Regulasi Pelayanan Kesehatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
Bab 1 Pemasaran Mengatur Hubungan Pelanggan yang Menguntungkan
Menunjukkan berbagai peralatan TIK melalui gambar
HASIL PEMBAHASAN DISKUSI KELOMPOK C-2 SDM KESEHATAN: DALAM RANGKA PENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, AKSES DAN MUTU PELAYANAN.
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
A. Pengantar Inggris dan Amerika Joint Property
Mekanisme Pelaksanaan untuk Pemeliharaan Jalan
Green Recovery And Reconstruction: Training Toolkit For Humanitarian Aid Air dan Sanitasi Sesi 1: Pengantar Air dan Sanitasi Berkelanjutan Pemulihan dan.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Tugas Praktikum 1 Dani Firdaus  1,12,23,34 Amanda  2,13,24,35 Dede  3,14,25,36 Gregorius  4,15,26,37 Mirza  5,16,27,38 M. Ari  6,17,28,39 Mughni.
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pengembangan Kapasitas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota Dalam Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PMPK FK UGM - Badan PSDM Kemenkes RI.
1suhardjono waktu 1Keterkatian PKB dengan Karya Inovatif, Macam dan Angka Kredit Karya Inovatif (buku 4 halaman ) 3 Jp 3Menilai Karya Inovatif.
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
BAB 2 PENERAPAN HUKUM I PADA SISTEM TERTUTUP.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
MATRIKS Trihastuti Agustinah.
PENGELOLAAN LIMBAH AGROINDUSTRI
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 11 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
Tugas: Power Point Nama : cici indah sari NIM : DOSEN : suartin marzuki.
TAHAP AKREDITASI 1966 –Juni 2011 : 653 dari 1523 RS telah menjalani
: : Sisa Waktu.
Luas Daerah ( Integral ).
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UNDIP TAHUN 2014 dan Usulan Kegiatan 2015
Fungsi Invers, Eksponensial, Logaritma, dan Trigonometri
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
Graf.
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
Andrian Noviardy,SE.,M.Si.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
MACAM –MACAM ORGANISASI
G RAF 1. P ENDAHULUAN 2 3 D EFINISI G RAF 4 5.
Bahan Kuliah IF2091 Struktur Diskrit
Algoritma Branch and Bound
KOTA SEHAT BERAWAL DARI LINGKUNGAN YANG SEHAT
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Pengantar Ilmu Kesehatan Masyarakat
• Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah•
Bahan Kuliah IF2120 Matematika Diskrit
Pohon (bagian ke 6) Matematika Diskrit.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pengantar sistem informasi Rahma dhania salamah msp.
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
H. ARSON ABADI, SKM, M.Si Dinas Kesehatan Kab.OKU SELATAN
Strategi dan Program 5 tahunan
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
AUDIT KINERJA PADA SEKTOR PUBLIK
USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIRO HUKUM TAHUN 2017
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Transcript presentasi:

Regulasi Pelayanan Kesehatan

Reposisi Dinas Kesehatan dalam sistem kesehatan wilayah

Peran Pemerintah PEMBERI BIAYA REGULATOR KOMBINASI PELAKSANA

Peran: Melakukan regulasi Tujuan: Melindungi publik dengan menjamin seluruh lembaga pelayanan memberikan pelayanan yang bermutu Sasaran: Seluruh lembaga pelayanan modern dan tradisional, milik pemerintah dan swasta Konsekuensi: Melaksanakan regulasi pelayanan Persyaratan: Mempunyai kredibilitas dalam melakukan pengawasan mutu dan mempunyai surveyor yang handal dan objektif

Peran: Mengelola lembaga pelayanan publik Tujuan: Efisiensi dan survival lembaga pelayanan publik Sasaran: Fasilitas pemerintah, mis Puskesmas, balai kesehatan, RSUD Konsekuensi: Bersaing dengan swasta Persyaratan: Sistem manajemen yang baik

Dinas Kesehatan harus: Melindungi masyarakat dari praktek-praktek kesehatan yang berbahaya

Kondisi atap di RS Tipe C

Tempat Pembuangan & Pengolahan Sampah RS. Y (tipe C) RS. X (tipe D)

LINGKUP EVALUASI SANITASI EVALUASI TERHADAP SISTEM AIR BERSIH, PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DAN LIMBAH PADAT, SERTA PENGUKURAN KADAR BAKTERI PADA RUANG-RUANG VITAL. SISTEM IPAL, AIR BERSIH, PERSAMPAHAN, DAN KADAR BAKTERI

Proses Regulasi: Sosial versus Ekonomi Variabel Sasaran Cara Market entry Kuantitas Harga Kualitas Distribusi Pasar Input Output Outcome Legislasi Insentif Regulasi insentif Tekanan pasar

