MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp Jakarta
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat
PAPARAN MENTERI SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI E (KESRA) DPRD PROPINSI JAWA TIMUR TANGGAL , 26 JUNI 2006 biro perencanaan 1.
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
Rapat Koordinasi Deputi Bidang Perlindungan Anak
BAHAN LAPORAN MENTERI SOSIAL RI PADA RAPAT KOORDINASI KESEJAHTERAAN RAKYAT TANGGAL , 6 FEBRUARI 2006 biro perencanaan 1.
Tabel Sandingan Agenda Pembangunan Nasional - Arah Kebijakan Strategis
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sektor Industri Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana dan.
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
Meningkatkan Akses dan Kontrol Keluarga Miskin terhadap Perlindungan Sosial untuk Indonesia Sejahtera dan Berdaulat Nani Zulminarni - PEKKA.
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
BIMBINGAN TEKNIS PENDATAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DENGAN SISTEM ONLINE Dinas.
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI SOSIAL RI
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Analisis sinergisitas Visi-Misi dan Isu strategis Pembangunan Daerah
PEREKONOMIAN INDONESIA
JURUSAN REHABILITASI SOSIAL
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Sapartinah Markus PENGERTIAN DAN CAKUPAN TKSM
DINAMIKA SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PESISIR (PERUBAHAN SOSIAL)
INSTRUKSI PRESIDEN RI NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN Pelaksanaan program-program pembangunan yang berkeadilan yang termuat.
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA
LAPORAN MENTERI SOSIAL RI SIDANG KABINET PARIPURNA
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
KONSEP DASAR ASKEB KELOMPOK KHUSUS
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
PEMERINTAH KOTA MATARAM
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Disampaikan pada rapat Pra-rakerkesda 26 Maret 2018
STRATEGI PENANGANAN PMKS
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
PROFIL BIRO KESEJAHTERAAN SOSIAL
Transcript presentasi:

MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT STAF AHLI MENTERI SOSIAL RI

Hakekat Tujuan Pelayanan Sosial Tujuan-tujuan Keadilan Sosial dan Kemanusiaan Tujuan-tujuan ini berakar dari gagasan ideal tentang keadilan sosial dalam masyarakat demokratis dan keyakinan akan nilai-nilai kemanusian bahwa manusia memiliki potensi untuk mewujudkan jati diri kecuali manusia yang mengalami hambatan fisik, sosial, ekonomi atau factor-faktor lain yang mencegah manusia untuk mewujudkan potensi-potensi dirinya.

Konsep ini menyatakan bahwa adalah benar dan adil bagi manusia untuk menolong sesama manusia melalui pelayanan sosial. Tujuan nya adalah melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang mengalami penderitaan/kemalangan, sangat tergantung, sangat terlantar dan diharapkan pada akhirnya dapat menolong dirinya sendiri dan menjadikan orang-orang tersebut sebagai sasaran prioritas bagi investasi sumber daya yang terbatas.

2. Tujuan Pengendalian Sosial Tujuan ini berdasarkan pada pengakuan bahwa fakir miskin, kaum tak punya atau kelompok orang yang tidak beruntung, secara peorangan atau kelompok akan mengganggu masyarakat yang dianggapnya telah mengasingkan atau merugikan mereka. Oleh karenanya masyarakat harus melindungi dirinya dari ancaman terhadap kehidupannya, hartanya dan stabilitas politik didalam masyarakat yang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang kekurangan sumber-sumber atau kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang memuaskan. Pelayanan sosial terhadap orang-orang yang bermasalah, pelanggar hukum dewasa atau anak-anak/remaja menunjukan tujuan pengendalian sosial dari kesejahteraan sosial.

