TEORI PERBEDAAN HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
TEORI PERBEDAAN HUKUM PUBLIK DENGAN HUKUM PRIVAT BERASAL DARI ULPIANUS, AHLI ILMU HUKUM ROMAWI KRITERIANYA : SIFAT KEPENTINGAN YANG DIATAUR OLEH HUKUM HUKUM PUBLIK : SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN KESEJAHTERAAN ROMAWI HUKUM PRIVAT : SESUATU YANG MENGURUS KEPENTINGAN (BADAN-BADAN) KHUSUS APEL DOORN, 1985 : 183
VAN APELDORN (TEORI KEPENTINGAN YANG DILINDUNGI) APABILA YANG DI LINDUNGI OLEH HUKUM ADALAH KEPENTINGAN UMUM, MAKA TERMASUK HUKUM PUBLIK. DAN APABILA YANG DI LINDUNGI ADALAH KEPENTINGAN KHUSUS, MAKA TERMASUK HUKUM PRIVAT.
JA. LOEFF DAN BIERLING (TEORI SUBYEK) KRITERIA : APAKAH SUATU HUBUNGAN HUKUM TERMASUK HUKUM PUBLIK ATAU HUKUM PRIVAT, TERLETAK PADA SUBYEK HUKUMNYA
BELLEFROID (TEORI KLASIK) MERUPAKAN PUBLIK MENGATUR TATA NEGARA YANG MELIPUTI : MENGATUR CARA BADAN/ ALAT NEGARA MENJALANKAN TUGASNYA. MENGATUR HUBUNGAN HUKUM YANG DIADAKAN ANTARA NEGARA / PEMERINTAH DENGAN PARA INDIVIDU/WARGA NEGARA. MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA LAT NEGARA/PEMERINTAH.
HUKUM PRIVAT MENGATUR TATA TERTIB MASYARAKAT YANG MENYANGKUT : KELUARGA/ FAMILI DAN KEKAYAAN PARA WARGA/INDIVIDU HUBUNGAN ANTARA WARGA/INDIVIDU HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU DAN ALAT NEGARA, SEJAUH ALAT NEGARA TERSEBUT DI DALAM LALU LINTAS HUKUM BERKEDUDUKAN SEBAGAI INDIVIDU
A.THON KRETARIA : TERLETAK PADA CARA MEMPERTAHANKAN HAK-HAK YANG DITIMBULKAN OLEH HUKUM. APABILA INISIATIF TIMBUL DARI INDIVIDU, MAKA TERMASUK HUKUM PRIVAT. APABILA INISIATIF TIMBUL DARI PIHAK NEGARA/ PEMERINTAH , MAKA TERMASUK HUKUM PUBLIK.
SALMON (RESIDU TEORIE) HUKUM PUBLIK : PERHUBUNGAN HUKUM YANG DIPERLUKAN/ BERLAKU BAGI NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN WARGANYA, SEDANG SISANYA ADALAH HUKUM PRIVAT.
HANS KELSEN (ABSTRACT THEORY OF NORMS) KRETERIA : PADA LAW MAKING PROSES. SEBAB : HUKUM PUBLIK MAUPUN HUKUM PRIVAT SEMATA-MATA HANYALAH INDIVIDUALISASAI DARI PADA KETENTUAN UMUM SAJA
PADA HUKUM PRIVAT : HUKUM PUBLIK : INDIVIDU-INDIVIDU TERIKAT OLEH HUKUM YANG DIBUAT SENDIRI MELALUI PROSES PEMBUATAN HUKUM. HUKUM PUBLIK : INDIVIDU TERIKAT OLEH HUKUM, TANPA BOLEH IKUT SERTA DI DALAM PEMBUATAN HUKUM.