JUAL BELI (SALE AND PURCHASE) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasundan Bandung Program Studi S1 Jurusan manajemen & Akuntansi
Tiga (3) jenis jual beli : Bai Murabahah Bai As-salam Bai Al-isthisna
Murabahah (Deferred Payment Sale) Pengertian : Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. (penjual harus memberi tahu harga produk yang di beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya)
Landasan Syariah : Al-Qur’an ........ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ....... (Al-Baqarah : 275) Al-Hadits Rasullah saw “ tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (HR Ibnu Majah)
Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah. Syarat-syaratnya Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yg ditetapkan. Kontrak harus bebas dari riba. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat sesudah pembelian. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misal : pembelian dilakukan secara utang.
Beberapa ketentuan Umum Jaminan, maksudnya untuk menjaga agar pemesan tidak main-main dengan pesanan. Si pembeli (bank) dapat meminta si pemesan (nasabah) suatu jaminan untuk dipegangnya. Utang dalam murabahah, jika pemesan menjual barang tsb sebelum masa angsurannya selesai, ia tidak wajib melunasi seluruh angsurannya seandainya penjualan aset tersebut merugi. Penundaan pembayaraan oleh debitur mampu, seorang nasabah mampu secara ekonomi dilarang menunda penyelesaian utangnya. Bila pemesan menunda utangnya pembeli dapat mengambil tindakan prosedur hukum utk mendapatkan kembali utang dengan mengklaim kerugian finansial yg terjadi akibat penundaan. Bangkrut, bila pemesan dianggap pailit dan tdk bisa menyelesaikan kewajibannya karena tdk mampu secara ekonomis dan bukan karena lalai sedangkan ia mampu, bank harus menunda tagihan sampai ia sanggup membayar kembali.
Aplikasi dalam Perbankan Murabahan dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik ataupun luar negeri, seperti melalui L/C (letter of credit)
Manfaatnya : Adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah Risiko : Nasabah senagaja tdk membayar angsuran Fluktuasi harga, apabila harga naik bank tidak bisa mengubah harga jual beli tsb. Penolakan dari nasabah, barang yg dikirim tdk sesuai dengan pesanan atau penolakan karena beberapa sebab. Dijual, nasabah bebas melakukan apa pun thd barangnya termasuk utk menjualnya. Jika terjadi demikian risiko untuk default akan besar.
As-Salam (In-Front Payment Sale) Pengertian : Pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka
Landasan Syariah : Al-Qur’an “ Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaknya kamu menuliskannya ....... “. (Al-Baqarah : 282) Al-Hadits Rasulallah saw bersabda “ barangsiapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui “. (Ibnu Abbas)
Rukun As-Salam Muslam (pembeli) Muslam Ilaih (penjual) Modal atau uang Muslam fiihi (barang) Sighat (ucapan)
Syarat-syarat Salam Modal transaksi as-salam, yang harus dipenuhi : - modal harus diketahui, barang yang disuplai harus di ketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya (hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang tunai). - Penerimaan pembayaran, pembayaran salam dilakuikan ditempat kontrak, maksudnya agar pembayaran yang diberikan oleh pembeli tidak dijadikan sebagai utang penjual.
Muslam Fiihi (barang) Syarat yang harus dipenuhi : Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang Diidentifikasi secara jelas utk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tsb. Penyerahan barang diserahkan di kemudian hari. Boleh menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang utk penyerahan barang. Tempat penyerahan, menyepakati dimana tempat untuk menyerahkan barang.
Salam Paralel Pengertian : Melaksanakan dua transaksi antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok atau pihak ketiga lainnya.
Aplikasi dalam Perbankan Digunakan untuk pembiayaan petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, (2-6 bulan) karena yang dibeli bank adalah seperti padi, jagung, cabai dll. Dilakukan akad salam kepada pembeli kedua, misal kepada bulog, pedagang pasar induk, atau grosir (inilah yang di sebut salam paralel)
Isthisna (Purchase by order) Pengertian : Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli, pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Keduanya sepakat atas harga dan sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Isthisna Paralel Pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontraktor utk melaksanakan kontrak tsb, pembuat dapat membuat kontrak isthisna kedua utk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak tsb dinamakan sebagai isthisna paralel.
Perbedaan antara Salam dan Isthisna Subjek Salam Isthisna Aturan & Keterangan Pokok Kontrak Muslam Fiih Mashnu Barang ditangguhkan dengan spesifikasi Harga Dibayar saat kontrak Bisa saat kontrak, bisa diangsur, bisa kemudian hari Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan isthisna Sifat Kontrak Mengikat secara asli Mengikat secara ikutan Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedang isthisna menjadi pengikat utk melindungi produsen Kontrak Paralel Salam paralel Isthisna paralel Kedua akad sah asalkan kontrak secara hukum terpisah
WASALLAM MUALAIKUM WRWB TERIMAKASIH