3. Tujuan Pembangunan Ekonomi Tujuan pembangunan ekonomi memberikan prioritas pada program-program yang dirancang untuk meningkatkan produksi barang dan jasa serta sumber-sumber lain yang akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Sekelompok masyarakat yang secara langsung menerima manfaat dari program-program tersebut biasanya orang-orang yang mampu dan sehat yang relatif merupakan warga masyarakat yang lebih baik

Pelayanan Sosial yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan ekonomi, terutama adalah : a. Tipe-tipe pelayanan sosial tertentu yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan produktivitas perorangan, kelompok dan masyarakat seperti : Pelayanan konseling bagi remaja dan bagi penyesuaian pekerja dilingkukngan industri; pelayanan dan fasilitas kesejahteraan bagi tenaga kerja; rehabilitasi pekerja penyandang cacat; pelatihan keterampilan bagi pengangguran dan pekerja yang berkualitas rendah, pelayanan sosial terpadu bagi petani dan lainnya.

b. Tipe pelayanan sosial tertentu yang bersifat mencegah atau mengurangi beban ketergantungan dari tenaga kerja dewasa yang disebabkan oleh ketergantungan dari orang-orang yang sangat muda atau sangat tua, oran-orang sakit, orang cacat dan sebagainya yang dapat menghambat produktivitas tenaga kerja dewasa. Contoh dari pelayanan sosial ini adalah tempat penitipan anak, panti sosial lanjut usia, pusat rehabilitasi dan sebagainya.

c. Tipe pelayanan sosial tertentu yang bersifat mencegah atau mengurangi akibat-akibat negatif dari urbanisasi dan industrialisasi terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat dengan cara mengembangkan kepemimpinan lokal dan pemberdayaan masyarakat. Contoh dari pelayanan sosial ini adalah pelayanan pendidikan kesejahteraan keluarga, program pelatihan kepemimpinan masyarakat dan berbagai jenis pelayanan kemasyarakatan yang dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dan oleh karenanya dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk secara mandiri memecahkan masalah-masalahnya.

VISI KEMENTERIAN SOSIAL RI TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT Visi ini mengandung arti, bahwa pembangunan kesejahteraan sosial yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk ke dalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014

MISI KEMENTERIAN SOSIAL RI Meningkatkan aksesibilitas perlindungan sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial bagi PMKS. Mengembangkan perlindungan dan jaminan sosialbagi pmks Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan.

Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial dalam perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial dan penanggulangan kemiskinan. Meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Peningkatan kualitas hidup dan akses seluas-luasnya bagi PMKS terhadap pelayanan sosial dasar, fasilitas pelayanan publik, dan jaminan kesejahteraan sosial. Peningkatan prakarsa dan peran aktif masyarakat termasuk masyarakat mampu, dunia usaha, perguruan tinggi, dan Orsos/LSM dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial secara terpadu dan berkelanjutan.

Penguatan ketahanan sosial masyarakat berlandaskan prinsip kemitraan dan nilai-nilai sosial budaya bangsa. Pengembangan sistem perlindungan sosial nasional. Peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial dalam mendayagunakan sumber kesejahteraan sosial.

LANDASAN KONSTITUSIONAL Undang-Undang No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial SASARAN : Perorangan, Keluarga, Kelompok dan Masyarakat. KELOMPOK MASALAH : Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Ketunaan Sosial dan Penyimpangan Perilaku, Keterasingan/Keterpencilan, Korban Bencana, Korban Kekerasan dan Masalah Sosial lainnya. FUNGSI : 1. Pemulihan/rehabilitasi 2. Pemberdayaan 3. Perlindungan Sosial 4. Jaminan Sosial

TUJUAN Meningkatkan aksesibilitas penyandang masalah kesejahteraan sosial thp pelayanan sosial dasar. Meningkatkan kualitas hidup PMKS dan kelompok rentan lainnya. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial. Meningkatkan kesadaran dan wawasan kesejahteraan sosial dalam perumusan kebijakan publik. Meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial.

PROGRAM PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Program Rehabilitasi Sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program Pemberdayaan Sosial Program Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Teknis Lain Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara.

Program Rehabilitasi Sosial Pelayanan Sosial Anak Pelayanan Sosial Lanjut Usia Program Rehabilitasi Sosial Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial

Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Bantuan Sosial Korban Bencana Alam Bantuan Sosail Korban Bencana Sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial Jaminan Sosial Bantuan Tunai Bersyarat/PKH

Program Pemberdayaan Sosial Penanggulangan Kemiskinan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Keluarga Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat Pelestarian Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial

Program Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesos Pendidikan Tinggi Kesejahteraan Sosial Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Program Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesos Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional (I-IV) Penelitian Kebijakan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Penelitian Terapan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Pengembangan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Pengembangan Ketahanan Sosial Masyarakat Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lain Badan Pendidikan dan Penelitian Kesos

Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Lain Kemensos Perencanaan dan Penyelenggaraan Tata Kelola Keuangan Tata Kelola Organisasi dan Sumber Daya Manusia Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Lain Kemensos Hubungan Masyarakat Peningkatan Sarana dan Prasarana Penyusunan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Penyuluhan Sosial

Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aratur Negara Inspektorat Jenderal sbg salah satu unit pengawasan internal pemerintah, tidak hanya berperanan sbg “watch dog” semata, tetapi juga menjadi mitra sbg “erly warning signs (pemberi peringatan dini), konsultan dan katalisator bagi pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di kementerian sosial. Inspektorat Jenderal juga diharapkan mampu “mengawal” arah pembangunan nasional bidang kesejahteraan sosial dalam mencapai tujuan sesuai visi dan misi yang diemban. Inspektorat Jenderal juga sekaligus mampu berperanan dalam memperbaiki/mengoreksi kesalahan dalam upaya memperkecil peluang penyelewengan terhap pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial.

REORIENTASI PARADIGMA Pendekatan Kebutuhan Pendekatan HAM Selektivitas Universalisme Model Residual/Kuratif/ Institusional, Preventif, Rehabilitatif Developmental, Empowering. Voluntarism Profesionalism Sektoral/Parsial Terpadu/Integreted

STRATEGI PROGRAM PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL Standarisasi pelayanan minimal, akreditasi, sertifikasi/lisensi Pengembangan fungsi panti sosial sebagai care management centre – core bisnis Kemensos Model konsentrasi penanggulangan masalah sosial Integrasi program strategis “jaminan sosial “ lingkup pelayanan dan rehabilitasi (paca berat dan LU terlantar) dengan Program Nasional Jaminan Sosial. Pembentukan Loka Bina Karya (LBK) menjadi Pusat Pelayanan Sosial Berbasis Masyarakat. Bantuan Sosial kepada Panti Sosial Masyarakat.

PEMBERDAYAAN KAT, FM DAN PMKS SERTA KELEMBAGAAN KESOS Integrasi program strategis “pemberdayaan sosial” dengan Program nasional Pemberdayaan Sosial (PNPM) dengan tetap mempertahankan kekhasan Kemensos. Optimalisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam penanggulangan kemiskinan. Pendayagunaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) sebagai tenaga penyuluh dan pendamping sosial. Penyediaan tenaga profesional pekerja sosial di lembaga kesejahteraan sosial. Model konsentrasi penanggulangan masalah sosial (kemiskinan).

PROGRAM BANTUAN DAN JAMINAN SOSIAL Integrasi program strategis “jaminan sosial” dengan Program Sosial Nasional dan Program Perlindungan Sosial Nasional. Penyusunan integrated conseptual framework penanggulangan bencana, termasuk program keserasioan sosial. Model Konsentrasi penanngulangan masalah sosial. Institusional dan capacity building untuk Program Keluarga Harapan (2007-2015). Penanganan deportant tenaga kerja.migran bermasalah di beberapa negara. PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI DAERAH TERTINGGAL Tahun 2010 – 2014 Kementerian Sosial RI telah menetapkan 50 kabupaten tertinggal menjadi prioritas lokasi pembangunan kesejahteraan sosial.

INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan PROGRAM PRO RAKYAT : Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Keluarga Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil

KEADILAN UNTUK SEMUA (JUSTICE FOR ALL) : Program Keadilan bagi Anak Program Keadilan bagi Perempuan Program Keadilan di Bid Ketenagakerjaan Program Keadilan di Bid Bantuan Hukum Program Keadilan di Bid Reformasi Hukum dan Peradilan Program Keadilan bagi Kelompok Miskin dan Terpinggirkan

PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN MILINIUM : Program Pemberantasan Kemiskinan dan Kelaparan Program Pencapaian Pendidikan Dasar untuk Semua Program Pencapaian Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Program Penurunan Angka Kematian Anak Program Kesehatan Ibu Program Pengendalian HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular lainnya Program Penjaminan Pelestarian Lingkungan Hidup Program Pendukung Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milinium

PROGRAM PRO RAKYAT DAN KEADILAN UNTUK SEMUA Kementerian Sosial RI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) JAMINAN SOSIAL BAGI PENYANDANG CACAT BERAT PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK BANTUAN DANA JAMINAN SOSIAL BAGI LANJUT USIA TERLANTAR PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN PEMBERDAYAAN KELUARGA PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PROGRAM KELUARGA HARAPAN Di 20 provinsi, 96 Kabupaten/Kota dan 954 Kecamatan. Sasaran 816 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) : Memiliki anak tidak sekolah Memiliki usia sekolah yg belum menyelesaikan pendidikan dasar Memiliki ibu hamil atau ibu nifas JAMSOS BAGI PACA BERAT Di 33 provinsi Sasaran 163.232 orang Nilai bantuan Rp. 300.000/orang/bln selama 12 bln

PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (PKSA) Di 33 provinsi. Sasaran : Anak tereksploitasi secara ekonomi (pekerja anak) Anak terlantar Anak cacat ringan Anak yg berhadapan dgn hukum Anak korban tindak kekerasan Anak yg diperdagangkan Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi Anak korban penyalahgunaan Napza Anak korban penculikan Anak dalam situasi darurat (pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan dalam situasi konflik bersenjata).

Pelayanan : Bimbingan psikosial dan motivasi untuk mengikuti sistem pendidikan Pemenuhan kebutuhan makanan bergizi/nutrisi dan penyediaan alat sekolah Bridging course dan remedial Pelatihan keterampilan kerja Dukungan keluarga dan penyadaran masyarakat.

BANTUAN DANA JAMINAN SOSIAL BAGI LANJUT USIA Di 33 Provinsi Sasaran : LU usia 70 tahun ke atas atau 60 ke atas dlm keadaan sakit menahun. Sangat miskin dan bergantung orang lain Tanpa sumber penghasilan Panca indera tidak berfungsi Bukan paca berat Tidak menerima batuan dari pemerintah atau lembaga sosial Memenuhi persyaratan administrasi.

Pelayanan : Permakanan/peningkatan gizi Transportasi Dana kematian Pemenuhan kebutuhan dasar lainnya

PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN Di 33 provinsi, 99 kab/kota Sasaran : Rumah Tangga Miskin (RTM) Kegiatan : KUBE-BLPS : 3.900 KUBE (39.000 KK) LKM : 20 unit (2.000 KK) RTLH : 6.267 unit (di 13 provinsi) Pemantapn pendamping : 1.320 orang Pelatihan calon pengelola LKM : 20 unit (80 orang) Penumbuhan KUBE : 9.284 KUBE (92.841 KK)

PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL Di 27 provinsi Sasaran : Komunitas Adat Terpencil (lokasi dan komunitas) Kegiatan : Pemberdayaan : 7.006 KK (baru dan lanjutan) Studi kelayakan Pemberdayaan KAT di perbatasan : 7 provinsi (4.800 KK) Forum pakar KAT Pengembangan SDM KAT Pengembangan Kelembagaan dan Lingkungan Sosial Pembangunan sarana prasarana lingkungan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Peralatan, bibit tanaman, alat rumah tangga dan jaminan hidup.

TERIMA KASIH