Bisnis Migas Untuk Pembangunan Berkelanjutan (Good Governance dari Pusat Ke Daerah dan Strategi Kebijakan Redistribusi Hasil Migas Untuk Rakyat) Oleh: Muhammad Ariyon, ST, MT Dosen Teknik Perminyakan Universitas Islam Riau Disampaikan Pada : “Diskusi Publik Mendorong Implementasi Open Goverment Partnership (OGP) Didaerah Upaya Mewujudkan Transaparansi Tata Kelola Migas” Pekanbaru, 30 Desember 2014 1
Tempat Tanggal Lahir : Pekanbaru / 05-10-1976 No Hp : 081321514121 A long Journey Began with one little Step BIODATA Nama : Muhammad Ariyon Tempat Tanggal Lahir : Pekanbaru / 05-10-1976 No Hp : 081321514121 Email : ariyon_pku@yahoo.com Riwayat Pendidikan Magister Teknik ITB Bandung (2002 – 2005) Sarjana Teknik ITENAS Bandung (1995-2000) SMAN 8 Pekanbaru (1992-1995) SMPN 14 Pekanbaru (1989-1992) SDN 001 Cintaraja Sail Pekanbaru (1983-1989) …life is like a box of chocholate you’ll never know until you open it (Forest Gump)
LINGKUP BAHASAN DASAR HUKUM PENGUSAHAAN MIGAS PELAKSANA KEGIATAN HULU MIGAS KONTRAK KERJA SAMA KONTRAK BAGI HASIL DANA BAGI HASIL DASAR HUKUM BAGI HASIL ANTARA PUSAT DAN DAERAH PERHITUNGAN BAGI HASIL MIGAS ANTARA PUSAT DAN DAERAH PERMASALAHAN DALAM PERHITUNGAN BAGI HASIL MIGAS PUSAT DAN DAERAH MODEL KONSEPTUAL PEMBANGUNAN BERBASIS MIGAS STRATEGI KEBIJAKAN PENGELOLAAN HASIL MIGAS UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH
DASAR HUKUM PENGUSAHAAN MIGAS
UUD 1945 Pasal 33, ayat 2 dan 3 : Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan menguasai hadjat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakjat. UU No.22 Tahun 2001 Pasal 4 : Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan
Apa arti menguasai? Salah satu interpretasi adalah bahwa pemerintah atas nama negara memegang semua hak yang terkandung dalam sumberdaya migas, yang meliputi: Hak milik (Property right – Mineral right) Hak mengambil dan memanfaatkan (Mining right) Hak menjual (Economy right)
Sejarah Pengelolaan Migas di Indonesia HAL HINDIA BELANDA ORDE LAMA ORDE BARU ORDE REFORMASI Undang- Undang Indische Mijnwet UU No.44/1961 UU No.8/1971 UU No.22/2001 Model Kontrak Konsesi Kontrak Karya Production Sharing Contract Kontrak Kerjasama Hak Kepemilikan Migas Kontraktor Negara Manajemen Pengelolaan Negara (post audit) Negara (pre, current, dan post audit) Negara (pre, current, dan post audit)
Perkembangan Model Pengelolaan Migas di Indonesia Hal UU No.44/1961 UU No.8/1971 UU No.22/2001 Usaha Hulu dan Hilir Terintegrasi Terintegrasi oleh Pertamina Unbundling Kuasa penambangan Badan Usaha Pertamina Pemerintah Dasar Usaha Sektor Hulu Kontrak Karya Kontrak production sharing. Kontrak Kerjasama Wakil Pemerintah BUMN di bidang migas SKKMIGAS
Hal UU No.44/1961 UU No.8/1971 UU No.22/2001 Pajak Lex specialite Mengikuti UU Pajak Kedudukan Pertamina Mewakili Pemerintah, berdiri atas UU Sebagai Kontraktor, akta notaris Regulator Kegiatan Hilir Pertamina Badan Pengatur Hilir Pelaku Kegiatan Hilir Badan Usaha Dasar Usaha Sektor Hilir Wewenang Pertamina Ijin Usaha
PELAKSANA KEGIATAN HULU MIGAS
Pengusahaan sektor migas dibagi dalam 2 kegiatan, yaitu : Kegiatan Usaha Hulu terdiri atas : Eksplorasi dan Eksploitasi; Kegiatan Usaha Hilir terdiri atas : Pengolahan; Pengangkutan; Penyimpanan, dan Niaga Perusahaan yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu tidak boleh melakukan Kegiatan Usaha Hilir, demikian pula sebaliknya
KARAKTERISTIK USAHA HULU MIGAS • Risiko Tinggi Sangat Padat Modal Waktu panjang antara biaya awal dengan perolehan pertama Migas merupakan aset yang terhabiskan dan tidak dapat diperbarui Biaya akuisisi aset pada harga pasar, tetapi biaya penemuan cadangan migas tidak ada hubungannya dengan nilai cadangan Menggunakan Teknologi Mutakhir