AKTIVITAS REGULASI PELAYANAN KESEHATAN MUTU Akreditasi Sertifikasi Lisensi AKTIVITAS REGULASI PELAYANAN KESEHATAN

Lembaga pelayanan- Standar Perijinan & Akreditasi Pelayanan- Standar Pelayanan Individu- Profesi

Lisensi, Sertifikasi, Akreditasi Lisensi: memenuhi kompetensi dasar atau standar minimal (menjamin patient safety dan bebas dari medical errors) Sertifikasi: memenuhi kompetensi maksimal untuk bidang tertentu (seperti ATLS, ACLS, ISO 9000) Akreditasi: memenuhi standar tertentu yang dirancang untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan

Pemerintah Konsil/ Swasta Profesi LISENSI Minimal Individu/ Sarana Wajib Berat SERTIFIKASI Maksimal Individu/ Pelayanan/ lembaga Sukarela Ringan AKREDITASI Maksimal Lembaga Tgt. Sistem Berat Kompetensi Sasaran Sifat Hukum

Bagaimana pelaksanaan peran regulasi di daerah?

Pembahasan: Problem Pusat dan/atau Daerah?

Penyebab masalah yang terkait dengan Pusat Persepsi mengenai perijinan Standar perijinan: swasta vs pemerintah; implementasi Kelengkapan standar, instrumen perijinan dan monitoring Pelatihan bagi Daerah

Penyebab masalah yang terkait dengan Daerah Beban daerah dalam regulasi Struktur organisasi SDM SIM Wasit merangkap pemain Anggaran Perda

Beban Regulasi Kab Total Praktek Dokter Praktek Perawat-Bidan RS BP/RB/ Klinik Kota 1555 1061 97 14 36 Sleman 1830 992 352 10 37 Bantul 1790 449 397 4 33 KProgo 753 52 151 3 81 GKidul 1331 281 1 17

Kapasitas Struktur Organisasi Sumber Daya Manusia Anggaran

Struktur Organisasi Dinas Kota Sebelum: Subdin Pelayanan kesehatan dan farmasi; Subdin Bina Kesehatan Lingkungan; dan Subdin Penanggulangan Penyakit dan Promosi Kesehatan Sesudah: Subdin Regulasi Pelayanan Kesehatan; Subdin Pelayanan Kesehatan dan Farmasi; Subdin Bina Kesehatan Lingkungan; dan Subdin Penanggulangan Penyakit dan Promosi Kesehatan;

Otoritas Kejelasan otoritas Monitoring? Peran Organisasi profesi Peran Dinas kesehatan Konflik kepentingan

Informasi Data sulit divalidasi Tidak seluruh dokter mempunyai/memperpanjang ijin Lembaga pelayanan tidak mempermasalahkan hal ini Praktisi swasta tidak terlibat dalam program-program kesehatan pemerintah Masyarakat tidak memahami regulasi

Anggaran dan Perda Anggaran untuk regulasi terbatas Perda lebih diwarna dengan retribusi perijinan dan birokrasi (bukan safety)

Konteks: Regulasi belum dianggap penting Vulnerable System syndrome Highly regulated organization

Regulasi tidak efektif Kesimpulan: Regulasi tidak efektif Regulator Regulatee (yang diregulasi)

10 Ciri Regulasi yang Efektif (Walshe, 2003) Fokus ke kinerja Responsif Proporsional, seimbang Metode sistematik, valid, terutama monitoring Pengaturan konsisten Biaya pengembangan regulasi Terbuka, transparan Enforcement strategy Akuntabilitas, independensi badan regulasi Komitmen tinggi dalam evaluasi dan review

Peran regulasi belum mendapat tempat yang layak Prioritas tinggi pada daerah dengan pelayanan swasta yang merebak

Perlu pemisahan yang lebih tegas antara peran sebagai penetap kebijakan regulasi dan peran pelaksana regulasi Pemisahan yang lebih tegas antara peran untuk promoting standards dan regulating

Model Strategi Pengembangan Regulasi Strategi penguatan Dinas Kesehatan Strategi kemitraan dengan badan lain Strategi kombinasi

Strategi Kemitraan Untuk perijinan? Untuk akreditasi?

MODEL 1: Saat ini Oversight : PEMERINTAH SWASTA (INDEPENDEN) ( Regulator ) Dinas Kesehatan / Depkes Regulasi: Akreditasi RS KARS BAN-RS

MODEL 2: Model Ideal Oversight : PEMERINTAH SWASTA (INDEPENDEN) ( Regulator ) Dinas Kesehatan / Depkes KARS ISO Regulasi: Akreditasi Lembaga akreditasi negara lain Regulasi: Lisensi Tenaga Konsil Kedokteran/Kebidanan/ Keperawatan

Dinas Kesehatan Kab-Kota/Propinsi MODEL 3: Model Transisi Pemerintah (Gov. Acc. ) Swasta (Public Acc) PEMDA Board of Health Dinas Kesehatan Kab-Kota/Propinsi Perwakilan dari Stakeholder Pemerintah Org profesi Inst. Pendidikan Masyarakat Praktisi Peneliti ------------- Badan Mutu Regulasi: Akreditasi Lisensi Dll. Pengendalian Peny. Litbangkes Bindal YanMed Promosi Lisensi Sarana Monitoring Lisensi Keluhan Indikator Klinik Dsb.

