PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ORDIK MABA 2017/2018 Program Doktor Ilmu Akuntansi (PDIA)
ORDIK MABA 2017/2018 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Panduan Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
Transcript presentasi:

PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR BAGI DOSEN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Persyaratan Peserta : Untuk Belajar:Dosen Tetap UB Umur 45 - 55 Tahun Untuk Ijin Belajar: > 45 tahun

PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR BAGI DOSEN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Persyaratan Prodi : PRODI S3 YANG ADA DI FAKULTAS-FAKULTAS DI UB PRODI S3 DI PPSUB: KAJIAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN

PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR BAGI DOSEN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Persyaratan PENDAFTARAN : Surat Ijin Belajar: Biaya sendiri / Beasiswa Non-pemerintah Surat Tugas Belajar: Beasiswa BPPS DIKTI

PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR BAGI DOSEN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Persyaratan Pembelajaran : Kuliah, Seminar, Bimbingan, Ujian UB resources sharing dengan instansi/ pakar eksternal (DN atau LN) Pengampu Mata Kuliah Penguji Seminar Ilmiah/ Sandwich/ Riset bersama Pembimbing (Ko-Promotor) Publikasi Karya Ilmiah

PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR BAGI DOSEN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Persyaratan Beban Studi: Beban Studi Minimal: 1. 1. Kuliah 12 sks 1.2.. Disertasi 28 sks 2. Beban Studi PDKLP PPSUB: 1.1. Perkuliahan 12 sks 1.2.. Disertasi 28 sks 1.3. Penunjang Disertasi 0-15 sks

PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR BAGI DOSEN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Persyaratan JADWAL Studi: semester I : Kuliah - Semester II : Kualifikasi dan Proposal Semester III : Proposal dan Pelaksanaan Penelitian - Semester IV : Penelitian dan Publikasi - Semester V : Penulisan Disertasi, Seminar Hasil dan Publikasi - Semester VI : Ujian Disertasi

PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR BAGI DOSEN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Persyaratan perkuliahan semester I : PDKLP-PPSUB Filsafat Ilmu 3 sks Metode Penelitian 3 sks Penulisan Jurnal Ilmiah 3 sks Kompendium Penelitian Disertasi 3 sks

Bukan atas biaya sendiri, dan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, Bukan atas biaya sendiri, dan Meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.

Pegawai pelajar adalah PNS di lingkungan Departemen yang diberi tugas belajar.

Pasal 2 Tujuan pemberian tugas belajar adalah: memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS.

Pasal 5 Tugas belajar diberikan untuk masa tertentu sesuai jenjang pendidikan yang diikuti : Program pendidikan Diploma I, 2 (dua) semester; Program pendidikan Diploma II, 4 (empat) semester; Program pendidikan Diploma III, 6 (enam) semester; Program pendidikan Sarjana atau Diploma IV, 8 (delapan) semester; Program pendidikan Magister atau yang setara, 4 (empat) semester; Program pendidikan Doktor, 6 (enam) semester.

Pasal 9 Penyelenggaraan tugas belajar dilakukan oleh : perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah, baik berbentuk atau tidak berbentuk badan hukum milik negara maupun berbentuk badan hukum pendidikan; perguruan tinggi kedinasan; perguruan tinggi yang didirikan oleh masyarakat minimal terakreditasi B dengan program studi minimal terakreditasi B; atau perguruan tinggi negara asing/negara sahabat yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan Pemerintah Indonesia.

Pasal 10 Sumber biaya tugas belajar dapat bersumber adalah: Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta nasional berbadan hukum; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; atau sumber lain yang sah.

BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI BAB XV BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI Pasal 26 (1) PNS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau pendidikan yang setara atas biaya sendiri. (2) Syarat bagi PNS yang akan belajar atas biaya sendiri adalah: biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan; tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari; tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; mempunyai DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik; dan mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya.

Prosedur belajar atas biaya sendiri : Pasal 27 Prosedur belajar atas biaya sendiri : a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan : surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; surat keputusan calon PNS; surat keputusan pangkat terakhir; surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan; DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurangkurangnya bernilai baik; surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk; dan surat keterangan dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya; b. Usul pemberian izin untuk belajar atas biaya sendiri, sebagaimana dimaksud pada huruf a, diajukan kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 28 (1) Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan izin untuk belajar atas biaya sendiri: Sekretaris Jenderal bagi PNS golongan ruang IV/e ke bawah di lingkungan Departemen; Kepala Biro Umum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum bagi PNS golongan ruang IV/c ke bawah di lingkungan masing-masing; Direktur Politeknik, Sekretaris Pelaksana Kopertis bagi PNS golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungan masing-masing. (2) Pemberian keputusan izin belajar atas biaya sendiri ditetapkan dalam suatu keputusan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini dan tembusan disampaikan kepada pejabat yang relevan.