Pelaksana Kegiatan Hulu Migas Pemerintah : 1. Ditjen Migas 2. SKK Migas Kontraktor : 1. Badan Usaha 2. Badan Usaha Tetap
KONTRAK KERJASAMA (KKS)
Kontrak Kerja Sama Migas Kegiatan usaha hulu dilaksanakan oleh BU atau BUT berdasarkan KKS dengan SKKMIGAS pada suatu WKP. Kontrak Kerja Sama paling sedikit memuat persyaratan : kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas modal dan risiko seluruhnya ditanggung BU atau BUT Menteri ESDM menetapkan bentuk KKS pada suatu WK tertentu setelah berkonsultasi dengan SKK Migas.
Ketentuan-ketentuan Pokok KKS a. penerimaan negara; b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya; c. kewajiban pengeluaran dana; d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi; e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak; f. kewajiban pemasokan Minyak dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; g. penyelesaian perselisihan; h. berakhirnya kontrak; i. kewajiban pascaoperasi pertambangan; j. keselamatan dan kesehatan kerja; k. pengelolaan lingkungan hidup; l. pengalihan hak dan kewajiban; m. pelaporan yang diperlukan; n. rencana pengembangan lapangan; o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat; q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
KONTRAK BAGI HASIL
Kontrak Bagi Hasil Kegiatan usaha hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap berdasarkan kontrak kerjasama dengan dengan Badan Pelaksana pada suatu wilayah kerja. Kontrak kerja sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau kontrak kerjasama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (UU No.22 Tahun 2001) Kontrak bagi hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerjasama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi (PP No.35 Tahun 2004)
Kontrak Bagi Hasil
DANA BAGI HASIL
Dana Bagi Hasil Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU Nomor 33 tahun 2004).
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPH) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam terdiri atas: Kehutanan Pertambangan umum Perikanan Pertambangan minyak bumi Pertambangan gas bumi Pertambangan panas bumi
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal penerimaan pendapatan dari pemanfaatan sumber daya alam menurut UU No 25/1999
Dana Bagi Hasil SDA Migas Berasal dari penerimaan Negara atas kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi dari wilayah Provinsi/ Kabupaten/ Kota setelah dikurangi pajak dan pungutan lainnya.
PENETAPAN DAERAH PENGHASIL MIGAS Dasar: PP No 104/2000 tentang Dana Perimbangan Menteri ESDM menetapkan: Kabupaten/kota penghasil migas setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. Dasar perhitungan bagian daerah penghasil setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Setelah tercapai kesepakatan dengan DPOD, Menteri ESDM menyampaikan dasar perhitungan bagian daerah kabpaten/kota pengasil kepada Menteri keuangan, Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan. Menteri keuangan kemudian menetapkan jumlah dana bagian daerah untuk masing-masing daerah.
PENETAPAN DAERAH PENGHASIL MIGAS Daerah penghasil migas adalah daerah dimana terdapat penerimaan Negara dari migas atau daerah dimana terdapat lapangan/sumur yang berproduksi dan ada produk yang dijual (lifting). Untuk menetapkan besaran lifting migas, KKKS dan Pertamina menyampaikan prognosa lifting migas Kepada Ditjen Migas.ditjen migas kemudian melkukan rekonsiliasi data dengan SKK Migas dan Pertamina.
