HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Hapusnya Perikatan.
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
MATERI HUKUM PERIKATAN
KONTRAK.
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
JENIS – JENIS PERIKATAN
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
SURAT PERJANJIAN KERJA
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
HUKUM PERIKATAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.

Jenis – Jenis Perikatan Perikatan Menurut isi prestasinya : Perikatan Positif dan Negatif Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan Perikatan alternatif Perikatan fakultatif Perikatan generik dan spesifik Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi

d Perikatan Menurut subjeknya Perikatan tanggung renteng Perikatan pokok (principle) Perikatan Tambahan (accesoire) Perikatan menurut mulai dan berakhirnya perikatan Perikatan bersyarat Perikatan dengan ketentuan waktu

Perikatan Positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu Perikatan Negatif adalah perikatan yang prestasinya tidak berbuat sesuatu Perikatan sepintas lalu adalah pemenuhan prestasi cukup dengan satu perbuatan saja. Misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayarnya

Perikatan berkelanjutan adalah perikatan dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu,misalnya perikatan yang timbul dari sewa menyewa atau persetujuan kerja Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih

Perikatan Fakultatif adalah suatu perikatan yang obyeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikan dengan prestasi yang lainnya Perikatan generik adalah perikatan, dimana obyeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya Perikatan specifik adalah perikatan yang obyeknya ditentukan secara terperinci

1.Perikatan bersyarat Perikatan bersyarat adl perikatan yg pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu. Apa yg dimaksud dgn syarat? adl peristiwa yg akan datang dan blm pasti terjadi (Ps.1253) 7

Syarat dibedakan atas 2 macam: Syarat yang menangguhkan Artinya apabila syarat tsb dipenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku A akan menjual rumahnya kpd B, kalau A jadi dipindah o/ perusahaannya ke Jakarta. Yg menentukan apakah A jadi dipindah o/ perusahaannya atau tdk tergantung perusahaannya. Jadi blm pasti terjadi. Kalau A betul dipindah ke Jakarta, maka perikatannya berlaku, yakni A hrs menjual rumahnya kpd B 8

Syarat yg memutuskan atau membatalkan Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi putus atau batal. A akan menyewakan rumahnya kpd B asal tdk dipakai utk gudang. Jika B menggunakan rumah tsb utk gudang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan menjadi putus atau batal dan pemulihan dlm keadaan semula seperti tdk pernah terjadi perikatan. 9

Perikatan yg bertujuan melakukan sesuatu yg tdk mungkin dilaksanakan, bertentangan dg kesusilaan dan dilarang UU a/ batal hukumnya. Dg demikian perikatan yg dikaitkan dg syarat-syarat tertentu di atas jadi batal. Syarat yg tdk mungkin terlaksana, artinya secara obyektif syarat itu tdk mungkin dipenuhi. 10

Ukuran bertentangan dg kesusilaan atau UU? A akan memberikan hadiah senilai 1 juta rupiah kepada B, dgn syarat B dpt menempuh perjalanan Semarang – Jakarta dlm waktu satu hari. Ukuran bertentangan dg kesusilaan atau UU? UU sendiri tidak mengatur lebih lanjut. Ukuran yg dipakai biasanya a/ manusia bebas utk mengambil keputusan mengenai dirinya sendiri, tapi apabila ada paksaan atau tekanan batin sehingga ia tidak bebas lg, maka ini dianggap bertentangan dg kesusilaan. 11

Syarat dibedakan menurut isinya: A akan memberi B hadiah sebuah mobil dg syarat, B tdk blh menikah dg C. Di sini hibahnya akan batal. Demikian jg halnya ketika A akan menaikkan upah B, jika B mau menikah dgn C. Ini bertentangan dg kesusilaan. Syarat dibedakan menurut isinya: Syarat potestatif Syarat kebetulan Syarat campuran 4/12/2017 12

Syarat potestatif Syarat kebetulan Syarat campuran a/ syarat yg pemenuhannya tergantung dari kekuasaan salah satu pihak Syarat kebetulan a/ syarat yg pemenuhannya tdk tergantung dari kekuasaan kedua belah pihak Syarat campuran a/ syarat yg pemenuhannya tergantung dari kemauan salah satu pihak jg bergantung dari kemauan pihak ketiga bersama-sama. A akan memberi rumah kpd B, jika B mau menikah dgn keponakannya Jadi syarat ini tergantung dari B dan jg keponakannya 13

Dalam perikatan yang bersyarat, debitur tdk berkewajiban utk berprestasi sebelum syarat itu dipenuhi. Jika debitur tlh berprestasi sebelum syarat itu dipenuhi, maka debitur dpt minta kembali prestasinya sampai syarat itu dipenuhi. Jadi merupakan pembayaran tdk terutang. 14