MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT STAF AHLI MENTERI SOSIAL RI
Hakekat Tujuan Pelayanan Sosial Tujuan-tujuan Keadilan Sosial dan Kemanusiaan Tujuan-tujuan ini berakar dari gagasan ideal tentang keadilan sosial dalam masyarakat demokratis dan keyakinan akan nilai-nilai kemanusian bahwa manusia memiliki potensi untuk mewujudkan jati diri kecuali manusia yang mengalami hambatan fisik, sosial, ekonomi atau factor-faktor lain yang mencegah manusia untuk mewujudkan potensi-potensi dirinya.
Konsep ini menyatakan bahwa adalah benar dan adil bagi manusia untuk menolong sesama manusia melalui pelayanan sosial. Tujuan nya adalah melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang mengalami penderitaan/kemalangan, sangat tergantung, sangat terlantar dan diharapkan pada akhirnya dapat menolong dirinya sendiri dan menjadikan orang-orang tersebut sebagai sasaran prioritas bagi investasi sumber daya yang terbatas.
2. Tujuan Pengendalian Sosial Tujuan ini berdasarkan pada pengakuan bahwa fakir miskin, kaum tak punya atau kelompok orang yang tidak beruntung, secara peorangan atau kelompok akan mengganggu masyarakat yang dianggapnya telah mengasingkan atau merugikan mereka. Oleh karenanya masyarakat harus melindungi dirinya dari ancaman terhadap kehidupannya, hartanya dan stabilitas politik didalam masyarakat yang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang kekurangan sumber-sumber atau kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang memuaskan. Pelayanan sosial terhadap orang-orang yang bermasalah, pelanggar hukum dewasa atau anak-anak/remaja menunjukan tujuan pengendalian sosial dari kesejahteraan sosial.
3. Tujuan Pembangunan Ekonomi Tujuan pembangunan ekonomi memberikan prioritas pada program-program yang dirancang untuk meningkatkan produksi barang dan jasa serta sumber-sumber lain yang akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Sekelompok masyarakat yang secara langsung menerima manfaat dari program-program tersebut biasanya orang-orang yang mampu dan sehat yang relatif merupakan warga masyarakat yang lebih baik
Pelayanan Sosial yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan ekonomi, terutama adalah : a. Tipe-tipe pelayanan sosial tertentu yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan produktivitas perorangan, kelompok dan masyarakat seperti : Pelayanan konseling bagi remaja dan bagi penyesuaian pekerja dilingkukngan industri; pelayanan dan fasilitas kesejahteraan bagi tenaga kerja; rehabilitasi pekerja penyandang cacat; pelatihan keterampilan bagi pengangguran dan pekerja yang berkualitas rendah, pelayanan sosial terpadu bagi petani dan lainnya.
b. Tipe pelayanan sosial tertentu yang bersifat mencegah atau mengurangi beban ketergantungan dari tenaga kerja dewasa yang disebabkan oleh ketergantungan dari orang-orang yang sangat muda atau sangat tua, oran-orang sakit, orang cacat dan sebagainya yang dapat menghambat produktivitas tenaga kerja dewasa. Contoh dari pelayanan sosial ini adalah tempat penitipan anak, panti sosial lanjut usia, pusat rehabilitasi dan sebagainya.
c. Tipe pelayanan sosial tertentu yang bersifat mencegah atau mengurangi akibat-akibat negatif dari urbanisasi dan industrialisasi terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat dengan cara mengembangkan kepemimpinan lokal dan pemberdayaan masyarakat. Contoh dari pelayanan sosial ini adalah pelayanan pendidikan kesejahteraan keluarga, program pelatihan kepemimpinan masyarakat dan berbagai jenis pelayanan kemasyarakatan yang dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dan oleh karenanya dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk secara mandiri memecahkan masalah-masalahnya.
VISI KEMENTERIAN SOSIAL RI TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT Visi ini mengandung arti, bahwa pembangunan kesejahteraan sosial yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk ke dalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014
MISI KEMENTERIAN SOSIAL RI Meningkatkan aksesibilitas perlindungan sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial bagi PMKS. Mengembangkan perlindungan dan jaminan sosialbagi pmks Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan.
Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial dalam perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial dan penanggulangan kemiskinan. Meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Peningkatan kualitas hidup dan akses seluas-luasnya bagi PMKS terhadap pelayanan sosial dasar, fasilitas pelayanan publik, dan jaminan kesejahteraan sosial. Peningkatan prakarsa dan peran aktif masyarakat termasuk masyarakat mampu, dunia usaha, perguruan tinggi, dan Orsos/LSM dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial secara terpadu dan berkelanjutan.