PENETAPAN DAERAH PENGHASIL MIGAS Penggolongan daerah penghasil migas ditetapkan sebagai berikut: Daerah 0-4 mil laut termasuk kabupaten/kota, Daerah 4-12 mil laut termasuk propinsi, dan Daerah >12 millaut termasuk pemerintah pusat.
A. KABUPATEN/KOTA : 0 - 4 MIL LAUT. B. PROVINSI LAUT : 4 – 12 MIL KETERANGAN: A. KABUPATEN/KOTA : 0 - 4 MIL LAUT. B. PROVINSI LAUT : 4 – 12 MIL C. PUSAT : >12 MIL LAUT SUMUR PRODUKSI SUMUR PRODUKSI SUMUR PRODUKSI SUMUR PRODUKSI S/D 4 MIL S/D 4 MIL LAUT LAUT 4 S/D 12 MIL LAUT > 12 MIL LAUT
KONTRAK BAGI HASIL BUKAN PERTAMINA (UU No. 22 / 2001) REVENUE Cost Recovery FTP Bonus-Bonus EQUITY TO BE SPLIT Bagian Pemerintah Plus Bonus Biaya Operasi SKK MIGAS CASH-IN PEMERINTAH Corp. & BO Tax DMO Semua Biaya CASHFLOW KONTRAKTOR Bagian Kontraktor
SKEMA FISKAL PERTAMINA, MINYAK DAN GAS BUMI REVENUE SEMUA BIAYA DMO BAGIAN PERTAMINA BAGIAN PEMERINTAH PAJAK 60%
PERIMBANGAN PENDAPATAN PUSAT DAN DAERAH DARI LIFTING MINYAK Bagian Pemerintah Corp & BO Tax PPN, Fee SKK MIGAS Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat Bagian yang dibagi, 100% Pemerintah Daerah Pem. Provinsi Penghasil Kabupaten/Kota lainnya Kabupaten/Kota Penghasil PBB, Retribusi, pungutan lain 85% 15% 3% 6% 6% 0,1% 0,2% 0,2% Untuk Pendidikan Daasar 0,5%
PERIMBANGAN PENDAPATAN PUSAT DAN DAERAH DARI LIFTING GAS Bagian Pemerintah Corp & BO Tax PPN, Fee SKK MIGAS Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat Bagian yang dibagi, 100% Pemerintah Daerah Pem. Provinsi Penghasil Kabupaten/Kota lainnya Kabupaten/Kota Penghasil PBB, Retribusi, pungutan lain 70% 30% 6% 12% 12% 0,1% 0,2% 0,2% Untuk Pendidikan Daasar 0,5%
PERMASALAHAN DALAM PERHITUNGAN BAGI HASIL MIGAS PUSAT DAN DAERAH
PERMASALAHAN YANG MUNCUL TERDAPATNYA FLAWS DALAM UU MIGAS No.22/2001 EKSEKUTIF BEKERJA BERDASAR REGULASI YANG BERLAKU, SEMENTARA DAERAH LEBIH BANYAK BERDASAR “KEADILAN” KECURIGAAN DAERAH TERHADAP KEMUNGKINAN MANIPULASI DATA OLEH PUSAT KESULITAN DALAM OPERASI DAN PERHITUNGAN TEKNIS DI LAPANGAN DALAM PENYESUAIAN DENGAN BATAS ADMINISTRASI DAERAH.
