna Jaya (terlampir) Maka penghitungan PPh terutang di SPT 1770 S adalah sbb : Penghasilan netto dari pekerjaan Rp. 58.490.000 Ph netto Dalam Negeri lainnya Rp. 0 Ph netto dari Luar Negeri Rp. 0 + Jumlah Penghasilan Netto Rp. 58.490.000 PTKP (K/1) Rp. 18.480.000 _ Penghasilan kena pajak Rp. 40.010.000 PPh Terutang Rp. 2.000.500 PPh yang telah dipotong pihak ke-3 Rp. 2.000.500 _ PPh yang harus dibayar sendiri 0 PPh yang dibayar sendiri Rp. 0 PPh Kurang/Lebih Bayar 0 15

DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Formulir ini digunakan untuk melaporkan setiap harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki : 1. Isteri yang telah hidup berpisah; 2. Isteri menikah yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, Yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri. 16

AYAT-AYAT CINTA CERITA ROMANSA PAJAK KITA MEMBANGUN BANGSA POHON BONSAI TERLIHAT BERSIH SELESAI DAN TERIMA KASIH ariefrisman@yahoo.com