KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Upaya Peningkatan Perlindungan Anak dengan Membangun Sistem Perlindungan Anak
Anak Adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan Pasal 1 (1) UU PA
Perlindungan Anak Upaya untuk mencegah dan merespon segala hal yang membahayakan (segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah/KEPP) terhadap anak. Semua anak rentan mendapatkan KEPP, dan lebih rentan lagi jika anak menjadi/berada dalam situasi AMPK. PA diprioritaskan kepada: anak tanpa pengasuh utama, pekerja anak, korban trafiking, korban ESA, korban konflik, korban kekerasan (di sekolah, rumah, penjara, panti, dll)--AMPK
Dampak jika anak tidak dilindungi: kematian terhambat tumbuh kembangnya terpengaruh kesehatan, kemampuan belajar lari dari rumah– menjadi lebih rentan menghancurkan rasa percaya diri mengganggu kemampuannya utk menjadi orangtua & SD pembangunan yang baik dikemudian hari
Membangun sistem untuk memperkuat perlindungan anak Pencapaian bidang perlindungan anak tidak secepat bidang lain, khususnya pemenuhan kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan) Muncul kebutuhan untuk mereview pendekatan dalam perlindungan anak. Mencari strategi yang komprehensif. Membangun sistem untuk memperkuat perlindungan anak
Pendekatan sistem dalam perlindungan anak Bertujuan memperkuat lingkungan yang melindungi anak dari segala hal yang membahayakan. Terdiri dari elemen yang saling berkait. Melakukan upaya pencegahan dan merespon semua permasalahan anak secara terpadu. Meningkatkan sikap, keyakinan, nilai-nilai dan perilaku yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak.
Pendekatan pengembangan sistem bertujuan mempromosikan suatu Sistem Perlindungan Anak (SPA) yang komprehensif. Dalam membangun SPA: perlu dilihat apa yang hendaknya ada dibandingkan dengan kondisi saat ini menentukan intervensi berdasarkan kesenjangan yang ada. Perlu dilakukan pemetaan sistem perlindungan anak
Elemen Sistem Perlindungan Anak Kerangka Hukum dan Kebijakan Pemetaan dan Penilaian Sistem Kesejahteraan Sosial bagi Anak dan Keluarga Sistem Peradilan Dukungan Parenting, pengasuhan anak, konseling dll.,pelayanan dasar lain, yaitu Kesehatan dan Pendidikan Pengasuhan Anak, Pengadilan Anak, Perawatan, Adopsi, saksi anak dan korban anak Sistim Perubahan Perilaku Sosial Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO – Child Frontiers – The Children’s Legal Centre 8
Komponen Sistem Norma (apa mandatnya) Suatu sistem yang berjalan dengan baik idealnya memiliki: NORMA STRUKTUR & PELAYANAN PROSES Norma (apa mandatnya) Struktur & pelayanan (siapa yang bertanggungjawab dan bagaimana kapasitasnya) Proses (bagaimana prosedur/standarnya) Legal and policy define what should be done (norms), who should do it (structure)? And how (process)? 9 Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO – Child Frontiers – The Children’s Legal Centre UNICEF
Kerangka Hukum dan Kebijakan Adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku sosial dan membentuk politik dan ekonomi suatu masyarakat. Ditegakkan oleh seperangkat institusi.
Memetakan Kerangka hukum dan Kebijakan UU/ hukum dan Kebijakan yang berfokus pada perlindungan anak Dikonsolidasikan dalam peraturan hak –hak anak, rencana nasional, UU/hukum sektoral, UU Pidana, prosedur, standar, edaran dan instruksi diserasikan melalui konsultasi dengan pemangku kepentingan Apa Norma dan standar : Seperangkat Standar Siapa Struktur dan mandat: Menentukan mandat dari institusi Bagaimana Prosedur : Menjelaskan prosedur tugas/ tanggung jawab dalam Sistem Perlindungan Anak Standard, struktur, dan prosedur bagi sistem Peradilan dan Sistem Kesejahteraan. Ia juga menetapkan peranan lembaga / institusi dalam mengubah perilaku sosial, dll.
Sistem Peradilan Memberikan pengawasan atas segala hal yang berkaitan dengan anak ketika keputusan resmi diambil; Keterlibatan putusan pengadilan atau proses formal yang menjamin bahwa kebutuhan anak dilayani dengan sebaik-baiknya dan hak-hak mereka dihormati; Proses formal dalam perkara perdata seperti adopsi, pengawasan orang tua, kepemilikan dan pewarisan; Proses formal dalam perkara pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, korban dan saksi; Berinteraksi melintasi empat sektor utama: sistem peradilan informal, pidana, perdata dan administratif. Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO – Child Frontiers – The Children’s Legal Centre 12
Memetakan Sistem Peradilan Apa Norma dan standar : Apa yang dikatakan UU Siapa Struktur dan mandat: Bagaimana UU dibuat & bagaimana UU ditegakan. Bagaimana Prosedur : Bagaimana UU hendaknya diterapkan
Sistem Kesejahteraan Sosial bagi anak dan keluarga. Menentukan tujuan spesifik untuk mempromosikan kesejahteraan anak dan perlindungannya sekaligus meningkatkan kapasitas keluarga untuk memenuhi tanggung jawab mereka. Bertujuan mencegah terjadi dan terulangnya perlakuan salah, kekerasan, penelantaran dan eksploitasi anak,. Harus berinteraksi dengan Pelayanan yang lain, seperti: Pendidikan, Kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial untuk menyediakan pengasuhan yang komprehensif bagi anak. Kesejahteraan Sosial Sistem Kesejahteraan Sosial bagi anak dan keluarga Sistem Kesejahteraan Anak dan Keluarga merupakan sub-sistem dari Sistem Kesejahteraan Sosial yang mempunyai focus utama untuk kesejahteraan bagi anak dan keluarga yang rentan; memampukan keluarga untuk bisa memenuhi kewajiban nya kepada anak. Jika kita melihat relasi dalam hak anak – Negara memegang kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak. Namun anak tidak berdiri sendiri - untuk itu keluarga adalah merupakan perantara dalam pemenuhan hak-anak dan seyogyanya harus diperdayakan untuk memenuhi hak – hak anak termasuk hak untuk dilendungi dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaraan Sistem kesejahteraan bagi anak dan keluarga harus mencakup pelayanan yang komprehensif untuk mencegah dan terulang kembali kasus kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaraan. Untuk itu sistem tersebut harus bekerja sama dengan pelayanan lainnya seperti kesehatan dan pendidikan. Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO – Child Frontiers – The Children’s Legal Centre
Memetakan Sistem Kesejahteraan Sosial bagi Anak dan Keluarga Norma UU dan kebijakan -- apa saja yang mengatur berbagai isu yang berkaitan dengan anak dalam Sistem Kesejahteraan Sosial bagi anak dan keluarga? Mandat -- apa yang harus dilaksanakan oleh Sistem Kesejahteraan Sosial ketika seorang anak beresiko/atau menjadi korban kekerasan? Koordinasi -- apa yang dilaksanakan (dan saling terkait antara) Sistem Peradilan dan Sistem Kesejahteraan Sosial? Struktur Siapa yang menegakkan hukum / UU? -- Institusi mana yang memberikan pelayanan sosial dalam kaitannya dengan masalah perlindungan? Pelayanan sosial -- (primer, sekunder, dan tersier) apa yang harus diberikan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU? Kapasitas -- Bagaimana, baik sarana, SDM dan keuangan dari lembaga/institusi yang memberikan pelayanan tersebut? Proses Prosedur -- apa yang harus diikuti dalam menyediakan pelayanan tersebut? 15 Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO – Child Frontiers – The Children’s Legal Centre
Intervensi yang komprehensif meliputi: Pencegahan (Intervensi Primer), yang ditujukan ke semua anak dan keluarganya. Pengurangan resiko (Intervensi sekunder), yang ditujukan kepada anak dari keluarga rentan, seperti keluarga miskin, keluarga broken home, keluarga bekas pecandu. Penanganan (intervensi tersier), yang ditujukan kepada anak yang telah menjadi korban dan keluarganya.
Perilaku Sosial: Definisi: Tindakan proaktif dan responsif dari individu, kelompok dan lembaga/ institusi Tindakan non verbal atau fisik dari individu Keputusan, kebijakan, dan praktek-praktek kelompok dan lembaga/ institusi Pada umumnya berbasis budaya Pandangan dan sikap menentukan apa yang dapat diterima dan apa yang tidak diterima. Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO-Child Frontiers-The Children's Legal Centre
Source: Dr. Christopher Mikton, WHO Lingkungan Sosial Source: Dr. Christopher Mikton, WHO Perubahan perilaku sosial sebagai akibat dari perubahan dalam lingkungan sosial. Dimensi lingkungan sosial yang utama Budaya Norma-norma dan nilai-nilai Struktur sosial Proses sosial Tingkat hubungan sosial: hubungan dekat/ keluarga, komunitas, masyarakat yang lebih luas. Diadaptasi dari CP SBA Training yang dikembangkan oleh UNICEF EAPRO-Child Frontiers-The Children's Legal Centre
Sistem Pemetaan dan Penilaian (Sistem Data dan Informasi): Definisi Adalah satu rangkaian proses rutin yang terintegrasi untuk pengumpulan, analisa dan interpretasi data dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program perlindungan anak 19
Fungsi Sistem Data & Informasi: 1. memberi kejelasan tentang besaran masalah perlindungan anak karakteristik dan tren permasalahan perlindungan anak 2. menjadi dasar merancang program pencegahan dan penanganan permasalahan perlindungan anak alokasi anggaran penilaian efektifitas intervensi dan layanan (monitoring dan evaluasi) 20
Komponen Sistem Data & Informasi: Prevalensi faktor resiko: identifikasi faktor kerentanan anak, misalnya: anak DO, anak keluarga miskin, anak tanpa pengasuhan ortu. Prevalensi kasus: besaran masalah, tren kasus. Cakupan: proporsi anak yg mengakses layanan dibandingkan anak yg membutuhkan. Evaluasi: berhubungan dg tiga faktor, memastikan program/kegiatan efektif. 21
TAHAPAN Pengembangan PA berbasis sistem Pemetaaan Peran Institusi & Koordinasi dalam PA RENCANA AKSI TINDAK LANJUT 2. Pemetaan Sistem Kesejahteraan Sosial bagi Anak & Keluarga 3. Analisis dan Identifikasi kesenjangan/GAPS 4. Penentuan Intervensi Prioritas untuk merespon GAPS (#3) : NORMA STRUKTUR PROSES + Strategi Perubahan Perilaku Sosial Institusi yg bertanggungjawab
Bagaimana Pemetaan Sistem Dilakukan? Instrumen HUKUM & KEBIJAKAN KOORDINASI NORMA STRUKTUR PROSES Kapasitas Pelayanan ANALISA Strategi Perubahan Perilaku Sistem Peradilan Bagi anak Sistem Kesejahteraan Sosial bagi Anak & Kel PEMANTAUAN & EVALUASI: Sistem Informasi PA
Terima kasih……………