Regulasi Pelayanan Kesehatan
Reposisi Dinas Kesehatan dalam sistem kesehatan wilayah
Peran Pemerintah PEMBERI BIAYA REGULATOR KOMBINASI PELAKSANA
Peran: Melakukan regulasi Tujuan: Melindungi publik dengan menjamin seluruh lembaga pelayanan memberikan pelayanan yang bermutu Sasaran: Seluruh lembaga pelayanan modern dan tradisional, milik pemerintah dan swasta Konsekuensi: Melaksanakan regulasi pelayanan Persyaratan: Mempunyai kredibilitas dalam melakukan pengawasan mutu dan mempunyai surveyor yang handal dan objektif
Peran: Mengelola lembaga pelayanan publik Tujuan: Efisiensi dan survival lembaga pelayanan publik Sasaran: Fasilitas pemerintah, mis Puskesmas, balai kesehatan, RSUD Konsekuensi: Bersaing dengan swasta Persyaratan: Sistem manajemen yang baik
Dinas Kesehatan harus: Melindungi masyarakat dari praktek-praktek kesehatan yang berbahaya
Kondisi atap di RS Tipe C
Tempat Pembuangan & Pengolahan Sampah RS. Y (tipe C) RS. X (tipe D)
LINGKUP EVALUASI SANITASI EVALUASI TERHADAP SISTEM AIR BERSIH, PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DAN LIMBAH PADAT, SERTA PENGUKURAN KADAR BAKTERI PADA RUANG-RUANG VITAL. SISTEM IPAL, AIR BERSIH, PERSAMPAHAN, DAN KADAR BAKTERI
Proses Regulasi: Sosial versus Ekonomi Variabel Sasaran Cara Market entry Kuantitas Harga Kualitas Distribusi Pasar Input Output Outcome Legislasi Insentif Regulasi insentif Tekanan pasar
AKTIVITAS REGULASI PELAYANAN KESEHATAN MUTU Akreditasi Sertifikasi Lisensi AKTIVITAS REGULASI PELAYANAN KESEHATAN
Lembaga pelayanan- Standar Perijinan & Akreditasi Pelayanan- Standar Pelayanan Individu- Profesi
Lisensi, Sertifikasi, Akreditasi Lisensi: memenuhi kompetensi dasar atau standar minimal (menjamin patient safety dan bebas dari medical errors) Sertifikasi: memenuhi kompetensi maksimal untuk bidang tertentu (seperti ATLS, ACLS, ISO 9000) Akreditasi: memenuhi standar tertentu yang dirancang untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
Pemerintah Konsil/ Swasta Profesi LISENSI Minimal Individu/ Sarana Wajib Berat SERTIFIKASI Maksimal Individu/ Pelayanan/ lembaga Sukarela Ringan AKREDITASI Maksimal Lembaga Tgt. Sistem Berat Kompetensi Sasaran Sifat Hukum
Bagaimana pelaksanaan peran regulasi di daerah?
Pembahasan: Problem Pusat dan/atau Daerah?
Penyebab masalah yang terkait dengan Pusat Persepsi mengenai perijinan Standar perijinan: swasta vs pemerintah; implementasi Kelengkapan standar, instrumen perijinan dan monitoring Pelatihan bagi Daerah
Penyebab masalah yang terkait dengan Daerah Beban daerah dalam regulasi Struktur organisasi SDM SIM Wasit merangkap pemain Anggaran Perda
Beban Regulasi Kab Total Praktek Dokter Praktek Perawat-Bidan RS BP/RB/ Klinik Kota 1555 1061 97 14 36 Sleman 1830 992 352 10 37 Bantul 1790 449 397 4 33 KProgo 753 52 151 3 81 GKidul 1331 281 1 17
Kapasitas Struktur Organisasi Sumber Daya Manusia Anggaran
Struktur Organisasi Dinas Kota Sebelum: Subdin Pelayanan kesehatan dan farmasi; Subdin Bina Kesehatan Lingkungan; dan Subdin Penanggulangan Penyakit dan Promosi Kesehatan Sesudah: Subdin Regulasi Pelayanan Kesehatan; Subdin Pelayanan Kesehatan dan Farmasi; Subdin Bina Kesehatan Lingkungan; dan Subdin Penanggulangan Penyakit dan Promosi Kesehatan;
Otoritas Kejelasan otoritas Monitoring? Peran Organisasi profesi Peran Dinas kesehatan Konflik kepentingan
Informasi Data sulit divalidasi Tidak seluruh dokter mempunyai/memperpanjang ijin Lembaga pelayanan tidak mempermasalahkan hal ini Praktisi swasta tidak terlibat dalam program-program kesehatan pemerintah Masyarakat tidak memahami regulasi
Anggaran dan Perda Anggaran untuk regulasi terbatas Perda lebih diwarna dengan retribusi perijinan dan birokrasi (bukan safety)
Konteks: Regulasi belum dianggap penting Vulnerable System syndrome Highly regulated organization
Regulasi tidak efektif Kesimpulan: Regulasi tidak efektif Regulator Regulatee (yang diregulasi)
10 Ciri Regulasi yang Efektif (Walshe, 2003) Fokus ke kinerja Responsif Proporsional, seimbang Metode sistematik, valid, terutama monitoring Pengaturan konsisten Biaya pengembangan regulasi Terbuka, transparan Enforcement strategy Akuntabilitas, independensi badan regulasi Komitmen tinggi dalam evaluasi dan review
Peran regulasi belum mendapat tempat yang layak Prioritas tinggi pada daerah dengan pelayanan swasta yang merebak
Perlu pemisahan yang lebih tegas antara peran sebagai penetap kebijakan regulasi dan peran pelaksana regulasi Pemisahan yang lebih tegas antara peran untuk promoting standards dan regulating
Model Strategi Pengembangan Regulasi Strategi penguatan Dinas Kesehatan Strategi kemitraan dengan badan lain Strategi kombinasi
Strategi Kemitraan Untuk perijinan? Untuk akreditasi?
