KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Advertisements

Green Recovery And Reconstruction: Training Toolkit For Humanitarian Aid Desain Proyek, Pemantauan dan Evaluasi Sesi 1: Pendahuluan, Proyek Anda dan Lingkungan.
PENTINGNYA PAKET PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN PRT
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
DIMENSI DAN RUANG LINGKUP KEPERAWATAN ANAK
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
ILMU KESEHATAN MASYARAKAT (IKM)
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
Peran Pekerja Pengembangan Masyarakat
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Anggaran Responsif Gender
Hubungan Antar Pemerintahan
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Response dlm meeting. Siklus Hidup Manusia ASIA Kelangsungan Hidup PerkembanganPerlindunganPartisipasi.
AKSI SOSIAL (SOCIAL ACTION)
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
Focal Point Produk Hukum
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
Pelatihan “Jaminan Sosial: Penghitungan Biaya dan Advokasi”
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
Meningkatkan Akses dan Kontrol Keluarga Miskin terhadap Perlindungan Sosial untuk Indonesia Sejahtera dan Berdaulat Nani Zulminarni - PEKKA.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
KELUARGA BERENCANA Inya Winyo Lia Laurensia
Issue dan Trend Perawatan Kesehatan Keluarga
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEXUAL Dra
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
ADAPTASI PSIKOLOGIS IBU MASA NIFAS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KEGIATAN 2013 PENETAPAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN ANAK:
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
Menuju Kabupaten Sehat
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
IMPLEMENTASI DAN EVALUASI KEPERAWATAN KOMUNITAS
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Hakikat Sistem Pengendalian Manajemen
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA DENGAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
Peserta mampu bermitra dg masyarakat dlm : perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan program imunisasi melalui komunikasi yg efektif dg memanfaatkan perangkat.
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Manajemen K3 dr. Elfizon Amir, SpPD, Finasim. Manajemen risiko pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas risiko,  tujuan.
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Issue dan Trend Perawatan Kesehatan Keluarga R Bayu Kusumah N.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Upaya Peningkatan Perlindungan Anak dengan Membangun Sistem Perlindungan Anak

Anak Adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan Pasal 1 (1) UU PA

Perlindungan Anak Upaya untuk mencegah dan merespon segala hal yang membahayakan (segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah/KEPP) terhadap anak. Semua anak rentan mendapatkan KEPP, dan lebih rentan lagi jika anak menjadi/berada dalam situasi AMPK. PA diprioritaskan kepada: anak tanpa pengasuh utama, pekerja anak, korban trafiking, korban ESA, korban konflik, korban kekerasan (di sekolah, rumah, penjara, panti, dll)--AMPK

Dampak jika anak tidak dilindungi: kematian terhambat tumbuh kembangnya terpengaruh kesehatan, kemampuan belajar lari dari rumah– menjadi lebih rentan menghancurkan rasa percaya diri mengganggu kemampuannya utk menjadi orangtua & SD pembangunan yang baik dikemudian hari

Membangun sistem untuk memperkuat perlindungan anak Pencapaian bidang perlindungan anak tidak secepat bidang lain, khususnya pemenuhan kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan) Muncul kebutuhan untuk mereview pendekatan dalam perlindungan anak. Mencari strategi yang komprehensif. Membangun sistem untuk memperkuat perlindungan anak

Pendekatan sistem dalam perlindungan anak Bertujuan memperkuat lingkungan yang melindungi anak dari segala hal yang membahayakan. Terdiri dari elemen yang saling berkait. Melakukan upaya pencegahan dan merespon semua permasalahan anak secara terpadu. Meningkatkan sikap, keyakinan, nilai-nilai dan perilaku yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak.

Pendekatan pengembangan sistem bertujuan mempromosikan suatu Sistem Perlindungan Anak (SPA) yang komprehensif. Dalam membangun SPA: perlu dilihat apa yang hendaknya ada dibandingkan dengan kondisi saat ini menentukan intervensi berdasarkan kesenjangan yang ada. Perlu dilakukan pemetaan sistem perlindungan anak

Elemen Sistem Perlindungan Anak Kerangka Hukum dan Kebijakan Pemetaan dan Penilaian Sistem Kesejahteraan Sosial bagi Anak dan Keluarga Sistem Peradilan Dukungan Parenting, pengasuhan anak, konseling dll.,pelayanan dasar lain, yaitu Kesehatan dan Pendidikan Pengasuhan Anak, Pengadilan Anak, Perawatan, Adopsi, saksi anak dan korban anak Sistim Perubahan Perilaku Sosial Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO – Child Frontiers – The Children’s Legal Centre 8

