TEORI PERBEDAAN HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4
Negara Hukum (rule of Law)
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat
TEORI HUKUM.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
Badan Hukum Pengertian :
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
POLITIK DAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEJAHATAN Oleh : Askari Razak Disampaikan pada Rakor Para Pemangku Kepentingan.
TEORI HUKUM.
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
SUBYEK HUKUM M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.
PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
TEORI HUKUM.
Sistem Hukum Internasional
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SISTEM HUKUM Isnaini.
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMBIDANGAN HUKUM.
Disampaikan Pada Pertemuan Ke-7 Hukum Tata Pemerintahan
RELEVANSI HUKUM & EKONOMI/BISNIS
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Assalamualaikum Wr. Wb
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
Disampaikan Pada Pertemuan Ke-7 Hukum Tata Pemerintahan
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Subjek Hukum dalam Hukum Dagang
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
SISTEM HUKUM INDONESIA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
HUKUM INTERNASIONAL.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

TEORI PERBEDAAN HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK

TEORI PERBEDAAN HUKUM PUBLIK DENGAN HUKUM PRIVAT BERASAL DARI ULPIANUS, AHLI ILMU HUKUM ROMAWI KRITERIANYA : SIFAT KEPENTINGAN YANG DIATAUR OLEH HUKUM HUKUM PUBLIK : SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN KESEJAHTERAAN ROMAWI HUKUM PRIVAT : SESUATU YANG MENGURUS KEPENTINGAN (BADAN-BADAN) KHUSUS APEL DOORN, 1985 : 183

VAN APELDORN (TEORI KEPENTINGAN YANG DILINDUNGI) APABILA YANG DI LINDUNGI OLEH HUKUM ADALAH KEPENTINGAN UMUM, MAKA TERMASUK HUKUM PUBLIK. DAN APABILA YANG DI LINDUNGI ADALAH KEPENTINGAN KHUSUS, MAKA TERMASUK HUKUM PRIVAT.

JA. LOEFF DAN BIERLING (TEORI SUBYEK) KRITERIA : APAKAH SUATU HUBUNGAN HUKUM TERMASUK HUKUM PUBLIK ATAU HUKUM PRIVAT, TERLETAK PADA SUBYEK HUKUMNYA

BELLEFROID (TEORI KLASIK) MERUPAKAN PUBLIK MENGATUR TATA NEGARA YANG MELIPUTI : MENGATUR CARA BADAN/ ALAT NEGARA MENJALANKAN TUGASNYA. MENGATUR HUBUNGAN HUKUM YANG DIADAKAN ANTARA NEGARA / PEMERINTAH DENGAN PARA INDIVIDU/WARGA NEGARA. MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA LAT NEGARA/PEMERINTAH.

HUKUM PRIVAT MENGATUR TATA TERTIB MASYARAKAT YANG MENYANGKUT : KELUARGA/ FAMILI DAN KEKAYAAN PARA WARGA/INDIVIDU HUBUNGAN ANTARA WARGA/INDIVIDU HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU DAN ALAT NEGARA, SEJAUH ALAT NEGARA TERSEBUT DI DALAM LALU LINTAS HUKUM BERKEDUDUKAN SEBAGAI INDIVIDU

A.THON KRETARIA : TERLETAK PADA CARA MEMPERTAHANKAN HAK-HAK YANG DITIMBULKAN OLEH HUKUM. APABILA INISIATIF TIMBUL DARI INDIVIDU, MAKA TERMASUK HUKUM PRIVAT. APABILA INISIATIF TIMBUL DARI PIHAK NEGARA/ PEMERINTAH , MAKA TERMASUK HUKUM PUBLIK.

SALMON (RESIDU TEORIE) HUKUM PUBLIK : PERHUBUNGAN HUKUM YANG DIPERLUKAN/ BERLAKU BAGI NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN WARGANYA, SEDANG SISANYA ADALAH HUKUM PRIVAT.

HANS KELSEN (ABSTRACT THEORY OF NORMS) KRETERIA : PADA LAW MAKING PROSES. SEBAB : HUKUM PUBLIK MAUPUN HUKUM PRIVAT SEMATA-MATA HANYALAH INDIVIDUALISASAI DARI PADA KETENTUAN UMUM SAJA

PADA HUKUM PRIVAT : HUKUM PUBLIK : INDIVIDU-INDIVIDU TERIKAT OLEH HUKUM YANG DIBUAT SENDIRI MELALUI PROSES PEMBUATAN HUKUM. HUKUM PUBLIK : INDIVIDU TERIKAT OLEH HUKUM, TANPA BOLEH IKUT SERTA DI DALAM PEMBUATAN HUKUM.