Konstitusi dan Rule of Law Bab 6
Pengertian dan Definisi Konstitusi Konstitusi berasal dari bahasa Perancis Constituer (membentuk). Konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara. Konstitusi (UUD) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki arti dan makna yang sangat penting. Hal ini berarti bahwa konstitusi (UUD) menjadi “tali” pengikat setiap warga negara dan lembaga negara dalam kehidupan negara.
Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD 1945) UUD 1945, berlaku 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. Konstitusi RIS, berlaku 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. UUDS, berlaku 15 Agustus 1950-5 Juli 1959. UUD 1945, Berlaku 5 Juli 1959-1966. UUD 1945 pada tahun 1966-1999. UUD 1945 Amandemen 1999, berlaku tahun 1999 sampai sekarang.
Proses Perubahan UUD 45 Sidang umum MPR 19 September 1999. Sidang Tahanan MPR 18 Agustus 2000. Sidang Tahanan MPR 9 November 2001. Sidang Tahanan UUD 10 Agustus 2002.
Negara Hukum. Negara yang dasar pemerintahannya didasarkan atas hukum. Pengertian Rule of Law Negara Hukum. Negara yang dasar pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Latar Belakang Rule of Law Suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara kontitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut.
Fungsi Rule of Law Pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial” sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelengaraan negara.
Dinamika Pelaksanaan Rule of Law Pelaksanaan Rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil) yaitu dalam arti “pelaksanaan dari just law”