Komponen Sistem Norma (apa mandatnya) Suatu sistem yang berjalan dengan baik idealnya memiliki: NORMA STRUKTUR & PELAYANAN PROSES Norma (apa mandatnya) Struktur & pelayanan (siapa yang bertanggungjawab dan bagaimana kapasitasnya) Proses (bagaimana prosedur/standarnya) Legal and policy define what should be done (norms), who should do it (structure)? And how (process)? 9 Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO – Child Frontiers – The Children’s Legal Centre UNICEF

Kerangka Hukum dan Kebijakan Adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku sosial dan membentuk politik dan ekonomi suatu masyarakat. Ditegakkan oleh seperangkat institusi.

Memetakan Kerangka hukum dan Kebijakan UU/ hukum dan Kebijakan yang berfokus pada perlindungan anak Dikonsolidasikan dalam peraturan hak –hak anak, rencana nasional, UU/hukum sektoral, UU Pidana, prosedur, standar, edaran dan instruksi diserasikan melalui konsultasi dengan pemangku kepentingan Apa Norma dan standar : Seperangkat Standar Siapa Struktur dan mandat: Menentukan mandat dari institusi Bagaimana Prosedur : Menjelaskan prosedur tugas/ tanggung jawab dalam Sistem Perlindungan Anak Standard, struktur, dan prosedur bagi sistem Peradilan dan Sistem Kesejahteraan. Ia juga menetapkan peranan lembaga / institusi dalam mengubah perilaku sosial, dll.

Sistem Peradilan Memberikan pengawasan atas segala hal yang berkaitan dengan anak ketika keputusan resmi diambil; Keterlibatan putusan pengadilan atau proses formal yang menjamin bahwa kebutuhan anak dilayani dengan sebaik-baiknya dan hak-hak mereka dihormati; Proses formal dalam perkara perdata seperti adopsi, pengawasan orang tua, kepemilikan dan pewarisan; Proses formal dalam perkara pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, korban dan saksi; Berinteraksi melintasi empat sektor utama: sistem peradilan informal, pidana, perdata dan administratif. Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO – Child Frontiers – The Children’s Legal Centre 12

Memetakan Sistem Peradilan Apa Norma dan standar : Apa yang dikatakan UU Siapa Struktur dan mandat: Bagaimana UU dibuat & bagaimana UU ditegakan. Bagaimana Prosedur : Bagaimana UU hendaknya diterapkan

Sistem Kesejahteraan Sosial bagi anak dan keluarga. Menentukan tujuan spesifik untuk mempromosikan kesejahteraan anak dan perlindungannya sekaligus meningkatkan kapasitas keluarga untuk memenuhi tanggung jawab mereka. Bertujuan mencegah terjadi dan terulangnya perlakuan salah, kekerasan, penelantaran dan eksploitasi anak,. Harus berinteraksi dengan Pelayanan yang lain, seperti: Pendidikan, Kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial untuk menyediakan pengasuhan yang komprehensif bagi anak. Kesejahteraan Sosial Sistem Kesejahteraan Sosial bagi anak dan keluarga Sistem Kesejahteraan Anak dan Keluarga merupakan sub-sistem dari Sistem Kesejahteraan Sosial yang mempunyai focus utama untuk kesejahteraan bagi anak dan keluarga yang rentan; memampukan keluarga untuk bisa memenuhi kewajiban nya kepada anak. Jika kita melihat relasi dalam hak anak – Negara memegang kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak. Namun anak tidak berdiri sendiri - untuk itu keluarga adalah merupakan perantara dalam pemenuhan hak-anak dan seyogyanya harus diperdayakan untuk memenuhi hak – hak anak termasuk hak untuk dilendungi dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaraan Sistem kesejahteraan bagi anak dan keluarga harus mencakup pelayanan yang komprehensif untuk mencegah dan terulang kembali kasus kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaraan. Untuk itu sistem tersebut harus bekerja sama dengan pelayanan lainnya seperti kesehatan dan pendidikan. Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO – Child Frontiers – The Children’s Legal Centre

