KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2013 (KTSP 2013)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembalajaran TM, PT, dan KMTT.
Advertisements

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
TUGAS GURU DALAM PENGEMBANGAN KTSP
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
1 2LANDASAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Model Struktur Dokumen KTSP Kurikulum 2013.
PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KOMPONEN SILABUS Identitas Standar Kompetensi Kode Standar Kompetensi
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
01 PANDUAN PENYUSUNAN KTSP PANDUAN PENYUSUNAN KTSP.
Kurikulum SMP.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PERANGKAT PERENCANAAN PEMBELAJARAN
PENGEMBANGAN KTSP SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
KALDIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Administrasi dan supervisi pendidikan
61 KTSP.
RANCANGAN KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
MODEL KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DI SEKOLAH MENENGAH.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH
KTSP- Berkarakter KTSP- Berkarakter
STANDAR PROSES Permen No.22 Th
SOP TUGAS GURU Penetapan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah Tahun 2017 dilaksanakan Selasa, 12 Desember 2017.
KTSP Berkarakter dan Unggul
BISMILLAH………………………. 9 JULI 2015 WORKSHOP REVIEW KURIKULUM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru SMA Al Ashriyyah Nurul Iman
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
HOME JUDUL KERANGKA STRUKTUR NAIK LULUS BIODATA MODEL 1 BEBAN BEL
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
KONSEP DASAR PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
MUATAN LOKAL KURIKULUM MUATAN LOKAL
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL PEMBINA UTAMA MADYA, GOL IV/d KEPALA BIDANG KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH PUSAT KURIKULUM BALITBANG.
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Transcript presentasi:

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2013 (KTSP 2013) Oleh: Kiswanto, S.Pd Dari S. Ch. Hamidah Universitas Negeri Malang (UM)

ISI/MUATAN KTSP KOMPONEN Lampiran A: Visi, Misi, Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan B: Muatan Kurikulum Tingkat C: Pengaturan Beban Belajar D: Kalender Pendidikan Panduan Program Ekstrakurikuler 2. Silabus mulok 3. KI/KD dan RPP Mapel (Kurmunas)

A. Visi, Misi, Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan 1. Visi Madrasah Mendeskripsikan cita-cita yang hendak dicapai oleh satuan pendidikan. 2. Misi Madrasah Mendeskripsikan indikator-indikator yang harus dilakukan melalui rencana tindakan dalam mewujudkan visi satuan pendidikan 3. Tujuan Pendidikan Madrasah Mendeskripsikan hal-hal yang perlu diwujudkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.

B. Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Madrasah) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya Beragam dan terpadu Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Relevan dengan kebutuhan kehidupan Menyeluruh dan berkesinambungan Belajar sepanjang hayat Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah B. Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Madrasah) PRINSIP PENGEMBANGAN Muatan Kurikulum pada Tingkat Nasional, Mengacu pada: a. Permendikbud No. 69 Tahun 2013 b. Permenag No. 912 Tahun 2013 2. Muatan Kurikulum pada Tingkat Daerah 3. Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan BUKA BUKA

C. Pengaturan Beban Belajar 1. Beban belajar dalam KTSP diatur dalam bentuk sistem paket atau sistem kredit semester. a. Sistem Paket Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka (TM), penugasan terstruktur (TT), dan kegiatan mandiri (KMTT). b. Sistem Kredit Semester Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka, 1 (satu) jam penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri.

C. Pengaturan Beban Belajar (lanjutan) 2. Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri. a. Sistem Paket Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket yaitu 0%-60% untuk MA dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. b. Sistem Kredit Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) mengikuti aturan: Satu sks pada MA terdiri atas 45 menit tatap muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.

C. Pengaturan Beban Belajar (lanjutan) 3. Beban Belajar Tambahan Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan

D. Kalender Pendidikan Permulaan Waktu Pelajaran Dimulai pada setiap awal tahun pelajaran. 2. Pengaturan Waktu Belajar Efektif a. Minggu efektif belajar Jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran. b. Waktu pembelajaran efektif Jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran seluruh mapel. termasuk muatan lokal, jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

D. Kalender Pendidikan 3. Pengaturan Waktu Libur Penetapan waktu libur mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.

Tabel 1: Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan NO . KEGIATAN ALOKASI WAKTU KETERANGAN 1. Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan 2. Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester 3. Jeda antar semester Antara semester I dan II 4. Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran 5. Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif 6. Hari libur umum/nasional Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 7. Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing 8. Kegiatan khusus sekolah/madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

SISTEMATIKA Halaman sampul Halamam penetapan dan pengesahan Kata Pengantar Daftar Isi Bab I: Pendahuluan A. Rasional B. Landasan C. Prinsip Pengembangan KTSP Bab II: Visi, Misi, Tujuan Pendidikan Visi, Misi Tujuan Pendidikan Madrasah (Aliyah) Bab III: Muatan Kurikulum A. Muatan Kuriklum Tingkat Nasional B. Muatan Kurikulum Tingkat Daerah C. Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan 1. Ketuntasan Belajar 2. Kenaikan Kelas 3. Kelulusan 4. Penjurusan 5. Pindah Sekolah 6. Ekstra Kurikuler (Tujuan, Pelaksanaan, Sistem Penilaian) Pendidikan Kewirausahaan, DLL BAB IV PENGATURAN BEBAN BELAJAR BAB V : KALENDER MADRASAH BAB VI : PENUTUP LAMPIRAN

Lampiran: Panduan Program Ekstrakurikuler (Rasional, Tujuan, Pelaksanaan, Sistem Evaluasi/Supervisi) Silabus mulok (Kurmuda) KI/KD dan RPP (Kurmunas)

Mohon Maaf dan Terima Ksih LAMPIRAN: 1. Panduan Program Ekstrakurikuler 2. Silabus mulok (Kurmuda), menyatu dengan tubuh dokumen 1) 3. KI/KD dan RPP Mapel (Kurmunas) Catatan: Lampiran 3 bisa dibendel terpisah supaya bisa dimaksimalkan oleh guru mata pelajaran Mohon Maaf dan Terima Ksih