KEGUGUPAN PIHAK EKSEKUTIF PUSAT DALAM MENGHADAP PERUBAHAN ATURAN YANG DRAMATIS. PERANGKAT ATURAN-ATURAN TINGKAT OPERASI BANYAK MENGGUNAKAN YANG LAMA KEBIJAKAN MIGAS SELAMA INI TERKONSENTRASI DI PUSAT, SEDANGKAN DAERAH MENERIMANYA SEBAGAI “TAKEN FOR GRANTED”. ISSUE MIGAS MERUPAKAN MASALAH BARU TETAPI SANGAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAERAH
Perlunya transparansi dalam pengelolaan migas mengingat dalam praktek tata kelola migas selama ini terjadi proses dari inklusif ke eksklusif dimana minyak tidak sepenuhnya menjadi “milik negara” lagi melainkan menjadi milik kontraktor, para politisi dan pejabat birokrat (Suyoto, 2013) Transparansi dilakukan untuk menjamin seminimal mungkin penyanderaan oleh politisi, operator dan birokrat dalam mengelola ancaman kerusakan alam, konflik sosial, penggunaan dana hasil migas (Proses dari eksklusif ke inklusif) Penerimaan migas adalah investasi daerah dengan resiko tinggi apabila tidak didukung pengelolaan dan perencanaan yang akuntabel dan transparan
BEBERAPA FLAWS DALAM UU MIGAS YANG MENJADI POTENTIAL CONFLICT PENERIMAAN MIGAS BERDASARKAN LOKASI SUMUR DI PERMUKAAN, DAN BUKAN RESERVOIR/LAPANGAN DAERAH SEBAGAI SKATE HOLDER TIDAK DIIKUTKAN DALAM PENGAWASAN, TERUTAMA DALAM MENENTUKAN COST RECOVERY.
ASPEK PENGELOLAAN MIGAS Aspek Teknis Domain Pusat Aspek Bisnis Domain Pusat Aspek Legal dan Tata Kelola Domain Pusat dan Dearah (Izin lokasi, Rekomendasi Amdal, IMB) Aspek Dukungan Sosial Domain Pusat dan daerah
MODEL KONSEPTUAL PEMBANGUNAN BERBASIS MIGAS
Model Pembangunan Berbasis Sumber Daya Alam
MODEL KONSEPTUAL PEMBANGUNAN BERBASIS SUMBER DAYA MIGAS
STRATEGI KEBIJAKAN OPTIMALISASI PERAN MIGAS UNTUK KEMAKMURAN DAERAH
STRATEGI KEBIJAKAN OPTIMALISASI PERAN MIGAS BAGI KEMAKMURAN DAERAH Pembangunan Ekonomi Strategi Kebijakan 1. Kesempatan Kerja Kebijakan untuk memprioritaskan Tenaga Kerja lokal dalam kegiatan industri migas: 100 % tenaga kasar/buruh berasal dari tenaga lokal Tenaga terlatih dan tenaga profesional dengan proporsi maksimal dari tenaga lokal (seperti: sarjana teknik perminyakan UIR) 2. Kesempatan usaha Kebijakan untuk menawarkan setiap paket pekerjaan yang dilaksanakan kpd kontraktor lokal jika pekerjaan itu bisa dilaksanakan oleh pengusaha lokal, BUMD, BUMDes dan koperasi Memberikan informasi jenis kegiatan pembangunan yang dilakukan berikut peluang yang dapat dimanfaatkan oleh penyedia barang/jasa lokal, BUMD/BUMDes & koperasi Kebijakan Pengadaan Jasa Pemborongan dan Jasa Lainnya yang dilakukan oleh Kontraktor KKS atau Mitra K-KKS serta Pengolah MIGAS wajib mengutamakan keikutsertaan Perusahaan Lokal, BUMD/BUMDes, & Koperasi
STRATEGI KEBIJAKAN OPTIMALISASI PERAN MIGAS BAGI KEMAKMURAN DAERAH Pembangunan Ekonomi Strategi Kebijakan 3. Lalu lintas uang, barang dan jasa a. Kebijakan kepada Kontraktor KKS dan/atau Mitra K-KKS serta Pengolah MIGAS, wajib menggunakan barang Produksi Daerah . b. Kebijakan untuk Investasi modal jangka panjang guna menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar dan dapat dinikmati generasi selanjutnya (endowment fund). Baik melalui Bank Riau, maupun untuk pengembangan ekonomi mikro melalui investasi di Bank Perkreditan Rakyat) 4. Multiplier Effect a. Kebijakan penetapan kawasan pembangunan / zona development disekitar area ring-1 yang diperuntukkan bagi bangunan penunjang proyek, seperti sarana kesehatan, olah raga, peribadatan, pemukiman pekerja, dan lain lain. Hal ini dilakukan agar daerah ring-1 dapat turut berperan mengambil kemanfaatan multyplier effect dari industri hulu migas sehingga merangsang tumbuh kembangnya perekonomian wilayah sekitar melalui bergeraknya sektor jasa dan perdagangan
STRATEGI KEBIJAKAN OPTIMALISASI PERAN MIGAS BAGI KEMAKMURAN DAERAH Pembangunan Ekonomi Strategi Kebijakan 5. Sumber pendapatan daerah melalui : Dana Bagi Hasil Migas, PBB, dll a. Daerah sebagai stake holder ikut dalam: - Pengawasan kegiatan migas - Perhitungan Lifting - Perhitungan bagi hasil migas - dll b. APBD dialokasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti: Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur jalan, jembatan, bendungan, kredit lunak, pelatihan c. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bagi hasil migas d. Mempersiapkan daerah untuk bisa mengelola migas
STRATEGI KEBIJAKAN OPTIMALISASI PERAN MIGAS BAGI KEMAKMURAN DAERAH Pembangunan Sosial Strategi Kebijakan Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kebijakan untuk selalu memberikan sosialisasi pada pemerintah kabupaten dan masyarakat di setiap tahapan eksplorasi dan eksploitasi migas untuk mengantisipasi sejak dini kemungkinan munculnya dampak negatif dari kegiatan hulu migas Memasukkan unsur kegiatan pelatihan ketrampilan kerja tepat sasaran. Membantu pengusaha lokal, BUMD/BUMDes & Koperasi dalam meningkatkan kapabilitas teknis dan kelengkapan persyaratan dasar atau kualifikasi untuk ikut berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi lokal baik dalam bidang penelitian dibidang migas maupun pemberdayaan masyarakat (empowering society) Melakukan berbagai macam upaya perlindungan pada potensi lokal sehingga tidak menjadi titik rawan pemicu munculnya masalah masalah sosial Pemberdayaan potensi lokal dan CSR Membangun competitiveness dalam segala aspek yang terkait dengan pengelolaan SDA Migas dalam kerangka nasionalisme yang rasional
STRATEGI KEBIJAKAN OPTIMALISASI PERAN MIGAS BAGI KEMAKMURAN DAERAH Pembangunan Fisik Strategi Kebijakan 1. Infrastruktur Sinkronisasi Plan of Development dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (Provinsi/Kabupaten/Kecamatan) Melaksanakan koordinasi dg Pemda dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang sarana produksi.. Melakukan reklamasi lahan serta perbaikan fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat dampak eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas. 2. Minimalisasi Dampak Lingkungan Memperketat penerbitan izin lokasi dan rekomendasi AMDAL dengan segala persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku berikut penanganan sosial yang harus dilakukan pihak operator. Mensyaratkan komitmen operator terkait kepedulian sosial dalam penerbitan ijin lokasi dan ijin mendirikan bangunan, serta antisipasi dan penanganan dampak eksploitasi terhadap kerusakan ekologi berikut langkah reklamasi pasca operasi. Menentukan keseimbangan optimum antara pelestarian lingkungan hidup dan hutan dengan pengelolaan SDA Migas
TERIMA KASIH WASSALAMUALAIKUM WR.WB Terbang rendah burung Srigunting Dari huma terbang ke hutan Transparasi Pengelolaan Migas sangatlah penting Sehingga harus kita wujudkan..... TERIMA KASIH WASSALAMUALAIKUM WR.WB Asalnya sembilu dari buluh Jika dianyam jadikan tampian Kami menyusun jarinya sepuluh Salah dan silaf mohonlah dimaafkan....