IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
TATA CARA PERIZINAN DAN BERBAGAI ASPEKNYA DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM Disusun dalam rangka sosialisasi Tatacara Perizinan Usaha Pertambangan di Kabupaten.
YAYASAN Stichting.
KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Kewenangan Pengelolaan
SANKSI ADMINISTRATIF.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Surat Keterangan Keimigrasian
Pelayanan Warga Negara Asing
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI SITU.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Legalitas Usaha.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Hutan Desa (HD).
HAK DAN KEWAJIBAN.
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH
Aspek hukum Pertambangan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
YAYASAN Stichting.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
USAHA JASA PERTAMBANGAN
USAHA JASA PERTAMBANGAN
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Kebijakan Penyelenggaraan
Pengurus Yayasan.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT ALAM FIRDAUS D1A
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT

Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Komoditas yang dapat diusahakan, diatur dalam Pasal 66, yaitu, bahwa kegiatan pertambangan rakyat dikelompokkan ke dalam: Pertambangan mineral logam; Pertambangan mineral bukan logam; Pertambangan batuan; dan/atau Pertambangan batu bara.

Pasal 67 (1) Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. (2) Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.

Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi: Persyaratan administratif Persyaratan teknis Persyaratan finansial

Persyaratan administrasi:

Persyaratan Teknis

Persyaratan finansial: laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir dan hanya dipersyaratkan bagi koperasi setempat.

IPR ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, dengan luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada: Perseorangan paling banyak 1 (satu) hektar; Kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektar; dan/atau Koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektar.

Pemegang Izin Pertambangan Rakyat berhak: Mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan Mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang IPR wajib: melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan; mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku; mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah; membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.