RESEP DAN SALINAN RESEP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PENDIRIAN APOTIK Manajemen Farmasi Komunitas USB, 2009.
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
R E S E P Prof. Dr. RA. Oetari, SU. Apt..
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Luas Daerah ( Integral ).
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
VERIFIKASI DATA KINERJA DOSEN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Oleh: Dr. Joko Mursitho, M.Si.
3. Persero (KUHD) Govgernment/State Company a
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Relasi dan Fungsi.
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
drh. Dian Vidiastuti PROGRAM KEDOKTERAN HEWAN UB
OPERASI-OPERASI DASAR PENGOLAHAN CITRA DIGITAL
RESEP FARMASETIK DASAR.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Andri Dimalouw RSUD DOK II JAYAPURA
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
HILMA HENDRAYANTI, S.Si., Apt.
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
SKMHT Notariil ?.
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Up Date Terbaru Peraturan
TATA CARA PERIZINAN APOTEK & TOKO OBAT
STANDAR PROFESI TTK.
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
PERIHAL RESEP R/.
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
Sri Yunita Suraida Salat, S.ST.M.Kes.
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
RESEP DAN SALINAN RESEP
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
RESEP DAN SALINAN RESEP
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN RESEP
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman 2010
Pedoman Penulisan Resep
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
 Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
Definisi Resep didefinisikan sebagai permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek (APA) untuk menyediakan.
R E S E P HERYANTI P,S.Si., Apt.. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dan dokter hewan, kepada apoteker untuk memberikan obat kepada.
Transcript presentasi:

RESEP DAN SALINAN RESEP Dwi Endarti, SF, M.Sc, Apt. LAB MANAJEMEN FARMASI DAN FARMASI MASYARAKAT BAGIAN FARMASETIKA FAKULTAS FARMASI UGM 4/11/2017

Definisi Resep Resep adalah permintaan tertulis kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4/11/2017

Bahasa latin dalam resep Resep ditulis dalam bahasa latin : Bahasa universal, bahasa mati, bahasa medical science Menjaga kerahasiaan Menyamakan persepsi (dokter dan apoteker) 4/11/2017

Bagian-bagian resep Resep harus memuat : Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi, atau dokter hewan. Tanggal penulisan resep (superscriptio/inscriptio) Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio/inscriptio) Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura) Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep (subscriptio) Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan Tanda seru atau paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis. 4/11/2017

Ketentuan resep Resep harus ditulis dengan jelas dan lengkap. Apabila resep tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak lengkap, apoteker wajib menanyakan kepada penulis resep. Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep. Apabila dokter penulis resep tetap pada pendiriannya, tanggung jawab sepenuhnya dipikul oleh dokter yang bersangkutan (dokter wajib menyatakannya secara tertulis atau membubuhkan tanda tangan yang lazim di atas resep). Apabila apoteker menganggap pada resep terdapat kekeliruan yang berbahaya dan tidak dapat menghubungi dokter penulis resep, penyerahan obat dapat ditunda. 4/11/2017

Ketentuan resep, cont’… Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan. Dokter gigi diberi izin untuk menulis segala macam obat dengan cara parenteral (injeksi) atau cara-cara pemakaian lain, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera, dokter dapat memberikan tanda ” cito/statim/urgent (segera), P I M/periculum in mora (berbahaya bila ditunda)” pada bagian kanan resep, dan harus didahulukan dalam pelayanannya. Resep p.p /pro paupere (resep untuk orang miskin), dimaksud agar apotek dapat meringankan harga obat atau bila dapat diberi gratis. Pada resep asli yang diberi tanda ”n.i”/ne iteratur (tidak boleh diulang), maka apotek tidak boleh mengulangi penyerahan obat atas resep yang sama 4/11/2017

Ketentuan resep, cont’… Resep yang mengandung narkotika : - harus ditulis tersendiri - tidak boleh ada iterasi (ulangan) - dituliskan nama pasien, tidak boleh m.i/mihi ipsi atau u.p/usus propius (untuk pemakaian sendiri) - alamat pasien ditulis dengan jelas - aturan pakai (signa) ditulis dengan jelas, tidak boleh ditulis s.u.c /signa usus cognitus (sudah tahu aturan pakai) 4/11/2017

Pelayanan apotek terhadap resep Apotek wajib melayani resep dari dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab APA. Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dengan obat paten. Bila pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat. 4/11/2017

PP 51 tahun 2009: (pasal 24) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat: a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA; b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan c. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4/11/2017

Pelayanan apotek Apotek dapat melakukan pembuatan, pengubahan bentuk, peracikan obat dan bahan obat untuk pelayanan resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Apotek dapat melakukan pembuatan, pengubahan bentuk, peracikan obat dan bahan obat untuk pelayanan langsung tanpa resep khusus untuk obat bebas dan bebas terbatas. Apotek dapat melakukan pembuatan, pengubahan bentuk, peracikan obat dan bahan obat untuk pelayanan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4/11/2017

