Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Assalamu a’laikum Wr. Wb.
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen
PERIKATAN/PERJANJIAN
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
KONTRAK.
HIBAH DAN PENITIPAN PERTEMUAN KE-13.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
SUB POKOK BAHASAN 5 DOMISILI.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Hukum perikatan Septian Widiantoro.
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Segi Hukum Kartu Kredit
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hukum Perdata.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
LEVERING.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Bentuk-Bentuk Perusahaan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
JUAL BELI.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
1.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
ANEKA PERJANJIAN.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM
Perjanjian sewa-menyewa
HUKUM BISNIS.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
LEVERING.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10

Azas-Azas Umum perjanjian Azas Kebebasan Berkontrak Azas ini mrpkan perwujudan ps.1338 Azas ini memberikan kebebasan untuk : Berbuat/tidak berbuat Mengadakan perjanjian dgn siapapun Menentukan isi dan bentuk perjanj.

Azas Konsesualisme Azas ini mrpkn perwujudan ps.1320 (1) Suatu perikatan terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak

Azas Kekuatan mengikat Ps 1338 : “semua persetujuan yg dibuat secara sah berlaku sebagai UU bg mereka yang membuatnya”

Azas Pelengkap Pasal-pasal yang terdapat dlm UU (BW) dpt dikesampaingkan, apabila para pihak menghendaki dan membuat ketentuan yg berbeda dari UU Azas Kepatutan Azas ini dituangkan dalam pasal 1339 BW

Jenis-jenis Perjanjian Perjanjian Timbal Balik Adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik Contoh; jual beli, sewa menyewa, tukar menukar

Perjanjian sepihak Adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi Contoh; perjanjian hibah, hadiah

Perjanjian Bernama Adalah perjanjian yg sudah mempunyai nama sendiri,yg dikelompokkan sbg perjanjian khusus karena ditentukan sedemikan oleh UU Misal : jual beli, sewa menyewa, tukar menukar

Perjanjian Tak Bernama Adalah perjanjian yg tidak diatur dlm UU tetapi terdapat dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dan nama yg disesuaikan dgn kebutuhan para pihak Misal : perjanjian kerjasama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolahan

Perjanjian Atas Beban Adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yg satu selalu terdapat kontraprestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum Misalnya; X menyanggupi memberikan Y sejumlah uang, jika Y menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kpd X

Perjanjian Kebendaan (zakelijk overenkomst) Adalah perjanjian u/ memindahkan hak milik dlm perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator