Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU no. 32 tahun 2000
Pengertian dan Dasar Hukum
Sirkuit Terpadu Produk bentuk jadi/ setengah jadi Elemen aktif Dibentuk di dalam bahan semikonduktor Membentuk fungsi elektronik.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Rancangan peletakan tiga dimensi Elemen aktif Interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu Persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Hak eksklusif dari negara Hak pendesain atas hasil kreasinya Selama waktu tertentu Melaksanakan sendiri/ memberikan persetujuan kepada pihak lain
Lisensi Pemegang hak berhak memberikan Lisensi DTLST kepada pihak lain.
Lisensi Pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga.
Lisensi Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum DTLST pada Dirjen HAKI.
Lisensi Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Lisensi Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bentuk dan Isi Lisensi Dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perekonomian Indonesia atau persaingan usaha tidak sehat
Bentuk dan Isi Lisensi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib menolak pencatatan yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.
Bentuk dan Isi Lisensi Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Pengalihan hak pewarisan hibah wasiat perjanjian tertulis sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Pengalihan hak Pengalihan hak wajib dicatat dalam Daftar Umum DTLST pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengalihan hak Pengalihan Hak yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum DTLST tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan hak Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan hak Pengalihan Hak DTLST tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat DTLST, Berita Resmi DTLST maupun dalam Daftar Umum DTLST.
Lingkup DTLST
DTLST yang mana? Desain yang orisinal, merupakan karya mandiri pendesain, dan bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain. Tidak dapat diberikan jika desain tersebut bertentangan dengan undang-undang, ketertiban, agama, dan kesusilaan.
Subjek Yang berhak memperoleh Hak DTLST adalah Pendesain atau yang menerima hak dari Pendesain. Pendesainan yang terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak DTLST diberikan kepada mereka secara bersama.
Hak Pemegang Hak DTLST Pemegang Hak memiliki hak eksklusif melarang orang lain: membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tanpa persetujuannya.
Hak Pemegang Hak DTLST Kecuali: pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Jangka Waktu Perlindungan
Jangka Waktu Diberikan kepada pemegang hak sejak dieksploitasi secara komersial, dan permohonan harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak dieksploitasi
Jangka Waktu Perlindungan diberikan selama 10 tahun. Tanggal berlaku tercatat dalam Daftar Umum DTLST dan diberitakan dalam Berita Resmi DTLST
Pelanggaran SANKSI PELANGGARAN: Dipidana dengan penjara maksimal 3 (tiga) tahun DENDA PELANGGARAN: Maksimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Prosedur Pendaftaran Permohonan pendaftaran DTLST diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan di Direktorat Jenderal HAKI. Formulir tersebut diisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat. Pemohon wajib melampirkan syarat-syarat sebagaimana diminta.