SISTIM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (Penyelenggara Bank Indonesia)
DASAR HUKUM : Peraturan Bank Indonesia no 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 dan berlaku mulai 30 April 2010. PENGERTIAN KLIRING : Pertukaran Data Keuangan Elektronik dan atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Pada prinsipnya DKE dengan Warkat adalah sama. DKE adalah fisik warkat yang diinputkan pada program SKN (Sistim Kliring Nasional) di komputer Bank peserta kliring yang hasilnya langsung on line dengan Bank Indonesia. Hasil dari inputan adalah berupa Daftar seluruh Warkat yang diinput tadi, sedangkan fisik warkat baru diserahkan ke Bank Indonesia pada siang hari.
WARKAT KLIRING : Alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk keuntungan rekening nasabah atau Bank itu sendiri melalui Kliring, seperti : 1. Cek dan Bilyet Giro. 2. Nota Debet : warkat yang digunakan untuk menagih dana pada satu bank untuk keuntungan satu Bank lainnya.
PESERTA KLIRING : Bank yang terdaftar pada Penyelenggara Kliring Nasional (bank Indonesia) untuk mengikuti Kliring yang dibagi menjadi : Peserta Langsung : Peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri, dengan syarat : - Kantor Cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia. - Kantor Cabang Pembantu (Capem) dari Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia. - Kantor Cabang Pembantu dari Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di Wilayah Kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya.
Peserta Tidak Langsung : Peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan Bank yang sama, dengan syarat : - Kantor Cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia. - Kantor Cabang Pembantu dari bank yang kantor pusatnya yang berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia. - Kantor Cabang Pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
JENIS KLIRING : 1. Kliring Debet a. Kliring penyerahan : menyerahkan warkat Bank Lain (setelah sebelumnya warkat tersebut diinput di SKN untuk menjadi DKE). b. Kliring pengembalian : pemberitahuan penolakan oleh Bank Penerima apabila warkat tadi tidak dapat dibayar. c. Nota Debet : penagihan biaya antar Bank, mis : transfer dari Giro BI “Bank A” ke Giro BI “Bank B” karena Bank B kekurangan likuiditas. Kliring Kredit : a. Digunakan untuk transaksi transfer antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless) ke Bank Indonesia. b. Aplikasi transfer yang dibuat Nasabah langsung diinput pada SKN untuk menjadi DKE. c. Pada Kliring Kredit, tidak ada tolakan dari Bank Penerima Kliring Kedit
PROSES KLIRING DEBET (atas perintah nasabah) : Nasabah Bank Perbanas Surabaya menerima Bilyet Giro dari nasabah Bank Industri Surabaya senilai Rp. 1.000.000. BI SBY DKE (setiap ada permintaan Kliring dari nasabah) BG Bank Industri 1.000.000 BG Bank Industri 1.000.000 jam 15.00 maks jam 12.00 Bank Perbanas Surabaya Bank Industri Surabaya
Dalam hal ini : 1. Bank Perbanas sebagai Bank yang melakukan penagihan. 2. Bank Industri sebagai Bank yang harus melakukan pembayaran. 3. Mekanisme penyelesaian penagihan dan pembayaran tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia. 4. Penyelesaian oleh Bank Indoensia dilakukan dengan cara melakukan pemindahbukuan dengan memotong Giro BI Bank Industri dan menambahkan pada Giro BI Bank Perbanas.
Kapan Bank Perbanas bisa secara efektif menggunakan Dana hasil dari Kliring Debet tersebut ? Mekanisme : 1. Pemotongan saldo Giro Bank Industri dan penambahan saldo Giro Bank Perbanas oleh Bank Indoensia dilakukan pada hari yang sama saat menerima DKE dari Bank Perbanas, jurnal : dr. Giro Bank Industri cr. Giro Bank Perbanas 2. Bila keesokan harinya terjadi penolakan atas sebagian dari DKE kemarin, maka Bank Indonesia pada saat menerima pemberitahuan penolakan dari Bank Industri akan menjurnal : dr. Bank Perbanas cr. Giro Bank Industri
Sekalipun Bank Indonesia menerima fisik warkat dari Bank Peserta Kliring dan rekap dari fisik warkat tersebut, namun jumlah dana yang akan diperhitungkan dalam menambah atau mengurang saldo Giro Bank Peserta Kliring adalah berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) yang diterima Bank Indoensia. Bagaimana bila terjadi selisih nominal antara fisik dengan DKE ? 1. Selisih Kurang (DKE < dari warkat) : Bank yang melakukan penyerahan warkat akan melakukan Kliring Debet (batch 2) kepada Bank Indonesia , mekanisme tetap melalui DKE tanpa diikuri penyerahan fisik. 2. Selsisih Lebih (DKE > dari warkat) : Bank Peserta Kliring akan mengirim Nota Debet kepada Bank Indonesia memalui DKE tanpa ada penyerahan fisik warkat.
PROSES KLIRING KREDIT (tanpa penyerahan fisik warkat) Bgmn BRI mengetahui ada dana masuk ? DKE Melalui SKN Aplikasi Transfer dari nasabah Tab/Giro nasabah BRI
Proses Penerimaan Kliring Kredit : 1. DKE atas Kliring Kredit yang dikirim oleh Bank Peserta Kliring akan diterima oleh Bank Indonesia dikota yang sama dengan Bank pengirim. 2. Oleh Bank Indonesia setempat selanjutnya DKE tersebut diteruskan ke Bank Indonesia Pusat di Jakarta. 3. Bank Indonesia Pusat akan mengirimkan DKE kepada Kantor Pusat Bank Peserta Kliring yang menjadi Bank tujuan dari Kliring Kredit tersebut. 4. Kantor Pusat Bank Penerima Kliring Kredit akan menginput DKE tadi secara otomatis ke pada masing-2 Cabang tujuan (Bila Bank tersebut telah menggunakan sistem secara otomatis). 5. Bila belum dilakukan secara otomatis, maka Kantor Pusat akan mengirim DKE tadi ke masing-2 Cabang tujuan melalui Email.