Penguatan ketahanan sosial masyarakat berlandaskan prinsip kemitraan dan nilai-nilai sosial budaya bangsa. Pengembangan sistem perlindungan sosial nasional. Peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial dalam mendayagunakan sumber kesejahteraan sosial.
LANDASAN KONSTITUSIONAL Undang-Undang No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial SASARAN : Perorangan, Keluarga, Kelompok dan Masyarakat. KELOMPOK MASALAH : Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Ketunaan Sosial dan Penyimpangan Perilaku, Keterasingan/Keterpencilan, Korban Bencana, Korban Kekerasan dan Masalah Sosial lainnya. FUNGSI : 1. Pemulihan/rehabilitasi 2. Pemberdayaan 3. Perlindungan Sosial 4. Jaminan Sosial
TUJUAN Meningkatkan aksesibilitas penyandang masalah kesejahteraan sosial thp pelayanan sosial dasar. Meningkatkan kualitas hidup PMKS dan kelompok rentan lainnya. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial. Meningkatkan kesadaran dan wawasan kesejahteraan sosial dalam perumusan kebijakan publik. Meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial.
PROGRAM PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Program Rehabilitasi Sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program Pemberdayaan Sosial Program Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Teknis Lain Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara.
Program Rehabilitasi Sosial Pelayanan Sosial Anak Pelayanan Sosial Lanjut Usia Program Rehabilitasi Sosial Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Bantuan Sosial Korban Bencana Alam Bantuan Sosail Korban Bencana Sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial Jaminan Sosial Bantuan Tunai Bersyarat/PKH
Program Pemberdayaan Sosial Penanggulangan Kemiskinan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Keluarga Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat Pelestarian Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial
Program Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesos Pendidikan Tinggi Kesejahteraan Sosial Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Program Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesos Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional (I-IV) Penelitian Kebijakan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Penelitian Terapan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Pengembangan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Pengembangan Ketahanan Sosial Masyarakat Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lain Badan Pendidikan dan Penelitian Kesos
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Lain Kemensos Perencanaan dan Penyelenggaraan Tata Kelola Keuangan Tata Kelola Organisasi dan Sumber Daya Manusia Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Lain Kemensos Hubungan Masyarakat Peningkatan Sarana dan Prasarana Penyusunan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Penyuluhan Sosial
Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aratur Negara Inspektorat Jenderal sbg salah satu unit pengawasan internal pemerintah, tidak hanya berperanan sbg “watch dog” semata, tetapi juga menjadi mitra sbg “erly warning signs (pemberi peringatan dini), konsultan dan katalisator bagi pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di kementerian sosial. Inspektorat Jenderal juga diharapkan mampu “mengawal” arah pembangunan nasional bidang kesejahteraan sosial dalam mencapai tujuan sesuai visi dan misi yang diemban. Inspektorat Jenderal juga sekaligus mampu berperanan dalam memperbaiki/mengoreksi kesalahan dalam upaya memperkecil peluang penyelewengan terhap pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial.
REORIENTASI PARADIGMA Pendekatan Kebutuhan Pendekatan HAM Selektivitas Universalisme Model Residual/Kuratif/ Institusional, Preventif, Rehabilitatif Developmental, Empowering. Voluntarism Profesionalism Sektoral/Parsial Terpadu/Integreted
STRATEGI PROGRAM PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL Standarisasi pelayanan minimal, akreditasi, sertifikasi/lisensi Pengembangan fungsi panti sosial sebagai care management centre – core bisnis Kemensos Model konsentrasi penanggulangan masalah sosial Integrasi program strategis “jaminan sosial “ lingkup pelayanan dan rehabilitasi (paca berat dan LU terlantar) dengan Program Nasional Jaminan Sosial. Pembentukan Loka Bina Karya (LBK) menjadi Pusat Pelayanan Sosial Berbasis Masyarakat. Bantuan Sosial kepada Panti Sosial Masyarakat.
PEMBERDAYAAN KAT, FM DAN PMKS SERTA KELEMBAGAAN KESOS Integrasi program strategis “pemberdayaan sosial” dengan Program nasional Pemberdayaan Sosial (PNPM) dengan tetap mempertahankan kekhasan Kemensos. Optimalisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam penanggulangan kemiskinan. Pendayagunaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) sebagai tenaga penyuluh dan pendamping sosial. Penyediaan tenaga profesional pekerja sosial di lembaga kesejahteraan sosial. Model konsentrasi penanggulangan masalah sosial (kemiskinan).
