DEPARTEMEN DALAM NEGERI PENDAFTARAN PINDAH DATANG ANTAR NEGARA DIREKTORAT PENDAFTARAN PENDUDUK DITJEN. ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Jakarta 2007 PPAN/JMS (ED V)
PINDAH DATANG ANTAR NEGARA DEPARTEMEN DALAM NEGERI PINDAH DATANG ANTAR NEGARA A. LATAR BELAKANG Neg Ind memiliki posisi geografis yg strategis, garis perairan yg panjang mulai dari Sabang s/d Merauke dan diantaranya berbatasan dgn Neg tetangga. Perpindahan penduduk dalam wilayah RI maupun ke dan dari LN merupakan hak azasi manusia (sesuai amanat UUD 45 & UU No. 39 Th 1999 ttg HAM)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI LANJ. LATAR BELAKANG Era globalisasi meningkatkan arus pindah datang penduduk antar negara Perpindahan penduduk tsb telah diatur dalam UU No. 23 Th 2006 tentang ADMINDUK Selama ini pengaturan lalulintas orang masuk / keluar wilayah Indonesia hanya diatur dari sisi keimigrasian yaitu UU No. 9 Th 1992 tentang KEIMIGRASIAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI LANJ. LATAR BELAKANG Peristiwa kependudukan antara lain pindah datang antar negara dan perubahan status OA tinggal terbatas menjadi tinggal tetap merupakan kejadian yg hrs dilaporkan krn membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan Setiap peristiwa kependudukan memerlukan bukti yg sah utk dilakukan pengadministrasian sesuai dgn ketentuan UU No. 23 Th.2006
DEPARTEMEN DALAM NEGERI B. PENGERTIAN Penduduk : adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. WNI : adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yg disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia
DEPARTEMEN DALAM NEGERI LANJUTAN PENGERTIAN Orang Asing : adalah orang bukan Warga Negara Indonesia Orang Asing Tinggal Tetap : adalah Orang Asing yang berada dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang sesuai peraturan per UU an Orang Asing Tinggal Terbatas : adalah Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara R.I. dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yg berwenang sesuai peraturan per UU an
DEPARTEMEN DALAM NEGERI LANJUTAN PENGERTIAN Pindah Ke Luar Negeri : adalah penduduk yg tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun. Datang Dari Luar Negeri : adalah WNI yg sebelumnya pindah ke luar negeri kemudian datang untuk menetap kembali di Republik Indonesia
DEPARTEMEN DALAM NEGERI LANJUTAN PENGERTIAN Surat Keterangan Tempat Tinggal : adalah Surat Keterangan Kependudukan yg diberikan kepada Orang Asing yg memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri bahwa yg bersangkutan telah terdaftar di Pemda Kab/Kota sebagai Penduduk tinggal terbatas Instansi Pelaksana : adalah perangkat pemerintah kab./kota yg bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan
DEPARTEMEN DALAM NEGERI C. DASAR HUKUM : UU No. 9 Th. 1992 tentang Keimigrasian UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan PP Nomor 32 Th. 1994 tentang Visa Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. KEPPRES No. 88 Th. tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Pindah datang antarnegara diatur dalam Pasal 18 s/d 24 UU No. 23 Th. 2006
DEPARTEMEN DALAM NEGERI D. METODE PENDAFTARAN : Menggunakan kaidah yaitu : - Registrasi : penduduk melaporkan kepindahan - Verifikasi & Validasi data oleh petugas - Penerbitan dokumen. Dilakukan dengan SIAK
E. LINGKUP PINDAH DATANG ANTAR NEGARA : DEPARTEMEN DALAM NEGERI E. LINGKUP PINDAH DATANG ANTAR NEGARA : Penduduk WNI pindah ke LN utk menetap. WNI datang dari luar negeri karena pindah dan menetap di Indonesia. OA datang dari luar negeri dgn izin tinggal terbatas. PERUBAHAN STATUS : OA yang memiliki izin Tinggal Terbatas yg berubah status menjadi Izin Tinggal Tetap 4. OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yg akan pindah ke LN. PPAN/JMS (ED V)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI F. PENDAFTARAN PINDAH DATANG ANTAR NEGARA (Psl. 18 s/d 23 UU No. 23 Th. 2006) 1. PENDUDUK WNI PINDAH KE LUAR NEGERI (Psl 18 UU No. 23 Th 2006) : Penduduk WNI yg pindah ke LN wajib lapor rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana Instansi Pelaksana mendaftar & menerbitkan SKPLN Penduduk WNI yg telah pindah dan berstatus menetap di LN wajib lapor kepada Perwakilan RI paling lambat 30 hari sejak kedatangan
TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK WNI KE LUAR NEGERI KECAMATAN INSTANSI PELAKSANA DESA/KELURAHAN Penduduk WNI ke LN TERIMA SPPLN VER & VAL DATA KA IP TT SKPLN CABUT KTP SATU KEL PINDAH, KK DICABUT SEBAGIAN PINDAH, KK BARU UTK KEL YG DITINGGAL PDDK ISI & TT FORM SPPLN CTT BHPKPP VER & VAL DATA KADES/ LURAH TT SPPLN CTT BIP 1 TH atau LEBIH DARI 1 (SATU) TH TERIMA SPPLN VER & VAL DATA CAMAT TT SPPLN REKAM DATA LAPOR Persyaratan : Srt Pengantar Pindah RT/RW KK & KTP SKPLN DIGUNAKAN UTK PENGURUSAN PASPOR & PELAPORAN PADA PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN DICATAT DALAM BUKU REGISTER WNI DI LUAR NEGERI
WNI DATANG DARI LUAR NEGERI (Psl. 19 UU No. 23 Th. 2006) : WNI yg datang dari LN wajib lapor kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tgl kedatangan Instansi Pelaksana mendaftar & menerbitkan SKDLN, KK & KTP
TATA CARA PENDAFTARAN WNI DARI LUAR NEGERI INSTANSI PELAKSANA WNI datang dari LN < 14 HARI KERJA LAPOR WNI ISI & TT FORM SKDLN VER & VAL DATA KA IP TT SKDLN, KK & KTP REKAM DATA PERSYARATAN : PASPOR ATAU DOKUMEN PENGGANTI PASPOR WNI YG TLH DAPAT KK & KTP LAPOR KEPADA CAMAT, KADES/LURAH DAN RT/RW TEMPAT DOMISILI, DENGAN MENYERAHKAN SKDLN
3. OA DATANG DARI LUAR NEGERI (Psl. 20 UU No. 23 Th. 2006) : OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dr LN dan OA yg memiliki izin lainnya berubah status menjadi Izin Tinggal Terbatas, berencana bertempat tinggal di wilayah NKRI wajib lapor kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hr sejak terbit Izin Tinggal Terbatas Instansi Pelaksana mendaftar & menerbitkan SKTT Masa berlaku SKTT disesuaikan dgn masa berlaku Izin Tinggal Terbatas SKTT wajib dibawa pd saat bepergian
OA DATANG DARI LUAR NEGERI DENGAN IZIN TINGGAL TERBATAS TATA CARA PENDAFTARAN OA DATANG DARI LUAR NEGERI DENGAN IZIN TINGGAL TERBATAS INSTANSI PELAKSANA OA OA ISI & TT FORM POA-TAS VER & VAL DATA KA IP TT SKTT REKAM DATA < 14 HR SEJAK TERBIT IZIN TINGGAL TERBATAS LAPOR Persyaratan : Paspor Izin Tinggal Terbatas OA YG TELAH MEMILIKI SKTT LAPOR KEDATANGANNYA KEPADA CAMAT, KADES/LURAH & RT/RW TEMPAT DOMISILI PPAN/JMS (ED V)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI PERUBAHAN STATUS OA TINGGAL TERBATAS MENJADI TINGGAL TETAP (Psl. 21 UU No. 23 Th. 2006) : OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas yg telah berubah status menjadi OA yg memiliki Izin Tinggal Tetap, wajib lapor kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hr sejak terbit Izin Tinggal Tetap Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK & KTP
OA TINGGAL TERBATAS MENJADI TINGGAL TETAP TATA CARA PENDAFTARAN OA TINGGAL TERBATAS MENJADI TINGGAL TETAP INSTANSI PELAKSANA OA OA ISI & TT FORM POA-TAP VER & VAL DATA KA IP TT KK & KTP OA REKAM DATA < 14 HR SEJAK TERBIT IZIN TINGGAL TETAP LAPOR Persyaratan : Paspor SKTT Izin Tinggal Tetap Srt Ket Catatan Kepolisian OA YG TELAH MEMILIKI KK & KTP LAPOR KEPADA CAMAT, KADES/LURAH & RT/RW TEMPAT DOMISILI PPAN/JMS (ED V)
4. OA PINDAH KE LUAR NEGERI (Psl. 22 UU No. 23 Th. 2006) : OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke LN, wajib lapor kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hr sebelum rencana kepindahannya Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran
OA PINDAH KE LUAR NEGERI TATA CARA PENDAFTARAN OA PINDAH KE LUAR NEGERI INSTANSI PELAKSANA OA OA ISI & TT FORM KPLN VER & VAL DATA KI IP SIMPAN KK & KTP OA ATAU SKTT REKAM DATA KIRIM FORM KPLN KEPADA CAMAT & KADES/LURAH TEMPAT DOMISILI < 14 HR SEBELUM RENCANA KEPINDAHAN LAPOR Persyaratan : KK & KTP bagi OA pemilik Izin Tinggal Tetap SKTT bagi OA pemilik Izin Tinggal Terbatas PPAN/JMS (ED V)
TERIMA KASIH G. PENUTUP : DEPARTEMEN DALAM NEGERI G. PENUTUP : SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA DALAM MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERIMA KASIH