ALIRAN HUKUM SEJARAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

AKHIR ABAD. Dampak Revolusi Industri Menyebabkan timbulnya beberapa peperangan besar. Persaingan kualitas industrial antara Jerman, Inggris, Perancis,
BAB 01 ASAL MULA DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Timbulnya Aliran Penemuan Hukum
PRAKTIK HUKUM.
PROBLEMATIKA HUKUM.
PENDIDIKAN DAN PEMBEBASAN DALAM PANDANGAN PAULO FREIRE
Pendidikan Kewarganegaraan
IDEOLOGI.
FILSAFAT PANCASILA.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
MADZHAB SEJARAH Freidrich Carl von Savigny dan Puchta.
Pemetaan Aliran-Aliran Hukum dan Konsekuensi Metodogisnya
Hak Dan Kewajiban.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
Pandangan Agama Terhadap Politik
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Arti hukum Pertemuan - 02.
SISTEM SOSIAL BUDAYA INDONESIA DALAM KRISIS
KONSEP-KONSEP DASAR SOSIOLOGI
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
BAB 12 AKIBAT PENGARUH DARWINISME YANG MENYESATKAN
Sistem Pers.
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
PRAKTIK HUKUM.
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
Sejarah Pemikiran Ekonomi
Marxism.
Oleh: Syukur Pendekatan Studi Islam IAIN SALATIGA
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
By: Desayu Ekla Surya, S.Sos., M.Si
MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM
Hakikat Bangsa dan Negara
Mengapa ada Penemuan Hukum?
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Pertemuan ke-6 Tujuan Hukum.
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia.
PRAKTIK HUKUM.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAHAN KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
TRANSFORMASI PENDIDIKAN PANCASILA DLM KEWARGANEGARAAN
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
Konsep dan pendekatan sosiologi
Pertemuan ke-6 Tujuan Hukum.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
PERTEMUAN KE-3 Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Cp: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
MAZHAB & ALIRAN HUKUM. 2 ALIRAN/MAZHAB HUKUM Lili Rasjidi a.Hukum Alam b.Positivisme Hukum c.Utilitarianisme d.Mazhab Sejarah e.Sociological Jurisprudence.
MAZHAB ILMU HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2016 OLEH:
Transcript presentasi:

ALIRAN HUKUM SEJARAH

LATAR BELAKANG Reaksi terhadap pemikiran dogmatik deduktif yang tidak memerhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondisi nasional. Semangat revolusi Perancis. Reaksi terhadap peran hakim sebagai corong undang-undang.

TOKOH – TOKOH Friedrich Karl von Savigny (1770 – 1861) Tumbuhnya hukum seperti tumbuhnya bahasa. Hukum muncul bukan karena perintah penguasa, tetapi karena perasaan keadilan dalam jiwa bangsa (Volksgeist). Hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Puchta (1778 – 1846) Pembentukan hukum: (1) melalui undang-undang; (2) melalui ilmu hukum karya para juris. Keyakinan hukum dalam jiwa bangsa disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Mengutamakan pembentukan hukum dalam negara sampai tidak ada lagi sumber hukum selain hukum negara  absolutisme negara.

SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE Berbeda dengan sosiologi hukum. Memisahkan antara hukum positif (positive law) dan hukum yang hidup (living law). Merupakan hasil dialektika antara positivisme dan mahzab sejarah. Hukum positif yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.

TOKOH-TOKOH Eugen Ehrlich (1862 – 1922) Roscoe Pound (1870 – 1964) Hukum positif baru akan memiliki daya berlaku apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum tunduk pada kekuatan-kekuatan sosial tertentu. Keberlakuan hukum karena pengakuan, bukan karena penerapan oleh negara. Kenyataan sosial yang a-normatif menjadi dasar pembentukan hukum yang normatif (kebiasaan, kekuasaan, milik, pernyataan pribadi). Roscoe Pound (1870 – 1964) Hukum sebagai alat merekayasa masyarakat. Hukum sebagai jalan untuk mencapai tujuan tertentu. Pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat. Fungsi hukum untuk melindungi ketertiban, yaitu: Melindungi kepentingan umum/negara Melindungi kepentingan masyarakat Melindungi kepentingan pribadi

REALISME HUKUM Berkembang bersamaan dengan sociological jurisprudence. Hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai ada putusan hakim terhadap perkara itu. Hukum positif hanya merupakan perkiraan hukum, belum hukum itu sendiri. Realisme Amerika dan Realisme Skandinavia.

Studi Hukum Kritis Menolak netralitas hukum, otonomi, dan pemisahan hukum dengan politik. Kritik terhadap liberalisme  antinomi antara rasionalitas dan hawa nafsu, antara aturan dan nilai. Perubahan hukum melalui transformasi sosial untuk menghilangkan dominasi.

LATAR BELAKANG REALISME HUKUM AMERIKA  PENGADILAN MENOLAK PEMISAHAN HUKUM DAN POLITIK HUKUM ADALAH POLITIK DENGAN BAJU LAIN HUKUM HANYA ADA DALAM SUATU IDEOLOGI MEMBONGKAR POLITIK DOMINASI DI BALIK HUKUM FILSAFAT KRITIS

Roberto M. Unger KRITIK THD LIBERALISME: (1) rasionalitas dan hawa nafsu, (2) keinginan yang sewenang-wenang, (3) Analisis, (4) Aturan-aturan dan nilai-nilai, (5) nilai subyektif, dan (6) individualisme. PENYELESAIAN Trasformasi Sosial menghilangkan Dominasi Revolusi Teoretis untuk Kebaikan Umat Manusia