Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta KUP Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
WAJIB PAJAK (WP) Wajib Pajak adalah: Orang pribadi atau badan, Meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, Mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Syarat Menjadi WP Syarat Subyektif Syarat Obyektif Badan Perseorangan Berpenghasilan melebihi PTKP (13.200.000 per tahun), yang dipotong kelebihannya
NPWP Nomor Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan (tanda pengenal WP).
Hak & Kewajiban WP Hak WP Mendapat NPWP Memperoleh tanda terima SPT Mengajukan keberatan /banding penetapan pajak Menolak petugas pemeriksa yang tidak memiliki tanda pengenal pemeriksaan Dll lihat buku Kewajiban WP Mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya Mengambil dan mengisi SPT secara benar, lengkap Melunasi surat tagihan pajak
SPT Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban
Pidana Pajak Pihak-pihak yang dapat dipidana: Wajib Pajak Wakil/kuasa Wajib Pajak Pegawai Wajib Pajak Turut serta (menyuruh, menganjurkan, membantu) Petugas pajak Tenaga ahli Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan pajak, Kantor administrasi, dll
Pidana Kurungan (Alpha) Tidak menyampaikan SPT SPT tidak benar/lengkap
Pidana Penjara (Sengaja) Menyalahgunakan NPWP Tidak menyampaikan SPT SPT tidak benar/lengkap Menolak diperiksa Pemalsuan laporan keuangan Menggelapkan pajak yang dipungut Mempersulit penyidikan pajak