Dengan mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat memahami garis besar tentang pajak dan latar belakang, ruang lingkup, struktur serta permasalahan dalam Hukum Pajak.
Pengertian Pajak dan Hukum Pajak; Istilah-Istilah dalam Perpajakan; Penggolongan pajak; dan Kewajiban pajak maupun hak-hak wajib pajak.
Pajak ialah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung.
Guna pajak ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
Retribusi adalah pembayaran yang ditujukan semata-mata oleh si pembayar untuk memperoleh suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran karena pemberian suatu izin oleh pemerintah.
Hukum Pajak adalah himpunan peraturan- peraturan yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dan dalam hal apa dikenakan pajak, timbulnya kewajiban pajak, cara pemungutan, dan lain sebagainya.
1.Pajak Langsung. ◦ Pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pendapatan, Pajak Perseroan, Pajak Kekayaan, Pajak Deviden dan Pajak Rumah Tangga.
2.Pajak Tidak Langsung. -Pajak yang pada akhirnya dapat menaikkan harga, karena akhirnya ditanggung oleh pembeli. Contoh: Pajak Penjualan, Bea Balik Nama, Bea Materai, dll.
3. Pajak Lokal / Pajak Daerah -pajak yang dipungut oleh daerah- daerah swatantra (propinsi, kabupaten, kota praja) untuk pembiayaan rumah tangga daerahnya masing-masing. Co: Pajak Reklame, Pajak Jalan, Pajak Tontonan, Pajak Pembangunan., dsb.
4. Pajak Negara / Pusat -pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. Penyelenggaraannya dilakukan oleh Inspeksi Pajak untuk pembiayaan rumah tangga umumnya.Co:Pajak Langsung
Timbulnya kewajiban pajak jika dipenuhi dua syarat: 1.Kewajiban pajak subyektif, ialah kewajiban pajak yang melihat kepada orangnya. Pada umumnya semua orang baik manusia maupun badan usaha yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subyektif.
2.Kewajiban pajak obyektif, ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal- hal yang dapat dikenakan pajak. Seorang manusia atau badan hukum memenuhi kewajiban pajak obyektif ini jika mendapat penghasilan, mempunyai kekayaan atau memperoleh laba yang melebihi batas minimum kena pajak yang disebut dalam UU Pajak ybs.
Setiap wajib pajak mempunyai hak-hak antara lain: ◦ Mengajukan permintaan untuk membetulkan, mengurangkan, membebaskan ketetapan pajak dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kesalahan menentukan dasar penetapan pajak.
◦ Mengajukan keberatan kepada Kepala Inpeksi Pajak / Dirjen Pajak bila wajib pajak keberatan terhadap ketetapan pajak yang harus diajukan dalam waktu 3 bulan setelah tanggal SKP.
Mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak apabila wajib pajak keberatan atas: Keputusan yang diambil oleh Kepala Inspeksi Pajak terhadap surat keberatannya. Surat tagihan susulan / kemudian yang dikeluarkan oleh kepala inspeksi pajak.
Meminta pengembalian pajak (restitusi), meminta pemindahbukuan setoran pajak ke setoran pajak lainnya atau setoran tahun berikutnya. Wajib pajak dapat pula mengajukan gugatan perdata ataupun pidana kepada pengadilan negeri atas dasar perbuatan melanggar hukum, atau kepada PTUN atas dasar surat keputusan pejabat negara yang merugikan.
1. Apa yang dimaksud dengan Pajak dan Hukum Pajak ! 2. Sebutkan dan jelaskan istilah-istilah mengenai pajak yang Anda ketahui 1 3. Jelaskan perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung ! 4. Sebutkan dan jelaskan syarat agar terpenuhinya kewajiban pajak ! 5. Apa saja hak-hak yang terdapat pada pengemban wajib pajak ! Jelaskan jawaban Anda secara rinci !