Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2 P3PHK (Kuliah IX) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
Tata cara acara di Pengadilan hubungan Industrial Ajukan gugatan di Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/ buruh bekerja (Pasal 81 UU No. 2/2004 jo Pasal 118 HIR) Khusus untuk gugatan yang diajukan pekerja/ buruh karena PHK, dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak surat keputusan/ pemberitahuan diterima dari pengusaha
Tata cara acara di Pengadilan hubungan Industrial Membuat gugatan haruslah cermat, jelas Bila bingung membuat gugatan berdasarkan Pasal 119 HIR/ Pasal 143 Rbg, dapat meminta nasehat pada Ketua PN Isi gugatan harus memuat : Identitas para pihak Dalil-dalil kongkrit tentang ada/ tidak hubungan hukum yang menjadi dasar disertai alasan-alasan tuntutan hukum (fundamentum petendi) Tuntutan/ petitum
Tata cara acara di Pengadilan hubungan Industrial Setelah gugatan selesai dibuat, ditanda tangani oleh penggugat atau kuasanya daftarkan ke PN dimana pekerja/ buruh bekerja. Gugatan boleh secara lisan, bila buruh/ pekerja buta huruf dan tulis (Pasal 120 HIR, 144 Ayat 1 Rbg) Pada pendaftaran gugatan akan memiliki konsekuensi biaya perkara, kantor panitera, biaya pemanggilan dan pemberitahuan yang berperkara Kekecualian ada pada Pasal 58 UU No. 2/2004, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000 (seratus limapuluh juta)
Tata cara acara di Pengadilan hubungan Industrial Wajib Hukumnya melampirkan risalah mediasi dan konsiliasi, jika tidak ada HAKIM WAJIB MENGEMBALIKAN GUGATAN (Pasal 83 UU No. 2/2004) Hakim berkewajiban memeriksa kelengkapan isi gugatan, dan bila ada kekurangan, hakim dapat meminta penggugat untuk menyempurnakan gugatan
Tata cara acara di Pengadilan hubungan Industrial Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatan, namun bila pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah tergugat memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan harus dengan persetujuan tergugat (Pasal 85 UU No.2/2004)
Tata cara acara di Pengadilan hubungan Industrial Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan, Ketua Pengadilan negeri harus sudah menetapkan majelis hakim yang terdiri dari 1 orang hakim sebagai ketua majelis, dan 2 orang hakim ad-hoc sebagai anggota majelis, yang selanjutnya mereka bertugas untuk memeriksa dan memutus perselisihan
Tata cara acara di Pengadilan hubungan Industrial Dalam jangka 7 hari kerja setelah terbentuknya susunan majelis hakim, ketua majelis hakim harus sudah melakukan sidang pertama (Pasal 89 Ayat 1) Pemanggilan harus dilakukan secara sah, yaitu disampaikan ke alamat tempat tinggal/ kediaman terakhir (Pasal 89 Ayat 2) Majelis hakim dapat memanggil saksi atau ahli untuk hadir dan didenganr keterangannya (Ps. 90 Ayat 1)
Tata cara acara di Pengadilan hubungan Industrial Bila salah satu pihak yang berselisih tidak hadir, dan tidak memberitahukan ketidakhadirannya tersebut, Majelis Hakim dapat mengundurkan persidangan pada hari sidang berikutnya (Pasal 93 Ayat 1) selambat-lambatnya 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penundaan Penundaan terhadap ketidakhadiran salah satu pihak diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali penundaan (Pasal 93 Ayat 3)
Tata cara acara di Pengadilan hubungan Industrial Apabila penggugat atau kuasanya tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara patut untuk yang terakhir (ke-3), maka gugatan dianggap gugur (Pasal 93 Ayat 3), namun demikian Penggugat/ kuasanya dapat mengajukan gugatannya sekali lagi (Pasal 94 Ayat 1) Dalam hal tergugat atau kuasanya tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara patut untuk yang terakhir (ke-3), maka majelis hakim dapat memeriksa dan meutus perselisihan tanpa dihadiri tergugat (verstek) berdasarkan Pasal 94 Ayat 2 Sidang terbuka untuk umum Hakim dalam persidangan pertama harus mengupayakan perdamaian (Pasal 130 HIR, 154 Rbg)
Tata cara acara di Pengadilan hubungan Industrial Bila dalam sidang pertama, terbukti pengusaha (tergugat) tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang dimaksud dalam pasal 155 Ayat 3 UU No. 13/ 2003, mengenai tindakan skorsing bagi pekerja yang di PHK tetap harus dibayar upah dan hak-hak lainnya, maka dalam putusan selanya, majelis hakim dapat memerintahkan kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-haknya kepada buruh/pekerja (pasal 96 Ayat 1) Jika putusan sela tersebut tidak dijalankan, maka hakin dapat menetapkan sita jaminan, yang tidak dapat diajukan perlawanan/ upaya hukum
