RESEP FARMASETIK DASAR.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PENDIRIAN APOTIK Manajemen Farmasi Komunitas USB, 2009.
R E S E P Prof. Dr. RA. Oetari, SU. Apt..
PERAN PERAWAT DALAM PENGELOLAAN & PEMBERIAN OBAT
DIAGNOSA KELUARGA KESEHATAN KELUARGA I. BLUM GENETIK PRILAKU SEHAT
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
drh. Dian Vidiastuti PROGRAM KEDOKTERAN HEWAN UB
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Tugas Online 2 Manajemen Rekam Medis
RESEP DAN SALINAN RESEP
Staff Ilmu Reseptir & Farmasi Veteriner FKH Universitas Udayana
KONSEP DASAR PEMBERIAN OBAT
Andri Dimalouw RSUD DOK II JAYAPURA
ANALISIS DOSIS Hening Pratiwi, M.Sc., Apt.
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA 1.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
HILMA HENDRAYANTI, S.Si., Apt.
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
TATA CARA PERIZINAN APOTEK & TOKO OBAT
STANDAR PROFESI TTK.
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
FARMAKOLOGI 3 PERIHAL RESEP DAN SINGKATAN LATIN
Oleh : Lusiani Tjandra, S.Si, Apt, M.Kes.
PERIHAL RESEP R/.
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
Sri Yunita Suraida Salat, S.ST.M.Kes.
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
RESEP DAN SALINAN RESEP
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Latihan pemahanan resep
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
RESEP Pengertian : Permintaan tertulis dari dokter kepada apoteker untuk menye rahkan sejumlah tertentu.
RESEP DAN SALINAN RESEP
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN RESEP
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman 2010
Pedoman Penulisan Resep
PENGGOLONGAN,CARA PEMAKAIAN OBAT DAN CARA PENYIMPANAN OBAT
RESEP GEL ANALGETIK OLEH ALLEN TRIPUT MUNIAGA SURABAYA.
RESEP GEL ANALGETIK OLEH ALLEN TRIPUT MUNIAGA SURABAYA.
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
 Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi.
PRESKRIPSI Membaca resep, menganalisis resep dan Pengkajian resep Ari Susiana wulandari, M.Sc., Apt.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
Definisi Resep didefinisikan sebagai permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek (APA) untuk menyediakan.
R E S E P HERYANTI P,S.Si., Apt.. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dan dokter hewan, kepada apoteker untuk memberikan obat kepada.
Oleh : Febri Dian Fitriana O1B Compounding and Dispending Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo Kendari.
Jl. 14 Februari No.38, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
Transcript presentasi:

RESEP FARMASETIK DASAR

Seni penulisan resep sudah ada sejak lama Seni penulisan resep sudah ada sejak lama. Misalnya pada zaman Mesir kuno, mereka menuliskan doa-doa dalam melakukan upaya penyembuhan terhadap pasien. Demikian puka formula-formula ramuan banyak yang ditemukan dalam bentuk tulisan dipotongan-potongan batu dan ataupun kulit hewan, daun lontar. Resep adalah suatu permintaan tertulis dari Dokter, Dokter gigi, dan Dokter Hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan obat dan menyerahkan kepada penderita.

Resep yang baik adalah resep yang jelas dan dapat dibaca, resep harus memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh SK. MENKES RI No. 26 MenKes/Per/1981, Bab III, pasal 10, yang memuat : Nama, alamat dan No Surat Ijin Praktek Dokter Tempat dan tanggal penulisan resep Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan obat. Nama setiap obat/komponen resep (dengan Bentuk sediaan obat, Dosis,Jumlah dan petunjuk pemakaian) Tanda tangan/ paraf dokter, alamat jelas rumah untuk obat narkotika Tanda seru/paraf dokter, pada obat yang melebihi dosis maksimum. Nama penderita

Bagian-bagian dari resep adalah : Inscriptio (identitas dokter penulis resep, SIP, alamat, kota, tanggal dan R/ Praescriptio (Inti resep, terdiri dari nama obat, BSO, Dosis obat dan jumlah obat) Signatura, tanda yang harus ditulis di etiket obat (nama pasien dan petunjuk pemakaian). Subscriptio, tanda tangan atau paraf dokter.

Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan. Untuk penderita yang segera memerlukan obatnya, dokter menulis dibagian kanan atas resep: Cito, Urgent = segera, P.I.M – periculum in mora = berbahaya bila ditunda. Maka resep ini harus dilayani lebih dahulu. Bila dokter menginginkan resepnya diulang maka dokter akan menulis tanda iter pada resenya, tetapi bila tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuannya diulang, dokter akan menulis tanda N.I = Ne iteretur = Tidak boleh diulang

Resep narkotika adalah resep yang menuliskan obat yang tergolong dalam narkotika menurut peraturan perundang-undangan Contoh obat narkotika yang sering ada di apotek dan rumah sakit adalah Codein, Doveri, injeksi pethidin dsb. Resep yang mengandung obat narkotika maka resep tersebut selain memenuhi aturan diatas juga harus memenuhi hal-hal dibawah ini : Tidak boleh ada iterasi (ulangan) Nama pasien harus ditulis tidak boleh m.i = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri Alamat pasien harus ditulis lengkap. Aturan pakai signa yang jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu pakai (usus cognitus). Alamat tempat tinggal jelas dokter yang menulis resep. Bila terdapat resep yang tidak memenuhi aturan-aturan diatas, maka resep tersebut tidak dapat dilayani, begitu pula resep narkotika yang telah diambil sebagian oleh pasien diapotek lain.

PENYIMPANAN RESEP Cara menangani resep yang telah dikerjakan adalah : Resep yang telah dibuat disimpan menurut urutan tanggal dan nomer penerimaan / pembuatan resep. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah dibawah nama obatnya. Resep yang telah disimpan selama 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai. Pemusnahan dilakukan oleh Apoteker pengelola bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.

PEMUSNAHAN RESEP Pada pemusnahan resep harus dibuatkan berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotik dan seorang petugas apotik yang iku t memusnahkan. Berita acara pemusnahan ini harus disebutkan : Hari dan tanggal pemusnahan Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep. Berat resep yang dimusnahkan dalam kilogram.

PERHITUNGAN RACIKAN Contoh perhitungan racikan : R/ Paracetamol 500 mg ½ tb Ctm 1 mg S.L q.s m.f pulv No X t d d pulv I Pro : Shinta (3 tahun 9 bulan)

Jumlah bahan yang digunakan: Parasetamol 500 mg Ctm Keterangan : Parasetamol yang digunakan yang kekuatannya 500 mg Tablet Ctm yang tersedia berkekuatan 4 mg

PERHITUNGAN PENGENCERAN Oleh karena itu terdapat ketentuan bahan yang jumlahnya dibawah 30 mg atau 50 mg haruslah diencerkan terlebih dahulu dengan bahan pengencer yang bersifat inert biasanya sacharrum lactis untuk obat dalam atau bahan lain yang terdapat dalam formula tersebut contoh pengenceran : Coffein 15 mg akan diencerkan dengan sacharum lactis maka caranya :

Ket : a = 15 mg x c b = 50 mg x c c = Angka yang dikalikan dengan jumlah bahan (Untuk coffein =15 mg) yang hasilnya lebih dari 50 mg, tetapi nilainya mudah untuk ditimbang menggunakan timbangan kasar

Sehingga hasilnya adalah : Maksud perhitungan diatas adalah : Ditimbang coffein : 50 mg Sacharrum Lactis : 150 mg Total : 200 mg Dan dari campuran ini ditimbang 60 mg, dimana campuran ini mengandung : Coffein 15 mg dan Sacharrum Lactis sebanyak 45 mg

PENULISAN ETIKET Etiket dalam penggunaannya dibedakan atas dua yaitu : untuk penggunaan luar warna biru dan untuk penggunaan dalam warnanya putih. Yang tercantum pada etiket adalah : Nama, alamat dan No. Tlp Apotek Nama dan No SIK Apoteker Pengelola Apotek Nomor dan Tanggal Pembuatan Resep Nama Pasien Aturan Pemakaiaan Aturan Lain : Obat luar, Kocok dahulu dan sebagainya.

JL. Urip Sumuharjo Kampus II UMI Apoteker : SIA No. : APOTEK FARMASI UMI JL. Urip Sumuharjo Kampus II UMI Apoteker : SIA No. : No. : Tgl : Nama : Aturan Pakai : OBAT LUAR APOTEK FARMASI UMI JL. Urip Sumuharjo Kampus II UMI Apoteker : SIA No. : No. : Tgl : Nama : Aturan Pakai : Tablet X Sehari Kapsul Bungkus Sendok Kocok Dahulu

PENULISAN COPY RESEP Salinan resep atau copy resep atau Apographum adalah salinan tertulis dari resep. Salinan resep berisikan semua yang tertulis pada resep ditambahkan dengan : Nama dan alamat Apotek Nama dan No. SIK APA Tanda tangan / paraf APA Tanda nedet = Obat yang belum diserah Det = Obat yang sudah diserahkan

Jl. Urip Sumoharjo Kampus II UMI APOTEK FARMASI UMI Jl. Urip Sumoharjo Kampus II UMI Makassar Apoteker : SIA No. : SALINAN RESEP Dari Dokter : Untuk : Tgl Resep : No. Resep : R/ Erythrocin 1650 mg Cotrimoksazole 10 tb Luminal 3 tb Asvex 120 mg Ambroxol 3¼ tb Sach Lactis qs m.f Pulv No XV S tdd I Pulv P.C PCC DET R/ Doksisiklina HCl 20 mg Sl qs m.f.pulv dtd no X S bdd I pulv DET

Pembuatan Resep Yang berhak membuat resep adalah Apoteker dan Asisten Apoteker dibawah pengawasan Apoteker. Apoteker harus menyerahkan obat kepada penderita sesuai yang diminta oleh Dokter yang tertulis di resep. Apabila Apoteker menganggap dalam resep tersebut terdapat kekeliriuan atau penulisan resep yang tidak tepat. Apoteker harus memberitahukan kepada Dokter penulis resep. Bila dokter penulis resep menganggap bahwa apa yang ditulisnya sudah tepat, maka tanggung jawab sepenuhnya dilimpahkan kepada dokter.

Pembuatan Resep Bila dokter tidak dapat dihubungi dalam resep yang dianggap dapat membahayakan jiwa penderita, maka penyerahan obat dapat ditunda. Resep yang tidak dapat dibaca secara jelas atau tidak lengkap, maka Apoteker berkewajiban menanyakan kepada Dokter penulis resep. (Permenkes No 26/Menkes/Per/11/1981). Dokter tidak boleh memberi obat sendiri langsung kepada pasien pada daerah yang telah ada apotik. Dokter hanya boleh memberi obat jika pertolongan segera diperlukan (pada pertolongan pertama), sedang obat yang diperlukan tidak segera dapat diperoleh.

Pengecualian ini diperbolehkan hanya pada kunjungan pertama dari dokter. Bagi tempat yang belum ada Apotik, dokter diberi izin untuk mengadakan persediaan obat-obat secukupnya untuk memenuhi prakteknya sendiri. (SK Menkes 33148/Kab/176/1962)