HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Disampaikan pada Pendidikan dan Pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Jakarta, 20 Juni 2011 I Dewa Gede Palguna.
Advertisements

Negara Hukum (rule of Law)
CONSTITUTIONALISME Suatu faham yang menghendaki agar setiap negara memiliki konstitusi yang memuat pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah agar tidak.
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
RULE OF LAW A. Pengertian
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DEMOKRASI DI INDONESIA
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
Teori Pemisahan Kekuasaan
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
KONSTITUSI NEGARA.
DEMOKRASI INDONESIA EKA YULI ASTUTI , S.H., M.H.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
DEMOKRASI Disampaikan pada Pertemuan ke-4 Mata Kuliah Kewarganegaraan
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
DEMOKRASI By: Yesi Marince.
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Demokrasi Pengertian Demokrasi
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
DEMOKRASI Disampaikan pada Pertemuan ke-3 Mata Kuliah Kewarganegaraan
Disampaikan pada Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
By : Ratnasari Fajariya Abidin
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Demokrasi Aspek formal: - pemilu - lembaga - konstitusi/perundangan, …
Berkelas.
DEMOKRASI Disampaikan pada Mata Kuliah Kewarganegaraan
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Disampaikan pada Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan
DEMOKRASI Disampaikan pada Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan
DEMOKRASI INDONESIA NORI SAHRUN, S.Kom., M.Kom.
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
BAB V DEMOKRASI INDONESIA
By: RANTO, S.IP., M.A Dosen Tetap Ilmu Politik FISIPOL UBB
PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
BAB V DEMOKRASI INDONESIA
MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 7
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
DEMOKRASI Pengertian Sejarah Demokrasi Jenis Demokrasi/ Tipe Demokrasi
Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Di susun oleh: Diding Suhendi NPM:  Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara.
DEMOKRASI Disampaikan pada Pertemuan ke-4 Mata Kuliah Kewarganegaraan
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA Adriana Grahani Firdausy, S.H., M.H.

STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR - I Mahasiswa mampu menjelaskan keseluruhan lembaga-lembaga negara dalam sistem hukum Indonesia KOMPETENSI DASAR - I Menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan kelembagaan negara dan pengertian hukum kelembagaan negara

DEMOKRASI, NEGARA HUKUM, KONSTITUSIONALISME, & PEMISAHAN KEKUASAAN Lord Acton absolutely power tends to corrupt  but  absolute power corrupts absolutely social contract  nachtwacherstaat  welfarestate  nomocracy negara hukum modern  negara hukum konstitusi

DEMOKRASI Etimologi (Yunani)  demos (rakyat) & cratein (pemerintahan) Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16)  Democracy is government of the people, by the people and for the people

BENTUK DEMOKRASI (titik tekan) DEMOKRASI FORMAL Menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi Kesempatan ekonomi dan politik bagi semua orang adalah sama

BENTUK DEMOKRASI (titik tekan) DEMOKRASI MATERIAL Menekankan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan atau bahkan dihilangkan

BENTUK DEMOKRASI (titik tekan) DEMOKRASI GABUNGAN Sintesis dari demokrasi formal dan demokrasi material Mengambil hal baik dan membuang hal buruk dari demokrasi formal dan material

BENTUK DEMOKRASI (cara penyaluran kehendak rakyat) DEMOKRASI LANGSUNG Rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat

BENTUK DEMOKRASI (cara penyaluran kehendak rakyat) DEMOKRASI PERWAKILAN/ REPRESENTATIF Rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat

BENTUK DEMOKRASI (cara penyaluran kehendak rakyat) DEMOKRASI PERWAKILAN DENGAN SISTEM REFERENDUM Gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat, tetapi dewan dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat

BENTUK DEMOKRASI (tugas-tugas dan hubungan antara alat perlengkapan negara) DEMOKRASI DENGAN SISTEM PARLEMENTER Terdapat hubungan erat antara badan legislatif dan eksekutif Badan legislatif dipilih oleh rakyat Badan eksekutif disebut kabinet dipimpin oleh PM yang dibentuk berdasarkan dukungan suara terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat atau parlemen

BENTUK DEMOKRASI (tugas-tugas dan hubungan antara alat perlengkapan negara) DEMOKRASI DENGAN SISTEM PEMISAHAN KEKUASAAN Kekuasaan dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif

BENTUK DEMOKRASI (tugas-tugas dan hubungan antara alat perlengkapan negara) DEMOKRASI DENGAN SISTEM REFERENDUM Demokrasi perwakilan dengan kontrol rakyat secara langsung terhadap wakil-wakilnya di dewan perwakilan rakyat Dua macam referendum : obligatoir dan fakultatif

PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS SYARAT-SYARAT : Perlindungan konstitusional Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals) Pemilu yang bebas Kebebasan berpendapat Kebebasan berserikat Civic education

CIRI-CIRI POKOK PEMERINTAHAN DEMOKRATIS Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan: konstitusional perwakilan pemilihan umum kepartaian

CIRI-CIRI POKOK PEMERINTAHAN DEMOKRATIS - Lanjutan Adanya pemisahan dan/atau pembagian kekuasaan negara Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan

KONSEP NEGARA HUKUM Terkait dengan konsep “rechtsstaat”, “rule of law”, dan “nomocracy” Nomocracy : nomos (norma) dan cratos (kekuasaan) Faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum Istilah nomocracy itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi

KONSEP NEGARA HUKUM Eropa Kontinental (Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte) menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’ Tradisi Anglo Amerika (A. V. Dicey) dengan sebutan “The Rule of Law”

UNSUR RECHTSSTAAT PAUL SCHOLTEN : Diakuinya hak-hak asasi manusia Adanya pemisahan kekuasaan Adanya pemerintahan berdasarkan UU