Tata cara acara di Pengadilan hubungan Industrial Atas gugatan, maka tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban (tertulis), yang dilanjtukan oleh pihak penggugat replik dan dihawab oleh tergugat berupa duplik Tujuan dari timbal-balik ini adalah untuk mengetahui pokok perkara. Jika acara tanya jawab selesai, maka tahapan selanjutnya adalah pembuktian
Pemeriksaan acara cepat (pasal 98 Ayat 1) Harus ada kepentingan yang sangat mendesak, dan harus diajukan dalam bentuk permohonan kepada pengadilan hubungan Industrial Dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah diterimanya permohonan tersebut, ketua Pengadilan negeri harus mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan/ tidak dikabulkan permohonan tersebut (Pasal 98 Ayat 2)
Pemeriksaan acara cepat (pasal 98 Ayat 1) Jika permohonan dikabulkan, maka dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, setelah dikeluarkannya penetapan tersebut, ketua pengadilan negeri harus sudah menentukan majelis hakim, hari, tempatdan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaaan Jangka waktu pemeriksaan acaar cepat ini adalah selama 14 hari kerja, hal ini dibandingkan dengan perkara biasa yang melalui prosedur pemeriksaan yang memakan waktu 50 hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama
Pembuktian Kebenaran dari suatu dalil yang didalilkan diketahui dari pembuktian Ada hal-hal yang tidak perlu dibuktikan (facta notoir) Kebenaran yang dicari adalah kebenaran formil Yang membuktikan adalah orang yang mendalilkan akan sesuatu
Alat-alat bukti (Pasal 164 HIR jo Pasal 284 Rbg jo Pasal 1866 BW) Alat bukti tertulis Saksi Persangkaan Pengakuan Sumpahan (tambahan) pemeriksaan setempat
Pengambilan Putusan Hakim harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan (Pasal 100 UU No. 2/2004) Putusan dibacakan dalam sidang terbuka
Isi putusan Pengadilan berdasarkan Pasal 102 Ayat 1 UU No. 2/2004 Kepala putusan berbunyi :”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih Ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/ tergugat yang jelas Pertimbvangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan, hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa
Isi putusan Pengadilan berdasarkan Pasal 102 Ayat 1 UU No. 2/2004 Alasan hukum yang menjadi dasar putusan Amar putusan tentang sengketa Hari, tanggal putusan, nama hakim, nama hakim ad-hoc yang memutus, nama pnitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak
Putusan Akibat bila tidak terpenuhinya ketentuan pasal 102 Ayat 1 Putusan tersebut menjadi batal Dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah pu, putusan dibacakan majelis hakim, panitera pengganti harus sudah memberitahukan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang Dan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ditandatangani, panitera muda harus sudah menerbitkan salinan putusan.
Putusan Dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah salinan putusan diterbitkan, salinan harus sudah dikirimkan kepada pihak-pihak yang berselisih Pihak-pihak yang berselisih dapat memohon putusan untuk dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bijvoorraad) Khusus untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serika pekerja/ buruh dalm stu perusahaan, putusan pengadilan adalah putusan final dan tetap
Putusan Adapun untuk perselisihan tentang hak dan perselisihan tentang PHK, setelah diputus, dapat diajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan bila pihak tersebut hadir Namun jika tidak hadir pada pembacaan putusan, maka jangka waktu menjadi 14 hari setelah diterimanya putusan
Kasasi Permohonan kasasi diajukan ke Sub-Kepaniteraan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat (Pasal 111 UU No. 2/ 2004) Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diajukan permohonan kasasi, berkas harus disampaikan ke Mahkamah Agung
Kasasi Majelis Hakim kasasi terdiri dari 1 orang hakim agung, dan 2 orang hakim ad-hoc yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Penyelesaian perkara pada tingkat kasasi selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung dari sejak tanggal penerimaan permohona kasasi
Alasan yang dapat digunakan untuk Kasasi Hakim tidak berwenang atau telah melampaui batas kewenangannya Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
Kasasi Dalam kasasi tidak lagi membahas tentang duduk perkara/ fakta tetapi cenderung lebih membahas tentang HUKUM, sehingga terbukti atau tidaknya suatu peristiwa tidak akan diperiksa Pembuktian tidak akan dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi