JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
Advertisements

0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Akuntansi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
AKUNTANSI MURABAHAH.
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
ISLAMIC BANKING BASIC SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN (STIEPAS)
Sartini, SE, MSc, Ak Ba’i As Salam Sartini, SE, MSc, Ak
Bab 7. Akad SALAM Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
العلم الإقتصادية الإسلا مية
PERNYATAAN STANDART AKUNTANSI KEUANGAN No 104
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
AKAD JUAL BELI Murabahah, Salam & Istishna’.
(Bank sebagai pembeli)
TRANSAKSI SYARIAH.
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
Ba’i As Salam.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
العلم الإقتصادية الإسلا مية
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
PIUTANG ISTISHNA.
Kelompok 7 Umi aisyah tusadiyah
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Bab8. Akad ISTISHNA Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI sYARIAH.
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
HERNANDA DAMANTARA (E )
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKAD JUAL BELI.
Akuntansi Salam 9/17/2018.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
PENERAPAN AKUNTANSI SALAM SESUAI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) SYARIAH OLEH : KELOMPOK 6 MUHAMMAD RAFLI (C ) MOH FARAS YUSUF ( C )
ANGGOTA KELOMPOK PUTRI AGESTA WIRAYANTI ANGGOTA KELOMPOK PUTRI AGESTA WIRAYANTI AS-SALAM.
Transcript presentasi:

JUAL BELI (SALE AND PURCHASE) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasundan Bandung Program Studi S1 Jurusan manajemen & Akuntansi

Tiga (3) jenis jual beli : Bai Murabahah Bai As-salam Bai Al-isthisna

Murabahah (Deferred Payment Sale) Pengertian : Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. (penjual harus memberi tahu harga produk yang di beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya)

Landasan Syariah : Al-Qur’an ........ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ....... (Al-Baqarah : 275) Al-Hadits Rasullah saw “ tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (HR Ibnu Majah)

Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah. Syarat-syaratnya Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yg ditetapkan. Kontrak harus bebas dari riba. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat sesudah pembelian. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misal : pembelian dilakukan secara utang.

Beberapa ketentuan Umum Jaminan, maksudnya untuk menjaga agar pemesan tidak main-main dengan pesanan. Si pembeli (bank) dapat meminta si pemesan (nasabah) suatu jaminan untuk dipegangnya. Utang dalam murabahah, jika pemesan menjual barang tsb sebelum masa angsurannya selesai, ia tidak wajib melunasi seluruh angsurannya seandainya penjualan aset tersebut merugi. Penundaan pembayaraan oleh debitur mampu, seorang nasabah mampu secara ekonomi dilarang menunda penyelesaian utangnya. Bila pemesan menunda utangnya pembeli dapat mengambil tindakan prosedur hukum utk mendapatkan kembali utang dengan mengklaim kerugian finansial yg terjadi akibat penundaan. Bangkrut, bila pemesan dianggap pailit dan tdk bisa menyelesaikan kewajibannya karena tdk mampu secara ekonomis dan bukan karena lalai sedangkan ia mampu, bank harus menunda tagihan sampai ia sanggup membayar kembali.

Aplikasi dalam Perbankan Murabahan dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik ataupun luar negeri, seperti melalui L/C (letter of credit)

Manfaatnya : Adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah Risiko : Nasabah senagaja tdk membayar angsuran Fluktuasi harga, apabila harga naik bank tidak bisa mengubah harga jual beli tsb. Penolakan dari nasabah, barang yg dikirim tdk sesuai dengan pesanan atau penolakan karena beberapa sebab. Dijual, nasabah bebas melakukan apa pun thd barangnya termasuk utk menjualnya. Jika terjadi demikian risiko untuk default akan besar.

As-Salam (In-Front Payment Sale) Pengertian : Pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka

Landasan Syariah : Al-Qur’an “ Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaknya kamu menuliskannya ....... “. (Al-Baqarah : 282) Al-Hadits Rasulallah saw bersabda “ barangsiapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui “. (Ibnu Abbas)

Rukun As-Salam Muslam (pembeli) Muslam Ilaih (penjual) Modal atau uang Muslam fiihi (barang) Sighat (ucapan)

Syarat-syarat Salam Modal transaksi as-salam, yang harus dipenuhi : - modal harus diketahui, barang yang disuplai harus di ketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya (hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang tunai). - Penerimaan pembayaran, pembayaran salam dilakuikan ditempat kontrak, maksudnya agar pembayaran yang diberikan oleh pembeli tidak dijadikan sebagai utang penjual.

Muslam Fiihi (barang) Syarat yang harus dipenuhi : Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang Diidentifikasi secara jelas utk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tsb. Penyerahan barang diserahkan di kemudian hari. Boleh menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang utk penyerahan barang. Tempat penyerahan, menyepakati dimana tempat untuk menyerahkan barang.

Salam Paralel Pengertian : Melaksanakan dua transaksi antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok atau pihak ketiga lainnya.

Aplikasi dalam Perbankan Digunakan untuk pembiayaan petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, (2-6 bulan) karena yang dibeli bank adalah seperti padi, jagung, cabai dll. Dilakukan akad salam kepada pembeli kedua, misal kepada bulog, pedagang pasar induk, atau grosir (inilah yang di sebut salam paralel)

Isthisna (Purchase by order) Pengertian : Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli, pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Keduanya sepakat atas harga dan sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.

Isthisna Paralel Pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontraktor utk melaksanakan kontrak tsb, pembuat dapat membuat kontrak isthisna kedua utk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak tsb dinamakan sebagai isthisna paralel.

Perbedaan antara Salam dan Isthisna Subjek Salam Isthisna Aturan & Keterangan Pokok Kontrak Muslam Fiih Mashnu Barang ditangguhkan dengan spesifikasi Harga Dibayar saat kontrak Bisa saat kontrak, bisa diangsur, bisa kemudian hari Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan isthisna Sifat Kontrak Mengikat secara asli Mengikat secara ikutan Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedang isthisna menjadi pengikat utk melindungi produsen Kontrak Paralel Salam paralel Isthisna paralel Kedua akad sah asalkan kontrak secara hukum terpisah

WASALLAM MUALAIKUM WRWB TERIMAKASIH