MAPPING PERAN Akreditasi rumah sakit Propinsi: menyusun kebijakan akreditasi rumah sakit (wajib untuk 5 standar KARS dan rumah sakit dapat memilih lembaga yang mengakreditasi) Mengembangkan sistem reward bagi rs yang telah diakreditasi Mensosialisasikan standar akreditasi Kabupaten/kota: terlibat dalam kegiatan akreditasi atau supervisi

MAPPING PERAN Akreditasi pelayanan medik dasar Propinsi: mensosialisasikan standar akreditasi pelayanan klinik untuk lembaga medik dasar Kabupaten/kota: meningkatkan mutu klinik melalui supervisi dan monitoring mengembangkan kebijakan untuk akreditasi pelayanan klinik bagi lembaga pelayanan medik dasar dan sistem reward

MAPPING PERAN Lisensi sarana pelayanan kesehatan Propinsi: mengembangkan indikator monitoring dan sistem informasi membantu pengembangan pelatihan bagi SDM Kabupaten/kota: menilai dan memberikan ijin sarana pelayanan yang menjadi wewenang Kabupaten-Kotamadya melakukan monitoring dan perijinan ulang

Contoh peran dalam perijinan rs Peran pemerintah daerah: Menyusun kebijakan dan Perda Menyusun prosedur perijinan Mensosialisasikan standar perijinan Melakukan onsite survey dan penilaian Menerbitkan ijin Mendokumentasikan informasi rumah sakit yang berijin Melakukan atau meminta pihak lain untuk melakukan monitoring perijinan Melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring Mempublikasikan daftar rs berijin di media yang diakses publik Peran Pusat: Menyusun dan mengupdate standar perijinan Mengembangan instrumen perijinan, penyelenggaraan, monitoring Melakukan pelatihan pada pihak yang memberikan ijin Melakukan supervisi ke daerah Mengevaluasi standar perijinan rumah sakit

Strategi Penguatan Struktur organisasi Tupoksi: apakah telah mencakup scope regulasi dan jenis sarana pelayanan Penyusunan Perda perijinan Penyusunan prosedur perijinan dan instrumen Sosialisasi prosedur perijinan Implementasi perijinan sarana pelayanan prioritas Database sarana pelayanan kesehatan dan remindernya

Pengembangan Infrastruktur Regulasi Fungsi-fungsi pengawasan mutu tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan harus dapat didesentralisasikan ke daerah. Diperlukan tenaga-tenaga yang cukup dan mempunyai ketrampilan baru dalam pengawasan mutu tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan. Adanya kesadaran dari tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan mengenai perlunya pengembangan mutu.

PENGALAMAN DIY DALAM PENGEMBANGAN SISTEM REGULASI

Contoh Pengembangan Badan Mutu

Dinas Kesehatan harus dapat memperkuat posisinya menjadi pemantau mutu pelayanan kesehatan, perijinan rumahsakit dan menjaga sistem rujukan kesehatan Hal ini menyangkut ketersediaan peraturan hukum, tenaga manusia, instrument penilai mutu pelayanan medik di sarana pelayanan kesehatan, instrument perijinan dll.

Meninjau dan mengevaluasi kembali efektifitas persyaratan administratif perijinan Melakukan pendataan ulang seluruh sarana Mengevaluasi kembali Efektivitas Persyaratan perijinan Melakukan kajian Prosedur dan standar perijinan Melakukan sosialisasi Standar dan prosedur Perijinan yang berorientasi Patient safety

Dalam regulasi perijinan belum mencakup aspek profesionalisme Sistem yang digunakan saat ini masih bersifat administratif Kerjasama lintas program, lintas sektor, dan dengan organisasi profesi serta lembaga masyarakat masih terbatas

Kewenangan pemerintah daerah: Melakukan onsite survey Menerbitkan ijin Mendokumentasikan informasi sarana Yan-kes yang berijin Melakukan atau memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk melakukan sidak Melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil sidak Mempublikasikan daftar rs /sarana berijin

- Pembenahan manajemen kesehatan dengan mulai melakukan pendataan secara baik dan benar - Jaringan kemitraan antara sektor pemerintah dan swasta perlu dikembangkan secara optimal

Terima kasih