Kelompok 5 (Kelas A) Abkar Yuspan Kombong Nurul Apriani Ika Vebrianti

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

BALAI PENELITIAN KEHUTANAN AEK NAULI
Ekosistem ekosistem Ekosistem
Kepadatan Populasi Manusia
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MANUSIA, TANAH, DAN LAHAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Tidak dapat diperbaharui
Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
Aspek Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan DAS HUMBAHAS
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
KONSERVASI BIOLOGI Bambang Irawan.
Green Recovery And Reconstruction: Training Toolkit For Humanitarian Aid Sebuah Pengantar: Berbagai Peluang untuk Pemulihan dan Rekonstruksi Hijau Panduan.
MATERI PENGERTIAN TENTANG FAUNA
UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
7 Perlindungan hutan terhadap kerusakan abiotik Bagian 1 C H A P T E R
ILMU KEALAMAN DASAR.
Oleh Baharuddin Nurkin
REBOISASI DAN PENGHIJAUAN
AGROFOREST ATAU SISTEM AGROFORESTRI KOMPLEKS
DAMPAK PADA FLORA DAN FAUNA
Klasifikasi tata guna lahan
SUAKA MARGASATWA Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adl Hutan suaka alam yg ditetapkan sbg suatu tempat hidup margasatwa.
BIOSFER Biosfer adalah lapisan lingkungan di permukaan bumi, air, atmosfer yang mendukung kehidupan organisme.
Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Rakyat
ULANGAN HARIAN BIDANG STUDY : IPA – Pelestarian Makhluk Hidup
CREATED BY: WICKY BARIREZA Xi ips
Bagaimana Siang dan Malam Berlaku?
Budidaya domba garut Oleh: Ilma Mahdiana ( )
AKTIFITAS ILLEGAL DI DALAM KAWASAN HUTAN
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
TEKNIK SILVIKULTUR Oleh : Suryo Hardiwinoto, dkk Laboratorium Silvikultur & Agroforestry Fakultas Kehutanan UGM, YOGYAKARTA.
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
KEANEKARAGAMAN HAYATI
EKOLOGI DAN ILMU LINGKUNGAN
SISTEM SILVIKULTUR DAN METODE REPRODUKSI
Dasar ekologi dan Lingkungan hidup
Sumber daya alam.
FUNGSI HUTAN.
KERUSAKAN HUTAN Kelompok 7 Muhammad Razaq Husain ( )
Pemanfaatan Sumber Daya ALAM
Superfund Follies di Indonesia
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
Dampak pengambilan bahan terhadap pelestarian lingkungan
Ekosistem ekosistem Ekosistem
HUBUNGAN SEBARAN FLORA DAN FAUNA DENGAN KONDISI FISIK
By : - Hermawan - Kinanti Ayang - Sefia Nabila - Sulfina
EKOLOGI DAN ILMU LINGKUNGAN
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Permasalahan Agronomi, Persepsi dan Berbagi permasalahan yang timbul
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
KESEIMBANGAN EKOSISTEM
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
Kegiatan yang memperngaruhi ekosistem
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
TIM PENYUSUN MODUL AGRIBISNIS TANAMAN
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
OLEH : LISNA YOELIANI POELOENGAN A L I M DEDDY
Transcript presentasi:

Kelompok 5 (Kelas A) Abkar Yuspan Kombong Nurul Apriani Ika Vebrianti Christowind Linggi

PENGGEMBALAAN TERNAK DAN SATWA LIAR (Faktor Penyebab Kerusakan Hutan) By, Kelompok 5 (A) Powerpoint Templates

Pendahuluan Pendahuluan Pembahasan Penutup Latar Belakang Budaya masyarakat desa, dapat berupa kebiasaan setiap hari yang biasa dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Banyak sekali ragam kearifan lokal masyarakatnya yang di setiap daerah itu berbeda-beda. Hal ini mengakibatkan munculnya keistimewaan dalam budaya masyarakat desa hutan. Interaksi masyarakat desa dengan hutan dalam tulisan ini dinyatakan dalam keikutsertaan masyarakat desa hutan untuk ikut memanfaatkan sumberdaya hutan dengan cara mengambil Hijauan Makanan Ternak (HMT) yang ada di sekitar hutan. Banyak masyarakat yang mengambil HMT di sekitar hutan karena mayoritas masyarakat desanya memiliki ternak, baik itu kambing maupun sapi. Kambing dan sapi tersebut membutuhkan makan setiap hari, oleh karena itu ada usaha-usaha yang dilakukan pemilik ternak untuk memenuhi HMT bagi ternak-ternak mereka.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1985 tentang perlindungan hutan, dinyatakan bahwa tujuan perlindungan hutan adalah untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya. Untuk itu dilakukan segala usaha, kegiatan, tindakan untuk mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama dan penyakit, serta untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan. Dalam mewujudkan tujuan perlindungan hutan tersebut maka harus dilakukan pengendalian dan pencegahan dari salah satu faktor penyebab kerusakan hutan yaitu penggembalaan ternak dan satwa liar, dimana faktor tersebut yang dibahas dalam makalah ini.

PEMBAHASAN Penyebab Kerusakan Hutan Secara Umum Sebagian besar kerusakan hutan tersebut disebabkan oleh aktivitas ilegal logging atau pembalakan liar termasuk di dalamnya penebangan secara berlebihan dan penebangan pohon di luar blok tebangan yang dilakukan oleh pemegang ijin. Selebihnya dikarenakan kebakaran hutan, alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau pemukiman, konversi tegakan hutan alam, penambangan liar, pendudukan kawasan, penggembalaan ternak, aktivitas satwa liar dan perambahan hutan. Berdasarkan pelakunya penyebab kerusakan hutan di Indonesia dapat disebabkan oleh karena perbuatan manusia, ternak, hama dan penyakit, kebakaran, bencana alam, penegakan hukum yang lemah dan mentalitas manusia.

Pengertian Penggembalaan Ternak dan Satwa Liar Ternak adalah hewan yang dengan sengaja dipelihara sebagai sumber pangan, sumber bahan baku industri, atau sebagai pembantu pekerjaan manusia. Usaha pemeliharaan ternak disebut sebagai peternakan (atau perikanan, untuk kelompok hewan tertentu) dan merupakan bagian dari kegiatan pertanian secara umum. Penggembalaan ternak adalah pengurusan ternak dengan mengarahkan ternak untuk mencari makan di suatu daerah padangan dimana tumbuh tanaman makanan ternak yang tersedia bagi ternak yang dapat merenggutnya menurut kebutuhannya dalam waktu singkat. Satwa Liar adalah adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik hidup bebas maupun yang dipelihara manusia.

Populasi ternak disekitar kawasan hutan Penyebab dan Dampak Penggembalaan Ternak dan Satwa Liar Terhadap Kerusakan Hutan Kerusakan akibat penggembalaan ternak dalam hutan dapat menyebabkan seluruh pohon mati, bahkan dapat menimbulkan erosi tanah. Derajat kerusakan yang diderita hutan tergantung pada jenis serta jumlah ternak, intensitas penggembalaan dan jenis pohon penyusun hutan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penggembalaan di hutan adalah : Populasi ternak disekitar kawasan hutan Teknik memelihara ternak yang dilakukan oleh masyarakat Jumlah hijauan ternak yang mampu dihasilkan di desa sekitar hutan Intensitas pengawasan oleh pengelola kawasan hutan

Dengan adanya 4 faktor penyebab terjadinya penggembalaan ternak di hutan tersebut, maka menimbulkan akibat kerusakan hutan. Akibat yang terjadi yaitu : Kerusakan Terhadap Tanah Hutan Ternak yang digembalakan di dalam hutan, misalnya lembu dan kambing, apabila populasinya berlebihan akan menyebabkan banyak tanah menjadi terbuka karena rumput dan tanaman yang melindungi tanah dimakan ternak. Kerusakan tanah Tanaman Muda Tanaman muda yang dimaksud adalah tanaman yang tajuknya masih dapat dicapai oleh ternak. Menularkan penyakit pada satwa liar Ternak yang digembalakan didalam hutan dapat menularkan penyakit kepada satwa liar yang hidup didalam hutan.

Penyebab dan dampak aktivitas satwa liar terhadap kerusakan hutan Margasatwa merupakan salah satu sumber alam yang dapat memberikan hasil keuntungan disamping nilai ilmiah dan nilai lain yang sangat penting, tetapi makalah ini ditinjau dari sudut “Perlindungan Hutan“ dan bukan dari sudut manajemen Margasatwa. Dalam keadaan jumlah yang normal, margasatwa relatif sangat kecil bila dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan oleh : serangga, jamur, kebakaran hutan dan penggembalaan ternak di hutan.

Hukum ekologi menyatakan bahwa makin rendah keragaman suatu areal maka keadaan areal tersebut semakin labil. Keadaan labil ini akan membuat dan mempermudah meledaknya suatu populasi hewan tertentu yang dapat menjadi hama bagi jenis tanaman tertentu pula. Apabila populasi margasatwa tersebut berlebihan (over population), maka akan menimbulkan kerusakan dalam ekosistem hutan.

Kerusakan yang ditimbulkan dapat terjadi pada : Daun-daun dari pohon Pucuk dan tunas pohon Kulit pohon Batang pohon Pesemaian dan anakan pohon Biji dan buah Kerusakan tak langsung akibat luka pohon yang ditimbulkan (infeksi hama dan penyakit)

Tiap-tiap daerah atau negara mempunyai bermacam-macam jenis margasatwa yang berbeda. Di Indonesia pada umumnya kerusakan hutan ditimbulkan oleh rusa, bajing, tikus, babi hutan, kelinci, kera, spesies infasif dan burung. Rusa kerusakan yang ditimbulkan mirip dengan kerusakan yang disebabkan penggembalaan dari kambing dan biri-biri, walaupun makanan tidak sama. Bajing kerusakan yang ditimbulkan bajing ialah pada biji, buah, pucuk, tunas, dan kulit pohon. Tikus Binatang ini juga merusak biji-biji dan mengerat kulit dari anakan dan tanaman muda sampai mati.

Babi Hutan Binatang ini sering merusak biji, buah, akar-akar pohon, anakan dan tanaman-tanaman muda. Sistem penanaman tumpangsari terutama yang menggunakan ketela rambat (ubi jalar) dan ketela pohon (ubi kayu) sering memanggil datangnya babi hutan. Kelinci kerusakan akan terjadi pada pucuk dan tunas, tanaman muda, cabang-cabang kecil, batang dan kulit pohon. Sering mengerat pohon sampai menimbulkan kematian. Kera dapat merusak daun, ranting bunga, buah maupun kulit batang, sehingga pohon-pohon akan meranggas dan akhirnya mati.

Spesies infasif hewan invasif baik asli maupun eksotik tidak diinginkan dan merupakan tambahan yang berbahaya di kawasan alam yang dilindungi. Burung burung-burung sebenarnya lebih banyak menimbulkan akibat yang menguntungkan daripada yang merugikan. Akibat yang menguntungkan misalnya di dalam hal menyebarkan biji pohon, memakan serangga-serangga yang merugikan hutan dan memakan binatang lainnya seperti bajing, tikus, dan kelinci yang juga banyak menimbulkan kerusakan pada hutan. Kerusakan yang ditimbulkan burung adalah karena makan biji, buah, pucuk pohon. Beberapa jenis burung sering melubangi pohon untuk tempat tinggal, atau mematuk-matuk pohon untuk mencari makanannya.

Penangkapan dan eradikasi Penolak (repellent) Bentuk Perlindungan dan Pencegahan Kerusakan Hutan Yang Disebabkan Oleh Penggembalaan Ternak dan Satwa Liar Peraturan yang melandasi upaya penanggulangan kegiatan penggembalaan liar dalam kawasan hutan adalah UU No. 41 thn 1999 pasal 50 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 Bagian kedua pasal 15 serta beberapa Perda Prov. DATI I pada beberapa provinsi sebagaimana Perda DATI I Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 1982. Beberapa bentuk perlindungan dan pencegahan kerusakan hutan yang disebabkan oleh penggembalaan ternak dan satwa liar yaitu sebagai berikut : Pemagaran Pengejutan Penangkapan dan eradikasi Penolak (repellent) Pencegahan dan pemberantasan burung

Beberapa strategi perlindungan hutan secara umum yang dapat digunakan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari adalah : Memahami interaksi hutan dengan agen perusak sehingga : dapat mengenali faktor-faktor yang menyebabkan masalah dalam perlindungan hutan; dapat mengenali penyebab kerusakan primer; Dapat menganalisis dan mengambil keputusan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada penyebab kerusakan yang paling serius; Selalu melihat perlindungan hutan sebagai tindakan yang tidak terpisah dari silvikultur; Sadar bahwa perlindungan hutan semakin penting dan pendekatannya tidak hanya terbatas pada bidang tanaman tapi termasuk hasil hutan.

Bentuk Kebijakan atau Aturan Yang Berlaku Mengenai Pengambilan atau Penangkapan Satwa Liar Yang Menyebabkan Kerusakan Hutan Pengambilan atau penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) baik komersial maupun non komersial dari habitat alam hanya dapat dilakukan diluar kawasan pelestarian alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya), kawasan suaka alam (Cagar Alam dan Suaka Marga satwa) atau taman buru. (Pasal 5 ayat (1) Kepmenhut No. 447/kpts-II/2003) dan wajib diliput dengan izin (pasal 26 ayat (1) Kepmenhut No. 447/kpts-II/2003).

PENUTUP Kesimpulan Isi kesimpulan dari makalah ini yaitu mengenai rumusan masalah yang dibahas dalam pembahasan berupa : Penyebab kerusakan hutan secara umum; Pengertian penggembalaan ternak dan satwa liar; Penyebab dan dampak penggembalaan ternak dan satwa liar terhadap kerusakan hutan; Bentuk perlindungan dan pencegahan kerusakan hutan yang disebabkan oleh penggembalaan ternak dan satwa liar. Bentuk kebijakan atau aturan yang berlaku mengenai pengambilan atau penangkapan satwa liar yang menyebabkan kerusakan hutan.

Saran Saran yang dapat kami berikan sesuai dengan makalah yang kami buat yaitu : Supaya penggembalaan ternak secara liar dan aktivitas satwa liar di kawasan hutan tidak terjadi, maka kita sebagai mahasiswa kehutanan harus menelaah penyebab terjadinya hal tersebut dan kemudian memberikan solusi dari penyebab tersebut dan kemudian melaporkan kepada pihak yang berwenang akan hal itu instansi kehutanan untuk melakukan pengurusan lebih lanjut. Dalam melakukan perlindungan dan pencegahan kerusakan hutan dari penggembalaan ternak dan aktivitas satwa liar, kita harus memperhatikan strategi perlindungan hutan yang dapat digunakan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari.

Dalam melakukan pengambilan atau penangkapan satwa liar yang menyebabkan kerusakan hutan tidak boleh dilakukan secara sembarangan harus melalui prosedur perizinan yang berlaku. Makalah ini sangat memberikan tambahan pengetahuan mengenai penggembalaan ternak dan aktivitas satwa liar sebagai salah satu faktor penyebab kerusakan hutan. Serta memberikan pengetahuan mengenai cara perlindungan dan pencegahan penggembalaan ternak dan aktivitas satwa liar yang menyebabkan kerusakan hutan, maka dari itu kami harapkan makalah ini dapat dijadikan sebuah referensi ilmu yang berhubungan dengan perlindungan hutan.

The End The End The End The End The End KELOMPOK 5 (A) Perlindungan & Pengamanan Hutan The End The End The End The End The End Penddikan bukanlah proses mengisi wadah yang kosong, tapi pendidikan adalah proses menyalakan api pikiran “W.B. Yeats”