MODEL 1: Saat ini Oversight : PEMERINTAH SWASTA (INDEPENDEN) ( Regulator ) Dinas Kesehatan / Depkes Regulasi: Akreditasi RS KARS BAN-RS
MODEL 2: Model Ideal Oversight : PEMERINTAH SWASTA (INDEPENDEN) ( Regulator ) Dinas Kesehatan / Depkes KARS ISO Regulasi: Akreditasi Lembaga akreditasi negara lain Regulasi: Lisensi Tenaga Konsil Kedokteran/Kebidanan/ Keperawatan
Dinas Kesehatan Kab-Kota/Propinsi MODEL 3: Model Transisi Pemerintah (Gov. Acc. ) Swasta (Public Acc) PEMDA Board of Health Dinas Kesehatan Kab-Kota/Propinsi Perwakilan dari Stakeholder Pemerintah Org profesi Inst. Pendidikan Masyarakat Praktisi Peneliti ------------- Badan Mutu Regulasi: Akreditasi Lisensi Dll. Pengendalian Peny. Litbangkes Bindal YanMed Promosi Lisensi Sarana Monitoring Lisensi Keluhan Indikator Klinik Dsb.
MAPPING PERAN Akreditasi rumah sakit Propinsi: menyusun kebijakan akreditasi rumah sakit (wajib untuk 5 standar KARS dan rumah sakit dapat memilih lembaga yang mengakreditasi) Mengembangkan sistem reward bagi rs yang telah diakreditasi Mensosialisasikan standar akreditasi Kabupaten/kota: terlibat dalam kegiatan akreditasi atau supervisi
MAPPING PERAN Akreditasi pelayanan medik dasar Propinsi: mensosialisasikan standar akreditasi pelayanan klinik untuk lembaga medik dasar Kabupaten/kota: meningkatkan mutu klinik melalui supervisi dan monitoring mengembangkan kebijakan untuk akreditasi pelayanan klinik bagi lembaga pelayanan medik dasar dan sistem reward
MAPPING PERAN Lisensi sarana pelayanan kesehatan Propinsi: mengembangkan indikator monitoring dan sistem informasi membantu pengembangan pelatihan bagi SDM Kabupaten/kota: menilai dan memberikan ijin sarana pelayanan yang menjadi wewenang Kabupaten-Kotamadya melakukan monitoring dan perijinan ulang
Contoh peran dalam perijinan rs Peran pemerintah daerah: Menyusun kebijakan dan Perda Menyusun prosedur perijinan Mensosialisasikan standar perijinan Melakukan onsite survey dan penilaian Menerbitkan ijin Mendokumentasikan informasi rumah sakit yang berijin Melakukan atau meminta pihak lain untuk melakukan monitoring perijinan Melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring Mempublikasikan daftar rs berijin di media yang diakses publik Peran Pusat: Menyusun dan mengupdate standar perijinan Mengembangan instrumen perijinan, penyelenggaraan, monitoring Melakukan pelatihan pada pihak yang memberikan ijin Melakukan supervisi ke daerah Mengevaluasi standar perijinan rumah sakit
Strategi Penguatan Struktur organisasi Tupoksi: apakah telah mencakup scope regulasi dan jenis sarana pelayanan Penyusunan Perda perijinan Penyusunan prosedur perijinan dan instrumen Sosialisasi prosedur perijinan Implementasi perijinan sarana pelayanan prioritas Database sarana pelayanan kesehatan dan remindernya
Pengembangan Infrastruktur Regulasi Fungsi-fungsi pengawasan mutu tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan harus dapat didesentralisasikan ke daerah. Diperlukan tenaga-tenaga yang cukup dan mempunyai ketrampilan baru dalam pengawasan mutu tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan. Adanya kesadaran dari tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan mengenai perlunya pengembangan mutu.
PENGALAMAN DIY DALAM PENGEMBANGAN SISTEM REGULASI
Contoh Pengembangan Badan Mutu
Dinas Kesehatan harus dapat memperkuat posisinya menjadi pemantau mutu pelayanan kesehatan, perijinan rumahsakit dan menjaga sistem rujukan kesehatan Hal ini menyangkut ketersediaan peraturan hukum, tenaga manusia, instrument penilai mutu pelayanan medik di sarana pelayanan kesehatan, instrument perijinan dll.
Meninjau dan mengevaluasi kembali efektifitas persyaratan administratif perijinan Melakukan pendataan ulang seluruh sarana Mengevaluasi kembali Efektivitas Persyaratan perijinan Melakukan kajian Prosedur dan standar perijinan Melakukan sosialisasi Standar dan prosedur Perijinan yang berorientasi Patient safety
Dalam regulasi perijinan belum mencakup aspek profesionalisme Sistem yang digunakan saat ini masih bersifat administratif Kerjasama lintas program, lintas sektor, dan dengan organisasi profesi serta lembaga masyarakat masih terbatas
Kewenangan pemerintah daerah: Melakukan onsite survey Menerbitkan ijin Mendokumentasikan informasi sarana Yan-kes yang berijin Melakukan atau memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk melakukan sidak Melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil sidak Mempublikasikan daftar rs /sarana berijin
- Pembenahan manajemen kesehatan dengan mulai melakukan pendataan secara baik dan benar - Jaringan kemitraan antara sektor pemerintah dan swasta perlu dikembangkan secara optimal
Terima kasih