REKRUTMEN CPNS Endah Setyowati FIA UB 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN PENGADAAN CPNS TA 2013
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
INSPEKTORAT WILAYAH VI
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
Kebijakan Perencanaan
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEGAWAI BERBASIS URUSAN BERDASARKAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
Audit Sumber Daya Manusia
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

REKRUTMEN CPNS Endah Setyowati FIA UB 2012

I. PENDAHULUAN Pengadaan CPNS (PP 98/2000 jo PP 11/2002) merupakan salah satu fungsi manajemen kepegawaian yang sangat strategis untuk mengisi formasi yang lowong. Keberhasilan pengadaan CPNS merupakan entry point bagi terciptanya PNS yang profesional. Pengalaman empiris menunjukkan kegagalan rekrutmen seorang PNS akan berdampak selama + 70 tahun, yaitu sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PNS sampai dengan pensiun, bahkan sampai dengan pensiun janda/ dudanya dan pensiun anak, yang kesemuanya harus ditanggung dan dibayarkan oleh negara.

Dalam rangka menyelenggarakan rekrutmen yang ber-kualitas dan kompeten diperlukan adanya perencanaan SDM-PNS/penyusunan formasi (PP 97/2000 jo PP 54/2003) yang sistematis untuk menjamin ketersediaan SDM-PNS secara tepat, sehingga organisasi mampu meningkatkan kinerja secara berkelanjutan dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi Untuk mendapatkan SDM yang berkualitas/kompeten perlu adanya sistem pengadaan yang obyektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tanpa intervensi.

REKRUTMEN BERBASIS KOMPETENSI Rekrutmen merupakan proses mencari dan menemukan pelamar yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan formasi jabatan sesuai dengan peta jabatan. Dalam manajemen SDM bahwa rekrutmen dan seleksi yang baik adalah dapat memperoleh orang-orang yang berkualitas sesuai dengan kompetensinya (competency based recruitmen and selection), yaitu dapat memberikan gambaran yang lengkap terhadap tuntutan kompetensi dalam memprediksi dan menem-patkan pegawai sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya serta dapat mengetahui tingkat kinerja yang diharapkan. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Komponen atau elemen yang membentuk kompetensi : Knowledge : Pemahaman yang dapat dimanfaatkan atau di-gunakan dalam melaksanakan tugas pekerjaan tertentu. Skill : kemampuan teknis untuk melakukan suatu tugas pe-kerjaan dengan baik Attitude : Pandangan, nilai, perbuatan, kelakuan, unjuk kerja dalam melakukan suatu tugas pekerjaan. Dengan melalui pengadaan CPNS berbasis kompetensi diharap-kan akan mampu diperoleh PNS yang profesional dan kom-peten, dalam melaksanakan tugas pekerjaan.

PERMASALAHAN 1. Penetapan formasi tergantung pada anggaran yang tersedia, yang kondisinya sangat terbatas. 2. Usulan instansi pusat dan daerah selalu jauh lebih besar dibanding alokasi nasional yang tersedia. Usulan formasi dari instansi belum sepenuhnya berda-sarkan atas analisis jabatan dan perhitungan beban kerja riil organisasi serta belum mempertimbangkan keterse-diaan anggaran untuk belanja pegawai. Usulan formasi belum didahului dengan penataan pe-gawai secara keseluruhan yaitu kelebihan pada satu unit organisasi belum didistribusikan ulang untuk mengisi kekurangan unit lain.

Penyusunan formasi belum sepenuhnya didasarkan pada analisis jabatan dan analisa kebutuhan riil dari organisasi Proses pengadaan CPNS belum sepenuhnya transparan sehingga masih terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Sistem pengadaan CPNS yang dilakukan selama ini ternyata belum dapat menghasilkan SDM-PNS yang kompeten dan pro-fesional Belum adanya standar minimal penilaian kelulusan (passing grade) secara nasional yang didasarkan pada kompetensi dasar dan kompetensi bidang Jumlah pelamar umum untuk menjadi PNS setiap tahun cen-derung meningkat dan bertambah banyak, dilain pihak alokasi formasi yang tersedia terbatas;

