7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.2 START.
Advertisements

PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
Pengambilan Keputusan Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
BANK SENTRAL.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Bank Indonesia.
Penghapusan Piutang Negara
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
Tentang Keuangan Negara
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK SENTRAL.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Lembaga Negara yang Independen
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK INDONESIA - II.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
BANK INDONESIA - II.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA - II.
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Kelompok 2 KEBIJAKAN BANK INDONESIA DALAM MENETAPKAN BI RATE
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
BANK SYARIAH.
BANK INDONESIA.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Otoritas Jasa Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Kelompok 5.
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Transcript presentasi:

7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Bank Sentral Bank sentral di tiap negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di tiap provinsi. Fungsi utama bank sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di suatu negara secara luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Sejarah Bank Indonesia Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V, berdiri tanggal 10 Oktober 1827. De Javasche Bank N.V kemudian dinasionalisasi pemerintah RI tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah RI. Berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, BI bersama bank lainnya dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. BNI terdiri dari BNI unit I, BNI unit II, BNI unit III, BNI unit IV, dan BNI unit V. BNI unit I berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank Sentral, dan Bank Umum berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968. Status BI sebagai Bank Sentral dikukuhkan dalam UU RI No. 23 Tahun 1999. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Peranan Bank Indonesia Tugas-tugas BI sebagai bank sentral atau bank to bank adalah mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. BI juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan. BI juga mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhannya. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Peranan Bank Indonesia Peranan lain BI adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal dimana BI mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Di samping itu, hubungan BI dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. Hubungan dengan dunia internasional juga ditangani oleh BI seperti menerima pinjaman luar negeri. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Struktur Organisasi BI Dalam menjalankan tugas sehari-hari BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Dalam hal ini Deputi Gubernur Senior merupakan wakil Gubernur dan apabila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Struktur Organisasi BI Kedudukan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Tujuan Bank Indonesia Menurut UU RI No. 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7, tujuan BI adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh BI adalah: Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi; Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Tujuan Bank Indonesia Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka BI memiliki tugas antara lain: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; Mengatur dan mengawasi bank. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Tugas-Tugas BI Secara garis besar ada 3 tugas BI seperti tertuang dalam UU No. 23 tahun 1999, yaitu: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; Mengatur dan mengawasi bank. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada: Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum Pengaturan kredit atau pembiayaan Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan. Mengelola cadangan devisa. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya. Menetapkan penggunaan alat pembayaran. Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah maupun asing. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

3. Mengatur dan Mengawasi Bank Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian. Memberikan dan mencabut izin usaha bank. Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

3. Mengatur dan Mengawasi Bank Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

3. Mengatur dan Mengawasi Bank Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Hubungan BI dengan Pemerintah Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Hubungan BI dengan Pemerintah Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Hubungan BI dengan Dunia Internasional Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Bank sentral negara lain Organisasi dan lembaga internasional Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya