REFORMASI PERPAJAKAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

PENGELLUARAN PEMERINTAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN ANGGARAN DALAM MENYUSUN RAPBN DIPERLUKAN SUATU GARIS YANG DISEBUT DENGAN KEBIJAKAN ANGGARAN. KEBIJAKAN ANGGARAN ADALAH GARIS KEBIJAKAN PEMERINTAH.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Tentang Keuangan Negara
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
Otonomi Daerah.
PERENCANAAN PAJAK MODUL 1 Universitas Mercu Buana JAKARTA 2012 Muti’ah
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PAJAK ?.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
REFORMASI KEUANGAN DAERAH DI INDONESIA
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
Tentang Keuangan Negara
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERPAJAKAN.
MODERNISASI PERPAJAKAN
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Oleh : FEDRY PUTRO BUSONO
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai.
PAJAK.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
Niken Rahajeng Lestari A
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Keuangan Sekolah/Madrasah
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
KELOMPOK III BOWO INDAH DESI RENI ELIZA NOPI FITRA DINA.
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DESENTRALISASI MENGALIHKAN KENDALI MANAJEMEN KEUANGAN KEDAERAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH YANG SEHAT 1 a B.
Transcript presentasi:

REFORMASI PERPAJAKAN

DEFINISI PAJAK Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung (Wikipedia) menurut Prof . Dr. P. A. Adriani (dalam Mardiasmo. 2005), pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (dapat dipaksakan) yang tertuang oleh yang wajib pajak membayarnya menurut peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat diitunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. disimpulkan bahwa pajak adalah iuran masyarakat/ peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ketika surplus maka dapat digunakan untuk tabungan masyarakat dan untuk beberapa investasi

Ciri Pajak Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Pajak tidak mendapatkan jasa timbale balik /perorangan Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pem,erintah dalam rangka menajlankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak meenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturanperundang-undangan Fungsi budger yaitu fungsi mengisi kas Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelengagraan pemerintahan

Fungsi Pajak Fungsi Anggaran : Fungsi ini untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini diperoleh dari penerimaan pajak.

Fungsi Mengatur : Artinya bahwa pemerintah dapat menagtur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Dengan fungsi ini pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan mengatur kegiatan perekonomian negara.

Fungsi Stabilisasi : Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan kebijakan yang berhubungan dengan stabilisasi harga/inflasi sehingga semua harga dapat dikendalikan. Fungsi Redistribusi Pendapatan : Pajak yang sudah dipungut negara akan digunakan untuk membiayai semua kebutuhan umum/pembangunan negara, sehingga ketika kepentingan umum ytelah terdistribusi maka dapat mebningkatkan tingkat keejahteraan masyarakat

Syarat Pemungutan Pajak Pajak harus adil, Pajak adalah produk hukum dan semua produk hokum diguankan untuk mencapai dan menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Keadilan ini dijamin dan diatur oleh Undang Pengaturan pajak harus adil, Sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi : pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang dan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu : pemungutan pajak dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya dan jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperkarakan secara umum dan terdapat jaminan hukum atas rahasia para wajib pajak

Pungutan pajak tidak menganggu perekonomian : Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak menganggu kondisi perekonomian, baik kregaitan produksi, perdagangan maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masayarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat.

Pemungutan pajak harus efisien : Biaya yang dikeluarkan dalam pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak. Oleh Karena itu pemungutan pajak harus sederhana dan efisien dalam hal waktu

PERUBAHAN/REFORMASI Perubahan struktur organisasi Perubahan struktur organisasi yaitu perubahan yang dilakukan dengan melakukan perubahan secara structural/ terdapat perubahan tanggungjawab dan wewenang. Perubahan ini bertujuan untuk mensederhanakan pola administrasi perpajakan yang berorientasi pada pelayanan dan pengawasan yang modern, maka struktur organisasi DJP diubah pada level pusat sebagai pembuat kebijakan maupun di level kantor operasional sebagai pelaksana implementasi kebijakan. Perubahan yang sudah dilakukan yaitu ke tiga jenis kantor pajak yang ada, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), serta Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa), dilebur menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pelayanan satu atap

Business Process dan Teknologi Informasi Perubahan business process ini merupakan upaya yang mendukung perubahan yang berbasis pada modernissai di kantor pelayanan pajak. Untuk itu, perbaikan business process merupakan pilar penting dalam mendukung program modernisasi DJP, yang diarahkan pada penerapan full automation dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, terutama untuk pekerjaan yang sifatnya klerikal Diharapkan dengan full automation, akan tercipta suatu business process yang efisien dan efektif karena administrasi menjadi cepat, mudah, akurat, dan paperless, sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak, baik dari segi kualitas maupun waktu. Business process dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kontak langsung pegawai DJP dengan Wajib Pajak untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya KKN. Di samping itu, fungsi pengawasan internal akan lebih efektif dengan adanya built-in control system, karena siapapun dapat mengawasi bergulirnya proses administrasi melalui sistem yang ada.

MSDM Perubahan MSDM merupakan kunci utama keberhasilan reformasi dimanapun elemen terpenting dalam organisasi ialah terletak pada SDMnya.seacnggih ataupun sehebat apapun organisasi kalau tidak didukung dan diisi dengan SDM yang mumpuni/capable dan berintegritas tinggi maka lambat laun organisasi terseebut akan hancur. Reformasi MSDM ini difokuskan pada perbaikan sistem secara menyeluruh. Perbaikan MSDM bukan hanya semata-mata diilihat dari sudut pandang biaya melainkan investasi intelektual terhadap SDM adalah hal yang terpenting. Reformasi menuntut SDM siap dengan perubahan reformasi dan mengangakat tangan tinggi-tinggi dan selebar-lebarnya untuk mengoptimalkan seluruh potensi dalam dirinya

Pelaksanaan Good Governance sebagai pelayanan publik Perubahan organisasi beserta aset dan SDM berpartisipasi untuk memenuhi janjinya sebagai bagian dari pelayanan publik yang good governance. Perubahan ini lebih berfkus pada integritas, komitmen dan budaya mutu. Dalam organisasi perpajakan mrempunyai cita-cita melakukan reformasi, demikian akan menjadi pola ‘wajib” untuk melaksanakan good governance. Suatu organisasi berikut sistemnya akan berjalan dengan baik manakala terdapat rambu-rambu yang jelas untuk memandu pelaksanaan tugas dan pekerjaannya, serta yang lebih penting lagi, konsistensi implementasi rambu-rambu tersebut. Dalam praktek berorganisasi, good governance biasanya dikaitkan dengan mekanisme pengawasan internal (internal control) yang bertujuan untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan ataupun penyelewengan dalam organisasi, baik itu dilakukan oleh pegawai maupun pihak lainnya, baik disengaja maupun tidak.