KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Advertisements

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
01 PANDUAN PENYUSUNAN KTSP PANDUAN PENYUSUNAN KTSP.
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PENGEMBANGAN KURIKULUM KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER SMA Dr
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Penyaji: Momon Sulaeman
Oleh BAEDHOWI PENGEMBANGAN KURIKULUM DAN MEDIA PEMBELAJARAN
Standar Isi dan Standar Proses
MODEL KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DI SEKOLAH MENENGAH.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 10-Penyusunan KTSP-2006
IMPLEMENTASI SI & SKL SILABUS DAN MODEL-MODEL RPP IMPLEMENTASI
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENGEMBANGAN KURIKULUM SMK DAN PENILAIAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
KTSP merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru SMA Al Ashriyyah Nurul Iman
Oleh: Drs.Juanda Mansyur, M.Pd Drs. Muhammad H.Abubakar,M.Pd
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SILABUS SMK NEGERI I SINGKAWANG
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pada Kegiatan Pembekalan Implementasi KTSP Tingkat Nasional
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PENYUSUNAN KTSP PENYUSUNAN KTSP PENYUSUNAN KTSP KTSP
KONSEP DASAR PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

BAB IV PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan). Menguraikan kompetensi lulusan. Menggambarkan pengembangan diri dan muatan lokal. Mendeskripsikan pengembangan SKL & Standar Isi. Menjelaskan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

4.1 STANDAR ISI Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan yang merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

STRUKTUR KURIKULUM merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

KOMPETENSI yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X (satu) sampai kelas XII (tiga).

Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Program pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA di bagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program: (1) Program IPA, (2) program IPS, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk MA.

4.2 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Standar kompetensi lulusan (SKL) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.

Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

4.3 PELAKSANAAN MUATAN LOKAL DAN PENGEMBANGAN DIRI MUATAN LOKAL merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.

Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Isi berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

4.4 PENGEMBANGAN SKL, STANDAR ISI PADA SATUAN PENDIDIKAN Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 36 sampai Pasal 38; PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 5 sampai Pasal 18, dan Pasal 25 sampai Pasal 27; Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah; Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Satuan pendidikan dasar dan memengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP. Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yg disusun oleh BSNP.

Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.

Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah milai menerapkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010. Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006 untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.

Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun dengan tahapan: Untuk SD,MI,SDLB: Tahun I : kelas 1 dan 4 Tahun II : kelas 1,2,4 dan 5 Tahun III : kelas 1,2,3,4,5,dan 6 Untuk SMP,MTs,SMA,MA,SMK,MAK,SMPLB, dan SMALB: Tahun I : kelas 1 Tahun II : kelas 2 Tahun III : kelas 3 Penyimpangan thd ketentuan Permendiknas tsb dapat dilakukan setelah mendapat ijin Mendiknas

4.5 KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

Dalam penyusunan KTSP menggunakan Panduan KTSP yang disusun oleh BSNP. Tujuan panduan KTSP untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MA dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan

4.6 PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Beragam dan terpadu Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Menyeluruh dan berkesinambungan Belajar sepanjang hayat Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

4.7 ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Tuntutan dunia kerja

6. Perkembangan IPTEKS 7. Agama 8. Dinamika perkembangan global 9 6. Perkembangan IPTEKS 7. Agama 8. Dinamika perkembangan global 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan 10.Kondisi sosial budaya masyarakat setempat 11.Kesetaraan Jender 12.Karakteristik satuan pendidikan

4.8 KOMPONEN KTSP A. TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN B. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN C. KALENDER PENDIDIKAN

4.9 TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut: Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,ahlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

4.10 STRUKTUR DAN MUATAN KTSP Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sbb. Agama dan ahlak mulia Kewarganegaraan dan kepribadian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Estetika Jasmani, olahraga dan kesehatan

Lanjutan ….. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yg keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Mata pelajaran Muatan lokal Kegiatan Pengembangan diri Pengaturan beban belajar Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan Pendidikan kecakapan Hidup Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global

1. Mata Pelajaran, beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi 2. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Isi berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3. Kegiatan Pengembangan Diri Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

4. Pengaturan Beban Belajar Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam SKS digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alokasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka.

Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sbb. Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.

5. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam satu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Kriterian ideal ketuntasan untuk masing- masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangan kompleksitas SK dan KD tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal

6. Kenaikan kelas, dan Kelulusan Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait. 6. Kenaikan kelas, dan Kelulusan Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing- masing direktorat teknis terkait.

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga, dan kesehatan; Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok

Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK; dan Lulus Ujian Nasional. Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP

7. Penjurusan Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penujuran pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekeolah Menengah Kejuruan

8.Pendidikan Kecakapan Hidup a.Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dpt memasukan pendidikan kecakapan hidup, yg mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional. b.Dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran c. Dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan ybs dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yg sudah memperoleh akreditasi.

9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. b. Kurikulum untuk semua satuan pendidikan dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. b.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. c.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atausatuan pendidikan nonformal.

1.4 Pend. Jasmani, OR&Kesehatan 192 1.5 Seni Budaya 128 2. Adaptif STRUKTUR KURIKULUM SMK (PROGRAM KEAHLIAN : AP/AK/PENJUALAN LAMA PENDIDIKAN 3 TAHUN Mata Pelajaran JP 1. Normatif 1.1 Pend. Agama 192 1.2 Pend. Kewarganegaraan 192 1.3 Bahasa Indonesia 192 1.4 Pend. Jasmani, OR&Kesehatan 192 1.5 Seni Budaya 128 2. Adaptif 2.1 Matematika 403

STRUKTUR KURIKULUM SMK (PROGRAM KEAHLIAN : AP/AK/PENJUALAN LAMA PENDIDIKAN 3 TAHUN 2.2 Bahasa Inggris 403 2.3 IPA 440 2.4 IPS 192 2.5 KKPI 128 2.6 Kewirausahaan 202 3. Produktif 3.1 Dasar Kompetensi Kejuruan 140 3.2 Kompetensi Kejuruan 1044 B. Muatan Lokal 192 C. Pengembangan Diri 192

STRUKTUR KURIKULUM SMA kelas x Mata Pelajaran JP 1.1 Pend. Agama 2 1.2 Pend. Kewarganegaraan 2 1.3 Bahasa Indonesia 4 1.4 Pend. Jasmani, OR&Kesehatan 2 1.5 Seni Budaya 2 1.6 Matematika 4

STRUKTUR KURIKULUM SMA Kelas x 1.7 Bahasa Inggris 4 1.8 Biologi 2 1.9 Sejarah 1 1.10 TIK 2 1.11 Fisika 2 1.12 Ekonomi 2 1.13 Kimia 2 1.14 Geografi 1 1.15 Sosiologi 2 B. Muatan Lokal 2 C. Pengembangan Diri 2*

C. Kalender Pendidikan Satuan pendidikan dpt menyusun kalender pendidikan sesuai dng kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

THE END MARET 2009