UNSUR RECHTSSTAAT STAHL : Hak-hak manusia Pemisahan atau pembagian kekuasaan Pemerintah berdasarkan peraturan (wetmatigheid van bestuur) Peradilan administrasi dalam perselisihan

UNSUR RECHTSSTAAT SRI SOEMANTRI : Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum Adanya jaminan hak asasi manusia (warga negara) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara Adanya pengawasan dari badan peradilan (rechterlijke controle)

UNSUR THE RULE OF LAW A. V. Dicey  tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu: supremacy of law equality before the law the constitution based on individual rights

DEMOKRASI KONSTITUSIONAL Pemerintah terbatas kekuasaan dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya Pembatasan kekuasaan tercantum dalam konstitusi  constitutional government Tidak memusatkan pada satu orang/ badan  negara hukum (rechtsstaat)

KONSTITUSIONALISME KONSTITUSI Perancis : constituir  membentuk Latin : cume dan statuere. Bentuk tunggalnya contitutio yang berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamaknya constitusiones yang berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan

DEFINISI KONSTITUSI James Bryce  constitution is a collection of principles according to which the powers of the government, the rights of the governed, and the relations between the two are adjusted.

OBJEK KONSTITUSI Pembatasan terhadap tindakan pemerintah Ditujukan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara Penjabaran bagaimana kedaulatan itu dijalankan

PERANAN KONSTITUSI C.F. Strong  Peranan konstitusi dalam negara mengibaratkan : Konstitusi sebagai tubuh manusia Negara serta badan politik sebagai organ dari tubuh Organ tubuh akan bekerja secara harmonis apabila tubuh dalam keadaan sehat dan sebaliknya. Negara ataupun badan-badan politik akan bekerja sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

KONSEP KONSTITUSIONALISME SUPREMASI KONSTITUSI Adnan Buyung Nasution  konstitusi merupakan aturan main tertinggi dalam negara yang wajib dipatuhi baik oleh pemegang kekuasaan dalam negara maupun oleh setiap warga negara

SUPREMASI KONSTITUSI K.C. Wheare (Modern Constitution) Aspek Hukum Dibuat lembaga/ badan pembuat UU Dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat, dan harus dilaksanakan langsung kepada masyarakat untuk kepentingan mereka Proses pembuatannya ditetapkan oleh lembaga yang diakui keabsahannya Aspek Moral  landasan fundamental, tidak boleh bertentangan dengan etika moral dan nilai-nilai universal

ELEMEN-ELEMEN KONSTITUSIONALISME LOUIS HENKIN government according to the constitution separation of power sovereignty of the people and democratic government constitutional review independent judiciary limited government subject to a bill of individual rights controlling the police civilian control of the military no state power, or very limited and strictly circumscribed state power, to suspend the operation of some parts of, or the entire, constitution

ELEMEN KONSTITUSIONALISME & FUNGSI KONSTITUSI membagi kekuasaan dalam negara antar cabang kekuasaan negara  sistem checks and balances membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara (isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan kekuasaan)

KONSEP PEMISAHAN KEKUASAAN Jimly Asshiddiqie : pengertian sempit pengertian luas  Dalam pengertian luas, konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) mencakup pengertian pembagian kekuasaan  yang biasa disebut dengan istilah division of power (distribution of power)

KONSEP PEMISAHAN KEKUASAAN Pemisahan kekuasaan merupakan konsep hubungan yang bersifat horizontal, sedangkan konsep pembagian kekuasaan bersifat vertikal Horizontal  kekuasaan negara dapat dibagi ke dalam beberapa cabang kekuasaan yang dikaitkan dengan fungsi lembaga-lembaga negara tertentu, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif Konsep pembagian kekuasaan (distribution of power atau division of power) kekuasaan negara dibagikan secara vertikal dalam hubungan “atas-bawah”.

PERBEDAAN JOHN LOCKE Legislative power Executive power Federative power MONTESQUIEU Legislative power Executive power Yudicative power

KONSEP CHECKS AND BALANCES SYSTEM Sistem dimana orang-orang dalam pemerintahan dapat mencegah pekerjaan pihak yang lain dalam pemerintahan jika mereka meyakini adanya pelanggaran terhadap hak Gagasan utama : Upaya untuk membagi kekuasaan yang ada ke dalam cabang-cabang kekuasaan dengan tujuan mencegah dominannya suatu kelompok Membatasi kekuasaan pemerintah

PERGESERAN TEORI MONTESQUIEU DALAM PERUBAHAN UUD 1945 Konstruksi dasar dari Undang-undang Dasar 1945 terlalu menitikberatkan pada executive heavy Ketidaksederajatan antara cabang-cabang kekuasaan negara tidak memberikan tempat bagi mekanisme kontrol diantara cabang-cabang kekuasaan tersebut (checks and balances system) Terjadi pergeseran terhadap pembagian kekuasaan, dari pembagian kekuasaan menurut teori montesqiue (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) menjadi enam cabang  kekuasaan

PERGESERAN TEORI MONTESQUIEU DALAM PERUBAHAN UUD 1945 Kekuasaan eksekutif/ Pemerintahan Negara (vide Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Th. 1945) Kekuasaan legislatif (vide Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Th. 1945) Kekuasaan yudikatif/ kehakiman (vide Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Th. 1945) Kekuasaan auditif (vide Pasal 23E UUD NRI Th. 1945) Kekuasaan moneter (vide Pasal 23d UUD NRI Th. 1945) Konstitutif (vide Pasal 3 UUD NRI Th. 1945)

SEKIAN