Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN KE-5.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Materi 10.
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 14.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
SENGKETA PAJAK.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
KELOMPOK III BOWO INDAH DESI RENI ELIZA NOPI FITRA DINA.
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta KUP Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta

WAJIB PAJAK (WP) Wajib Pajak adalah: Orang pribadi atau badan, Meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, Mempunyai  hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Syarat Menjadi WP Syarat Subyektif Syarat Obyektif Badan Perseorangan Berpenghasilan melebihi PTKP (13.200.000 per tahun), yang dipotong kelebihannya

NPWP Nomor Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan (tanda pengenal WP).

Hak & Kewajiban WP Hak WP Mendapat NPWP Memperoleh tanda terima SPT Mengajukan keberatan /banding penetapan pajak Menolak petugas pemeriksa yang tidak memiliki tanda pengenal pemeriksaan Dll lihat buku Kewajiban WP Mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya Mengambil dan mengisi SPT secara benar, lengkap Melunasi surat tagihan pajak

SPT Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban

Pidana Pajak Pihak-pihak yang dapat dipidana: Wajib Pajak Wakil/kuasa Wajib Pajak Pegawai Wajib Pajak Turut serta (menyuruh, menganjurkan, membantu) Petugas pajak Tenaga ahli Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan pajak, Kantor administrasi, dll

Pidana Kurungan (Alpha) Tidak menyampaikan SPT SPT tidak benar/lengkap

Pidana Penjara (Sengaja) Menyalahgunakan NPWP Tidak menyampaikan SPT SPT tidak benar/lengkap Menolak diperiksa Pemalsuan laporan keuangan Menggelapkan pajak yang dipungut Mempersulit penyidikan pajak