Memetakan Sistem Kesejahteraan Sosial bagi Anak dan Keluarga Norma UU dan kebijakan -- apa saja yang mengatur berbagai isu yang berkaitan dengan anak dalam Sistem Kesejahteraan Sosial bagi anak dan keluarga? Mandat -- apa yang harus dilaksanakan oleh Sistem Kesejahteraan Sosial ketika seorang anak beresiko/atau menjadi korban kekerasan? Koordinasi -- apa yang dilaksanakan (dan saling terkait antara) Sistem Peradilan dan Sistem Kesejahteraan Sosial? Struktur Siapa yang menegakkan hukum / UU? -- Institusi mana yang memberikan pelayanan sosial dalam kaitannya dengan masalah perlindungan? Pelayanan sosial -- (primer, sekunder, dan tersier) apa yang harus diberikan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU? Kapasitas -- Bagaimana, baik sarana, SDM dan keuangan dari lembaga/institusi yang memberikan pelayanan tersebut? Proses Prosedur -- apa yang harus diikuti dalam menyediakan pelayanan tersebut? 15 Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO – Child Frontiers – The Children’s Legal Centre

Intervensi yang komprehensif meliputi: Pencegahan (Intervensi Primer), yang ditujukan ke semua anak dan keluarganya. Pengurangan resiko (Intervensi sekunder), yang ditujukan kepada anak dari keluarga rentan, seperti keluarga miskin, keluarga broken home, keluarga bekas pecandu. Penanganan (intervensi tersier), yang ditujukan kepada anak yang telah menjadi korban dan keluarganya.

Perilaku Sosial: Definisi: Tindakan proaktif dan responsif dari individu, kelompok dan lembaga/ institusi Tindakan non verbal atau fisik dari individu Keputusan, kebijakan, dan praktek-praktek kelompok dan lembaga/ institusi Pada umumnya berbasis budaya Pandangan dan sikap menentukan apa yang dapat diterima dan apa yang tidak diterima. Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO-Child Frontiers-The Children's Legal Centre

Source: Dr. Christopher Mikton, WHO Lingkungan Sosial Source: Dr. Christopher Mikton, WHO Perubahan perilaku sosial sebagai akibat dari perubahan dalam lingkungan sosial. Dimensi lingkungan sosial yang utama Budaya Norma-norma dan nilai-nilai Struktur sosial Proses sosial Tingkat hubungan sosial: hubungan dekat/ keluarga, komunitas, masyarakat yang lebih luas. Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO-Child Frontiers-The Children's Legal Centre

Sistem Pemetaan dan Penilaian (Sistem Data dan Informasi): Definisi Adalah satu rangkaian proses rutin yang terintegrasi untuk pengumpulan, analisa dan interpretasi data dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program perlindungan anak 19

Fungsi Sistem Data & Informasi: 1. memberi kejelasan tentang besaran masalah perlindungan anak karakteristik dan tren permasalahan perlindungan anak 2. menjadi dasar merancang program pencegahan dan penanganan permasalahan perlindungan anak alokasi anggaran penilaian efektifitas intervensi dan layanan (monitoring dan evaluasi) 20

Komponen Sistem Data & Informasi: Prevalensi faktor resiko: identifikasi faktor kerentanan anak, misalnya: anak DO, anak keluarga miskin, anak tanpa pengasuhan ortu. Prevalensi kasus: besaran masalah, tren kasus. Cakupan: proporsi anak yg mengakses layanan dibandingkan anak yg membutuhkan. Evaluasi: berhubungan dg tiga faktor, memastikan program/kegiatan efektif. 21

TAHAPAN Pengembangan PA berbasis sistem Pemetaaan Peran Institusi & Koordinasi dalam PA RENCANA AKSI TINDAK LANJUT 2. Pemetaan Sistem Kesejahteraan Sosial bagi Anak & Keluarga 3. Analisis dan Identifikasi kesenjangan/GAPS 4. Penentuan Intervensi Prioritas untuk merespon GAPS (#3) : NORMA STRUKTUR PROSES + Strategi Perubahan Perilaku Sosial Institusi yg bertanggungjawab

Bagaimana Pemetaan Sistem Dilakukan? Instrumen HUKUM & KEBIJAKAN KOORDINASI NORMA STRUKTUR PROSES Kapasitas Pelayanan ANALISA Strategi Perubahan Perilaku Sistem Peradilan Bagi anak Sistem Kesejahteraan Sosial bagi Anak & Kel PEMANTAUAN & EVALUASI: Sistem Informasi PA

Terima kasih……………