PROGRAM BANTUAN DAN JAMINAN SOSIAL Integrasi program strategis “jaminan sosial” dengan Program Sosial Nasional dan Program Perlindungan Sosial Nasional. Penyusunan integrated conseptual framework penanggulangan bencana, termasuk program keserasioan sosial. Model Konsentrasi penanngulangan masalah sosial. Institusional dan capacity building untuk Program Keluarga Harapan (2007-2015). Penanganan deportant tenaga kerja.migran bermasalah di beberapa negara. PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI DAERAH TERTINGGAL Tahun 2010 – 2014 Kementerian Sosial RI telah menetapkan 50 kabupaten tertinggal menjadi prioritas lokasi pembangunan kesejahteraan sosial.
INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan PROGRAM PRO RAKYAT : Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Keluarga Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil
KEADILAN UNTUK SEMUA (JUSTICE FOR ALL) : Program Keadilan bagi Anak Program Keadilan bagi Perempuan Program Keadilan di Bid Ketenagakerjaan Program Keadilan di Bid Bantuan Hukum Program Keadilan di Bid Reformasi Hukum dan Peradilan Program Keadilan bagi Kelompok Miskin dan Terpinggirkan
PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN MILINIUM : Program Pemberantasan Kemiskinan dan Kelaparan Program Pencapaian Pendidikan Dasar untuk Semua Program Pencapaian Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Program Penurunan Angka Kematian Anak Program Kesehatan Ibu Program Pengendalian HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular lainnya Program Penjaminan Pelestarian Lingkungan Hidup Program Pendukung Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milinium
PROGRAM PRO RAKYAT DAN KEADILAN UNTUK SEMUA Kementerian Sosial RI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) JAMINAN SOSIAL BAGI PENYANDANG CACAT BERAT PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK BANTUAN DANA JAMINAN SOSIAL BAGI LANJUT USIA TERLANTAR PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN PEMBERDAYAAN KELUARGA PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
PROGRAM KELUARGA HARAPAN Di 20 provinsi, 96 Kabupaten/Kota dan 954 Kecamatan. Sasaran 816 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) : Memiliki anak tidak sekolah Memiliki usia sekolah yg belum menyelesaikan pendidikan dasar Memiliki ibu hamil atau ibu nifas JAMSOS BAGI PACA BERAT Di 33 provinsi Sasaran 163.232 orang Nilai bantuan Rp. 300.000/orang/bln selama 12 bln
PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (PKSA) Di 33 provinsi. Sasaran : Anak tereksploitasi secara ekonomi (pekerja anak) Anak terlantar Anak cacat ringan Anak yg berhadapan dgn hukum Anak korban tindak kekerasan Anak yg diperdagangkan Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi Anak korban penyalahgunaan Napza Anak korban penculikan Anak dalam situasi darurat (pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan dalam situasi konflik bersenjata).
Pelayanan : Bimbingan psikosial dan motivasi untuk mengikuti sistem pendidikan Pemenuhan kebutuhan makanan bergizi/nutrisi dan penyediaan alat sekolah Bridging course dan remedial Pelatihan keterampilan kerja Dukungan keluarga dan penyadaran masyarakat.
BANTUAN DANA JAMINAN SOSIAL BAGI LANJUT USIA Di 33 Provinsi Sasaran : LU usia 70 tahun ke atas atau 60 ke atas dlm keadaan sakit menahun. Sangat miskin dan bergantung orang lain Tanpa sumber penghasilan Panca indera tidak berfungsi Bukan paca berat Tidak menerima batuan dari pemerintah atau lembaga sosial Memenuhi persyaratan administrasi.
Pelayanan : Permakanan/peningkatan gizi Transportasi Dana kematian Pemenuhan kebutuhan dasar lainnya
PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN Di 33 provinsi, 99 kab/kota Sasaran : Rumah Tangga Miskin (RTM) Kegiatan : KUBE-BLPS : 3.900 KUBE (39.000 KK) LKM : 20 unit (2.000 KK) RTLH : 6.267 unit (di 13 provinsi) Pemantapn pendamping : 1.320 orang Pelatihan calon pengelola LKM : 20 unit (80 orang) Penumbuhan KUBE : 9.284 KUBE (92.841 KK)
PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL Di 27 provinsi Sasaran : Komunitas Adat Terpencil (lokasi dan komunitas) Kegiatan : Pemberdayaan : 7.006 KK (baru dan lanjutan) Studi kelayakan Pemberdayaan KAT di perbatasan : 7 provinsi (4.800 KK) Forum pakar KAT Pengembangan SDM KAT Pengembangan Kelembagaan dan Lingkungan Sosial Pembangunan sarana prasarana lingkungan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Peralatan, bibit tanaman, alat rumah tangga dan jaminan hidup.
TERIMA KASIH