Ruu Ormas Kembalinya Rezim Represif Ala Orde Baru.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BADAN LEGISLASI DPR RI MARET 2011
Advertisements

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MATERI 7 YAYASAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
YAYASAN Stichting.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KOPERASI.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
KOPERASI.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKTAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2013 Disampaikan Oleh : DRS. LA ODE AHMAD,
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN Disampaikan Oleh : DRS.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PEMILIHAN UMUM.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
BENTUK KEPATUHAN TERHADAP UU PARPOL DAN UU PEMILU
Kembalinya Rezim Represif
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
KOPERASI.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
YAYASAN Stichting.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Ruu Ormas Kembalinya Rezim Represif Ala Orde Baru

RUU Ormas  Ancaman bagi umat  Mengusung semangat mengontrol dan merepresi  Menghidupkan kembali asas tunggal  Diskriminatif  Pembalasan kepada Ormas oleh Parpol?  Bisa jadi alat membungkam sikap kritis  Mengembalikan rezim represif ala Orba  Nasib Ormas ditangan Pemerintah

RUU ini ingin menghidupkan kembali trauma fitnah Orde baru melalui asas tunggal  Pasal 2 Asas Ormas adalah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945  Asas tunggal itu telah menimbulkan trauma bagi masyarakat.  TAP MPR no. XVIII/1978 sudah membatalkan TAP MPR no. II/1978 termasuk di dalamnya tentang asas tunggal  Ini kemunduran, menghidupkan kembali trauma Orba, melahirkan rezim represif

 UU Parpol, tidak secara jelas mengusung spirit asas tunggal. Kenapa RUU Ormas justru mengusung spirit asas tunggal itu ala Orba?  Apakah ini “pembalasan” Parpol terhadap Ormas yang selama ini bersikap kritis terhadap Parpol, DPR dan Pemerintah? “Pembalasan” Parpol thd Ormas?

 Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila  Definisi ini akan mencakup semua organisasi di masyarakat (kecuali Parpol dan organisasi sayap Parpol) bersifat sosial atau nonprofit, asosiasi atau perkumpulan keilmuan/profesi/hobby baik beriuran ataupun tidak, pengajian, paguyuban keluarga, yayasan yang mengelola lembaga pendidikan dan rumah sakit, panti asuhan, dan masih banyak lagi.  Ini menunjukkan keinginan mengontrol semua dinamika di masyarakat Definisi Ormas sangat luas serba mencakup semua organisasi di masyarakat

RUU Deskriminatif  Pada Pasal 4 yang dikatakan: “Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, demokratis, dan bukan merupakan organisasi sayap partai politik  RUU Ormas akan mengatur Ormas dengan sangat detil, tentang pendirian, tata kelola internal, akuntabilitas dan transparansi, larangan, hingga sanksi.  Sangat berbeda dengan pengaturan organisasi sayap parpol yg hanya disebut dalam satu kalimat di dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik: “Partai politik berhak….membentuk dan memiliki organisasi sayap partai” (Pasal 12 huruf j)  Kenapa organisasi sayap parppol dikecualikan secara eksplisit dari RUU Ormas? Artinya organisasi sayap parpol tidak diatur dengan RUU ini.

RUU Ormas membungkam sikap kritis  Pasal 7RUU Ormas tentang bidang kegiatan Ormas, tidak ada bidang politik.  Itu artinya Ormas tidak boleh melakukan kegiatan dibidang politik  Jadi Ormas tidak boleh melakukan aktifitas politik, tidak boleh mengkritisi kebijakan pemerintah, tidak boleh demonstrasi mengkritisi kebijakan pemerintah, dan aktifitas-aktifitas politik lainnya

Untuk akuntabilitas Ormas?? Meski dananya hanya berasal dari anggota, Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART Laporan yang wajib dibuat itu diserahkan kepada siapa? Jika harus diserahkan kepada Pemerintah, mau diapakan oleh pemerintah, apa konsekuensi dari laporan itu jika diserahkan kepada pemerintah?

Persyaratan Administrasi Menjadi Instrumen Penghambat Keleluasaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 16 Ormas tidak berbadan hukum harus mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota) agar bisa menjalankan aktivitasnya. Jika tidak punya SKT maka tidak boleh melakukan kegiatan. Ini seolah mengatakan, silahkan berserikat dan berkumpul asal memiliki SKT yang ditentukan oleh Pemerintah. Jadi sama saja mengatakan, silahkan berserikat dan berkumpul asal mendapat persetujuan dari pemerintah

Semua bentuk kegiatan berserikat dan berkumpul dibawah kontrol Pemerintah dalam hal ini Kesbangpol Kemendagri RUU ini membawa semua Organisasi baik berbadan hukum (yayasan dan perkumpulan) atau tidak berbadan hukum, dengan semua ragamnya, berada dalam kontrol dan pengawasan pemerintah (Kesbangpol Kemendagri). Pengawasan Pemerintah (Pasal 58) berupa pemantauan dan evaluasi. Jika melanggar larangan (Pasal 61) yang kriteria dan tolok ukurnya tidak jelas dan longgar, bisa dijatuhi sanksi oleh pemerintah tanpa harus melalui putusan pengadilan.

Semua bentuk kegiatan berserikat dan berkumpul dibawah kontrol Pemerintah dalam hal ini Kesbangpol Kemendagri Itu artinya, semua organisasi di masyarakat akan dikontrol oleh pemerintah agar bisa sesuai dengan keinginan Pemerintah. Ini kembalinya kontrol dan represi Orba yang sudah susah payah direformasi.

RUU Ormas Memuat Pasal Serangkaian Larangan yang Multitafsir (Pasal 61) Pasal 61 (3) c: “Ormas dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas.”  tidak boleh menerima donasi dari hamba Allah kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI; menyebarkan permusuhan antrasuku, agama, ras dan golongan; memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa; mengganggu ketertiban; apa kriterianya, dan siapa yang memutuskan?

RUU Ormas Memuat Pasal Serangkaian Larangan yang Multitafsir (Pasal 61) Sikap kritis kepada pemerintah, Ormas yang membongkar kejahatan negara, dan sebagainya bisa dianggap membahayakan keselamatan negara; atau dianggap melakukan kegiatan yang mengancam, mengganggu, dan/atau membahayakan keutuhan dan kedaulatan NKRI. Pasal 61 (6) “Ormas dilarang melakukan kegiatan apabila tidak memiliki seurat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.” Sementara Ormas yang tidak memenuhi syarat mendapat SKT harus memberitahukan keberadaannya kapada pemerintahan setempat sesuai domisilinya. Apa artinya kalau tidak boleh beraktifitas?

Pemerintah Berkuasa Menjatuhkan Sanksi Bagi Ormas (Pasal 62-63)  Sanksi mulai dari surat peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, hingga sanksi penghentian kegiatan (sementar) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, pencabutan SKT, dan pencabutan pengesahan badan hukum.  Peradilan baru dilibatkan pada saat menjatuhkan sanksi pembubaran ormas berbadan hukum.  Selain hal itu, semuanya tergantung pada pemerintah.  Bisa disalah gunakan demi kekuasaan dan bisa melahirkan kembali represi pemerintah, sebab semua itu dikaitkan dengan larangan pada pasal 61 yang tolok ukur dan kriterianya sangat longgar dan bisa tergantung pada selera pemerintah.

Kesimpulan RUU Ormas harus ditolak Pembahasannya harus dihentikan Kita harus bergerak!!!