DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK SOSIALISASI UJIAN NASIONAL SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK TAHUN 2015
Landasan Hukum UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan nasional Ps. 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ayat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Peraturan Badan Standar Nasional Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BERBASIS STANDAR (UU Sisdiknas No SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BERBASIS STANDAR (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003)
UJIAN NASIONAL UJIAN NASIONAL merupakan amanat UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan Pasal 58 ayat (2) TUJUAN: Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. (PP 19/2005 yang telah diubah dengan PP No. 32/2013 dan PP 13/2015)
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2015 Pemerintah & BSNP BSNP KEBIJAKAN MAKRO (STRATEGIS) KEBIJAKAN MIKRO (TEKNIS) POS UN SHUN Kategori Nilai UN Revisi PP 19/2005 PP 13/2015 Revisi Permendikbud 144/2014 Permendikbud No. 5/2015 Ujian Nasional BUKAN untuk penentuan kelulusan UN dengan metode CBT
PERUBAHAN PP 19/2005 TENTANG UN 2015 Pasal 67 (3) Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri). Dihapus Pasal 68 Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk: a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. dihapus;
PP 19/2005 PP 13/2015 Pasal 69 (1) Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. (2) Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya. (1) Setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan. (2) Setiap Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
PP 19/2005 PP 13/2015 Pasal 72 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ; c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus Ujian Nasional. (2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus Ujian satuan/program pendidikan; d. Dihapus (1a) Dihapus. (PP 32 Tahun 2013 tentang SD/MI/SDLB) (2) Kelulusan Peserta Didik dari satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
BEBERAPA CATATAN PENTING TENTANG UN 2015 Hasil UN tidak digunakan untuk penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Kelulusan Siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Setiap siswa wajib mengikuti UN MINIMAL satu kali. UN Perbaikan khusus SMA sederajat bagi peserta didik yang memperoleh hasil UN katagori kurang pada mata pelajaran tertentu. UN Perbaikan dilaksanakan tahun 2016. Setiap peserta UN menerima Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Listening Comprehension Bahasa Inggris menggunakan Compact Disk atau CD (tidak ada lagi dalam bentuk kaset). Siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus Ujian S/M/PK. 8. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
HASIL UN 2015 Peserta didik menerima SHUN (nilai, kategori, dan capaian kompetensi) Satuan pendidikan, Pemda dan Pemerintah menerima hasil pemetaan dan analisis lain yang relevan Katagori hasil UN: Sangat Baik (85 < N ≤ 100) Baik (70 < N ≤ 85) Cukup (55 < N ≤ 70) Kurang (0 ≤ N ≤ 55) Siswa SMA/MA/SMK yang belum mencapai kompetensi lulusan (Kurang, 0 ≤ N ≤ 55) dapat mengikuti UN Perbaikan tahun berikutnya (2016).
SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL (SHUN) Diberikan kepada SETIAP peserta UN Menyatakan KATEGORI capaian mata pelajaran, BUKAN kelulusan Informasi dalam SHUN: Identitas Peserta UN (nama, tempat tanggal lahir, sekolah, jurusan, NISN, No Peserta Ujian, NPSN) Capaian Siswa dalam mata pelajaran UN Informasi analisis kompetensi, capaian siswa terhadap rata-rata nilai UN sekolah dan nasional 4. Informasi untuk siswa dan orang tua: Nilai tes Kategori dan deskripsi Peta sub kompetensi untuk perbaikan
Draf SHUN
Capaian Kompetensi Siswa
Contoh Deskripsi Kategori Capaian Siswa No Level/Katagori Deskripsi Kompetensi Bahasa Indonesia SMP 1 Sangat Baik Pada kompetensi membaca, peserta didikmampu menafsirkan informasi tersirat pada bacaan sastra/nonsastra, sedangkan pada kompetensi menulis, peserta didik mampu menyusun berbagai bentuk paragraph dengan memperhatikan ejaan dan tanda baca 2 Baik Pada kompetensi membaca, peserta didik mampu menafsirkan informasi tersurat pada teks sastra/nonsastra, sedangkan pada kompetensi menulis, peserta didik mampu menggunakan kalimat sesuai ilustrasi 3 Cukup Pada kompetensi membaca, peserta didik mampu mengidentifikasi informasi tersurat pada bacaan/iklan/denah, sedangkan pada kompetensi menulis, peserta didik mampu menggunakan kata/kalilmat pada teks sastra/nonsastra 4 Kurang Siswa mampu mengindentifikasi informasi yang sangat sederhana dan tersurat dari sebuah wacana non teks sederhana. Siswa memiliki keterbatasan dalam menggunakan kata/frasa pada teks sastra/nonsastra Deskripsi kompetensi memberikan makna dan penjelasan lebih pada siswa, orang tua, dan guru tentang angka yang dicapai di setiap mata pelajaran UN. Hal ini bermanfaat untuk mengetahui apa yang diperlukan siswa dalam proses belajar selanjutnya dan bagaimana guru merencanakan kegiatan mengajar juga latihan apa yang dapat didukung oleh orangtua di rumah
ANALISIS HASIL UJIAN NASIONAL Informasi untuk satuan pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah: Konteks: posisi satuan pendidikan/kabupaten/provinsi terhadap satuan pendidikan dan daerah lain maupun nasional untuk pemetaan dalam rangka pengendalian mutu. Informasi rata-rata capaian terhadap SKL mata pelajaran sebagai salah satu SNP.
PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL UNTUK SELEKSI KE JENJANG LEBIH TINGGI Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2013 2014 2015 Lulus UN digunakan sebagai syarat untuk diterima jenjang berikutnya Nilai UN digunakan sebagai syarat untuk diterima jenjang berikutnya Relatif tetap - mapan
PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL UNTUK SELEKSI KE JENJANG LEBIH TINGGI Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 2014 2015 Hasil UN digunakan sebagai syarat untuk diterima melalui SNMPTN Gabungan pembobotan nilai rapor dan nilai UN murni digunakan sebagai dasar seleksi SNMPTN Proporsi nilai UN ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi Digunakan sebagai pertimbangan dalam seleksi SNMPTN Ketentuan penggunaan nilai UN SMA sederajat ditentukan oleh Panitia SNMPTN dan masing-masing PTN
CBT Pada tahun 2015 bersifat “rintisan” Jenjang SMP, SMA/MA, dan SMK (ada proses verifikasi kelayakan) Rasio komputer ( PC) dan siswa adalah 1:3 dan cadangan 10% dari jumlah PC yang ada Memiliki UPS yang memadai untuk PS server dan client Diutamakan memiliki genset. Proktor Teknisi
Rincian tugas ada di dalam POS PANITIA UN SK Mendikbud Tingkat Pusat: Penyelenggara dan Pelaksana Pelaksana Tingkat Provinsi Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan SK Gubernur UN Luar Negeri SK Bupati/ Walikota Rincian tugas ada di dalam POS SK Ka Dinas Pendidikan
PERBEDAAN UN 2014 DAN 2015 No Aspek UN 2014 UN 2015 Ket 1 Kisi-kisi UN kisi-kisi 2011-2014. (Bisa diakses di Website BSNP) Sama 2 Fungsi UN Pemetaan Seleksi jenjang lebih tinggi Kelulusan Pembinaan Beda 3 Teknologi (Pelaksanaan) Paper Based Test (PBT) PBT dan Computer Based Tes (CBT). CBT Diterapkan secara bertahap (status rintisan) 4 Peran BSNP Penyelenggara 5 Peran Instansi Terkait Pelaksana
PERBEDAAN UN 2014 DAN 2015 No Aspek UN 2014 UN 2015 Ket 6 Peran PTN Koordinator Pengawasan UN SMA sederajat dan Pemindaian LJUN Koordinator Pemindaian LJUN Pemantau di tingkat Kab/Kota Beda 7 Proses lelang dan Pencetakan bahan UN Sistem regional (8 region) Ditangani masing-masing provinsi (17 percetakan) 8 Waktu Pelaksanaan UN SMA sederajat (PBT) 14-16 April (3 hari) 13-15 April (3 hari) Sama 9 Waktu Pelaksanaan UN SMP sederajat 5-8 Mei (4 hari) 4-7 Mei (4 hari, Senin-Kamis) 10 UNPK Paket A, B, C Dua kali setahun Tahap I: 14-16 Mei Tahap II: 19-22 Agustus Tidak ada UNPK Susulan Satu kali dilaksanakan bersamaan UN Formal 11 Soal UN yang telah digunakan Disimpan di sekolah untuk digunakan dalam pembelajaran Disimpan di sekolah selama 1 bulan kemudian dimusnahkan disertai Berita Acara PERBEDAAN UN 2014 DAN 2015
JADWAL No Hari dan Tanggal Pukul SMA MA UTAMA SUSULAN IPA IPS BAHASA KEAGAMAAN 1 Senin, 13 April 2015 Senin, 20 April 2015 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia 10.30 – 12.30 Kimia Geografi Sastra Indonesia Hadis 2 Selasa, 14 April 2015 Selasa, 21 April 2015 Matermatika Biologi Sosiologi Antropologi Fikih 3 Rabu, 15 April 2015 Rabu, 22 April 2015 Bahasa Inggris Fisika Ekonomi Bahasa Asing Tafsir
No Hari dan Tanggal Pukul SMK UTAMA SUSULAN 1 Senin, 13 April 2015 Senin, 20 April 2015 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia 2 Selasa, 14 April 2015 Selasa, 21 April 2015 Matermatika 3 Rabu, 15 April 2015 Rabu, 22 April 2015 Bahasa Inggris 4 Kamis, 16 April 2015 Kamis, 23 April 2015 Ujian Teori Kejuruan No Hari dan Tanggal Pukul SMALB UTAMA SUSULAN 1 Senin, 13 April 2015 Senin, 20 April 2015 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia 2 Selasa, 14 April 2015 Selasa, 21 April 2015 Matermatika 3 Rabu, 15 April 2015 Rabu, 22 April 2015 Bahasa Inggris
No Hari dan Tanggal Pukul SMP, MTS, SMPLB UTAMA SUSULAN 1 Senin, 4 Mei 2015 Senin, 11 Mei 2015 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia 2 Selasa, 5 Mei 2015 Selasa, 12 Mei 2015 Matermatika 3 Rabu, 6 Mei 2015 Rabu, 13 Mei 2015 Bahasa Inggris 4 Kamis, 7 Mei 2015 Jum’at, 15 Mei 2015 IPA
Uji Kompetensi Keahlian SMK TUJUAN: untuk sertifikasi kompetensi siswa sebagai bukti pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sesuai dengan bidang keahliannya. PERAN BSNP: Permendikbud dan POS UN Ujian Teori Kejuruan (UTK) = 30 % PBT & CBT 16 April 2015 1 PERAN : Direktorat Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota Dunia Usaha / Dunia Industri Satuan Pendidikan Ujian Praktik Kejuruan (UPK) = 70% 16 Feb-31 Maret 2 Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK TP 2014/2015
Panitia Tingkat Provinsi Pada Pelaksanaan UN SMA, MA, SMALB, SMK Tugas dan tanggungjawab merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya; melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya; melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dalam menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UN; mengoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UN; menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT); mengoordinasikan pengumpulan dan mengelola database nilai S/M/PK; mengirimkan nilai S/M/PK dan nilai ujian teori dan praktek kejuruan ke Panitia UN Tingkat Pusat secara online atau media digital yang lain; melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Pusat dalam pelelangan pekerjaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN; melakukan verifikasi jumlah amplop setiap sekolah dan Kabupaten/Kota serta pendistribusian bahan UN;
Panitia Tingkat Provinsi menerima hasil cetakan bahan UN dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikan bahan UN ke titik simpan transit bahan UN di Kabupaten/Kota; menjamin pendistribusian bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir, berita acara, tata tertib, amplop, dan pakta integritas ke satuan pendidikan melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan; menjamin keamanan dan kerahasiaan bahan UN; melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan UN di satuan pendidikan; memantau pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Program Paket C bersama LPMP dan Dewan Pendidikan; melaksanakan uji kompetensi keahlian SMK/MAK; melakukan pemantauan pelaksanaan UN; menerima Nilai UN dari Panitia UN Tingkat Pusat; mengirimkan Nilai UN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
mencetak blanko dan mengisi SHUN dan ijazah; mengirimkan DKHUN dan SHUN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; mengirimkan ijazah Program Paket C ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; dan membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Panitia UN Tingkat Pusat
Panitia Tingkat Provinsi mengirimkan NA ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; mengisi SKHUN; mengirimkan DKHUN dan SKHUN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; dan
Panitia Tingkat Kabupaten Tugas dan Tanggungjawab merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya; melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan di wilayahnya; melakukan penandatanganan pakta integritas dengan kepala satuan pendidikan; menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UN, dengan prosedur sebagai berikut: melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi; mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan satuan pendidikan pelaksana UN; menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang menggabung ke satuan pendidikan lain, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan. mengoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UN; menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS); mengoordinasikan pengumpulan dan mengelola database nilai S/M/PK;