Salinan Resep Salinan resep adalah salinan tertulis dari suatu resep yang dibuat oleh apotek. Istilah lain dari salinan resep : kopi resep, apograph, Exemplum, Afschrift. Salinan resep memuat : - Semua keterangan yang terdapat dalam resep asli - Nama dan alamat apotek - Nama dan nomor Surat izin pengelolaan apotek - Tanda tangan atau paraf APA - Tanda det atau detur untuk obat yang sudah diserahkan; tanda nedet atau nedetur untuk obat yang belum diserahkan - Nomor resep dan tanggal peresepan 4/11/2017

Ketentuan lain salinan resep Salinan resep harus ditandatangani oleh APA (bila tidak ada dilakukan oleh apoteker pendamping, asisten apoteker kepala, apoteker supervisor atau apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan). Resep/salinan resep harus dirahasiakan. Resep/salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4/11/2017

Ket. Apoteker Apoteker = sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan per-UU yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Apoteker pengelola apotek (APA) = apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek (SIA=surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu). Apoteker pendamping = apoteker yang bekerja di apotek disamping APA dan/atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek. Apoteker supervisor = apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada di tempat lebih dari satu hari sampai tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat ijin pengelola apotek dan dapat berupa APA pada salah satu apotek lain. Apoteker pengganti = apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada di tempat lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki Surat Iin Kerja dan tidak bertindak sebagai APA di apotek lain. 4/11/2017

Salinan resep narkotika Apotek dilarang melayani salinan resep yang mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayanai sama sekali (untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan blanko-blanko salinan resep). Untuk resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani di apotek yang menyimpan resep aslinya. Salinan resep dari resep narkotika dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali (dokter tidak boleh menuliskan iter untuk resep yang mengandung narkotika). Resep dari luar propinsi harus mendapat persetujuan dari dokter setempat. 4/11/2017

Penyimpanan resep dan salinan resep Resep yang telah dikerjakan diatur menurut tanggal dan nomor urut penerimaan resep dan harus disimpan minimal tiga tahun. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya. Resep yang telah disimpan lebih dari tiga tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh APA bersama sekurang-kurangnya seorang petugas apotek, dan harus dibuat berita acara pemusnahan. 4/11/2017

Permasalahan terkait dengan resep di apotek (Resep palsu) Sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama para pengguna narkotika dan psikotropika. Beberapa ciri resep berisi narkotika/psikotropika palsu : - pasien/pembawa resep terlihat ragu-ragu/tidak percaya diri ketika menyerahkan resep. - perilaku pasien/pembawa resep menunjukkan ciri pengguna narkotika/psikotropika (ex. dari mulut pasien keluar aroma alkohol, mata merah dan pandangan tidak fokus). - penyakit yang diderita tidak jelas atau tidak sesuai dengan indikasi obat. - dokter penulis resep bukan dokter yang terutama menangani penyakit yang disebutkan. - Isi/obat dalam resep tidak rasional (ex. untuk psikotropika tertentu ditulis dalam jumlah sangat banyak) - Resep yang dibawa berupa salinan resep, sedangkan resep aslinya tidak disimpan oleh apotek yang bersangkutan. Perlu diwaspadai juga jenis obat lain yang sering disalahgunakan, ex. CTM, DMP. 4/11/2017

Permasalahan terkait dengan resep di apotek (pelayanan resep oleh bidan) Menurut Permenkes No.922 th 1993, Kepmenkes No. 1332 th 2002 (Ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek) dan Kepmenkes No.1027 th 2004 (Standar pelayanan kefarmasian di apotek), resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dan dokter hewan kepada apoteker (APA) untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita/pasien sesuai per-UU yang berlaku. Menurut Kepmenkes No.900 th 2000 (Registrasi dan praktek bidan), bidan boleh menuliskan permintaan kepada apoteker tentang kebutuhan obat tertentu untuk pasien dengan menggunakan lembaran permintaan obat. 4/11/2017

Lembaran permintaan obat 4/11/2017

Contoh blanko resep 4/11/2017

Contoh blanko salinan resep 4/11/2017

Contoh resep/salinan resep (asli) Resep dokter (puskesmas) Resep dokter (swasta) Resep dokter (rumah sakit) Salinan resep 4/11/2017

Contoh resep (ilustrasi) 4/11/2017

Contoh resep (ilustrasi) 4/11/2017

Contoh resep (ilustrasi) 4/11/2017

Contoh Salinan resep (ilustrasi) 4/11/2017

Contoh Salinan resep (ilustrasi) 4/11/2017

Contoh Salinan resep (ilustrasi) 4/11/2017

Soal Latihan 1 (salinan resep) 4/11/2017

Soal Latihan 2 (salinan resep) 4/11/2017

Soal 3 4/11/2017