UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
HARYOTO KUSNOPUTRANTO
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PEGAWAI PELAJAR DAN IZIN BELAJAR
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIVERSITAS HASANUDDIN
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
KETERKAITAN TRI DHARMA DOSEN DENGAN JAFA
Tim sertifikasi dosen nasional TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008.
Strategi Sertifikasi Dosen
POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kebijakan terkait Dosen
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Transcript presentasi:

PEMBINAAN KARIER DOSEN & STRATEGI PENGUMPULAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN BAB V DOSEN Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik Pasal 45 Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 46 Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Pasal 47 ayat (1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan  lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.   

Pasal 48 Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.  

Pasal 52 Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Pasal 53 Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 54 Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.

Pasal 55 Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.

Pasal 56 Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Nomor : 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 TETANG KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 TETANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 2   (1)   Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi. (2)   Dosen di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah hanya dapat dijabat oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil dan berkemampuan melaksanakan pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi. Pasal 3 Tugas Pokok dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.

Tunjangan Fungsional Dosen No   Jabatan Keppres No 9/2001 Keppres No 56/2006 1 Guru Besar Rp 900 000,- Rp. 990.000,00 2 Lektor Kepala Rp 645 000,- Rp. 709.000,00 3 Lektor Rp 502 000,- Rp. 552.200,00 4 Asisten Ahli Rp 270 000,- Rp. 297.000,00  

Tunjangan Jabatan Tambahan     Tunjangan Jabatan Tambahan NO   TUGAS TAMBAHAN JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 REKTOR GURU BESAR LEKTOR KEPALA Rp 4.500.000,00 Rp 4.050.000,00 2 PEMBANTU REKTOR/DEKAN Rp 3.500.000,00 Rp 3.100.000,00 3 PEMBANTU DEKAN/KETUA SEKOLAH TINGGI/DIREKTUR POLITEKNIK/DIREKTUR AKADEMI LEKTOR Rp 2.500.000,00 Rp 2.150.000,00 Rp 1.800.000,00 4 PEMBANTU KETUA/PEMBANTU DIREKTUR Rp 1.500.000,00 Rp 1.300.000,00 Rp 1.100.000,00

Syaran untuk Dosen Muda :    1. Kenali/pahami poin-poin apa saja yang ada nilai angka kreditnya (Kepmen Korwabang 038/Kep/AK/ Waspan 1999 ) dan Berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik jabatan berikutnya 2. Untuk jabatan fungsional pertama bagi PNS baru sebesar 10 angka kredit 3. Perjuangkan secara maksimum untuk mendapatkan angka kredit tersebut secara jujur dan benar

  4. Kumpulkan bukti-bukti fisik dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan (SK-SK, Laporan-Laporan, Jurnal, Sertifikat-Sertifikat, Ijasah) dan SIMPAN SECARA BAIK-BAIK 5. Kenali mekanisme yang benar dalam dalam pengajuan angka kredit (Kepmen Diknas No 36/D/O/2001, Kepmen Diknas 074/U/2001 dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan Universitas Khairun) 6. Ajukan berkas-berkas yang sudah terkumpul untuk mendapatkan jabatan fungsional yang baru sesuai dengan mekanisme yang berlaku