V PRIORITAS B PELAMAR UMUM TENAGA HONORER Penyelesaian tenaga honorer yang memenuhi ketentuan PP No. 48 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 43 Tahun 2007 yang dinyatakan tercecer/teringgal setelah dilakukan verifikasi dan validasi serta ditetapkannya PP. B PELAMAR UMUM 1. INSTANSI PUSAT DENGAN PRIORITAS UNTUK TENAGA TEKNIS Tenaga Penegakan Hukum (Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pemeriksa Pajak, Bea Cukai, Keimigrasian) Tenaga Keselamatan dan pemenuhan standar inter-nasional (Mualim, Pengatur Lalulintas Udara/ATC, Pe-ngawas Keselamatan Penerbangan dan Pelayaran, Aviation Security, Karantina Hewan, Tumbuhan, Res-quer, Penjaga Lapas)

c. Tenaga Teknis pelaksana fungsi utama Kementerian dan LPNK (113 Jabatan fungsional yang telah ditetapkan Men.PAN dan RB), contoh: Veteriner/Medik Veteriner (Kem.Pertanian), Statistisi (BPS), Peneliti (LIPI), Pengawas Ketenagakerjaan, Instruktur ( Kem. Nakertrans), Pengawas (BPK), Auditor (BPKP),Dosen di Perguruan Tinggi (Kem.Diknas/ Kem.Agama) dll

2. INSTANSI DAERAH DENGAN PRIORITAS TENAGA GURU Untuk memenuhi kebutuhan Guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 74 Tahun 2008 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa TENAGA KESEHATAN Pemenuhan tenaga Medis dan Paramedis pada satuan organisasi layanan kesehatan pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. TENAGA TEKNIS 1) Jabatan/pekerjaan yang mendukung : a. pertumbuhan ekonomi, b. penciptaan lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran c pengurangan kemiskinan, contoh : Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Instruktur (di BLK), Veteriner, Medik Veteriner, Penyuluh Koperesi dan UKM dll.

Jabatan/pekerjaan yang mendukung keselamatan masyarakat contoh : Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas ketenagakerjaan, Pengawas Transpor-tasi, Penera. Jabatan/ yang mendukung pengendalian jumlah penduduk, contoh : Penyuluh KB 3. PRIORITAS LAINNYA DAERAH PERBATASAN, TERPENCIL DAN TERTINGGAL Daerah perbatasan terpencil dan tertinggal perlu diprioritaskan pemenuhan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis seperti Polisi Hutan, Petugas Karantina, Keimigrasian, Bea Cukai dll

LANGKAH STRATEGIS PENGADAAN PNS A. PENGADAAN PNS Rekrutmen PNS didasarkan pada analisis kebutuhan riil orga-nisasi yang meliputi : Jenis pekerjaan; Sifat pekerjaan; Analisis beban kerja dan tuntutan kinerja organisasi; Prinsip pelaksanaan pekerjaan; dan Peralatan yang tersedia. Rekrutmen harus dilakukan secara terukur dan akuntabel sehingga akan menimbulkan public trust (kepercayaan masyarakat). Rekrutmen PNS merupakan investasi jangka panjang untuk mendapatkan pegawai dan kader-kader pimpinan kedepan yang berkualitas.

Rekrutmen harus dilaksanakan berdasarkan prinsip netral, obyek-tif, akuntabel, bebas KKN, dan transparan, yang dilaksanakan sebagai berikut : Tidak diskriminasi; Pengumuman penerimaan CPNS diumumkan secara luas melalui media massa dan media elektronik; Pengadaan CPNS dilakukan untuk mengisi lowongan formasi yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan; Pelamar yang dinyatakan lulus ditempatkan pada unit kerja sesuai dengan formasi yang ditetapkan; Pengadaan CPNS dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian; Setiap pelamar tidak dipungut biaya apapun; Hasil ujian diolah dengan komputer; Penetapan hasil peserta yang lulus dan diterima diumumkan secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, berdasar-kan ranking urutan nilai tertinggi dan alokasi formasi yang tersedia.

