Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) BAHAN AJAR Materi 1 Oleh: Yusep Guntara, S.Pd.I NIP: 19780718 200501 1 006

Sistem Pemerintahan Di Indonesia

Pengertian Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan rakyat di segala bidang kehidupan mereka seperti sosial, ekonomi, dan politik. Tujuan dibentuknya suatu pemerintahan adalah agar rakyat dapat hidup dengan sejahtera.

Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Desa/Kelurahan Peta Konsep Sistem Pemerintahan Pemerintah Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Kecamatan Pemerintah Desa/Kelurahan

Pemerintahan Desa Dalam UU No. 32 tahun 2004 disebutkan bahwa: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa Kepala Desa (kuwu/lurah) Seorang kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sebuah pemilihan kepala desa (pilkades). Masa jabatan seorang kepala desa adalah lima tahun. Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, kepala desa diberi tanah desa yang biasa disebut tanah carik atau tanah bengkok.

Pemerintahan Desa Seorang kepala desa mempunyai tugas-tugas, yaitu: 1. memimpin, mengendalikan, dan memberdayakan kehidupan masyarakat serta perekonomian desa; 2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 3. mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat desa; 4. mengajukan rancangan peraturan desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai peraturan desa; 5. menjaga kelestarian adat-istiadat yang tidak bertentangan dengan akidah/agama yang hidup dan berkembang di desa; 6. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.

Badan Perwakilan Desa (BPD) Pemerintahan Desa Badan Perwakilan Desa (BPD) Fungsi BPD 1. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa. 2. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa. 3. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa. 4. Menampung aspirasi masyarakat.

Kepala Desa (kuwu/lurah) Pemerintahan Desa Struktur Pemerintahan Desa BPD Kepala Desa (kuwu/lurah) LPM Sekretaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Perekonomian Bendahara Desa Kaur Kesra Kaur Kamtib Kepala Dusun (KADUS) RT/RW

Perbedaan Kelurahan dengan Desa Pemerintahan Desa Perbedaan Kelurahan dengan Desa

Pemerintah Kecamatan Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat.

sekretaris daerah kabupaten/kota. Pemerintah Kecamatan Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting, Yaitu: 1. Camat Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Pemerintah Kecamatan Seorang camat mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. 2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. 3. Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan perundang- undangan. 4. Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan. 5. Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan. 6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.

Di kecamatan, tugas untuk Pemerintah Kecamatan 2. Komando Rayon Militer Di kecamatan, tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). 3. Kepala Kepolisian Sektor Untuk wilayah kecamatan kantor polisi yang ada di sana biasa disebut dengan Polsek.

UPTD di kecamatan di antaranya: 1. UPTD Dinas Pendidikan Pemerintah Kecamatan Selain itu ada beberapa fasilitas umum yang ada di wilayah kecamatan, seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMA/SMK, KUA, dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang dipimpin oleh seorang kepala UPTD serta instansi lainnya, agar pemerintah kecamatan mudah berkoordinasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. UPTD di kecamatan di antaranya: 1. UPTD Dinas Pendidikan 2. UPTD Dinas Kesehatan 3. UPTD Kependudukan 4. UPTD Dinas Pekerjaan Umum

Susunan Pemerintahan Kecamatan Pemerintah Kecamatan Susunan Pemerintahan Kecamatan

Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi Meliputi Memiliki

Pemerintah Kabupaten/Kota Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/ DPRD Kota Sekretaris Daerah Asisten Daerah Asisten Daerah Asisten Daerah Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah Kecamatan Desa/Kelurahan

Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi Bupati atau wali kota Bupati adalah kepala pemerintahan kabupaten. Wali kota adalah kepala pemerintahan kota. Keduanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota atau kabupaten. Tugas dan Wewenang Bupati/Walikota Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten/kota. Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda). Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD.

Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi Susunan Organisasi Perangkat Daerah Asisten Pembangunan Asisten Tata Praja Asisten Administrasi dll Bupati & Wakil Bupati Sekretaris Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dinas Pendidikan Dinas Kebersihan Dinas perhubungan dll Asisten Daerah Kepala Dinas Bagian Pemerintahan Bagian hukum Bagian perekonomian Bagian bina Sosial Bagian administrasi pembangunan Bagian umum Bagian perlengkapan. Kepala Bagian Kepala Subbagian

Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi Bupati/wali kota dalam membina wilayah dibantu oleh MUSPIDA (musyawarah pimpinan daerah), yang terdiri: Komandan kodim (komando distrik militer) 2) Kapolres (kepala kepolisian resort) 3) Kepala kejaksaan negeri 4) Kepala pengadilan negeri

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD adalah lembaga legislatif daerah yang merupakan rekan bupati/walikota dalam menjalankan pemerintahan kabupaten atau kota. Seperti halnya bupati dan walikota, anggota DPRD pun dipilih oleh rakyat dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara nasional.

Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi FUNGSI DPRD a) Fungsi legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang yang dibahas bersama bupati/walikota untuk mendapatkan persetujuan bersama. b) Fungsi anggaran, yaitu fungsi untuk menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama bupati/walikota. c) Fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda. TUGAS DAN WEWENANG DPRD, antara lain: a) membentuk Perda yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama, b) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri melalui gubernur, c) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dll.

Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi HAK DPRD a) hak interpelasi, meminta keterangan kepada pemerintah daerah. b) hak angket, mengadakan penyelidikan c) hak menyatakan pendapat, d) meminta pertanggungjawaban gubernur, dll. DPRD kabupaten/kota memiliki alat kelengkapan, di antaranya sebagai berikut: a) pimpinan, b) komisi, c) panitia musyawarah, d) panitia anggaran, e) badan kehormatan.

Pemerintahan Pusat

Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun Pemerintahan Pusat 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun Tugas dan wewenang MPR antara lain: a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan Umum. c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya. d. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

Pemerintahan Pusat 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anggota DPR berjumlah 550 orang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun Tugas dan wewenang DPR antara lain: a. Membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama. b. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memerhatikan pertimbangan DPD. c. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. d. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

Pemerintahan Pusat 3. Presiden a. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara (Eksekutif) 1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1). 2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2). 3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2). b. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1). 2) Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1)

Pemerintahan Pusat 3. Presiden c. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif 1) Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung. 2) Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR. 3) Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR. 4) Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung

a. Membantu presiden dalam menjalankan kewajibannya sehari-hari. Pemerintahan Pusat 3. Wakil Presiden c. Tugas Wakil Presiden meliputi: a. Membantu presiden dalam menjalankan kewajibannya sehari-hari. b. Mewakili presiden apabila presiden berhalangan sementara. c. Mengganti presiden apabila presiden berhalangan tetap

Pemerintahan Pusat 4. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Kewenangan Mahkamah Agung antara lain: a. Mengajukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. b. Mengadili pada tingkat kasasi. c. Wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Pemerintahan Pusat 5. Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain: a. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. b. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Pemerintahan Pusat 6. Komisi Yudisial (KY) Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang ketua Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota. Kewenangan Komisi Yudisial antara lain: a. Mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan. b. Kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pemerintahan Pusat 7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4.

Terimakasih Sampai Jumpa By: Yusep Guntara Ayus Yusnfy