KONSTITUSI
Asal kata Constituer (Perancis) Constitution (Inggris)
Konstitusi Keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat
K.C. Wheare Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara
Herman Heller Konstitusi mempunyai arti luas daripada Undang-undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga sosiologis dan politis
Lasalle Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya kepala negara, Angkatan perang, partai politik dsb
Van Apeldorn Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis
Koernimanto Soetopawiro Konstitusi berarti menetapkan secara bersama
Carl Schmitt Konstitusi dalam arti absolut Konstitusi dalam arti relatif Konstitusi dalam arti positif Konstitusi dalam arti ideal
Konstitusi dlm arti absolut : Konstitusi sbg kesatuan organis yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara Konstitusi sebagai bentuk negara Konstitusi sebagai faktor integrasi Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
Konstitusi dlm arti relatif : Konstitusi sbg tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa Konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dpt berupa bentuk yang tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
Konstitusi dalam arti positif : Konstitusi sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
Konstitusi dalam arti ideal : Konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
C.F. Strong Konstitusi adalah kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan : Kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas) Hak-hak dari yang diperintah Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut di dalamnya masalah hak asasi manusia)
Macam konstitusi mnrt C.F. Strong Konstitusi tertulis Aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara Konstitusi tidak tertulis (konvensi) Berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul
Syarat-syarat konvensi Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktek penyelenggaraan negara Tidak bertentangan dengan UUD 1945 Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945
Soetandyo Wignyosubroto Konstitusi adalah sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematis untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk dalam ihwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga itu.
Kesimpulan Konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis Undang-undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis
Batasan konstitusi mnrt Ni’matul Huda : Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia
Materi konstitusi menurut Sri Sumantri Jaminan terhadap HAM dan warga negara Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Materi konstitusi menurut Koerniatmanto Soetopawiro Pernyataan ideologis Pembagian kekuasaan negara Jaminan HAM Perubahan konstitusi Larangan perubahan konstitusi
Materi konstitusi mnrt Miriam Budiarjo Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi
Tujuan konstitusi Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang Tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan merugikan rakyat banyak Melindungi HAM Pedoman penyelenggaraan negara