Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Hukum Daftar Perusahaan UU No. 3 Tahun 1982 tetang Wajib Daftar Perusahaan SK Memperidag No. 12/MPP/Kep/1/1998 jo SK Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU dan atau aturan pelaksanaan dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, serta bekerja dan berkedudukan di wilayah negara RI dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan
Tujuan dan Sifat DF bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak Informasi berupa : identitas, data, keterangan lainnya ttg perusahaan, dalam rangka menjamin kepastian berusaha Sifat DF adalah terbuka bagi semua pihak
Arti penting Daftar Perusahaan Pemerintah Memudahkan mengikuti perkembangan dunia usaha di Indonesia, termasuk perusahaan asing Mengamankan pendapatan negara sehingga dapat diarahkan iklim usaha yg tertib dan sehat Bagi dunia usaha untuk mencegah dan menghindari praktik usaha yang tdk sehat Bagi masyarakat dapat sebagai alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga
Perusahaan Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi PersekutuanPerorangan Perusahaan lainnya diluar point a,b,c
Waktu Pendaftaran Dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya (pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang) Pendaftaran perusahaan dilakukan di Kantor Departemen Perdagangan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Dati II : 1. Di tempat kedudukan Kantor Perusahaan (Pusat atau Tunggal). 2. Di tempat kedudukan setiap Kantor Cabang. 3. Di tempat kedudukan setiap Kantor Pembantu Perusahaan. 4. Di tempat kedudukan setiap Kantor Anak Perusahaan. 5. Di tempat kedudukan setiap Kantor Agen dan Perwakilan Perusahaan. 6. Di Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Dan Perdagangan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Dati I.