ILMU NEGARA
Teori Perjanjian Masyarakat Teori perjanjian masyarakat/ teori kontrak sosial menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat; Negara dan masyarakat dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tokoh2 yang mendukung teori ini adalah Thomas Hobbes (1588-1676), John Locke (1632-1704), JJ. Rousseu (1712-1778) dan Immanuel Kant (1724-1804)
Teori di dasarkan pada perjanjian masyarakat yang dimulai dari jaman yunani, yang membentuk polis-polis Sistem pemerintahan yang terjadi adalah demokrasi secara langsung Pemikiran tentang teori perjanjian masyarakat berasal dari pemikiran plato, yaitu karena kebutuhan dan keinginan untuk saling membutuhkan mereka bergabung untuk memenuhi kebutuhan Tujuan negara menurut plato adalah untuk mencapai dunia cita yang sebenarnya
Bentuk-bentuk negara menurut plato Aristokrasi :suatu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh para cerdik pandai dan berpedoman pada keadilan Timokrasi : segala tindakan penguasa ditujukan untuk kepentingan si penguasa, kekayaan negara = kekayaan pribadi Oligarki, kondisi dimana orang yang kaya semakin ingin kaya, sehingga timbul kemelaratan, yang berakibat paad pemberontakan rakyat
Demokrasi, pemerintahan yang dipimpin dari rakyat, oleh rakyak, untuk rakyat. Namun memiliki negatif, karena merasa merdeka dan mendewa-dewakn kebebasan akibatnya anarki Anarki, adalah suatu kondisi tidak ada pemerintahan, kacau balau, sehingga pada masa ini perlu ada pemimpin yang keras, kuat dan bertindak tegas Tirani adalah pemerintahan yang dipimpin seorang tiran, berusaha menekan rakyat dan tidak segan-segan menyingkirkan lawan Muncul lagi Aristokrat, sehingga timbul siklus
Tujuan Negara Berdasarkan Tujuan Akhir Manusia Berdasarkan Kekuasaan Berdasarkan Kemakmuran Rakyat
Tujuan Akhir Hidup Manusia (1) Pembahasannya berhubungan dengan keagamaan (teologis) dan akhirat (eskatologis) Agustinus (de Civita Dei) Masyarakat terbagi menjadi dua yaitu masyarakat berdasarkan nilai ketuhanan (civita dei) dan masyarakat dunia/iblis (civita terena) Nilai dunia untuk tujuan akhir, cinta Tuhan
Tujuan Akhir Hidup Manusia (2) Ibnu Taimiyah Negara merupakan sarana untuk mewujudkan syari’ah, dengan demikian terdapat supremasi hukum Tujuan negara menurut syari’ah adalah memfasilitasi pengabdian pada Allah SWT, sehingga terbentuk negara adil dan makmur yang diridhai Allah.
Kekuasaan (1) Shang Hyang (a Classic of the Chinese School of Law) Penguasa harus lebih kuat dari rakyat (a weak people means a strong state, and a weak state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weaking people). Caranya dapat dengan membuat rakyat bodoh dan menjauhi kebudayaan Tujuan negara hanya satu yaitu kekuasaan
Kekuasaan (2) Machiavelli (Il Principe) Pemerintahan diartikan sebagai cara untuk memperoleh, menjalankan, dan bahkan mempertahankan kekuasaan Tujuan negara mengusahakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban. (Dalam konteks masa tersebut juga adanya persatuan Italia)
Kemakmuran Rakyat (1) Prinsip yang diperhatikan yaitu Salus Publica Suprema Lex (kepentingan umum mengatasi undang-undang) Teori Status dari Jellinek Rakyat aktif: ikut serta dalam pemerintahan Rakyat pasif: tunduk pasif pada pemerintahan negara
Kemakmuran Rakyat (2) Tipe negara dengan tujuan kemakmuran rakyat Negara positif: menyelenggarakan kebutuhan untuk kemakmuran rakyat Negara negatif: tidak campur tangan dalam urusan rakyat Tipe negara dengan tujuan kemakmuran rakyat Polizei Staat Liberal Negara Hukum Formal Negara Hukum Material
Kemakmuran Rakyat (3) Polizei Staat Negara absolut pelaksana kemakmuran rakyat dengan menafikan peranan rakyat, artinya penguasa sebagai penentu segalanya Penguasa menafsirkan dan menentukan kepentingan umum Aliran ekonominya merkantilis
Kemakmuran Rakyat (4) Negara Liberal Merupakan antitesis dari polizei staat, yang digerakan oleh golongan pengusaha kaya yang berfikiran bebas (liberal) Penguasa hanya menjalankan tata tertib, keamanan, dan fasilitator. Sedangkan rakyat diberi kebebasan untuk menyelenggarakan kepentingan dan kebutuhannya untuk kemakmuran bersama
Kemakmuran Rakyat (5) Negara Hukum Formil Juga merupakan antitesis dari polizei staat Segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu (formil) yang berbentuk undang-undang.
Kemakmuran Rakyat (6) Ciri khas atau unsur negara hukum formil Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia Pemisahan Kekuasaan dalam Negara Pemerintahan Berdasarkan undang-undang Adanya Pengadilan Administrasi
Kemakmuran Rakyat (7) Negara Hukum Materil Dikenal sebgai negara kesejahteraan (welfare state) yang lebih mementingkan isinya (materil undang-undang) daripada bentuknya (formal undang-undang) utuk kemakmuran rakyat Dalam administarsi dikenal sebagai wewenang diskresioner