Materi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari : Tes Pengetahuan Umum (TPU), untuk menggali : Wawasan Nasional; Wawasan Regional; Wawasan Internasional Tes Bakat Skolastik (TBS), untuk menggali : Kemampuan verbal; Kemampuan kuantitatif; Kemampuan Penalaran. Tes Skala Kematangan (TSK), untuk menggali : Imajinatif; Integritas; Kemampuan beradaptasi; Semangat berprestasi; Pengendalian diri. Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.

B. PELAKSANAAN PENGADAAN Pengadaan PNS pada setiap instansi bersifat terbuka bagi seluruh WNI maka dilarang membatasi pelamar dengan persyaratan yang tidak obyektif. Pelamar yang boleh mengikuti ujian CPNS, ijazahnya harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang tercantum dalam formasi jabatan yang telah ditentukan oleh Men.PAN dan RB. Formasi yang memerlukan kualifikasi pendidikan yang diperkirakan tidak terdapat sumber daya pelamar pada Kabupaten/Kota atau Provinsi yang bersangkutan, maka dapat dipenuhi/diambil dari daerah lain dengan cara diumumkan/diiklankan melalui media cetak/elektronik dan media lainnya yang tersedia atau menyampaikan informasi lowongan tersebut pada perguruan tinggi yang menghasilkan kualifikasi pendidikan dimaksud

Pengumuman pengadaan pegawai Instansi Pusat dan Daerah dapat diumumkan melalui media massa atau media elektronik. Untuk penyusunan soal ujian dan pengolahan Lembar Jawaban Komputer (UK), Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan kerjasama dengan Rektor Perguruan Tinggi Negeri; Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan PNS Daerah dikoordinasikan/difasilitasi oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Instansi yang mempunyai metodologi seleksi yang mendalam dan lebih luas dalam rangka memperoleh PNS yang berkompeten dapat melakukan seleksi sendiri dengan melaporkan terlebih dahulu kepada MENPANRB dan BKN. Dalam pelaksanaan seleksi tersebut hendaknya dilakukan secara transparan yang disaksikan oleh instansi terkait;

Untuk meningkatkan obyektifitas pelaksanaan Pengadaan PNS mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengolahan LJK dan pengumunan hasil seleksi seoptimal mungkin agar menggunakan teknologi informasi. Pengolahan LJK dan hasilnya setiap instansi disaksikan dan ditandatangani oleh unsur unit pengawasan internal instansi yang bersangkutan (Inspektorat), dan Unsur Pemerintah dan instansi lain yang terkait. Penentuan kelulusan didasarkan pada ranking nilai tertinggi dan ranking nilai berikutnya sampai dengan ranking nilai terendah sesuai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing jabatan yang ditetapkan oleh Men.PAN dan RB. Dokumen LJK dan dokumen lain yang terkait dengan proses seleksi tidak boleh dimusnahkan paling kurang 3 tahun setelah pelaksanaan pengadaan PNS.

C. PEMBIAYAAN DAN PELAPORAN Biaya penyelenggaraan Pengadaan PNS dan belanja/gaji pegawai bagi Instansi Pusat dibebankan pada APBN Tahun 2010 dan telah dicantumkan dalam DIPA Tahun 2010 masing-masing instansi. Sedangkan biaya penyelenggaraan Pengadaan PNS dan belanja/gaji pegawai bagi Instansi Daerah dibebankan dalam APBD masing-masing Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pelaporan Masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian harus mela-porkan pelaksanaan Pengadaan PNS di instansi masing-masing kepada Men. PAN dan RB dan Kepala BKN.

PENETAPAN NIP Pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima diwajibkan untuk melakukan pemberkasan dengan melengkapi berkas lamaran sesuai dengan persyaratan yang ditentukan; Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima berkas kelengkapan dari pelamar, menyam-paikan usul penetapan NIP secara kolektif kepada Kepala BKN; Pelamar yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan NIP nya oleh BKN; Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima penetapan NIP dari BKN, paling lambat 25 hari kerja setelah diterimanya NIP menetapkan Surat Kepu-tusan Pengangkatan sebagai CPNS. 19

Terimakasih