Peran AIPDiKI dalam mengawal MUTU LULUSAN D III Keperawatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Advertisements

PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Endah Murniningtyas Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
Program Pengembangan Kurikulum Tim khusus matrikulasi
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
KOMPETENSI DIPLOMA 3 KEPERAWATAN
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
SOSIALISASI e-LEARNING DI PERGURUAN TINGGI
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Skl, ki, kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi
AIPViKI Regional 10 Kalimantan
Persiapan Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
REGULASI UNTUK KURIKULUM
Pengembangan Kurikulum
implementasi regulasi pendidikan: SKPI
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
KEBIJAKAN PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
WELCOME Peserta Sosialisasi & Workshop
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Akreditasi Institusi.
PUSAT –PUSAT PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN WILAYAH DI INDONESIA OLEH ARUM NUR LAILI SMA MUHAMMADIYAH 2 KERTOSONO 3.1. Memahami konsep wilayah dan pewilayahan.
PENGEMBANGAN KURIKULUM KKNI
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

Peran AIPDiKI dalam mengawal MUTU LULUSAN D III Keperawatan Disampaikan pada acara WorkshopPengembangan Kurikulum DIII Keperawatan, Regional VI AIPDiKI, Jawa Timur, 29-30 Agustus 2014 nstitusi Pendidikan Diploma III Keperawatan Indonesia (AIPDiKI)

Wilayah AIPDiKI Berdasarkan Regional 489 Institusi Regional I 65 Institusi NAD & Sumut Institusi baik: 58 Regional II 33 Institusi Bengkulu, Sumsel, Lampung, Bangka Belitung Institusi baik: 30 Regional III 46 Institusi DKI Jakarta Institusi baik: 35 Regional IV 57 Institusi Jawa Barat dan Banten Institusi baik: 46 Regional V D.I. Yogyakarta & Jawa Tengah Regional VI 50 Institusi Jawa Timur Institusi baik: 50 Regional VII 16 Institusi Bali, NTB, NTT Institusi baik: 16 Regional VIII 64 Institusi Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sul Tenggara, Sulbar, Sulsel Institusi baik: 32 Regional IX 36 Institusi Sumbar, Riau, Kepulauan Riau, Jambi Regional X 29 Institusi Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim Institusi baik: 24 Regional XI 17 Institusi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Institusi baik: 17 Institusi baik berdasarkan kepemilikan,ijin operasional dan akreditasi

PENDIDIKAN DIII KEPERAWATAN DI INDONESIA KOMITMEN AIPDiKI UTK UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LULUSAN & MUTU PENYELENGGARAAAN PENDIDIKAN DIII KEPERAWATAN DI INDONESIA * Capacity building Pengembangan kurikulum inti bersama semua anggota Membangun sistem Uji Kompetensi, bersama stakeholder dan anggota Kerja sama kegiatan penyelarasan pre service dan service dengan Kemenkes RI sebagai “User” Memfasilitasi institusi untuk siap melaksanakan akreditasi sebagai penjaminan mutu eksternal

PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DIII KEPERAWATAN KURIKULUM SDM: PENDIDIK &KEPENDIDIKAN MAHASISWA SARPRAS SUASANA AKADEMIK INPUT IMPLEMENTASI KURIKULUM & UPDATE MONITORING DAN EVALUASI (TERMASUK AUDIT INTERNAL) PROSES PRODI DAN INSTITUSI TERAKREDITASI BAIK UJI KOMPETENSI LULUS 100% LLSN TERSERAP DIPSR KERJA 100% DG MS TUNGGU KURANG DR 6 BLN OUTPUT

(1) Pengembangan Kurikulum Inti

Landasan Hukum 1. Undang Undang no 12 tahun 2012, psl 35 ttg Kurikulum Ayat 1). Kurikulum PendidikanTinggi adl Seperangkat Rencana dan Pengaturan mengenai TUJUAN, ISI, dan BAHAN PELAJARAN serta CARA yang digunakan sbg PEDOMAN Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran untuk Mencapai TUJUAN Pendidikan tertentu.

Ayat 2). Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pd (ayat 1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dgn mengacu pd Standar Nasional Pendidikan Tinggi, untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, ahlak mulia dan ketrampilan

2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Pada Permendikbud no 49 tahun 2014 Pasal 5 1).Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. 2)...

(2) Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. 3). Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.

Pasal 6 (1). Sikap… (2). Pengetahuan… (3). Ketrampilan …. a.ketrampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yg wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai dengan tk program dan jenis pendidikan tinggi b.ketramplan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan keilmuan program studi (4). Pengalaman Kerja…

Pasal 7. (1). Rumusan sikap dan ketrampilan umum…………… tercantum dalam lampiran sbg bag yg tak terpisahkan dlm SNPT (2). Rumusan sikap dan ketrampilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh Perguruan Tinggi

Pasal 7 .. (3).Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran (CP) lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh: a. forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; atau b. pengelola program studi dlm hal tidak memiliki forum prodi sejenis. (4) Rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang merupakan satu kesatuan rumusan capaian pembelajaran lulusan diusulkan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan menjadi capaian pembelajaran lulusan.

(5) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikaji dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai rujukan program studi sejenis. (6) Ketentuan mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapan rmsn CP lulusan sebagaimana dimaksud ayat (5) diatur dlm pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2013 ttg Penerapan KKNI Psl 10 ayat (4) Setiap program studi wajib menyusun deskripsi capaian pembelajaran minimal mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan jenjang.

Setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

Bagaimana posisi kurikulum dan Prodi (dgn semua faktor yg berpengaruh) dlm menghasilkan lulusan yg yg mempunyai kemampuan utk memenuhi kebutuhan pasar kerja dan menjadi bagian dari masyarakat Profesi yang maju???

PENGAJAR, ADMIN, TEKNISI, RT BERUBAH DAN BERKEMBANG KEBUTUHAN PENDIDIKAN PIMPINAN SUASANA AKADEMIK + REKAN INDUSTRI MUTU SOCIETAL NEED INDUSTRIAL NEED Proses pembelajaran KURIKULUM, RENCANA & SISTEM PEMBELAJARAN PENGAJAR, ADMIN, TEKNISI, RT SARPRAS, FASILITAS PEMBELAJARAN, LAB, BENGKEL , dan seterusnya PROFESSIONAL NEED

PROSES PENGEMBANGAN KURIKULUM DIII KEPERAWATAN TAHUN 2014 1.Pokja tim Telaah hasil kajian implementasi kurikulum 2006 & berbagai peraturan yang melandasi pengembangan kurikulum Konsultasi tentang Profil lulusan dan Capaian Pembelajaran DIII Keperawatan ke DIKTI dan PPNI Pengembangan draft awal Kordinasi dengan Pusdiklatnakes dan menyusun jadwal bersama untuk pengembangan kurikulum Pendampingan Konsultan Kurikulum

2. Pembahasan bersama Semiloka di Golden Boutique Jakarta (420 peserta dari 223 institusi pendidikan) tentang profil lulusan, kompetensi dan Learning outcome (CP). Kesepakatan Change Agent dlm implementasi Kurikulum Tim diundang oleh Pusdiklatnakes untuk membahas draft yg dikembangkan tim pokja Pusdiklatnakes (2 kali pertemuan dan 1 kali sounding dg draft tim AIPDiKI) Workshop di Surakarta : 48 institusi 50 institusi untuk terus melanjutkan pembahasan capaian pembelajaran dan bahan kajian serta 2 alternatif model pengembangan kurikulum

3. Round Table Discussion untuk membahas CP dan profil llsn DIII Keperawatan, yang menghadirkan: 1). Direktur Belmawa, konsultan pengembang Capaian Pembelajaran Prodi dan Sekretaris eksekutif projek HPEQ 2).Ka Pusdiklatnakes 3). Direktorat Keperawatan Kemenkes RI 4). Direktorat Ibu Kemenkkes Ri 5). Direktorat Anak Kemenkes RI 6). PERSI 7). PP PPNI 8). AIPNI 9). 5 Institusi penyelenggara pendidikan DIII Keperawatan di Jakarta 10)Tim Pokja Pengembanagn Kurikulum Forum mengusulkan jangan ada dua kurikulum dan sepakat untuk menggabung menjadi satu

4. Mengirim Draft Kurikulum kepada stakeholder untuk meminta masukan : 1). Direktur Belmawa, konsultan pengembang Capaian Pembelajaran Prodi dan Sekretaris eksekutif projek HPEQ 2).Ka Pusdiklatnakes 3). Direktorat Keperawatan Kemenkes RI 4). Direktorat Ibu Kemenkkes Ri 5). Direktorat Anak Kemenkes RI 6). PERSI 7). PP PPNI 8). AIPNI

5. Pembahasan draft oleh tim khusus di DIKTI, menghadirkan: Direktur Belmawa Konsultan pengembang LO (CP) Pusdiklatnakes PP PPNI Tim Pokja AIPDiKI Tim pokja Pusdiklatnakes -- > sepakat untuk meneruskan pembahasan dengan menggabung dua draft

5. Pokja Tim gabungan menjadi satu tim pokja dan melanjutkan pengembangan draft Kurikulum 6. Sosialisasi draft akhir Kurikulum DIII Keperawatan di Jakarta (I) dan di Semarang (2) 7. Pokja tim untuk finishing Kurikulum berdasarkan hasil masukan 8. Pencetakan dan pendistribusian

Membangun sistem uji kompetensi Bersama stakeholder dan anggota (2) Membangun sistem uji kompetensi Bersama stakeholder dan anggota

Latar Belakang Standarisasi pendidikan Standarisasi Kompetensi input Variasi Institusi Standarisasi pendidikan Mutu tenaga kesehatan Standarisasi Kompetensi output proses Uji Kompetensi Akreditasi institusi pendidikan

Uji Kompetensi sebagai sebuah Sistem - Implementasi Kurikulum - 80% isi kurikulum - Syarat kelulusan Ujian Standarisasi Nasional - Implementasi Kurikulum - Fase akademik (pre- diagnostik/treatment) - Fungsi formatif Benchmarking Regional - Implementasi Kurikulum - 100% isi kurikulum - Syarat kelulusan Sistem Ujian Institusi

PERAN AIP & OP DLM PERSIAPAN UKOM No Jenis Aktivitas Unsur yang terlibat Peran 1 Penyusunan dan penetapan blueprint uji kompetensi AIP/ prodi Pakar pendidikan tiap bidang ilmu dari PT/prodi memberikan input terkait kurikulum pendidikan OP Pakar yang praktik di lapangan lapangan dari tiap bidang keahlian memberikan input terkait kompetensi calon lulusan yang dibutuhkan di masyarakat 2 Pengembangan materi uji (soal uji) Pakar pendidikan tiap bidang ilmu dari PT/prodi menyusun dan mereview materi/ soal uji yang sesuai standar pendidikan tiap bidang Pakar yang praktik di lapangan dari tiap bidang keahlian menyusun dan mereview materi/ soal uji yang sesuai standar kompetensi tiap bidang

No Jenis Aktivitas Unsur yang terlibat Peran 3 Pengembangan SDM dan sarana uji AIP/ prodi Dosen/ pendidikan dari PT/ prodi terlibat dalam pelatihan SDM uji (pelaksanaan uji kompetensi) PT/ prodi menyediakan fasilitas (sarana) uji OP Pakar yang praktik di lapangan dari tiap bidang keahlian prodi terlibat dalam pelatihan SDM uji dan menyusun syarat uji kompetensi keterampilan (termasuk monitoring dan evaluasi) Keterlibatan AIP/OP juga sebagai item reviewer, judges standard setting, pengawas uji, dll Penekanan peran PT/ prodi dalam persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi

Kerja sama dalam upy penyelarasan pre service dan service (3) Kerja sama dalam upy penyelarasan pre service dan service dengan Kemenkes sebagai user

Menggunakan masukan ttg kebijakan pelayanan kesehatan/keperawatan dalam pengembangan kurikulum dan uji km,petensi Aktif memberi masukan dalam kegiatan pengembangan standar pelayanan oleh Kemenkes RI Menjadi bagian dalam tim pengembangan jabatan fungsional perawat dan jenjang karir perawat Bekerja sama dalam pengembangan berbagai panduan /pedoman pelatihan bagi dosen (oleh Direktorat Gizi dan Anak Kemenkes RI)

Memfasilitasi institusi Untuk siap melaksanakan akreditasi (4) Memfasilitasi institusi Untuk siap melaksanakan akreditasi sbg bagian dai penjaminan mutu

Menjadi bagian dari tim persiapan borang akreditasi LAMPTKes Melaksanakan uji coba borang LAMPTKes di 6 Institusi Pendidikan DIII Keperawatan Mengusulkan calon asesor untuk mengikuti pelatihan asesor DIII Keperawatan kepada BANPT Melakukan advokasi dengan memberi masukan ttg pelaksanaan akreditasi LAMPTKes

Terima kasih Matur nuwun