LEMBAGA KEUANGAN BANK
Sistem Perbankan
Jenis Bank Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Per-bankan disebutkan jenis bank terdiri atas: Bank umum Bank perkreditan rakyat Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yg dlm kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis Bank Sifat jasa yg diberikan oleh Bank Umum bersifat umum, dlm arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasinya pun dpt dilakukan di seluruh wilayah. Bank Umum sering pula disebut sebgai bank komersial (commercial bank). Bentuk hukum dpt berupa: Perusahaan perseroan (Persero) Perusahaan daerah Koperasi Perseroan terbatas
Jenis Bank Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensi-onal atau berdasarkan prinsip syariah, yg dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan demikian, kegiatan BPR lebih sempit dibanding kegiatan bank umum. Bentuk hukum BPR dapat berupa: Perusahaan daerah Koperasi Perseroan terbatas Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Jenis Kantor Bank Kantor Pusat Adalah kantor di mana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan tdp di kantor ini. Kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional pelayanan kepada masya-rakat umum, tetapi mengendalikan jalannya kebijakan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.
Jenis Kantor Bank Kantor Cabang Penuh Semua kegiatan perbankan ada di sini, dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu. Kantor Cabang Pembantu Kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja dari keseluruhan layanan perbankan. Kantor Kas Kegiatan yang dilayani hanya teller/kasir. Bahkan sekarang banyak kantor kas yang dilayani dg mobil.
Kesehatan Bank Kesehatan suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dg baik dg cara2 yg sesuai dg peraturan perbankan yg berlaku. Kegiatan2 tersebut di antaranya adl: Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri. Kemampuan mengelola dana Kemampuan menyalurkan dana ke masyarakat
Kesehatan Bank Kemampuan memenuhi kewajiban kpd masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku Penilaian kesehatan bank pada dasarnya merupakan penilaian kualitatif sehingga faktor judgement merupakan hal yang dominan. Penilaian meliputi aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas, profitabilitas, manajemen, serta aspek2 lainnya.
Kesehatan Bank Beberapa aturan penting mengenai kesehatan bank adalah sbb: Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Pemberian kredit atau pembiayaan (berdasarkan prinsip syariah) oleh bank mengandung risiko kegagalan atau kemacetan pelunasannya, sehingga dapat mempengaruhi kesehatan bank. Karena kredit atau pembiayaan tsb bersumber dari dana masyarakat, maka bank diwajibkan menyebar risiko dg mengatur penyaluran kredit, pembiayaan, atau pemberian jaminan dan fasilitas lain, sehingga tidak terpusat pada debitur atau kelompok nasabah ttt. BMPK ini sering disebut juga dengan Legal Lending Limit (3L).
Kesehatan Bank BMPK kepada grup atau kelompok Kelompok atau grup adalah kumpulan orang atau badan yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan atau hubungan keuangan. Batasnya adalah 30% dari modal bank. BMPK kepada pihak terafiliasi Pemegang saham 10% atau lebih, anggota dewan komisaris, direksi, keluarganya, pejabat bank lainnya, serta perusahaan yg tdp kepentingan dari pihak2 tsb. Batas maksimumnya adalah 10% dari modal bank.
Kesehatan Bank Likuiditas Wajib Minimum/Cadangan Wajib Minimum/ Reserve Requirement yaitu sejumlah tertentu alat likuid yang harus tetap berada di bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank tsb. Aturan ini untuk menjamin kemampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditas, seperti penarikan dana simpanan nasabah, kewajiban yang telah jatuh tempo, dll. Posisi likuiditas wajib minimum tsb harus dilaporkan kpd BI dalam 4 masa pelaporan dalam satu bulan, yaitu tanggal 1-7, 8-15, 16-23, dan 24-akhir bulan.
Kesehatan Bank Ketentuan likuiditas wajib minimum dapat dibedakan dalam dua kategori perhitungan: Likuiditas wajib dalam rupiah Likuiditas wajib dalam valuta asing Posisi Devisa Netto Adalah selisih antara aktiva dan pasiva dalam valuta asing setelah memperhitungkan rekening administratif.
Kesehatan Bank Aktiva adalah seluruh aktiva valuta asing atau hak (pembayaran) valuta asing dari penduduk dan bukan penduduk yang terdiri atas: kas, emas, giro, simpan-an wajib, deposit on call, deposito berjangka, pinjam-an yg diberikan dalam valas, wesel ekspor yg telah diambil, dan tagihan lain dalam valas seperti traveler’s check, cek, dan efek2. Pasiva adalah kewajiban dalam valas kpd penduduk dan bukan penduduk yang terdiri atas giro, deposito berjangka, deposit on call, pinjaman yg diterima dlm valas, kewajiban kpd penduduk yang meliputi jaminan impor, wesel berjangka yang dijual di bursa valas, dll.
Kesehatan Bank Rekening administratif adalah semua tagihan dan kewajiban dalam valas yang akan timbul kemudian, berupa transaksi forward dan swap yang terdiri atas: Aktiva yaitu outstanding pembelian berjangka yg dilakukan dengan menggunakan kontrak swap dan forward. Pasiva yaitu outstanding penjualan berjangka yg dilakukan dengan menggunakan kontrak swap dan forward.
Kesehatan Bank Rasio Kecukupan Modal/Capital Adequacy Ratio (CAR) ATMR Yaitu kewajiban penyediaan modal minimum yg harus selalu dipertahankan oleh setiap bank sbg suatu proporsi tertentu dari total Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), atau secara matematis: Modal CAR = -------------- x 100 % ATMR
Kesehatan Bank Aktiva Tertimbang Menurut Risiko adalah nilai total tiap-tiap aktiva bank setelah dikalikan dg bobot risiko aktiva tsb masing-masing. Aktiva yg paling tdk berisiko diberi bobot 0% dan aktiva yg paling berisiko dibobot 100%. Dg demikian, ATMR menunjukkan nilai aktiva berisiko yg memerlukan antisipasi modal dalam jumlah yg cukup.
Kesehatan Bank Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Alokasi dana yang dihimpun bank dalam berbagai bentuk aktiva mengandung risiko yang berlainan. Apabila risiko tsb terjadi, maka nilai likuidasi dari aktiva tsb bisa menjadi lebih kecil daripada nilai bukunya. Salah satu antisipasi yg dapat dilakukan terhadap masalah tersebut adalah “pembentukan penyisihan thd piutang atau kredit tak tertagih”, yang besarnya tergantung pada kolektibilitas atau kualitas dari tiap2 kredit yang diberikan.