HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Dalam Laporan Keuangan Tahunan Ditjen Pajak Tahun 2011 diketahui bahwa Piutang pajak per 31 Desember 2011 sebesar kurang lebih Rp. 86,8 Trilyun termasuk diantaranya kurang lebih Rp 155 milyar yang telah daluwarsa yang belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini berarti bahwa dalam daftar piutang tersebut masih mengandung jumlah piutang pajak yang secara hukum tidak dapat lagi dilakukan tindakan penagihan.
Definisi Penagihan Pajak Menurut Soemitro (1996:17), yaitu Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan DJP karena WP tidak mematuhi ketentuan UU pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang. Menurut Rusdji (2004:6), yaitu Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar WP melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
Penagihan Pajak Apabila pajak berdasarkan produk hukum yang ada tidak terlunasi sampai pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan berarti itu sudah menjadi tunggakan pajak atau piutang pajak bagi fiskus. Produk Hukum : - STP - SKP - SKPKBT - Surat Keputusan Pembetulan - Surat Keputusan Keberatan - Surat Keputusan Banding - Surat Keputusan Peninjauan Kembali
Munculnya Tunggakan Pajak - Akibat hutang pajak tidak dilunasi oleh WP yang kian menumpuk. - Membebani administrasi negara. - Mengganggu Penerimaan negara.
Tindakan Hukum Perlu dan seharusnya ditempu langkah law enforcement (penegakan hukum) terhadap para penunggak pajak itu. Tujuan Law Enforcement : Deterrent effect (dampak penjeraan) bagi WP yang melalaikan kewajiban pajaknya. Tax compliances diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
Juru Sita Wajib paham mengenai dasar-dasar : - Penagihan pajak dan jadwal penagihan pajak mulai dari Penagihan Seketika dan Sekaligus, - Penerbitan Surat Teguran/Peringatan, - Pemberitahuan Surat Paksa, - - Penyitaan, - Pengumuman Lelang, dan Pelaksanaan Lelang berikut seluk-beluk yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan itu. - Termasuk pula tentang Pencegahan dan Penyanderaan.
Tugas Juru Sita 1). Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus 2).Memberitahukan Surat Paksa 3).Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan 4).Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan
Bentuk Penagihan Pajak 1 Bentuk Penagihan Pajak 1.Penagihan Pasif adalah tindakan yang dilakukan oleh KPP dengan cara melakukan pengawasan atas kepatuhan pembayaran masa dan pembayaran lainnya yang dilakukan oleh WP. 2.Penagihan Aktif adalah penagihan yang didasarkan pada STP/SKP/SKPKBT dimana UU telah menetukan tanggal jatuh tempo yaitu satu bulan setelah atau dan saat STP/SKP/SKPKBT diterbitkan
Daluwarsa Penagihan Pajak: Berdasarkan Ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU KUP, hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda dan kenaikan dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB serta Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali. Hal ini mengandung makna bahwa kewenangan Negara untuk melakukan tindakan penagihan dibatasi waktunya, yaitu hanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Mengenai tata cara penghapusan piutang pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 Tantang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Piutang Pajak.
Dengan statuta limitasi tersebut berarti pula bahwa Wajib Pajak memperoleh hak untuk terbebas dari kewajiban Pembayaran utang pajak atau dengan kata lain Wajib Pajak tidak dapat lagi dipaksa untuk membayar kewajiban pajaknya karena sudah daluwarsa.
Bagaimana Jika Menteri Keuangan Tidak mengeluarkan Keputusan Penghapusan tagihan Pajak ? Apakah hal ini berarti bahwa dengan tidak dikeluarkannya keputusan penghapusan piutang/utang mengakibatkan hak dari Wajib Pajak yang dijamin berdasarkan Undang-undang menjadi tertunda untuk jangka waktu yang tidak terbatas?
Perlu disadari, bahwa apabila keputusan Menteri Keuangan tentang penghapusan piutang pajak karena daluwarsa tidak segera diterbitkan, Wajib Pajak dapat saja mengajukan gugatan tata usaha negara kepada Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang PTUN yang pada dasarnya mengatur bahwa :
Ayat (1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Ayat (2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, Maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan dimaksud.
Ayat (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Contoh : KPP Kambangan akan melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil BMW tahun 2007 atas piutang pajak Tn Tono. Ternyata mobil tersebut telah disita oleh Pengadilan negeri terkait dengan perkara korupsi yang sedang melibatkan Tn Tono. Langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan Jurusita KPP Kambangan terkait hal tersebut? Siapa yang berwenang melakukan pembagian hasil lelang mobil BMW tersebut dan bagaimana dengan kedudukan hak mendahulu piutang pajak?
Jawaban : Berdasarkan ketentuan pasal 19 UU PPSP, dinyatakan bahwa penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Apabila pengadilan Negeri telah melakukan penyitaan terhadap asset Wajib Pajak tersebut, Jurusita segera menyampaikan salinan SP dan SPMP kepada PN, dengan permintaan agar hasil penjualan/lelang aset yang disita PN tersebut untuk pelunasan utang pajak. Di pasal 21 UU KUP juga disebutkan bahwa negara mempunyai hak mendahulu atas utang pajak+sanksi adm.Termasuk biaya penagihan pajak. SP : Surat Paksa SPMP : Surat Perintah Melakukan Penyitaan
Mobil BMW tersebut disita oleh Pengadilan untuk dapat dijadikan sebagai bahan bukti, bukan untuk pelunasan utang seperti pelunasan utang pajak. Sebaikanya, KPP Kambangan segera mengirimkan salinan surat paksa dan SPMP ke Pengadilan Negeri dan menjelaskan perihal hak mendahulu utang pajak serta memberitahukan kepada PN agar Mobil BMW tersebut jangan dulu di kembalikan ke WP apabila proses peradilan telah selesai dengan putusan WP bebas lepas. Dalam hal putusan pengadilan memvonis WP bersalah, Mobil BMW tersebut oleh PN jangan dulu dikembalikan kepada pihak dirugikan (tempat WP korupsi), biarlah itu menjadi pelunas utang pajak dan biaya penagihan pajakterlebih dahulu J. Penjelasan pasal 21 Menenempatkan Negara sebagai krediur Preferen Kreditur preferen kedudukannya lebih rendah dibanding kreditur separatis PASAL 1137 KUH PERDATA Intinya, berdasarkan pasal 60 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004, hak mendahulu utang pajak diatas hak mendahulu lainnya.