PROSES KLIRING DEBET (atas perintah nasabah) : Nasabah Bank Perbanas Surabaya menerima Bilyet Giro dari nasabah Bank Industri Surabaya senilai Rp. 1.000.000. BI SBY DKE (setiap ada permintaan Kliring dari nasabah) BG Bank Industri 1.000.000 BG Bank Industri 1.000.000 Bank Perbanas Surabaya Bank Industri Surabaya
JURNAL DI BANK PERBANAS SURABAYA : Dr. RAK - Pusat 1.000.000 Cr. Titipaan Kliring 1.000.000 JURNAL DI BANK INDONESIA SURABAYA : Tidak ada jurnal …………… ?????? JURNAL DI BANK INDUSTRI SURABAYA: Dr. Giro Nasabah 1.000.000 Cr. RAK - Pusat 1.000.000 Keesokan hari, Bank Perbanas Surabaya mendapat kepastian pembayaran hasil Kliring dari Bank Industri Surabaya melalui Bank Indonesia Surabaya Dr. Titipan Kliring 1.000.000 Cr. Tabungan / Giro (Nsbh) 1.000.000
JURNAL DI BANK PERBANAS PUSAT : Dr. Giro Bank Indonesia 1.000.000 Cr. RAK - SBY 1.000.000 JURNAL DI BANK INDONESIA PUSAT : Dr. Giro Bank Industri 1.000.000 Cr. Giro Bank Perbanas 1.000.000 JURNAL DI BANK INDUSTRI PUSAT : Dr. RAK - SBY 1.000.000 Cr. Giro Bank Indonesia 1.000.000
Bank Industri Cabang Surabaya juga mengkonfirmasikan pada Bank Industri Kantor Pusat bahwa Kliring Debet kemarin dapat dibayar atau bila terdapat tolakan menyebutkan nominal tolakan dan identitas warkat yang ditolak.
Nasabah Giro Bank Perbanas Surabaya menerima Cek senilai Rp.6.000.000 dari nasabah Bank Duta Surabaya, sedangkan nasabah Tabungan Bank Duta Surabaya menerima Bilyet Giro senilai Rp.5.000.000 dari nasabah Bank Perbanas Surabaya.
Bank Perbanas Surabaya Bank Duta Surabaya Bank Indonesia Surabaya Cek Bank Duta 6.000.000 Cek Bank Duta 6.000.000 BG BP 5.000.000 BG BP 5.000.000 Bank Perbanas Surabaya Bank Duta Surabaya
Jurnal di Bank Perbanas Surabaya : Dr. RAK – Pusat 6.000.000 Cr. Titipan Kliring 6.00.000 Jurnal di Bank Indonesia Surabaya : - Jurnal di Bank Duta Surabaya : Dr. Giro (nsbh) 6.000.000 Cr. RAK – Pusat 6.000.000 Jurnal di Bank Perbanas Pusat : Dr. Giro Bank Indonesia 6.000.000 Cr. RAK – Surabaya 6.000.000 Jurnal di Bank Indonesia Pusat : Dr. Giro Bank Duta 6.000.000 Cr. Giro Bank Perbanas 6.000.000 Jurnal di Bank Duta Pusat : Dr. RAK – Surabaya 6.000.000 Cr. Giro Bank Indonesia 6.000.000
Bagaimana bila kliring debet tersebut ditolak oleh Bank Pembayar (Bank Duta)
Tanggal 10/04 (saat penyerahan fisik warkat) : Jurnal di Bank Perbanas Surabaya : Dr. RAK – Pusat 6.000.000 Cr. Titipan Kliring 6.00.000 Jurnal di Bank Indonesia Surabaya : - Jurnal di Bank Duta Surabaya : Ditolak dan bikin surat penolakan untuk keesokan hari diserahkan ke BI Surabaya Jurnal di Bank Perbanas Pusat : Dr. Giro Bank Indonesia 6.000.000 Cr. RAK – Surabaya 6.000.000 Jurnal di Bank Indonesia Pusat : Dr. Giro Bank Duta 6.000.000 Cr. Giro Bank Perbanas 6.000.000 Jurnal di Bank Duta Pusat : Dr. RAK – Surabaya 6.000.000 Cr. Giro Bank Indonesia 6.000.000
Tanggal 11/04 (saat konfirmasi pembayaran / penolakan) Bank Indonesia Surabaya : Menerima pemberitahuan penolakan dari Bank Duta Surabaya. Meneruskan informasi penolakan tersebut ke Bank Indonesia Pusat. Menyerahkan pemberitahuan penolakan kepada Bank Perbanas Surabaya. Tanggal 11/04 (saat konfirmasi pembayaran / penolakan) Jurnal di Bank Perbanas Surabaya : Dr. Titipan Kliring 6.000.000 Cr. Rak - Pusat 6.00.000 Jurnal di Bank Perbanas Pusat : Dr. RAK - Surabaya 6.000.000 Cr. Giro Bank Indonesia 6.000.000 Jurnal di Bank Indonesia Pusat : Dr. Giro Bank Perbanas 6.000.000 Cr. Giro Bank Duta 6.000.000 Jurnal di Bank Duta Pusat : Dr. Giro Bank Indonesia 6.000.000 Cr. RAK - Surabaya 6.000.000