Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke 3-4
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
KLASIFIKASI BIAYA.
Pajak dalam Perusahaan
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Nama/NPWP pot/put Jnis pengh Nilai PPh yg dipot put No tgl
Pajak Penghasilan.
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PPh Pasal 24.
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Perpajakan Indonesia (P2API)
PAJAK PENGHASILAN.
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Materi 10 KOREKSI FISKAL.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
AKUNTANSI PAJAK.
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
REKONSILASI (KOREKSI) FISKAL
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan.
PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP UNTUK MENGHITUNG PPH BADAN PADA PT.BANK SULUT.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
Kuis 3 Pajak Penghasilan.
SELAMAT BELAJAR DAN MENGERJAKAN
REKONSILIASI (KOREKSI) FISKAL
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL

Terjadianya Koreksi Fiskal Penyebab terjadinya koreksi fiskal karena Perbedaan pengakuan secara komersial dan secara fiskal (pajak) Perbedaan tsb adalah : Beda Tetap : Perbedaan atas penghasilan biaya yg Secara fiskal tidak dapat diakui tetapi di komersial dapat diakui Contoh : Sumbangan, hibah, deviden, PPh, dll Beda waktu : Perbedaan pengakuan atas penghasilan / biaya karena selisih waktu pengakuannya saja artinya sama – sama tetap diakui tetapi dalam waktu yang berbeda. Contoh : Penyusutan secara komersial dibebankan selama 5 tahun tetapi menurut fiskal hanya 4 tahun.

Pengertian - Pengertian Laba bersih komersial : laba yang dihitung sesuai prosedur pembukuan yg wajar sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Laba bersih fiskal : laba bersih komersial yang telah disesuaikan atau dikoreksi secara fiskal/sesuai ketentuan perpajakan sebagai dasar pengenaan pajak disebut Penghasilan Kena Pajak. Koreksi Fiskal : Koreksi atas laba bersih komersial menjadi penghasilan kena pajak Jadi untuk mendapatkan penghasilan kena pajak laba komersial tersebut harus dilakukan koreksi fiskal.

Jenis koreksi fiskal Koreksi Fiskal Positif : koreksi fiskal yang menyebabkan bertambahnya penghasilan kena pajak drpd laba komersial. Terjadi apabila biaya secara fiskal lebih kecil atau penghasilan lebih besar. Koreksi Fiskal Negatif : koreksi fiskal yang menyebabkan berkurangnya penghasilan kena pajak drpd laba komersial. Terjadi apabila biaya secara fiskal lebih besar atau penghasilan lebih kecil.

Koreksi Fiskal Positif Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan (psl. 9 (1) UU PPh) Biaya untuk mendapatkan penghasilan yang bukan obyek Pajak Biaya untuk mendapatkan Penghasilan bersifat final Biaya yg diakui secara fiskal lebih kecil

Biaya yang tidak berkaitan dengan usaha untuk 3M Contoh : CV Cofia bergerak di bidang jasa angkutan mengeluarkan biaya perbaikan sepeda motor salah satu pegawainya karena rusak sebesar Rp. 100.000,-. Atas biaya tersebut dikoreksi positif karena tidak ada hubungan dengan usahanya.

Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan (psl Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan (psl. 9 (1) UU PPh) Contoh : Pembagian laba / deviden Biaya kepentingan pribadi pemegang saham Pembentukan dana cadangan Imbalan natura Pembayaran melebihi kewajaran Sumbangan Gaji direktur CV, Fa, Kongsi PPh Sanksi Perpajakan

Biaya untuk mendapatkan penghasilan yang bukan obyek Pajak Contoh: CV Cofia menerima sumbangan dari Walikota Sby tetapi untuk mendapatkan sumbangan tersebut dikeluarkan biaya sebesar Rp. 500.000,- untuk biaya administrasi. Atas biaya tersebut dikoreksi positif.

Biaya untuk mendapatkan Penghasilan bersifat final Seluruh biaya untuk mendapatkan PPh Final harus dikoreksi positif. Contoh : PT X bergerak dibidang penyewaan Ruko, atas penghasilan dari penyewaan ruko dikenakan PPh final dan atas usaha tersebut diperlukan biaya – biaya termasuk gaji, pemeliharaan, dll dan atas biaya tersebut harus dikoreksi fiskal positif.

Biaya yg diakui secara fiskal lebih kecil Meliputi : - Penyusutan menurut fiskal lebih kecil - Amortisasi menurut fiskal lebih kecil - Biaya yang ditangguhkan Contoh : Aktiva A harga perolehan Rp. 300.000,- disusutkan komersial 3 tahun tetapi secara fiskal harus disusutkan 4 tahun maka : - Peny. Komersial tahun ke satu = 100.000,- - Peny. Fiskal tahun ke satu = 75.000,- Selisih = 25.000,- Selisih tersebut merupakan dikoreksi positif.

Koreksi Negatif Penyebab koreksi negatif a.l. Penghasilan yang bukan obyek pajak Penghasilan yg telah dikenakan PPh Final Biaya yang diakui lebih besar

Biaya yang diakui secara fiskal Lebih besar Antara lain : - Penyusutan menurut fiskal lebih besar - Amortisasi menurut fiskal lebih besar - Biaya yang ditangguhkan pengakuannya saat diakui penagguhannya

Koreksi positif/negatif lainnya Perlakuan biaya bunga sehubungan WP mempunyai Deposito Perlakuan biaya Telepon seluler Perlakuan biaya Sedan dan sejenisnya Perlakuan sewa guna usaha / Leasing

Biaya Bunga sehubungan WP mempunyai Deposito (SE-46/PJ. 4/1995 tgl Biaya Bunga sehubungan WP mempunyai Deposito (SE-46/PJ.4/1995 tgl. 5 Oktober 1995) Apabila WP mempunyai pinjaman/Hutang yang membayar bunga dan dilain pihak mempunyai Deposito maka atas biaya bunga tersebut tidak dapat dibebankan sesuai perbandingan antara jumlah hutang dan deposito. Bunga yang tidak dapat dibebankan adalah = Rata2 deposito X jumlah bunga dibayar Rata2 pinjaman Contoh : PT X punya pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan bunga 10% pertahun, selain itu juga punya deposito sebesar 400.000.000,- maka beban bunga yang dapat dibebankan adalah : Jumlah bunga = 10% x 1 m = 100.000.000 Yg tdk dapat dibebankan = 400.000.000/1 m X 100.000.000,- = 40.000.000 atas biaya bunga 40 jt tsb dikoreksi fiskal positif, sehingga : Bunga dapat dibebankan = 100 jt – 40 jt = 60 jt

Perlakuan biaya untuk telepon seluler (KEP-220/PJ/2002, 18 April 2002) Telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, hanya dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50% untuk : Penyusutanya, Biaya berlangganan Pengisian ulang pulsa dan Perbaikan telepon seluler tersebut Sehingga apabila terdapat telepon seluler maka biayanya dikoreksi fiskal sebesar 50%.

Perlakuan PPh untuk Biaya Kendaraan Sedan dan sejenisnya ( KEP-220/PJ/2002, 18 April 2002 ) Biaya kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% yaitu untuk : Penyusutannya Biaya perbaikan dan pemeliharaan termasuk BBM Sehingga atas biaya tersebut dikoreksi fiskal positif sebesar 50%.