Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Advertisements

PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
SELAMAT DATANG.
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PENGADILAN PAJAK.
Likuidasi Bank.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Penghapusan Piutang Negara
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Rahasia bank Rita tri yusnita Sumber:
Teori tentang Rahasia Bank
Kode Etik dan Rahasia Bank
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Oleh: Irdanuraprida Idris
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENYIDIKAN NEGARA.
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Materi 13.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
Pro Kontra Dirjen Pajak dan OJK
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Irdanuraprida Idris
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PRINSIP PERBANKAN DAN AZAS KHUSUS PADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH (UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan) HUBUNGAN KEPERCAYAAN (FIDUCIARY.
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Rahasia Jabatan: segala keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya Pasal 71 UU 23/1999 tentang BI (1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang- kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Kuliah Hukum Perbankan

Rahasia Bank Coverage Rahasia Bank : Subyek Rahasia Bank : Definisi Rahasia Bank Pasal 1 ayat 28 UU No. 10/1998 ttg Perbankan Rahasia Bank diatur dalam Ps. 40 – 45, 47, 47A Rahasia Bank = Bank Secrecy; Financial Privacy, Bank Confidentiality; Professional Secrecy. Coverage Rahasia Bank : Menurut UU No. 7/1992 meliputi Aktiva + Passiva (luas) Menurut UU No. 10/1998 hanya disisi Passiva – Simpanan (sempit) Subyek Rahasia Bank : Pengurus Bank : Direksi & Komisaris Pegawai Bank Pihak Terafiliasi Pengecualian Rahasia Bank Yang diatur di dalam UU Perbankan Yang diatur di luar UU Perbankan ( UU Korupsi, UU TPPU, UU Terorisme, UU KPK & UU Narkotika) Kuliah Hukum Perbankan

Rahasia Bank Coverage Rahasia Bank : Subyek Rahasia Bank : Definisi Rahasia Bank Pasal 1 ayat 28 UU No. 10/1998 ttg Perbankan Rahasia Bank diatur dalam Ps. 40 – 45, 47, 47A Rahasia Bank = Bank Secrecy; Financial Privacy, Bank Confidentiality; Professional Secrecy. Coverage Rahasia Bank : Menurut UU No. 7/1992 meliputi Aktiva + Passiva (luas) Menurut UU No. 10/1998 hanya disisi Passiva – Simpanan (sempit) Subyek Rahasia Bank : Pengurus Bank : Direksi & Komisaris Pegawai Bank Pihak Terafiliasi Pengecualian Rahasia Bank Yang diatur di dalam UU Perbankan Yang diatur di luar UU Perbankan ( UU Korupsi, UU TPPU, UU Terorisme, UU KPK & UU Narkotika) Kuliah Hukum Perbankan

Definisi Rahasia Bank Rahasia Bank Coverage Rahasia Bank : Pasal 1 ayat 16 UU No. 7/1992 ttg Perbankan Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan ; Pasal 1 ayat 28 UU No. 10/1998 ttg Perbankan Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya ; Coverage Rahasia Bank : Kuliah Hukum Perbankan

Rahasia Bank Rahasia Bank diatur dalam Ps. 40 – 45, 47, 47A UU No. 10/1998 Pasal 40 : Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi. Pasal 41 : Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat Pajak. Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyebutkan nama pejabat dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya. Pasal 41 A: Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama Nasabah Debitur yang bersangkutan dan alasan diperlukannya keterangan.

Rahasia Bank Pasal 42 : Untuk kepentingan peradilan dalam rangka perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung atau Ketua Mahkamah Agung. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan. Pasal 42A : Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A dan Pasal 42.

Rahasia Bank Pasal 43 : Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Pasal 44 : Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. Ketentuan mengenai tukar menukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia

Rahasia Bank Pasal 44A : Pasal 45 : Pasal 47 : Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut. Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut. Pasal 45 : Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44 berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pasal 47 : Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Rahasia Bank Pasal 47A : Subyek Rahasia Bank : Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang- kurangnya Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Subyek Rahasia Bank : Pengurus Bank : Direksi & Komisaris Pegawai Bank Pihak Terafiliasi Pengertian Pihak Terafiliasi (Ps. 1 ayat 22) adalah : anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank ; anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya; pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus ;

Rahasia Bank Pengecualian Rahasia Bank Yang diatur di dalam UU Perbankan Untuk kepentingan Perpajakan ; Untuk kepentingan Penagihan Piutang Negara ; Untuk kepentingan Peradilan Pidana Untuk kepentingan Peradilan Perdata Untuk kepentingan Bank to Bank Information Untuk kepentingan Ahli Waris Atas permintaan Pemegang Rekening Yang diatur di luar UU Perbankan : UU Pemberantasan Korupsi Ps. 29, UU KPK Ps 12 C UU Pencegahan & Pemberantasan TPPU Ps.28, 45 & 72 UU Terorisme Ps. 29

Rahasia Bank Ketentuan Rahasia Bank belum mengatur secara tegas terhadap perkara yang muncul di lingkungan : Peradilan Militer Peradilan Agama Peradilan TUN Demikian pula persoalan keberlakuan Rahasia Bank belum mengatur secara tegas terhadap Eks/Mantan : Pengurus Bank, Karyawan Bank Nasabah Bank

Rahasia Bank

Rahasia Bank .