Panitia Tingkat Kabupaten mengirimkan nilai ujian teori dan praktik kejuruan, dan nilai S/M/PK ke Panitia UN Tingkat Provinsi secara online; melakukan koordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan UN di satuan pendidikan; menetapkan pengawas ruang UN dengan ketentuan: dilakukan secara silang, tidak ada pengawas ruangan yang mengawasi sekolahnya sendiri; pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik. pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan; dan pengawas ruang dalam satu sekolah berasal lebih dari satu sekolah; menyampaikan daftar pengawas ruang ke Panitia UN tingkat provinsi; menetapkan penanggungjawab ruang ujian dari salah seorang pengawas ruang UN; mengoordinasikan keterlibatan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pemantauan pelaksanaan UN;
Panitia Tingkat Kabupaten menyerahkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK ke Perguruan Tinggi; menyerahkan LJUN SMALB, SMP/MTs, Program Paket B/Wustha/ Program Paket C ke Dinas Pendidikan Provinsi; menerima Nilai UN dan Nilai S/M/PK dari Dinas Pendidikan Provinsi; mengirimkan Nilai UN dan Nilai S/M/PK ke satuan pendidikan; menerima DKHUN dan SHUN untuk diteruskan ke satuan pendidikan; mendistribusikan blanko ijazah ke S/M/PK; mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; dan membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi
Panitia Tingkat satuan Pendidikan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur kepala sekolah pelaksana UN dan yang bergabung. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan yang bergabung. Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah: Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan Kewenangannya;
Panitia Tingkat satuan Pendidikan Tugas Dan Tanggungjawab Panitia Tk. Satuan Pendidikan. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah. melakukan sosialisasi Permendikbud UN dan POS UN kepada pendidik, peserta ujian, dan orang tua peserta; melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN; mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan transit di Kabupaten/Kota sampai ke lokasi ujian; mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN; menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem; mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan; mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota. mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; mengirimkan nilai S/M/PK yang merupakan hasil proses penggabungan antara nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK sesuai dengan bobot yang ditetapkan sekolah masing-masing satuan pendidikan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
Penyelenggara Tingkat satuan Pendidikan mengambil naskah soal UN di titik simpan transit yang sudah ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel; menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN; menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN; menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang; mengumpulkan LJUN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta mengirimkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi; mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK, serta menyerahkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirimkan ke perguruan tinggi; memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut; menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN SMP, MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK; khusus SMK/MAK, melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi keahlian dari Panitia UN Tingkat Pusat. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
PESERTA UN Persyaratan Peserta Ujian Nasional telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu; memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan; dan belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program SKS; Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama; Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan;
Peserta didik yang belum lulus UN pada tahun pelajaran 2011/2012, 2012/2013, atau 2013/2014 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2014/2015 harus: mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah pelaksana UN; memiliki nilai sekolah/madrasah; dan mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Peserta didik yang belum lulus dari satuan pendidikan yang akan mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2014/2015 harus: mendaftar pada sekolah/madrasah asal; nilai UN tahun sebelumnya dapat digunakan sebagai nilai hasil UN tahun pelajaran 2014/2015.
