Hak atas Kekayaan Intelektual

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
UU NO.32 TAHUN2000 OLEH Prof Dr Jamal Wiwoho,SH MH
Pengantar HKI.
Universitas Gadjah Mada
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI Oleh: Munawar Kholil.
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Desain Industri di Indonesia
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Peran & fungsi Merek Bagi :
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Hak atas Kekayaan Intelektual
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Desain tata letak sirkuit terpadu
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Produk Industri
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
RAHASIA DAGANG Budi Suharto Devi Yulianti
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
Transcript presentasi:

Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU no. 32 tahun 2000

Pengertian dan Dasar Hukum

Sirkuit Terpadu Produk bentuk jadi/ setengah jadi Elemen aktif Dibentuk di dalam bahan semikonduktor Membentuk fungsi elektronik.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Rancangan peletakan tiga dimensi Elemen aktif Interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu Persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Hak eksklusif dari negara Hak pendesain atas hasil kreasinya Selama waktu tertentu Melaksanakan sendiri/ memberikan persetujuan kepada pihak lain

Lisensi Pemegang hak berhak memberikan Lisensi DTLST kepada pihak lain.

Lisensi Pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga.

Lisensi Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum DTLST pada Dirjen HAKI.

Lisensi Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Lisensi Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Bentuk dan Isi Lisensi Dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perekonomian Indonesia atau persaingan usaha tidak sehat

Bentuk dan Isi Lisensi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib menolak pencatatan yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.

Bentuk dan Isi Lisensi Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

Pengalihan hak pewarisan hibah wasiat perjanjian tertulis sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Pengalihan hak Pengalihan hak wajib dicatat dalam Daftar Umum DTLST pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan hak Pengalihan Hak yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum DTLST tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Pengalihan hak Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pengalihan hak Pengalihan Hak DTLST tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat DTLST, Berita Resmi DTLST maupun dalam Daftar Umum DTLST.

Lingkup DTLST

DTLST yang mana? Desain yang orisinal, merupakan karya mandiri pendesain, dan bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain. Tidak dapat diberikan jika desain tersebut bertentangan dengan undang-undang, ketertiban, agama, dan kesusilaan.

Subjek Yang berhak memperoleh Hak DTLST adalah Pendesain atau yang menerima hak dari Pendesain. Pendesainan yang terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak DTLST diberikan kepada mereka secara bersama.

Hak Pemegang Hak DTLST Pemegang Hak memiliki hak eksklusif melarang orang lain: membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tanpa persetujuannya.

Hak Pemegang Hak DTLST Kecuali: pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Jangka Waktu Perlindungan

Jangka Waktu Diberikan kepada pemegang hak sejak dieksploitasi secara komersial, dan permohonan harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak dieksploitasi

Jangka Waktu Perlindungan diberikan selama 10 tahun. Tanggal berlaku tercatat dalam Daftar Umum DTLST dan diberitakan dalam Berita Resmi DTLST

Pelanggaran SANKSI PELANGGARAN: Dipidana dengan penjara maksimal 3 (tiga) tahun DENDA PELANGGARAN: Maksimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Prosedur Pendaftaran Permohonan pendaftaran DTLST diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan di Direktorat Jenderal HAKI. Formulir tersebut diisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat. Pemohon wajib melampirkan syarat-syarat sebagaimana diminta.