BEASISWA PENDIDIKAN PASCASARJANA LUAR NEGERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

PROGRAM SANDWICH LUAR NEGERI DITJEN DIKTI DEPDIKNAS
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
SOSIALISASI BEASISWA BIDIKMISI 2013
1 Jakarta, 4 Maret Haryoto Kusnoputranto Koordinator Kopertis Wilayah III Jakarta Kopertis Wilayah III Jakarta Sosialisasi Beasiswa Studi ke Luar.
MEKANISME PENYALURAN BEASISWA UNGGULAN
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
MEKANISME PROGRAM BEASISWA LUAR NEGERI DIKTI 2012 Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi KEMENTERIAN PENDIDIKAN.
Program Mahasiswa Berprestasi
PENERIMAAN, REGISTRASI, DAN ADMINISTRASI AKADEMIK PASCASARJANA UGM
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PROGRAM TRANSFER KREDIT BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
MARET-2009Ditjen DIKTI1 PROGRAM BEASISWA LN DIKTI Sandwich & PAR Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
Maret-2009Ditjen DIKTI1 PROGRAM BEASISWA S2/S3 DITJEN DIKTI Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PEGAWAI PELAJAR DAN IZIN BELAJAR
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Website Dindik
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
Mekanisme Usul Pembukaan program studi
PENGELOLAAN PELATIHAN TIDAK BERGELAR & MONITORING DAN EVALUASI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
DISEMINASI INFORMASI PROGRAM BIDIKMISI TAHUN 2016
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
IV PEMBAYARAN PAJAK.
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
REGISTRASI PENDIDIK DOSEN TETAP PNS DAN NON PNS (NIDN)
PELAYANAN PDDIKTI DI DITJEN KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
BEASISWA UNGGULAN DIKTI
EVALUASI PENYALURAN STF-GBPNS TAHUN 2015
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
BEASISWA UNGGULAN DIKTI
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
Kebijakan Pendidikan Tinggi
Januari 2016 Dit.Kualifkasi SDM
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Beasiswa JAPFA Foundation
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN BADAN PPSDM KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Kebijakan Penugasan Riset dan Pengabdian Masyarakat
Transcript presentasi:

BEASISWA PENDIDIKAN PASCASARJANA LUAR NEGERI Tahun Anggaran 2015 Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 tahun 2013 dosen harus memiliki strata pendidikan minimal satu tingkat lebih tinggi dari strata pendidikan yang diajarnya

Kualifikasi Pendidikan Dosen Tetap *Data diambil dari forlap.dikti.go.id per 31 Maret 2015 **Dosen dengan ikatan kerja : Dosen Tetap, Dosen PNS DPK, Dosen Tetap BHMN dan Dosen SP Rumah Sakit

Kualifikasi Pendidikan Dosen Tetap *Data diambil dari forlap.dikti.go.id per 30 Maret 2015 **Dosen dengan ikatan kerja : Dosen Tetap, Dosen PNS DPK, Dosen Tetap BHMN dan Dosen SP Rumah Sakit

Target Peserta BPP-LN Dosen tetap di PT di lingkungan Kemristek & DIKTI; Dosen/calon-dosen pada program kerjasama antara DIKTI dan/atau PT di lingkungan DIKTI dengan mitra di luar negeri; Tenaga Kependidikan tetap di PTN, kantor Kopertis Wilayah dan DIKTI

Durasi BPP-LN Jenjang Durasi Perpanjangan BPP-LN* S3 36 Bulan 2 Semester S2 24 Bulan - * Case by case, dievaluasi per semester

Komponen BPP-LN Biaya buku; Biaya kedatangan (settling-in allowance); Uang kuliah (tuition fee); Biaya hidup untuk karyasiswa; Tunjangan biaya hidup untuk keluarga inti (mulai semester ketiga dan berlaku untuk angk. 2014 ke atas); Tiket pesawat PP (hanya karyasiswa); Asuransi kesehatan (hanya karyasiswa); Biaya buku; Biaya kedatangan (settling-in allowance); Biaya program khusus dan penulisan thesis/disertasi; Biaya pendaftaran (admission fee).

Pola BPP-LN Kategori-1 : Kategori-2 : PT luar negeri yang bekerjasama dengan DIKTI; U to U yang telah disahkan oleh DIKTI (Dit. Lemkerma); Kategori-2 : Belum menentukan perguruan tinggi tujuan studi dan bersedia diarahkan oleh DIKTI.

Syarat dan Ketentuan (1) Melamar online di http://beasiswa.dikti.go.id; Memiliki NIDN (dosen) dan NIP (tendik); Berusia : Dosen tetap: <= 50 tahun; Tenaga kependidikan: <= 40 tahun (S2) dan <= 44 tahun (S3); Memiliki gelar S2 (pelamar S3) dan gelar S1 (pelamar S2), bukan untuk strata yang sama;

Syarat dan Ketentuan (2) Memiliki kemampuan bahasa Inggris : English speaking countries: TOEFL ITP >= 550, IBT >= 78, IELTS >= 6.0 Non-English speaking countries: TOEFL ITP >= 500, IBT >= 65, IELTS >= 5.5 Kemampuan bahasa pengantar lain (selain bahasa Inggris); Memiliki LoA/LoO dari PT tujuan (Kategori-1); Memiliki usulan penelitian (S3).

Kelengkapan Berkas Keberangkatan Proses Rekrutmen Mendaftar Online Seleksi Administrasi Seleksi Wawancara Lokakarya Pra-Keberangkatan Kelengkapan Berkas Keberangkatan Lapor Diri dan Tanda Tangan Kontrak

Peran Karyasiswa Melengkapi administrasi pra-keberangkatan LN; Lapor diri ke KBRI/Konjen di kota tempat studi; Mengumpulkan berkas keberangkatan LN (SPPD & boarding pass) ke DIKTI; Menyampaikan bukti pembayaran dan tagihan tuition fee dan asuransi kesehatan di laman STUDI; Melaporkan ke DIKTI melalui PT asal/Kopertis tentang perubahan yang tidak sesuai dengan kontrak; Menyampaikan progress report ke DIKTI, PT asal/Kopertis dan KBRI/Konjen setiap semester; Berkomunikasi aktif, beretika dan bertanggung jawab dengan DIKTI, PT asal dan karyasiswa lainnya melalui forum STUDI.

Peran Institusi Asal Melakukan pemutakhiran data karyasiswa pada laman STUDI mengenai status karyasiswa; Memonitor kemajuan studi karyasiswa setiap semester melalui progress report; Ikut membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan BPP-LN; Membantu penyelesaian studi karyasiswa setelah durasi BPP-LN berakhir; Menugaskan kembali karyasiswa BPP-LN setelah menyelesaikan program pendidikannya (min 2n+1); Memanggil pulang karyasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi dan telah selesai studi (4 tahun (S3) dan 3 tahun (S2)); Mengimplementasi KepMen Pertama No. 224/MP/1961, Permendiknas 48/2009, dan Permendiknas 17/2011.

Peran DIKTI Menentukan PT tujuan berdasarkan prioritas program dan kebijakan pemerintah; Melaksanakan seleksi dan menetapkan karyasiswa; Menerbitkan GL dan kontrak antara DIKTI dengan karyasiswa; Menyiapkan dokumen yang berada di bawah yurisdiksi DIKTI tentang keberangkatan karyasiswa; Merevisi kontrak BPP-LN bagi karyasiswa yang disetujui untuk melakukan aktivitas yang mengubah isi kontrak; Membuat database karyasiswa BPP-LN.

Dasar Penyaluran BPP-LN Guarantee Letter Kontrak BPP-LN Rekening Bank Luar Negeri Study Progress Report Tagihan Tuition Fee Tagihan Asuransi Kesehatan Kemajuan studi karyasiswa harap di-evaluasi tiap semester dan BPP-LN akan dihentikan jika dinilai kurang baik (Semester 1 : Mar-Agus, Semester 2 : Sept-Feb)

Rekening Luar Negeri Data Rekening Luar Negeri : Nomor rekening Nama pemilik rekening; Nama bank; Alamat bank; Bank Identifier Code (BIC) atau SWIFTCODE, International Bank Account Number (IBAN), Bank State Branch (BSB), dan Kode Kliring Negara dengan valuta “eksotis” seperti CNY, MYR, PHP, THB, ZAR, MXN  Office of Foreign Assets Control (OFAC) & Specially Designated Nationals (SDN)

Alur Pencairan BPP-LN (dikelola DIKTI) Retur SPP (7 hari kerja) SPM (7 hari kerja) Sistem LS Retur Kirim Dokumen Kirim SPM Dokumen tidak lengkap Kirim SP2D Retur Retur Kirim SP2D Transfer Dana

Alur Pencairan BPP-LN (dikelola satker) SPP (7 hari kerja) SPM (7 hari kerja) Sistem TUP Kirim SP2D & Transfer Dana Retur Kirim SPM Retur Transfer Dana

Pindah Tempat Studi Karyasiswa BPP-LN sangat dianjurkan untuk TIDAK melakukan pindah perguruan tinggi tempat studi, terlebih lagi jika perguruan tinggi yang baru berada di negara yang berbeda. Prosedur pindah tempat studi harus dengan persetujuan DIKTI

Keberangkatan Tidak Tepat Waktu Melaporkan keterlambatan keberangkatan (alasan & dokumen pendukung) ke DIKTI; Melampirkan surat persetujuan penundaan keberangkatan dari PT asal; Menerima segala keputusan DIKTI atas status ybs akibat tertundanya keberangkatan.

Perpanjangan BPP-LN Karyasiswa DIKTI jenjang S3; Pelamar berada di semester ke enam dari studi S3nya dan diajukan 6 bulan sebelum beasiswa berakhir; Mendapat rekomendasi dari pembimbing di PT tujuan dan memperoleh ijin dari pimpinan PT asal/Kopertis; Perpanjangan BPP-LN ditentukan oleh kemajuan studi pada semester sebelumnya; Dapat diperpanjang maksimal 12 bulan (dua semester), namun diajukan dan dievaluasi setiap semester.

Kepulangan Karyasiswa dapat engajukan permohonan kepulangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan selesai studi. Pemesanan tiket pesawat kepulangan : Melalui DIKTI Sendiri (re-imburse)

Taat Azas (Kepmen Pertama 224/MP/1961, Permendiknas 48/2009, Permendikbud 17/2011) Berangkat Tepat Waktu Harus menepati perjanjian Beasiswa TIDAK BOLEH menerima Beasiswa lain (double founding) TIDAK melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat TIDAK terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba TIDAK bekerja di luar kegiatan tugas belajar TIDAK Pindah PT dan Negara Tujuan Lulus Tepat Waktu

Sanksi Ditjen Dikti berhak membatalkan Kontrak ini secara sepihak Karyasiswa wajib mengembalikan dana Beasiswa ke Kas Negara sebesar yang telah dikeluarkan ditambah denda 100% (ditambah bunga 6% jika dicicil) Karyasiswa yang gagal studi tetap harus menjalankan ikatan dinas (2n+1)

Jadwal Beasiswa LN Degree BPP-LN Reguler : Pendaftaran : maks. 30 Juni 2015 (Kategori-1), 30 April 2015 (Kategori-2) Keberangkatan : maks. 15 November 2015 DIKTI Funded Fulbright (keberangkatan 2016) : Pendaftaran : maks. 15 April 2015 Seleksi : Juli 2015 IGSP (keberangkatan 2016) : Pendaftaran : maks. 15 Oktober 2015 Seleksi : 16-17 November 2015

Jadwal Beasiswa Non Degree PKPI (Sandwich-like) : Pendaftaran : maks. 17 April 2015 Seleksi : April 2015 Periode Kegiatan : Juni – Desember 2015 SAME (post-doctoral) : Pendaftaran : 1 April – 30 Mei 2015 Seleksi : Juni 2015 Periode Kegiatan : Agustus – Desember 2015

Kontak Pengelola BPP-LN DIKTI Subdit Kualifikasi Direktorat Jenderal Sumberdaya IPTEK dan DIKTI Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Jalan Jenderal Sudirman (Pintu Satu Senayan), Gedung D Lt. 5, Jakarta E-mail : blndikti@dikti.go.id