RUANG UN Panitia UN Tingkat Satuan pendidikan menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut: Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN; Pembagian ruangan diatur sebagai berikut: Jumlah peserta dibagi 20 Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN; Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
RUANG UN Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI” Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian; Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN; Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN; tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut: a. satu bangku untuk satu orang peserta UN; b. jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; c. penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.
Pengawas Ruang Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah Pelaksana UN. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.
Tata Tertib Pengawas Ruang Diruang Sekretariat UN Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN; Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
Tata Tertib Pengawas Ruang B. Di Ruang UN Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan: memeriksa kesiapan ruang ujian; mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing; memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian; membacakan tata tertib peserta UN; membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
Tata Tertib Pengawas Ruang memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal; mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal; mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar; memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak; memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir; mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal; memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; 3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian. 4) menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan; Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit; Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: 1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; 3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN. menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah; menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut. menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.
TATA TERTIB PESERTA UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai; yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu; dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan; membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian; mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya; yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu; diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal. yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati; mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN; yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait; yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian; berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian; selama UN berlangsung, dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
KELULUSAN PESERTA DIDIK 1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus Ujian S/M/PK. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian S/M, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
Nilai Sekolah / Madrasah SMP/MTs dan SMPLB : Nilai Sekolah adalah gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V dengan pembobotan 50% sampai dengan 70%. SMA/MA dan SMALB : Nilai Sekolah adalah gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V dengan pembobotan 50% sampai dengan 70%. c. SMK : Nilai Sekolah adalah gabungan antara nilai Ujian Sekolah dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% dan nilai rata-rata rapor semester III, IV dan V dengan pembobotan 50% sampai dengan 70%.
5. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah: Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan; Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahliah Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK. 6. Pembulatan Nilai S/M yang merupakan gabungan dari nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
PENGUMUMAN KELULUSAN Sekolah/madrasah mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan : 1). tanggal 15 Mei 2015 untuk SMA/MA, SMK. 2). tanggal 10 Juni 2015 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMALB.
Biaya Penyelenggaraan UN Biaya Penyelenggaraan UN Tingkat Kabupaten Pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon pengawas UN ke satuan pendidikan; Pengelolaan data pengawas ruang UN; Penerbitan kartu pengawas UN; Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan Panitia UN; Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN; Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan Penyusunan dan pengiriman laporan.
Biaya Penyelenggaraan UN Biaya Penyelenggaraan UN Tingkat Satuan Pendidikan Pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; Pengisian kartu peserta UN; Pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; Pengiriman LJUN ke kabupaten/kota; Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan UN; Pengadaan bahan pendukung UN; Pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan Panitia UN; dan Penyusunan dan pengiriman laporan.
Pelanggaran Jenis Pelanggaran Pelaku Pelanggaran Peserta UN Pengawas UN Ringan Meminjam alat tulis dari peserta ujian Tidak membawa kartu ujian lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UN; lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas Sedang membuat kegaduhan di dalam ruang ujian membawa HP di meja kerja peserta ujian tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian Berat Membawa contekan ke ruang ujian Kerjasama dengan peserta ujian Menyontek atau menggunakan kunci jawaban memberi contekan membantu peserta ujian dalam menjawab soal menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian mengganti dan mengisi LJUN
Sanksi diberi peringatan tertulis Jenis Pelanggaran Pelaku Pelanggaran Peserta UN Pengawas UN Ringan diberi peringatan tertulis dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian Sedang pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan Berat dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus