PEMBINAAN KARIER DOSEN & STRATEGI PENGUMPULAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN BAB V DOSEN Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik Pasal 45 Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46 Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Pasal 47 ayat (1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 48 Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
Pasal 52 Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pasal 53 Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 54 Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
Pasal 55 Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.
Pasal 56 Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Nomor : 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 TETANG KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 TETANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 2 (1) Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi. (2) Dosen di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah hanya dapat dijabat oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil dan berkemampuan melaksanakan pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi. Pasal 3 Tugas Pokok dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Tunjangan Fungsional Dosen No Jabatan Keppres No 9/2001 Keppres No 56/2006 1 Guru Besar Rp 900 000,- Rp. 990.000,00 2 Lektor Kepala Rp 645 000,- Rp. 709.000,00 3 Lektor Rp 502 000,- Rp. 552.200,00 4 Asisten Ahli Rp 270 000,- Rp. 297.000,00
Tunjangan Jabatan Tambahan Tunjangan Jabatan Tambahan NO TUGAS TAMBAHAN JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 REKTOR GURU BESAR LEKTOR KEPALA Rp 4.500.000,00 Rp 4.050.000,00 2 PEMBANTU REKTOR/DEKAN Rp 3.500.000,00 Rp 3.100.000,00 3 PEMBANTU DEKAN/KETUA SEKOLAH TINGGI/DIREKTUR POLITEKNIK/DIREKTUR AKADEMI LEKTOR Rp 2.500.000,00 Rp 2.150.000,00 Rp 1.800.000,00 4 PEMBANTU KETUA/PEMBANTU DIREKTUR Rp 1.500.000,00 Rp 1.300.000,00 Rp 1.100.000,00
Syaran untuk Dosen Muda : 1. Kenali/pahami poin-poin apa saja yang ada nilai angka kreditnya (Kepmen Korwabang 038/Kep/AK/ Waspan 1999 ) dan Berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik jabatan berikutnya 2. Untuk jabatan fungsional pertama bagi PNS baru sebesar 10 angka kredit 3. Perjuangkan secara maksimum untuk mendapatkan angka kredit tersebut secara jujur dan benar
4. Kumpulkan bukti-bukti fisik dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan (SK-SK, Laporan-Laporan, Jurnal, Sertifikat-Sertifikat, Ijasah) dan SIMPAN SECARA BAIK-BAIK 5. Kenali mekanisme yang benar dalam dalam pengajuan angka kredit (Kepmen Diknas No 36/D/O/2001, Kepmen Diknas 074/U/2001 dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan Universitas Khairun) 6. Ajukan berkas-berkas yang sudah terkumpul untuk mendapatkan jabatan fungsional yang baru sesuai dengan mekanisme yang berlaku